uefau17.com

Muzakki adalah Orang yang Wajib Mengeluarkan Zakat, Berikut Kriterianya - Hot

, Jakarta Muzakki adalah sebutan bagi orang yang dikenai kewajiban membayar zakat. Zakat sendiri memang merupakan sebuah kewajiban bagi seorang muslim yang mampu. Zakat bertujuan untuk membersihkan harta yang dimiliki oleh umat Islam.

Ini sesuai dengan firman Allah dalam QS. at-Taubah [9]: 103 yang berbunyi:

"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.”

Muzakki adalah orang-orang yang telah memenuhi persyaratan untuk mengeluarkan zakat. Nantinya seorang muzakki diwajibkan berzakat yang diberikan pada mustahik, atau penerima zakat.

Berikut rangkum dari berbagai sumber, Selasa (20/7/2021) tentang muzakki adalah.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Macam-Macam Zakat

Dari segi bahasa, kata zakat berarti bersih, suci, subur, berkat, dan berkembang. Sementara itu, istilah zakat memiliki pengertian yaitu sejumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh umat Islam untuk diberikan kepada orang yang berhak menerimanya, misalnya fakir miskin, sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

Ada dua jenis zakat yang perlu kamu tunaikan, yaitu zakat fitrah dan zakat mal.

Zakat Fitrah

Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dibayarkan setiap umat muslin setiap bulan Ramadan, sebelum masuknya Idulfitri. Zakat fitrah memang bersifat wajib, namun bagi golongan tertentu.

Pada dasarnya, orang yang wajib membayar zakat fitrah adalah golongan orang yang mampu dalam mencukupi kehidupannya. Mampu disini didefinisikan dengan memiliki bahan makanan lebih dari satu sha’ untuk kebutuhan dirinya dan keluarganya, selama sehari semalam ketika hari raya. Muslim yang telah berkecukupan menafkahi keluarganya dan memiliki harta berlebih, wajib menunaikan zakat fitrah.

Dilansir dari Badan Amil Zakat Nasional, Zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Kualitas beras atau makanan pokok harus sesuai dengan kualitas beras atau makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari.

Zakat Mal

Menuruk Badan Amil Zakat Nasional atau BAZNAS, zakat mal merupakan zakat yang dikenakan atas uang, emas, surat berharga, dan aset yang disewakan. Zakat mal harus sudah mencapai nishab (batas minimum), terbebas dari hutang (milik penuh), sumber hartanya halal, dan kepemilikan telah mencapai 1 tahun (haul).

Berdasarkan QS. Al-Baqarah ayat 267 harta yang wajib dizakatkan harus berasal dari harta yang halal, bukan berasal dari harta yang buruk. Nisab zakat mal yang disepakati adalah sebesar 85 gram emas (mengikuti harga Buy Back emas pada hari di mana zakat akan ditunaikan). Kadar zakatnya senilai 2,5%.

Cara menghitung Zakat Mal adalah:

2,5% x Jumlah harta kepemilikan yang telah mencapai haul (1 tahun).

Contohnya:

A selama 1 tahun penuh memiliki harta yang tersimpan (emas/perak/uang) senilai Rp 100.000.000. Jika harga emas saat ini Rp 622.000/gram, maka nishab zakat senilai Rp 52.870.000. Sehingga Bapak A sudah wajib zakat. Zakat mal yang perlu Bapak A tunaikan yaitu:

2,5 % x Rp 100.000.000 = Rp 2.500.000

3 dari 4 halaman

Muzakki adalah

Terdapat syarat yang harus dipenuhi saat hendak mengeluarkan zakat. Bagi umat muslim yang telah memenuhi persyaratan, wajib baginya untuk mengeluarkan zakat kepada golongan yang membutuhkan. Muzakki adalah orang-orang yang telah memenuhi persyaratan tersebut.

Seperti dikutip dari Lazgis, muzakki adalah orang yang dikenai kewajiban membayar zakat atas kepemilikan harta yang telah mencapai nishab dan haul. Muzakki adalah seseorang yang terkena kewajiban membayar zakat, yang harus memenuhi kriteria berikut:

1. Beragama Islam

Kewajiban zakat hanya diwajibkan kepada orang Islam. Hadits Rasulullah SAW menyatakan, “Abu Bakar Shidiq berkata, ‘inilah sedekah (zakat) yang diwajibkan oleh Rasulullah kepada kaum Muslim.” (HR Bukhari).

2. Merdeka

Muzakki adalah seseorang yang merdeka, jadi kewajiban membayar zakat hanya diwajibkan kepada orang-orang yang merdeka. Hamba sahaya tidak dikenai kewajiban berzakat.

3. Dimiliki secara sempurna

Muzakki adalah seorang muslim yang memiliki harta. Harta benda yang wajib dibayarkan zakatnya adalah harta benda yang dimiliki secara sempurna oleh seorang Muslim.

4. Mencapai nishab

Seorang Muslim wajib membayar zakat jika harta yang dimilikinya telah mencapai nishab. Nishab zakat harta berbeda-beda, tergantung jenis harta bendanya.

5. Telah haul

Harta benda wajib dikeluarkan zakatnya jika telah dimiliki selama satu tahun penuh. Hadits Rasulullah menyatakan, “Abdullah ibnu Umar berkata, ‘Rasulullah SAW bersabda ‘Tidak ada zakat pada harta seseorang yang belum sampai satu tahun dimilikinya.” (HR Daruquthni).

4 dari 4 halaman

Orang yang Berhak Menerima Zakat

Muzakki adalah orang yang wajib membayarkan zakat. Sementara itu, tentunya harus ada orang yang menerima zakat. Orang-orang yang berhak menerima zakat ini disebut dengan mustahik.

Ketentuan tentang siapa saja yang berhak menerima zakat telah diatur dengan jelas dalam QS at-Taubah [9]: 60.

“Sesungguhnya Zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (muallaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk kepentingan di jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.”(QS at-Taubah [9]: 60).

Adapun penjelasannya adalah sebagai berikut.

1. Fakir. Golongan masyarakat yang nyaris tidak memiliki apapun sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan utama dalam hidupnya.

2. Miskin. Golongan masyarakat yang hartanya sangat sedikit tapi masih dapat memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.

3. Amil. Orang-orang yang mengumpulkan zakat dan membagikannya kepada yang berhak.

4. Mu'alaf. Orang-orang yang baru memeluk agama Islam dan membutuhkan bantuan dalam menyesuaikan kondisi hidupnya.

5. Gharimin. Orang-orang yang memiliki utang untuk mencukupi kebutuhannya di mana kebutuhan tersebut halal tapi tidak sanggup untuk membayar utangnya tersebut.

6. Fisabilillah. Mereka yang berjuang di jalan Allah. Misalnya pendakwah, orang yang negaranya mengalami peperangan, dan lainnya.

7. Ibnus Sabil. Orang-orang yang mengalami kehabisan uang dalam perjalanannya.

8. Hamba sahaya. Budak atau orang-orang yang ingin memerdekakan dirinya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat