, Jakarta Adanya Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau DPR RI merupakan sebuah tanda kalau Indonesia merupakan negara demokrasi. DPR RI sudah ada sejak dibentuknya Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) oleh Presiden pada tanggal 29 Agustus 1945. Tujuan adanya DPR RI ini adalah untuk menampung dan menyalurkan aspirasi dan kepentingan rakyat di daerahnya. Untuk itu, ada fungsi DPR yang perlu dipahami.
Ada tiga fungsi utama DPR, yaitu fungsi legislasi DPR, fungsi anggaran DPR, dan fungsi pengawasan DPR. Mereka memiliki perannya masing-masing dalam menjalankan tugasnya untuk mewakiliki rakyat. Di dalam setiap fungsinya, DPR harus selalu transparan. Fungsi transparansi dalam melakukan tugas-tugasnya berguna agar tidak terjadi hal negatif yang tidak diinginkan.
Advertisement
Baca Juga
5 Fakta di Balik Mulan Jameela Jadi Anggota DPR RI, Gantikan Dua Koleganya
Mengenal Fungsi MPR dan DPR, Lembaga Legislatif Pilar Negara
VIDEO: Sederet Pasal RKUHP Kontroversial Jadi Sorotan
Sebagai masyarakat yang ikut andil dalam memilih mereka menjalankan tugasnya, maka enggak ada salahnya kamu untuk ikut memahami fungsi dari masing-masing DPR, termasuk fungsi anggaran DPR. Berikut ini , Senin (23/9/2019) telah merangkum dari berbagai sumber beberapa fungsi anggaran DPR khususnya yang perlu kamu ketahui.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Fungsi Anggaran DPR
![Fungsi Anggaran DPR](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/blank.png)
DPR merupakan lembaga negara perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Berdasarkan Pasal 20A Ayat (1) UUD NKRI Tahun 1945, yang memuat fungsi-fungsi DPR. Fungsi DPR memiliki tiga fungsim yaitu fungsi legislasi DPR, fungsi anggaran DPR, dan fungsi pengawasan DPR. Berikut masing-masing penjelasannya:
Fungsi Legislasi DPR
Fungsi DPR yang pertama adalah legislasi, dimana DPR memegang kekuasaan dalam membentuk undang-undang bersama Presiden. Terkait dengan fungsi legislasi DPR, memiliki tugas dan wewenangnya sebagai berikut:
- Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas),
- Menyusun dan membahas Rancangan Undang-undang (RUU),
- Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, serta perimbangan keunagan pusat dan daerah),
- Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD,
- Menetapkan UU bersama dengan Presiden,
- Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU.
Advertisement
Fungsi Anggaran DPR Lainnya
Fungsi Anggaran DPR
Selanjutnya, masuk kepada fungsi anggaran DPR yang dimana dia membahas dan memberikan sebuah persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap sebuah rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden. Terkait dengan fungsi anggaran DPR, memiliki tugas dan wewenangnya sebagai berikut:
- Fungsi anggaran DPR adalah memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN yang diajukan oleh Presiden,
- Memperhatikan pertimbangan DPD atas TUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan, dan agama,
- Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK,
- Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan yang terkait dengan beban keuangan negara.
Fungsi Pengawasan DPR
Ketiga adalah fungsi pengawasan DPR yang dimana mereka melaksanakan sebuah pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan APBN. Berikut ini tugas dan wewenang dari fungsi pengawasan DPR:
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah,
- Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama).
Hak DPR yang Perlu Diketahui
![Fungsi Anggaran DPR](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/3EUrDbjihfjyY2rGYBpkJD2AwBM=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2513903/original/017875700_1543825992-20181203-RUU-SSKCKR-3.jpg)
Untuk mejalankan tugas berserta fungsinya, khususnya terkait pelaksanaan fungsi pengawasan, DPR dibekali menjadi tiga hal, yaitu:
Hak Interpelasi
Hak DPR yang pertama adalah untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Hak Angket
Pada hak DPR ini adalah melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Hak Menyatakan Pendapat
Hak DPR dalam menyatakan pendapat terbagi atas:
- Kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional,
- Tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket,
- Dugaan bahwa presuden atau wakil presiden melakukan pelanggaran hukum, baik berupa pengkhiatanan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan atau presiden dan wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden.
Advertisement
Hak dan Kewajiban Anggota DPR
![Fungsi Anggaran DPR](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/I81QpFE4vGhfpyQPerGq4b7UXfY=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2913552/original/030584600_1568703578-20190917-Kursi-Kosong-Warnai-Paripurna-DPR-Pengesahan-Revisi-UU-KPK--TALLO-6.jpg)
Selain menjalankan tugas dan fungsinya, setiap anggota dewan juga memiliki hak dan kewajiban yang melekat pada setiap masing-masing individu setiap wakil rakyatnya. Berikut penjelasan masing-masing hak dan kewajiban anggota dewan DPR:
Hak Anggota DPR terdiri dari:
- Hak mengajukan pertanyaan,
- Hak mengajukan usul rancangan undang-undang,
- Hak memilih dan dipilih,
- Hak menyampaikan usul dan pendapat,
- Hak imunitas,
- Hak membela diri,
- Hak keuangan dan administratif,
- Hak protokoler,
- Hak mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan dapil,
- Hak pengawasan, dan
- Hak untuk melakukan sosialisasi undang-undang.
Kewajiban Anggota DPR terdiri dari:
- Melaksanakan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan menaati ketentuan peraturan perundang-undangan,
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila,
- Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan,
- Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia,
- Menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaran pemerintahan negara,
- Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat,
- Menaati tata tertib dan kode etik,
- Menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala,
- Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain,
- Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya,
- Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat.
Terkini Lainnya
5 Fakta di Balik Mulan Jameela Jadi Anggota DPR RI, Gantikan Dua Koleganya
Mengenal Fungsi MPR dan DPR, Lembaga Legislatif Pilar Negara
VIDEO: Sederet Pasal RKUHP Kontroversial Jadi Sorotan
Fungsi Anggaran DPR
Fungsi Legislasi DPR
Fungsi Anggaran DPR Lainnya
Fungsi Anggaran DPR
Fungsi Pengawasan DPR
Hak DPR yang Perlu Diketahui
Hak Interpelasi
Hak Angket
Hak Menyatakan Pendapat
Hak dan Kewajiban Anggota DPR
Hak Anggota DPR terdiri dari:
Kewajiban Anggota DPR terdiri dari:
DPR
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI
DPR RI
Fungsi Anggaran DPR
Fungsi DPR
Konten Timeless
Rekomendasi
RUU KIA Disahkan, Ibu Bekerja Berhak Cuti Melahirkan hingga 6 Bulan dengan Ketentuan
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Judi Online
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
Pilkada 2024
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
TOPIK POPULER
Populer
6 Tulisan Perumpamaan Suara ketika Tutup Pintu Ini Kocak, Bikin Dahi Berkerut
6 Resep Bola-bola Daging Sapi, Menu yang Cocok untuk Keluarga
9 Resep Bumbu Kuah Bakso Sapi yang Mudah Dibuat, Gurih dan Sedap
Ya Allah Aku Bingung Mau Usaha Apa, Coba 20 Usaha Rumahan yang Nggak Ada Matinya
Link Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2024, Catat Syarat dan Tanggalnya
Posisi Tidur Saat Asam Lambung Naik Agar Tetap Nyaman dan Nyenyak
Daftar Komoditas Ekspor Indonesia, dari Bahan Bakar Mineral hingga Perhiasan
Ingat Alwi Assegaf di Sinetron ‘Raden Kian Santang’? 7 Potretnya Sudah Dewasa
7 Momen Cindy Fatikasari Rayakan Hari Nasional Kanada, Sajikan Kuliner Nusantara
8 Bumbu Sate Enak dan Gurih, Kaya Rempah dan Bikin Selera
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Waspada Belanda, Turki Bikin Pelatih Austria Ralf Rangnick Menyesal Tak Bisa Lanjut di Euro 2024
Euro 2024: Sukses Hancurkan Rumania 3-0, Ronald Koeman Masih Punya Satu Penyesalan soal Permainan Belanda
Hasil Euro 2024: Segel Perempat Final, 2 Gol Mantan Bek Juventus Antarkan Turki Sikat Austria
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Sebentar Lagi Tanding
Berita Terkini
Jangan Biarkan Pelek Sepeda Motor Peyang, Akibatnya Bisa Fatal
3 Ribu Polisi Siap Amankan Suroan dan Suran Agung di Madiun 6-7 Juli 2024, Pesilat Diimbau Tertib
Terjerat Skandal Doping, Mantan Pesakitan Manchester United Umbar Ambisi Besar
Waspada Belanda, Turki Bikin Pelatih Austria Ralf Rangnick Menyesal Tak Bisa Lanjut di Euro 2024
Mengenal Telaga Biru Cicerem, Wisata Alam Cantik di Kuningan Jawa Barat
3 Resep Ayam Kukus Suwir yang Lezat supaya Tidak Selalu Makan Gorengan
PTPP Penuhi Kewajiban Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Gejala Awal Hepatitis pada Anak Sering Disepelekan, Apa Saja?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Stablecoin USDT jadi Pembayaran Program Asuransi di Filipina
3 Juli 2022: Tragedi Longsor Gletser Gunung Marmolada di Pegunungan Alpen Italia, 10 Pendaki Tewas
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Foto Syaikh Abdul Qadir al-Jilani yang Beredar Asli atau Khayalan? Ini Kata Buya Yahya dan Habib Hasan
Polri Bantah Ada Masalah Koordinasi dan Supervisi dengan KPK, Ini Buktinya
Geger Anak di Bawah Umur Dinikahi Pengurus Pesantren Tanpa Izin Orangtua, Kiai Said Aqil: Jangan Digeneralisir, Itu Oknum