, Jakarta Sunnah muakkad artinya adalah hukum suatu ibadah sunnah yang sangat diutamakan, bahkan mendekati wajib. Suatu ibadah dalam agama Islam disebut memiliki hukum sunnah muakkad artinya ibadah sunnah tersebut sangat diutamakan untuk dikerjakan, karena Rasulullah SAW hampir tidak pernah meninggalkannya.
Baca Juga
Advertisement
Kendati demikian, sunnah muakkad tetaplah ibadah sunnah, yakni apabila dikerjakan mendapat pahala dan bila ditinggalkan tidak disiksa. Namun beberapa ulama berpendapat bahwa sunnah muakkad artinya semakna dengan yang wajib, akan tetapi tingkatannya masih di bawah fardhu.
Maka tidak mengherankan jika sunnah muakkad disebut juga sebagai fardhu amali. Maksudnya bahwa sunnah muakkad artinya suatu ibadah diposisikan layaknya ibadah fardhu. Namun tetap saja sunnah muakkad tidap perlu diyakini sebagai ibadah fardhu. Artinya, jika kita terbiasa mengerjakan ibadah sunnah muakkad, bahkan hampir tidak meninggalkannya, hal itu tidak perlu diberlakukan secara luas.
Untuk memahami sunnah muakkad artinya apa, berikut adalah penjelasan selengkapnya seperti yang telah dirangkum , Kamis (25/5/2023).
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pengertian Sunnah
Sebelum membahas lebih dalam mengenai sunnah muakkad artinya apa, penting bagi kita untuk memahami apa yang dimaksud dengan sunnah terlebih dahulu. Penting untuk diketahui bahwa selain dipahami sebagai salah satu sifat hukum, sunnah memiliki makna yang sangat luas.
Secara bahasa, sunnah artinya jalan, baik jalan kebaikan ataupun jalan keburukan. Sedangkan dalam terminologi hadis, sunnah adalah sabda, perbuatan, ketetapan, sifat (watak budi atau jasmani) baik sebelum menjadi Rasulullah SAW maupun sesudahnya. Berdasarkan pengertian tersebut, dapat dikatakan bahwa sunnah dapat dikatakan adalah hadis.
Sedangkan berdasarkan terminologi fiqih, sunnah adalah suatu sifat hukum atas suatu perbuatan yang apabila dikerjakan memperoleh pahala, sementara jika ditinggalkan maka tidaklah berdosa. Hukum sunnah sendiri dibedakan menjadi dua, yakni sunnah muakkad dan sunnah ghairu muakkad.
Advertisement
Sunnah Muakkad
Sunnah muakkad artinya adalah sifat hukum sunah yang dianjurkan dengan penekanan yang kuat. Bahkan sunnah muakkad adalh sifat hukum yang hampir mendekati wajib. Dalam terminologi ilmu fiqih, sunnah muakkad artinya adalah sunnah yang dilakukan untuk melengkapi dan menyempurnakan kewajiban agama seperti adzan, iqamah dan shalat fardhu berjamaah.
Bukan tanpa alasan mengapa sunnah muakkad artinya adalah amalan sunnah yang dikatakan sangat diutamakan dan hampir mendekati wajib. Ini karena amalan yang tergolong dalam ibadah sunnah muakkad selalu dilaksanakan Rasulullah SAW secara rutin, dan hampir tidak pernah ditinggalkan.
Contoh amalan yang hukumnya sunnah muakkad antara lain adalah shalat hari raya Idul Fitri, Idul Adha, shalat Witir, shalat Tarawih, sholat Tahajud, shalat Gerhana, dan sunnah Istisqa (shalat sunnah untuk memohon diturunkan hujan).
Sunnah Ghairu Muakkad
Sedangkan sunnah ghairu muakkad adalah sifat hukum sunnah yang tidak diutamakan. Artinya, Rasulullah kandang mengerjakannya, kadang juga tidak mengerjakan. Karena Rasulullah SAW tidak mengerjakan secara rutin, atau sewaktu-waktu, makan amalan tersebut dianggap tidak diutamakan dan tidak mendekati wajib.
Adapun contoh amalan yang hukumnya sunnah ghairu muakkad antara lain adalah shalat sunnah Rawatib, shalat Dhuha, shalat Taubah, shalat Tasbih, shalat sesudah wudhu, shalat sunnah hajat.
Macam-Macam Sifat Hukum dalam Islam
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, sunnah muakkad artinya adalah salah satu sifat hukum dalam Islam, di mana suatu amal sangat dianjurkan untuk dikerjakan, akan tetapi jika tidak dikerjakan seseorang tidak akan dikenai sanksi atau dosa.
Dalam Islam sendiri mengenal adanya tingkatan hukum, mulai dari yang wajib sampai dengan yang haram. tingkatan hukum tersebut antara lain adalah sebagai berikut:
1. Wajib/Fardhu
Hukum yang pertama adalah wajib atau fardhu. Artinya amalan ini wajib dilakukan, dan apabila ditinggalkan maka dia akan dikenai sanksi atau berdosa. Kendati demikian, hukum wajib dalam Islam masih dapat dibedakan menjadi beberapa macam, antara lain sebagai berikut,
a. Berdasarkan Waktu Pelaksanaannya
Berdasarkan waktu pelaksanaannya, hukum wajib dibedakan menjadi wajib muthlaq dan wajib muakkad. Wajib muthlaq adalah wajib yang tidak ditentukan berdasarkan waktu pelaksanannya. Misalnya, puasa qadha. Puasa qadha hampir dapat dilakukan kapan saja di luar bulan Ramadhan dan hari-hari yang diharamkan untuk berpuasa. Wajib muaqqad adalah wajib yang untuk pelaksanaannya ditentukan oleh waktu tertentu dan menjadi tidak sah jika pelaksanaannya di luar waktu yang sudah ditentukan. Contoh dari ibadah yang hukumnya wajib muaqqad adalah shalat lima waktu.
b. Berdasarkan Orang yang Melakukannya
Berdasarkan orang yang melakukannya, hukum wajib dapat dibedakan menjadi dua, yakni wajib ain dan wajib kifayah. Wajib ain adalah hukum wajib yang secara pribadi tidak akan mungkin untuk dilaksanakan atau pun diwakilkan oleh orang lain. Seperti halnya berpuasa dan sholat. Wajib kifayah adalah hukum wajib yang dilakukan secara bersama atau berkelompok. Jika tidak ada satu orang yang melakukannya, maka semuanya akan terkena dosa. Sedang jika ada beberapa orang yang melakukannya, maka kewajiban tersebut bisa menjadi gugur. Misalnya saja sholat jenazah.
c. Ukuran atau Kadar Pelaksanaannya
Berdasarkan ukuran atau kadar pelaksanaannya, wajib dibagi menjadi dua macam, yakni wajib muhaddad dan wajib ghairu muhaddad. Wajib muhaddad adalah hukum wajib yang disesuaikan dengan kadar yang sudah ditentukan, seperti saja membayar zakat. Sedangkan wajib ghairu muhaddad adalah hukum wajib tidak ditentukan berdasarkan kadar seperti memberikan nafkah pada kerabat.
d. Kewajiban Perintahnya
Dari sisi kewajiban perintahnya, wajib dibagi menjadi dua macam, yakni wajib mu’ayyan dan wajib mukhayyar. Wajib mu’ayyan adalah hukum wajib yang sudah ditentukan dan tidak ada pilihan lainnya, contohnya shalat lima waktu. Sedangkan wajib mukhayyar adalh hukum wajib yang objeknya diperbolehkan untuk memilih di antara beberapa alternatif, misalnya seperti kafarat pelanggaran sumpah.
2. Sunnah
Hukum sunnah adalah yang jika dilakukan maka bisa mendatangkan pahala. Namun ketika ditinggalkan, maka tidak akan berdosa. Hukum Sunnah sendiri dapat dibedakan menjadi beberapa macam, antara lain sebagai berkut,
a. Sunah Muakkad
Sunah muakkad artinya sunah yang sangat dianjurkan untuk melaksanakannya. Dalam hal ini misalnya saja sholat tarawih saat bulan Ramadan, sholat Idul Fitri, dan sholat dhuha.
b. Sunah Gairu Muakkad
Sunah gairu muakkad adalah sunah yang dikerjakan oleh Nabi, namun tidak secara umum dilakukan. Misalnya saja sholat sunah empat rakaat sebelum dhuhur dan ashar.
c. Sunah Hajat
Sunah hajat adalah bagian dari gerakan sholat yang akan lebih baik jika dikerjakan. Misalnya saja mengangkat tangan ketika takbir.
d. Sunah Abad
Sunah abad adalah hal di dalam sholat yang diharuskan untuk melakukannya ketika lupa. Misalnya saja sujud sahwi.
3. Mubbah
Mubbah adalah salah satu tingkatan hukum dalam Islam, di mana suatu hal yang jika dilakukan atau pun ditinggalkan maka sama-sama tidak mendapatkan pahala maupun dosa. Dalam hal ini sifatnya adalah tetap atau tidak tetap serta tidak ada larangan yang bersifat tetap maupun tidak tetap. Misalnya saja saat makan dan minum atau pun memilih warna pakaian.
4. Makruh
Makruh adalah perbuatan yang jika dikerjakan maka tidak akan berdosa, dan jika tidak dikerjakan maka akan mendapatkan pahala. Di mana hukum makruh adalah menunjukkan larangan yang sifatnya tidak tetap.
Misalnya saja saat berwudu dengan mendahulukan bagian yang kiri dulu daripada yang kanan. Dalam hal ini akan lebih baik jika ditinggalkan saja karena Allah SWT tidak menyukainya.
5. Haram
Haram adalah hukum di mana suatu perbuatan jika dilakukan maka akan mendapatkan dosa. Namun ketika perbuatan tersebut ditinggalkan, maka akan mendapatkan pahala. Perbuatan-perbuatan yang tergolong haram untuk dilakukan misalnya saja berzina, membunuh, mencuri, berjudi, dan sebagainya.
Terkini Lainnya
Tata Cara Salat Witir Setelah Tahajud, Ketahui Keutamaannya
18 Macam Sholat Sunnah Dalam Islam, Lengkap dengan Dalilnya
Sholat Dhuha Berapa Rakaat? Ini Jumlah Rakaat yang Dikerjakan dan Bacaan Niatnya
Pengertian Sunnah
Sunnah Muakkad
Sunnah Ghairu Muakkad
Macam-Macam Sifat Hukum dalam Islam
1. Wajib/Fardhu
a. Berdasarkan Waktu Pelaksanaannya
b. Berdasarkan Orang yang Melakukannya
c. Ukuran atau Kadar Pelaksanaannya
d. Kewajiban Perintahnya
2. Sunnah
a. Sunah Muakkad
b. Sunah Gairu Muakkad
c. Sunah Hajat
d. Sunah Abad
3. Mubbah
4. Makruh
5. Haram
sunnah muakkad
Pengertian Sunnah
Hukum Islam
Macam-macam hukum dalam Islam
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Pertandingan 8 Besar Euro 2024
Terkesan Penampilannya di Euro 2024, Real Madrid Ingin Datangkan Rekan Setim Jude Bellingham
Top 3: Pola Makan Nabati Bisa Perlambat Perkembangan Kanker Prostat
Top 3 Berita Bola: Timnas Belanda Lolos ke Perempat Final Euro 2024, Ronald Koeman Malah Menyesal
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Siaran Langsung Argentina vs Ekuador di Perempat Final Copa America 2024 di Vidio
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Ekuador: Semuanya Memihak Tim Tango
Timnas Ekuador Siap Berjuang Mati-matian di Perempat Final Copa America 2024
Copa America 2024 Argentina Vs Ekuador: Tim Tanggo Didukung Rekor Apik
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Demokrat Rekomendasikan Dukungan ke 3 Paslon Ini untuk Pilkada Papua Barat, Babel, dan Jambi
Coklit Pilkada 2024 Sudah Sasar 16,6 Juta Pemilih di Jatim, Target Tuntas di Hari ke-20
Kata Sekjen PKS soal Kaesang Disodorkan Jokowi untuk Maju di Pilkada Jakarta 2024
Survei Warna Research Center: Tingkat Elektabilitas Hendy Siswanto dan Faida Tinggi Jelang Pilkada Jember 2024
Respons Jokowi soal Kabar Kaesang Maju Pilkada Jakarta 2024, Benarkah Sodorkan ke Parpol?
Ridwan Kamil Dianggap Masih Kuat di Pilkada Jawa Barat, Bawa Untung Buat Golkar
TOPIK POPULER
Populer
Mengenal Neptu, Primbon, dan Weton Jawa, Begini Cara Hitung dan Fungsinya
Resep Bumbu Oseng Kambing Pedas Gurih, Lezat dan Bikin Ketagihan
5 Cara Cek Status BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak Secara Online, Gampang Banget
5 Cara Membuat Sate Empuk dan Juicy, Dijamin Bikin Ketagihan
6 Potret Masa Remaja Sarah Menzel Kekasih Azriel, Blasteran Indonesia - Jerman
Brontosaurus, Dinosaurus Sauropoda Terbesar yang Pernah Hidup
8 Potret Modifikasi Barang Elektronik Ini Nyeleneh Banget, Enggak Habis Pikir
Profil Yakob Sayuri dan Perjalanan Karirnya, Pemuda Papua yang Bersinar di Piala AFF
7 Momen Dinda Hauw Jatuh Waktu Berkuda, Langsung Dilarikan ke UGD
Ketua KPU
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Parpol, KPU, hingga Jokowi Usai DKPP RI Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Jokowi Sebut Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU Masih Diproses
DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Jujur dan Adil
Berita Terkini
Hujan Masih Bertahan di Tengah Musim Kemarau, BMKG Jelaskan Alasannya
Pasar Tablet Ramai Bikin Poco Tergiur Boyong Poco Pad ke Indonesia
Top 3: Upah Minimum UMP dan UMK Berbeda Bikin Penasaran
Ini Alasan KY Pantau Sidang Pra Peradilan Pegi Setiawan
Top 3 Islami: Kisah Karomah Mbah Kholil Bangkalan yang Bikin Takjub Gurunya, Doa Syaikh Abdul Qadir al-Jilani Bikin Iblis Terbakar
Asal-usul Pecel Lele, Makanan Favorit Naufal Hafidz Si Jenius dari ITB
Gunung Ibu Masih Terus Erupsi hingga Jumat Pagi 5 Juli 2024, Kolom Abu Capai 3.000 Meter
Cuaca Hari Ini Jumat 5 Juli 2024: Hujan Guyur Jabodetabek Siang Nanti
Kasus Korupsi BTS 4G, Mantan Komisaris Ini Divonis Hukuman 5 Tahun Penjara
Pertamina Klaim Bisa Produksi Biodiesel B100, Tapi Harganya Belum Murah
Respons BEI Terkait Saham Emiten Baru Banyak yang Loyo
Mengintip Pesona Sanghyang Heuleut, Wisata Alam Indah di Bandung Barat
Wali Kota Depok Sudah Serahkan Rancangan Perda Pertanggungjawaban APBD 2023
Perusahaan Kripto di AS Wajib Lapor Pajak pada 2026
Sudah Ditaksir Manchester United 2 Tahun, Bintang Euro 2024 Malah Lebih Tertarik Gabung Real Madrid