, Jakarta Muzakki adalah sebutan bagi orang yang dikenai kewajiban membayar zakat. Zakat sendiri memang merupakan sebuah kewajiban bagi seorang muslim yang mampu. Zakat bertujuan untuk membersihkan harta yang dimiliki oleh umat Islam.
Baca Juga
Advertisement
Ini sesuai dengan firman Allah dalam QS. at-Taubah [9]: 103 yang berbunyi:
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.”
Muzakki adalah orang-orang yang telah memenuhi persyaratan untuk mengeluarkan zakat. Nantinya seorang muzakki diwajibkan berzakat yang diberikan pada mustahik, atau penerima zakat.
Berikut rangkum dari berbagai sumber, Selasa (20/7/2021) tentang muzakki adalah.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Macam-Macam Zakat
![Macam-Macam Zakat](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/nIuvIYWIIAjgr2Pz0F_bRfBm3r0=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3387060/original/008003200_1614263292-businesswoman-holding-coins-putting-glass_34152-1848.jpg)
Dari segi bahasa, kata zakat berarti bersih, suci, subur, berkat, dan berkembang. Sementara itu, istilah zakat memiliki pengertian yaitu sejumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh umat Islam untuk diberikan kepada orang yang berhak menerimanya, misalnya fakir miskin, sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Ada dua jenis zakat yang perlu kamu tunaikan, yaitu zakat fitrah dan zakat mal.
Zakat Fitrah
Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dibayarkan setiap umat muslin setiap bulan Ramadan, sebelum masuknya Idulfitri. Zakat fitrah memang bersifat wajib, namun bagi golongan tertentu.
Pada dasarnya, orang yang wajib membayar zakat fitrah adalah golongan orang yang mampu dalam mencukupi kehidupannya. Mampu disini didefinisikan dengan memiliki bahan makanan lebih dari satu sha’ untuk kebutuhan dirinya dan keluarganya, selama sehari semalam ketika hari raya. Muslim yang telah berkecukupan menafkahi keluarganya dan memiliki harta berlebih, wajib menunaikan zakat fitrah.
Dilansir dari Badan Amil Zakat Nasional, Zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Kualitas beras atau makanan pokok harus sesuai dengan kualitas beras atau makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari.
Zakat Mal
Menuruk Badan Amil Zakat Nasional atau BAZNAS, zakat mal merupakan zakat yang dikenakan atas uang, emas, surat berharga, dan aset yang disewakan. Zakat mal harus sudah mencapai nishab (batas minimum), terbebas dari hutang (milik penuh), sumber hartanya halal, dan kepemilikan telah mencapai 1 tahun (haul).
Berdasarkan QS. Al-Baqarah ayat 267 harta yang wajib dizakatkan harus berasal dari harta yang halal, bukan berasal dari harta yang buruk. Nisab zakat mal yang disepakati adalah sebesar 85 gram emas (mengikuti harga Buy Back emas pada hari di mana zakat akan ditunaikan). Kadar zakatnya senilai 2,5%.
Cara menghitung Zakat Mal adalah:
2,5% x Jumlah harta kepemilikan yang telah mencapai haul (1 tahun).
Contohnya:
A selama 1 tahun penuh memiliki harta yang tersimpan (emas/perak/uang) senilai Rp 100.000.000. Jika harga emas saat ini Rp 622.000/gram, maka nishab zakat senilai Rp 52.870.000. Sehingga Bapak A sudah wajib zakat. Zakat mal yang perlu Bapak A tunaikan yaitu:
2,5 % x Rp 100.000.000 = Rp 2.500.000
Advertisement
Muzakki adalah
![ilustrasi zakat](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/bXSqwmKguDn9ijk04lbijQZfLUY=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3434350/original/044290400_1618906732-Zakat_Saham.jpg)
Terdapat syarat yang harus dipenuhi saat hendak mengeluarkan zakat. Bagi umat muslim yang telah memenuhi persyaratan, wajib baginya untuk mengeluarkan zakat kepada golongan yang membutuhkan. Muzakki adalah orang-orang yang telah memenuhi persyaratan tersebut.
Seperti dikutip dari Lazgis, muzakki adalah orang yang dikenai kewajiban membayar zakat atas kepemilikan harta yang telah mencapai nishab dan haul. Muzakki adalah seseorang yang terkena kewajiban membayar zakat, yang harus memenuhi kriteria berikut:
1. Beragama Islam
Kewajiban zakat hanya diwajibkan kepada orang Islam. Hadits Rasulullah SAW menyatakan, “Abu Bakar Shidiq berkata, ‘inilah sedekah (zakat) yang diwajibkan oleh Rasulullah kepada kaum Muslim.” (HR Bukhari).
2. Merdeka
Muzakki adalah seseorang yang merdeka, jadi kewajiban membayar zakat hanya diwajibkan kepada orang-orang yang merdeka. Hamba sahaya tidak dikenai kewajiban berzakat.
3. Dimiliki secara sempurna
Muzakki adalah seorang muslim yang memiliki harta. Harta benda yang wajib dibayarkan zakatnya adalah harta benda yang dimiliki secara sempurna oleh seorang Muslim.
4. Mencapai nishab
Seorang Muslim wajib membayar zakat jika harta yang dimilikinya telah mencapai nishab. Nishab zakat harta berbeda-beda, tergantung jenis harta bendanya.
5. Telah haul
Harta benda wajib dikeluarkan zakatnya jika telah dimiliki selama satu tahun penuh. Hadits Rasulullah menyatakan, “Abdullah ibnu Umar berkata, ‘Rasulullah SAW bersabda ‘Tidak ada zakat pada harta seseorang yang belum sampai satu tahun dimilikinya.” (HR Daruquthni).
Orang yang Berhak Menerima Zakat
![Ilustrasi Zakat](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/S9qXPEC818VSgcCFT-ui5zTSLLU=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3387058/original/095703200_1614263290-glass-jar-full-money-front-decreasing-stacked-coins-against-white-background.jpg)
Muzakki adalah orang yang wajib membayarkan zakat. Sementara itu, tentunya harus ada orang yang menerima zakat. Orang-orang yang berhak menerima zakat ini disebut dengan mustahik.
Ketentuan tentang siapa saja yang berhak menerima zakat telah diatur dengan jelas dalam QS at-Taubah [9]: 60.
“Sesungguhnya Zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (muallaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk kepentingan di jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.”(QS at-Taubah [9]: 60).
Adapun penjelasannya adalah sebagai berikut.
1. Fakir. Golongan masyarakat yang nyaris tidak memiliki apapun sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan utama dalam hidupnya.
2. Miskin. Golongan masyarakat yang hartanya sangat sedikit tapi masih dapat memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.
3. Amil. Orang-orang yang mengumpulkan zakat dan membagikannya kepada yang berhak.
4. Mu'alaf. Orang-orang yang baru memeluk agama Islam dan membutuhkan bantuan dalam menyesuaikan kondisi hidupnya.
5. Gharimin. Orang-orang yang memiliki utang untuk mencukupi kebutuhannya di mana kebutuhan tersebut halal tapi tidak sanggup untuk membayar utangnya tersebut.
6. Fisabilillah. Mereka yang berjuang di jalan Allah. Misalnya pendakwah, orang yang negaranya mengalami peperangan, dan lainnya.
7. Ibnus Sabil. Orang-orang yang mengalami kehabisan uang dalam perjalanannya.
8. Hamba sahaya. Budak atau orang-orang yang ingin memerdekakan dirinya.
Terkini Lainnya
Cara Menghitung Zakat Fitrah, Keutamaan, Niat, dan Waktu Terbaik Mengeluarkannya
Cara Menghitung Zakat Mal Harta dan Penghasilan, Simak Syarat dan Penerimanya
Doa Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Orang Lain, Amalkan Sebelum Membayar
Macam-Macam Zakat
Zakat Fitrah
Zakat Mal
Muzakki adalah
Orang yang Berhak Menerima Zakat
Muzakki adalah
zakat
Muzakki
Mustahik
Konten Timeless
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
Pilkada Sulteng 2024, PKS Beri Surat Rekomendasi untuk Pasangan Anwar-Reny
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
Puan Respons Wacana Duet Anies-Andika di Pilkada Jakarta 2024: Menarik
TOPIK POPULER
Populer
12 Cara Membuat Daging Kambing Empuk dan Tidak Bau, Wajib Dicoba
Cara Cek Bantuan BPNT Online, Cukup dengan HP
15 Aplikasi Translate Indonesia ke Arab, Kenali Kelebihan Masing-Masing
6 Mitos dan Larangan Malam 1 Suro Menurut Adat Jawa, Bisa Membawa Sial
Sering Kegerahan, Wanita Ini Mau Dinikahi Asal Si Pria Punya AC di Rumah
6 Momen ART Brisia Jodie Salah Bikin Sambal Bawang, Disenyumin Jonathan Alden
Joki Strava yang Viral di Medsos, Jadi Bukti Teknologi Bisa Dimanipulasi
10 Aplikasi Jogging Populer, Cocok untuk Pelari Pemula Maupun Profesional
Euro 2024
Hasil Euro 2024: Pedri Cedera, Spanyol Permalukan Jerman 2-1 untuk Tiket Semifinal
Dapatkan Link Live Streaming Perempat Final Euro 2024 Portugal vs Prancis, Tayang Sesaat Lagi
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Link Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Jerman, Sebentar Lagi Tanding
Link Live Streaming Euro 2024 Portugal vs Prancis, Sabtu 6 Juli Pukul 02.00 WIB
Berita Terkini
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Sabtu 6 Juli 2024
Sahroni DPR Puji Kinerja Kejagung yang Terus Membaik
Siswi SMK di Lampung Diperkosa dan Dibunuh Pamannya, Berawal dari Tumpangan Saat Pulang Sekolah
Bahaya Minum Obat Pereda Nyeri Migrain Secara Berlebihan, Begini Anjuran Dokter Syaraf
Hasil Euro 2024: Pedri Cedera, Spanyol Permalukan Jerman 2-1 untuk Tiket Semifinal
Dapatkan Link Live Streaming Perempat Final Euro 2024 Portugal vs Prancis, Tayang Sesaat Lagi
Jangan Sampai Terlewat! Ini Amalan Terbaik Malam 1 Suro, Perspektif Islam
10 Hiu Prasejarah yang Luar Biasa, Bentuknya Sangat Aneh
Pemkot Tangerang Siap Gelar Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis
Polisi Gagalkan Peredaran 7.200 Botol Oli Palsu Asal Tangerang di Bandar Lampung
Ilmuwan Temukan Perubahan Iklim Buat Jamur Lebih Beracun untuk Manusia
13 Hewan Purba Tertua di Dunia yang Masih Hidup Sampai Sekarang
UAH Kisahkan Nabi Ayub AS yang Menolak Mengeluh saat Diuji Allah, Ini Hikmahnya
6 Hewan yang Berkaitan dengan Dewa-Dewi Mesir Kuno, Bahkan Menjadi Simbol
KRI Dewaruci Bersama Laskar Rempah Singgah di Tanjung Uban, Kepri