, Jakarta Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) ramai diperbincangkan publik lantaran Peraturan Menaker Nomor 2 Tahun 2022 dianggap tak berpihak pada buruh. Pada 2 Februari 2022, Kemnaker mengeluarkan Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Baca Juga
Dalam peraturan tersebut tertulis bahwa JHT diberikan kepada peserta atau penerima manfaat ketika sudah mencapai usia 56 tahun. Sementara pada peraturan sebelumnya, yakni Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, peserta atau penerima manfaat dapat memperoleh JHT ketika peserta berhenti bekerja yang diakibatkan pengunduran diri, pemutusan hubungan kerja (PHK), atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Advertisement
Kendati demikian, ternyata Manfaat JHT atau jaminan hari tua memang berbeda dengan manfaat JP atau jaminan pensiun pada program BPJS Ketenagakerjaan. Meskipun keduanya sama-sama diperuntukkan bagi pekerja penerima upah, namun dalam pelaksanaannya memiliki perbedaan.
Berikut ini ulasan mengenai beda jaminan hari tua dan jaminan pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan yang telah dirangkum oleh dari berbagai sumber, Sabtu (19/2/2022).
Aturan baru pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial /BPJS Ketenagakerjaan, yang baru dapat dicairkan penuh bila peserta sudah berusia 56 tahun menuai protes masyarakat.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Beda Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun
![Pahami Beda Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun, Ini Penjelasan Lengkapnya](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/CMhNu0K99584zxxH0ukwuJhe3qw=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1285723/original/006722500_1468284682-1.jpg)
1. Manfaat JHT dan JP
Beda jaminan hari tua dan jaminan pensiun yang pertama adalah dari manfaatnya bagi penerima. Jaminan hari tua (JHT) adalah program perlindungan yang diselenggarakan pemerintah untuk menjamin para peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Berbeda dengan JHT, jaminan pensiun (JP) adalah program perlindungan yang diselenggarakan pemerintah untuk mempertahankan derajat hidup yang layak setelah peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.
2. Waktu Pencairan JHT dan JP
Beda jaminan hari tua dan jaminan pensiun yang lainnya adalah waktu pencairan jaminan hari tua dan jaminan pensiun. Sesuai aturan terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan, Jaminan hari tua atau JHT baru bisa dicairkan setelah peserta berusia 56 tahun atau beberapa kondisi lainnya. Kondisi tersebut di antaranya meninggalkan wilayah Indonesia, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia. Sementara itu, sesuai namanya, Jaminan hari tua atau JP baru bisa dicairkan setelah peserta memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.
Advertisement
Beda Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun
![Pahami Beda Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun, Ini Penjelasan Lengkapnya](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/uZgCJoxd1GxGAt3nMiys5SEYmFI=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1224153/original/075850000_1462360949-20160504--BPJS-Ketenagakerjaan-Jakarta--Fery-Pradolo-02.jpg)
3. Pencairan JHT dan JP Apakah Bisa Sekaligus?
Beda jaminan hari tua dan jaminan pensiun yang berikutnya adalah apakah pencairan JHT dan JP dapat dilakukan sekaligus? Pertanyaan ini sering kali dibicarakan oleh banyak orang. Jaminan hari tua atau JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa diambil sekaligus atau sebagian dalam bentuk uang tunai. Besarannya merupakan akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya. Pencairan JHT tidak membutuhkan NPWP. Uang tunai JHT yang dibayarkan maksimal 10 persen dalam rangka persiapan memasuki masa pensiun atau maksimal 30 persen untuk kepemilikan rumah apabila peserta memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun, dan hanya dapat diambil maksimal 1 kali.
Sedangkan, Jaminan hari tua atau JP dibayarkan berupa uang tunai yang diterima peserta setiap bulan dan atau sekaligus apabila peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total, atau meninggal dunia. Peserta perlu menunjukkan NPWP apabila ingin mencairkan dana JP.
4. Besaran Iuran JHT dan JP
Terakhir, beda jaminan hari tua dan jaminan pensiun adalah besaran iuran JHT dan JP. Iuran JHT dibayarkan pemberi kerja atau perusahaan sebesar 3,7 persen dari upah per bulan ditambah iuran pekerja penerima upah sebesar 2 persen dari upah per bulan. Sedangkan untuk iuran JP BPJS Ketenagakerjaan dibayarkan oleh pemberi kerja sebesar 2 persen dari upah per bulan ditambah iuran pekerja sebesar 1 persen dari upah per bulan.
Cara Cek Saldo Jaminan Hari Tua atau JHT Melalui Website
![Pahami Beda Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun, Ini Penjelasan Lengkapnya](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/VQBmpRHWOG9SgBuyGYY4gMsZpEA=/0x0:6719x3788/640x360/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3921732/original/032909300_1643791683-luke-southern-9yCYGgPe5Kg-unsplash.jpg)
Berikut ini terdapat sejumlah cara cek saldo JHT melalui website, antara lain:
1. Buka situs https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
2. Masukkan alamat email dan kata sandi dari akun yang sudah didaftarkan.
3. Pilih menu “layanan”.
4. Pada menu tersebut pilih “Cek Saldo JHT”.
5. Masukkan PIN yang dikirimkan via SMS untuk mengkonfirmasi akun.
6. Saldo JHT lalu akan tampil pada layar.
Advertisement
Cara Cek Saldo Jaminan Hari Tua atau JHT Melalui Aplikasi
![Pahami Beda Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun, Ini Penjelasan Lengkapnya](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/8qY1kkMwISD9ybxaxJS3CzKPiWk=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3173343/original/078920500_1594180097-closeup-female-hands-with-dark-red-nail-manicure-using-smartphone_1098-17093.jpg)
Berikut ini terdapat sejumlah cara cek saldo JHT melalui aplikasi, antara lain:
1. Instal aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) di Playstore atau AppStore.
2. Kemudian, klik “Buat Akun” jika belum membuat akun.
3. Pilih kewarganegaraan.
4. Pilih jenis kepesertaan (Penerima Upah, Bukan Penerima Upah atau Pekerja Migran Indonesia).
5. Masukkan data diri berupa NIK, nomor kartu peserta Jamsostek dan data diri.
6. Apabila sudah login, klik menu “Jaminan Hari Tua”.
7. Lalu pilih “Cek Saldo”.
Terkini Lainnya
3 Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, Ketahui Besarannya
3 Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, Ketahui Besarannya
Jiwasraya Tawarkan Jaminan Pensiun Seperti PNS
Beda Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun
1. Manfaat JHT dan JP
2. Waktu Pencairan JHT dan JP
Beda Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun
3. Pencairan JHT dan JP Apakah Bisa Sekaligus?
4. Besaran Iuran JHT dan JP
Cara Cek Saldo Jaminan Hari Tua atau JHT Melalui Website
Cara Cek Saldo Jaminan Hari Tua atau JHT Melalui Aplikasi
JHT
BPJS Ketenagakerjaan
Jaminan Hari Tua
jaminan pensiun
Perbedaan JHT dan JP
Konten Timeless
Rekomendasi
Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Bisa Tanpa Resign
Cara Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Online dan Offline, Tidak Harus Resign
Cara Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign, Ini Syarat-syaratnya
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Timnas Indonesia U-16
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam: Nova Arianto Yakin Garuda Muda Bisa Bangkit
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Rabu 3 Juli Pukul 15.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Judi Online
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Pilkada 2024
PDIP: Mantan Panglima TNI Andika Perkasa Lebih Cocok Jadi Bakal Cagub daripada Wagub di Pilkada Jakarta 2024
Pilkada 2024, Burhanuddin Didukung Maju Jadi Cabup Bombana
PKPU soal Syarat Eks Napi Koruptor Maju Pilkada Harus dengan Catatan
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
TOPIK POPULER
Populer
Tiket Kebun Raya Bogor Bisa Dibeli Secara Online, Pengunjung Tak Perlu Antri
7 Status Nyeleneh Cowok Lagi Galau dan Patah Hati Ini Kocak Banget
Sanggahan adalah Penolakan, Pahami Tujuan dan Cara Menyampaikannya dengan Baik dan Benar
Alasan Ekshumasi Dilakukan Beserta Prosedurnya, Simak Dasar Hukum di Indonesia
10 Manfaat Jarang Posting di Media Sosial, Bisa Terhindar dari Kecemasan dan Depresi
Maksimal Transfer BCA 2024 Terbaru, Lebih Fleksibel dalam Bertransaksi
Poco F5 Indonesia, Spesifikasi dan Harga Terbaru
6 Potret Estetik Kamar Mandi Tahun 90-an, Kini Jadi Inspirasi
Euro 2024
Daftar Tim 8 Besar Euro 2024 Beserta Ranking Masing-masing, Cek di Sini
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Berita Terkini
MIND ID Genggam Saham Mayoritas Vale Indonesia, Dapat Hak Beli Bijih Nikel Mulai 2026
Prudential Akui Lebih dari 2,5 Juta Data Nasabah dan Karyawan Disusupi Hacker
Incar Blok Migas Baru, Pertamina Internasional EP Buka Kantor Cabang di Dubai
Media Italia Bikin Heboh Bursa Transfer, Sebut Manchester United Bakal Tukar Rasmus Hojlund demi Victor Osimhen
Peringatan 3 Juli, Hari Bebas Kantong Plastik Sedunia
Menikah Tidak Didampingi Ayah, Ini 6 Potret Kebersamaan Dea Sahirah dan Ibunda
Thariq Halilintar Dicibir Perkara Gelar Haji, Atta Halilintar Iba: Anggap Cobaan dan Penghapus Dosa
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Fenomena Remaja Jompo, Ketika Nyeri Sendi Menghantui Generasi Muda Kurang Aktif
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Cara Jenius Indah Rachma Berdayakan Masyarakat Desa: Lewat Buku dan Bikin Inovasi
Bacaan Doa Setelah Adzan Sesuai Sunnah Lengkap Arab, Latin dan Artinya
Geger Penemuan Benda Diduga Granat di Jambi
Pimpinan MPR Temui Zulhas, Minta Pandangan soal Amandemen UUD 1945