, Jakarta Umumnya hewan kurban diberikan kepada orang-orang yang berhak menerima ataupun orang yang membutuhkan. Namun, apa hukumnya bagi shohibul qurban yang memakan daging kurban sendiri dalam Islam?
Ibadah kurban adalah ibadah dengan melakukan penyembelihan hewan ternak seperti unta, kambing, domba, sapi dan kerbau untuk dipersembahkan kepada Allah SWT. Umat Muslim yang merdeka finansiallah yang wajib untuk menyembelih hewan kurban ketika waktunya tiba.
Ibadah kurban ini dilaksanakan pada hari raya Idul Adha dan tiga hari sesudahnya, yakni tanggal 11-13 Dzulhijjah. Bagi umat Muslim yang ingin berkurban hukumnya sunnah muakkad. Namun bisa jadi wajib jika telah dinazarkan sebelumnya.
Advertisement
Berikut ini ulas mengenai hukum memakan daging kurban sendiri bagi shohibul qurban yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Jumat (16/6/2023).
Seekor sapi kurban kabur saat akan dipotong. Sapi kabur dan masuk ke dalam sungai. Petugas Damkar Surabaya mengevakuasi sapi menggunakan crane. Usai evakuasi panitia kurban langsung memotong sapi di tempat.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Hukum Memakan Daging Kurban Sendiri
![Hukum Memakan Daging Kurban Sendiri Bagi Umat Islam, Ini Penjelasan Lengkapnya](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/aUFX4Qn6CEtFcxetiooSxZFVQh8=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4465413/original/022385800_1686717061-fresh-meat.jpg)
Dikutip dari laman Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas, Orang yang berkurban dikenal sebagai shohibul qurban. Shohibul Qurban ini berhak mendapatkan 1/3 daging kurban. Sebagaimana yang dijelaskan dalam Hadis Riwayat Ahmad, Nabi Muhammad SAW bersabda
“Jika di antara kalian berqurban, maka makanlah sebagian qurbannya” (HR Ahmad).
Dengan begitu, hukum memakan hewan kurban sendiri diperbolehkan. Hal ini juga dipertegas dalam buku berjudul Fiqih Sunnah Jilid 3 oleh Sayyid Sabiq, menjelaskan bagi orang yang berkurban, dia dibolehkan memakan daging hewan kurbannya sendiri tanpa ada batasan. Dia boleh menjadikannya sebagai kurban atau menjadikannya sebagai bentuk sedekah.
Ada utama yang berpendapat bahwa dia boleh memakan separuh dari gading hewan yang dia kurbankan dan menyedekahkan sebagian yang lain. Ada pula ulama lain yang berpendapat bahwa orang yang berkurban hendaknya membagi daging hewan kurbannya menjadi tiga, yakni sepertiga di makan sendiri, sepertiga dipergunakan untuk kurban, dan sepertiga untuk disedekahkan.
Sementara itu, Pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah (LPD) Al Bahjah Buya Yahya menjelaskan boleh memakan daging kurban sendiri.
“Jangan sampai Anda menyembelih kambing ternyata anak Anda ngenes melihat (orang makan daging) kambing, boleh (dimakan),” katanya dikutip dari YouTube Buya Yahya.
Dikutip dari laman Kemenag Bali, para ulama membagi dua perincian hukum mengenai kebolehan makan daging kurban bagi orang yang berkurban itu sendiri.
Pertama, jika kurban tersebut adalah kurban sunnah atau tathawwu’, maka para ulama sepakat mengenai kebolehan makan daging kurban bagi orang yang berkurban dan keluarganya. Bahkan orang yang berkurban dianjurkan untuk makan sebagian daging kurbannya, karena Rasulullah Saw pernah makan daging kurbannya.
Rasulullah Saw ketika hari Idul Fitri tidak keluar dulu sebelum makan sesuatu. Ketika Idul Adha tidak makan sesuatu hingga beliau kembali ke rumah. Saat kembali, beliau makan hati dari hewan kurbannya.
Kedua, jika kurban tersebut adalah kurban nadzar, maka orang yang berkurban tidak boleh makan daging kurbannya. Haram mengonsumsi kurban dan hadyu yang wajib sebab nadzar. Maksudnya, haram bagi orang yang berkurban dan melakukan hadyu mengonsumsi daging kurban dan hadyu yang wajib sebab nazar. Maka wajib menyedekahkan seluruhnya, termasuk tanduk dan kuku hewan. Jika ia mengonsumsi sebagian dari hewan tersebut, maka wajib menggantinya dan diberikan pada orang fakir.
Advertisement
Syarat Untuk Orang yang Berkurban
![Hukum Memakan Daging Kurban Sendiri Bagi Umat Islam, Ini Penjelasan Lengkapnya](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/bZqst-nzTfLpjayYhO56emmR7J0=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2336387/original/079168300_1534824365-036230700_1534568856-20180817-Suasana-Jual-Beli-Hewan-Kurban-di-Abidjan_-Pantai-Gading-AFP-2.jpg)
Berikut ini beberapa syarat bagi orang yang ingin berkurban adalah:
- Beragama Islam
- Dewasa (baligh)
- Berakal
- Mampu
Maksud dari mampu di sini adalah orang tersebut mampu membeli hewan kurban pada waktu mendekati Hari Raya Idul Adha. Dan setelahnya masih mampu memenuhi kebutuhan pokoknya. Kriteria mampu ini bisa berbeda tiap mahzabnya.
Pada mahzab Hambali, mampu berarti ketika seseorang pada Idul Adha mampu membeli hewan kurban dengan uangnya. Meski uang tersebut diperoleh dari berhutang dan ia mampu membayarnya di kemudian hari.
Di mahzab Syafii, mampu berarti apabila seseorang memiliki harta untuk membeli hewan kurban dan hartanya masih cukup memenuhi kebutuhan dirinya dan orang yang ditanggungnya. Pada mahzab Maliki, mampu berarti ketika seseorang kemampuan untuk membeli hewan kurban pada tahun ia akan berkurban. Tapi, jika dia punya kebutuhan yang mendesak lainnya sehingga dana kurban terpakai oleh kebutuhan tersebut, orang ini tidak disunahkan untuk berkurban.
Sementara untuk mahzab Hanafi, mampu artinya adalah orang yang memiliki harta sebanyak dua ratus dirham atau mempunyai seratus dirham tetapi tidak termasuk tempat tinggal, pakaian dan perabot yang ia miliki.
Golongan Orang yang Berhak Menerima Daging Kurban
![Hukum Memakan Daging Kurban Sendiri Bagi Umat Islam, Ini Penjelasan Lengkapnya](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/sH5_7yBTi5H0bRWK1qcfbYydXJw=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2337530/original/038123900_1534916029-DAGING_KURBAN-Muhamad_Ridlo.jpg)
Selain shohibul qurban yang boleh mendapatkan daging kurbam terdapat beberapa golongan yang berhak menerima daging kurban adalah:
1. Tetangga Sekitar, Teman, dan Kerabat
Daging kurban boleh dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitar meski mereka berkecukupan. Besarnya daging kurban yang diberikan adalah sepertiga bagian.
2. Fakir Miskin
Fakir miskin berhak mendapatkan daging hewan kurban. Salah satu tujuan dari berkurban adalah saling berbagi kepada mereka yang membutuhkan. Ukuran daging yang berhak diberikan kepada fakir miskin adalah mendapatkan jatah 1/3, dan shohibul qurban juga dapat menambahkan jatah hewan kurban untuk fakir miskin dari bagian kurbannya. Seperti firman Allah dalam QS. Al-Hajj ayat 28, yang artinya:
“Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir.” (Q.S. Al-Hajj:28)
Juga dalam surah Al Hajj ayat 36,
“Makanlah sebagian dari daging kurban, dan berikanlah kepada orang fakir yang tidak minta-minta, dan orang fakir yang minta-minta.”
Dua ayat ini dengan jelas Allah memerintahkan agar daging hewan kurban diberikan kepada orang fakir miskin. Bahkan dalam satu riwayat, dijelaskan bahwa pembagian daging kurban tersebut diserahkan pada keputusan orang yang berqurban (shohibul qurban). Seandainya ia ingin sedekahkan seluruh hasil qurbannya, hal itu diperbolehkan. Namun, jika shohibul qurban ingin membagikan daging kurban kepada tetangga yang non muslim boleh saja, asalkan mereka termasuk golongan fakir miskin yang membutuhkan bantuan.
Terkini Lainnya
Hukum Memakan Daging Kurban Sendiri
Syarat Untuk Orang yang Berkurban
Golongan Orang yang Berhak Menerima Daging Kurban
1. Tetangga Sekitar, Teman, dan Kerabat
2. Fakir Miskin
Idul Adha
Hukum Memakan Daging Kurban Sendiri
Daging Kurban
kurban
idul kurban
Lebaran Idul Adha
lebaran kurban
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Peru: Kesempatan Pelapis Tim Tango
Hasil Copa America 2024: Brace Vinicius Junior Bawa Brasil Gulung Paraguay
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Dapatkan Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Sesaat Lagi Tayang di Indosiar dan Vidio
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Kamis 27 Juni Pukul 19.30 WIB: Tayang di Indosiar dan Vidio
Judi Online
80 Ribu Pelajar Kecanduan Judi Online, Komnas PA Bandar Lampung Minta Cek Aktivitas Daring Anak
Promosikan Situs Judi Online, Belasan Selebgram Lampung Kena Batunya
Kepala Desa di Sampang Diminta Jadi Pelopor Pencegahan Judi Online
Hoaks Terkini Seputar Judi Online, Simak Biar Tak Terpengaruh
Punya Ayah Kecanduan Judi dan Menafkahi Keluarga dari Uang Haram, Bagaimana Buya?
Top 3 News: Tangani 23 Kasus Judi Online, Polda Metro Jaya Sebut Semua Bandar Ada di Luar Negeri
Pilkada 2024
Pilkada 2024, PDIP Buka Peluang Kerja Sama dengan Gerindra sampai PKB
Bukan di Jakarta, Golkar Pastikan Ridwan Kamil Menang di Pilkada Jawa Barat
Ribuan Petani Kumpul di Semarang Minta Sudaryono Maju Gubernur Jawa Tengah
LSI Sebut Jokowi Effect Pengaruhi Pemilih di Pilgub Jateng 2024
Visi Eman Suherman Majukan Majalengka dengan Kolaborasi Disebut Menuai Dukungan Besar
Buka Mukerwil PPP Jambi, Mardiono Kobarkan Semangat Kader Jelang Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
Amalan Puasa 9, 10, dan 11 Muharram dari Hadis Lemah, Ini Alasan Diperbolehkan
6 Potret Akrab Eca Aura dan Tissa Biani, Disebut Duo Calon Mantu Ahmad Dhani
7 Gaya Ayu Ting Ting Kenakan Outfit dengan Style Korea, Curi Perhatian
Lebih dari 55 Meter, Sepeda Terpanjang di Dunia Ini Setara 4 Bus
6 Pemotretan Beby Tsabina untuk Majalah Elle Bride, Tampil Elegan
10 Selebriti Tanah Air yang Jalani Operasi Plastik di Korea, Terbaru Sarwendah
6 Potret Ekspektasi Vs Realita Tempat Wisata Viral, Antre Bikin Gagal Estetik
7 Fakta Gelombang Panas di India, Prediksi Suhu Ekstrem di Tahun 2024
Mengenal Peserta Clash of Champions, University War Versi Indonesia
Cara Cek Kartu KIS Online Login di Sini, Begini Trik Cepat Tanpa Aplikasi
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Euro 2024: Tekuk Georgia, 2 Wonderkid Spanyol Lamine Yamal dan Nico Williams Malah Girang Jumpa Jerman di Perempat Final
Euro 2024: Komentar Jude Bellingham Usai Cetak Gol Salto Lawan Slovakia, Inggris Makin Pede di Perempat Final?
Hasil Euro 2024: Menang 4-1, Spanyol Bungkam Perlawanan Gigih Georgia untuk Tiket Perempat Final
Hasil Euro 2024: Diwarnai Gol Salto Jude Bellingham, Inggris Sukses Tekuk Slovakia dengan Dramatis
Berita Terkini
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Seorang Anak Tewas Tertabrak Mobil di Tol Cijago
BYD Indonesia Resmi Serahkan Unit ke Konsumen
Pertamina Tahan Harga BBM pada 1 Juli 2024, Cek Rinciannya
3 Resep Praktis Makanan Serba Kelapa Parut, dari yang Manis hingga Gurih
Pasar Saham AS Bakal Cerah Jika Donald Trump Menang Pilpres 2024
[Kolom Pakar] Prof Tjandra Yoga Aditama: 5 Hal tentang Bakteri Pemakan Daging dan 7 Langkah Antisipasi Berbagai Negara
Indonesia Rajai Nomor Estafet 2nd Southeast Asia Open Water Swimming 2024
Euro 2024: Tekuk Georgia, 2 Wonderkid Spanyol Lamine Yamal dan Nico Williams Malah Girang Jumpa Jerman di Perempat Final
3 Tips Efektif Mengajarkan Anak Menabung Sejak Dini
Diawasi OJK, Industri Kripto Bakal Setara dengan Perbankan
Mengintip Wisata Keluarga di Lembang Park & Zoo, Ajak Anak Mengenal Satwa
1 Juli 2023: Bus Pariwisata Hangus Terbakar Usai Tabrak Pembatas Jalan di Maharashtra India, 25 Orang Tewas
Aktivitas Lempeng Indo-Australia Jadi Pemicu Gempa M5,1 di Pangandaran