, Jakarta Nasab adalah kerabat atau keturunan. Nasab berasal dari bahasa Arab al-nasb yang artinya menghubungkan kekerabatan, keturunan atau menyebutkan keturunan. Bila al-nasb dibentuk menjadi kalimat tanaasub artinya ikatan, hubungan, kesamaan, atau kesetaraan.
Sementara, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, nasab adalah keturunan terutama keturunan dari pihak bapak. Namun bukan hanya keturunan, ternyata nasab juga bisa digunakan untuk hubungan darah horizontal seperti paman, bibi, saudara sekandung, dan lain sebagainya.
Advertisement
Baca Juga
Istilah nasab memiliki peranan penting terutama jika menyangkut beberapa hal. Kata nasab sendiri biasanya digunakan untuk mengurus hak waris, perwalian, dan lain sebagainya yang menyangkut hukum dalam islam.
Untuk lebih rinci, berikut ini ulasan mengenai definisi nasab menurut para ahli beserta sistem penentu dan hukumnya dalam Islam yang telah dirangkum oleh dari berbagai sumber, Rabu (12/1/2022).
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Definisi Nasab Menurut Para Ulama
Terdapat sejumlah ulama yang berpendapat mengenai definisi nasab, antara lain:
Ibnu Aby Taghlib
Menyatakan nasab adalah "al-ittishal baina insanain bi al-isytirak fi wiladatin qariibatin au ba 'idatin" artinya hubungan keterikatan antara dua orang dengan persamaan dalam kelahiran, dekat maupun jauh.
Wahbah al- Zuhaili
Mendefinisikan nasab adalah suatu sandaran yang kokoh untuk meletakkan suatu hubungan kekeluargaan berdasarkan kesatuan darah atau pertimbangan bahwa yang satu adalah bagian dari yang lain. Misalnya seorang anak adalah bagian dari ayahnya, dan seorang ayah bagian dari kakeknya. Dengan demikian orang-orang yang serumpun nasab adalah orang-orang yang satu pertalian darah.
Ibnu Athiyah
Menyatakan bahwa nasab adalah "an yajma'a insan ma'a akhar fi abin au ummin qaraba dzalik am ba' uda" artinya seorang manusia berkumpul bersama yang lain dalam hubungan kebapaan atau keibuan, baik hubungan itu dekat maupun jauh.
Advertisement
Sistem Penentuan Nasab
Ada beberapa cara dalam menentukan nasab. Berikut sistem penentuan nasab adalah:
1. Sistem Bilateral atau Parental
Sistem yang pertama adalah sistem bilateral atau parental. Maksunya adalah keturunan yang menganggap keturunan berasal dari hubungan kekerabatan kedua pihak orang tua baik ayah maupun ibu.
2. Sistem Patrilineal
Sistem partilineal adalah sistem yang menyebutkan bahwa keturunan didapat dari hubungan kekeluargaan melalui pihak ayah atau laki-laki saja. Dalam sistem ini keturunan hanya dianggap atau dilihat dari kerabat atau keluarga ayahnya saja.
3. Sistem Matrilineal
Sistem matrilineal yaitu sistem keturunan yang memperhitungkan hubungan kekeluargaan melalui pihak ibu atau perempuan saja.
4. Sistem Bilineal
Sistem bilineal atau yang dikenal dengan dubbel-unilateral, yaitu sistem yang memperhatikan hubungan kekerabatan atau kekeluargaan melalui pihak ayah atau laki-laki saja untuk beberapa hal dan demikian juga dengan keturunan pihak perempuan yang hanya berlaku untujk beberapa hal tertentu.
Berdasarkan sistem tersebut, menurut pendapat ulama, agama Islam yang mengacu pada Alquran dan Sunnah menganut sistem bilateral atau parental. Sedangkan Ulama Fiqih berpendapat bahwa nasab dalam agama Islam cenderung menganut sistem patrilineal.
Hukum Nasab dalam Agama Islam
Nasab dalam hukum Islam memiliki kualitas yang sangat penting, karena dengan adanya nasab secara filosofi antara anggota keluarga besar memiliki keterkaitan dan keterikatan yang sangat kuat dan menjadi pondasi utama untuk terbentuknya suatu kelompok manusia yang kokoh, setiap anggota kelompok terikat dan terkait dengan anggota yang lainnya.
Hukum Islam melarang seorang ayah mengingkari nasab anak-anaknya, demikian pula seorang ibu diharamkan menghubungkan nasab anak bukan pada ayah yang sebenarnya. Demikian pula hukum Islam mengharamkan menghubungkan nasab anak kepada ayah angkatnya. Hal ini berdasarkan hadits:
“Perempuan mana pun yang menasabkan seorang anak kepada kaum yang bukan dari kaum tersebut, maka ia tidak mendapat apa-apa (rahmat) dari sisi Allah. Dan Dia tidak akan memasukkan perempuan itu ke dalam surga-Nya."
"Begitu pula laki-laki mana pun yang mengingkari anaknya, sedangkan dia melihat kepadanya, maka Allah akan menghalangi diri darinya dan Dia justru akan membuka aibnya di hadapan seluruh makhluk, baik generasi awal maupun generasi akhir,” (HR Abu Dawud).
Advertisement
Hak Waris
Seperti yang sudah disebutkan di atas, ketika membicarakan nasab, maka biasanya juga akan membahas mengenai hak waris dan juga perwalian. Dalam Islam mengatur, jika pihak istri meninggal dan tidak memiliki anak dalam pernikahan, maka suami mendapat bagian setengah dari harta warisnya.
Sementara itu, jika sang istri yang meninggal dan memiliki anak, maka suami juga mendapat seperempat dari harta warisnya. Apabila suami meninggal dan tidak memiliki anak, maka istri mendapat bagian seperempat dari harta waris.
Sementara itu, bila suami yang meninggal dan memiliki anak, maka si istri mendapat seperdelapan dari harta waris Pembagian hak waris ini diketahui berdasarkan ayat:
“Bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika istri-istrimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar utangnya."
"Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu,” (Surat An-Nisa’ ayat 12).
Terkini Lainnya
Ukhuwah Islamiyah adalah Persaudaraan Antar Umat Islam, Ketahui Keutamaaannya
22 Kata Mutiara Imam Syafi'i Penuh Makna sebagai Pedoman Hidup
Viral Buku Silsilah Keluarga, Jumlah Halamannya Ratusan Lembar
Definisi Nasab Menurut Para Ulama
Ibnu Aby Taghlib
Wahbah al- Zuhaili
Ibnu Athiyah
Sistem Penentuan Nasab
1. Sistem Bilateral atau Parental
2. Sistem Patrilineal
3. Sistem Matrilineal
4. Sistem Bilineal
Hukum Nasab dalam Agama Islam
Hak Waris
Nasab
Pengertian Nasab
Hukum Nasab dalam Islam
Islam
Berita Terkini
Konten Timeless
Rekomendasi
Top 3 Islami: Buya Yahya Minta Tes DNA Tak Dihubungkan dengan Nasab, 3 Kompetensi Guru Menurut Syaikh Abdul Qadir al-Jilani
Polemik Ba'alawi, Buya Yahya: Nasab Jangan Dihubungkan dengan Urusan DNA
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
MKD: 2 Anggota DPR dan 58 Staf Terlibat Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 1,9 Miliar
MKD DPR Sebut Hanya 2 Anggota Dewan yang Terlibat Judi Online
Pilkada 2024
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
PPP Sebut Pernyataan KPU soal Usia Cagub-Cawagub Bukan Hanya untuk Kaesang
TOPIK POPULER
Populer
Kenapa Daging Kurban Bau? Perhatikan Cara Menyimpan dan Memotongnya
8 Bumbu Sate Enak dan Gurih, Kaya Rempah dan Bikin Selera
Sinopsis Film The Unholy, Simak Fakta-fakta Menariknya
Manfaat Daun Pepaya untuk Daging, Bikin Daging Sapi dan Kambing Super Empuk
6 Potret Beda Gaya Nikita Willy – Winona Willy di Kehamilan Pertama dan Kedua
BPJS Kesehatan Checking dan Langkah Mudah Melakukannya, Bisa Lewat Online
Ular 'Jantan' Melahirkan 14 Bayi Tanpa Pembuahan, Kejadian Langka
Posisi Tidur Saat Asam Lambung Naik Agar Tetap Nyaman dan Nyenyak
Mengenal Zenly dan Fungsinya, Aplikasi Pelacak Lokasi yang Ditutup saat Sedang Tenar
Euro 2024
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Sebentar Lagi Tanding
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Hasil Euro 2024: Cody Gakpo dan Donyell Malen Menyala, Belanda Sikat Rumania 3-0 untuk Tiket Perempat Final
Tonton Live Streaming Euro 2024 Rumania vs Belanda, Segera Dimulai
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Rabu 3 Juli Pukul 02.00 WIB: Siapa Lolos ke 8 Besar?
Berita Terkini
Warung Dekat Markas Polisi di Bone Bolango Bebas Jualan Miras, Ada Beking Oknum?
Korban Tewas Insiden Terinjak-injak di Acara Keagamaan India Bertambah Jadi 116 Orang
Sarana Air Besi PNM untuk Warga Ngeco Bantul
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Sebentar Lagi Tanding
Benarkah Syaikh Abdul Qadir al-Jilani Menentang Aqidah Asy'ariyah? Ini Kata Buya Yahya
Usai Masjidil Haram, Jemaah Haji Sakit Kini Difasilitasi Ziarah ke Nabawi
Mirip 'University War', Simak 5 Fakta Menarik Clash Of Champions
7 Fenomena Astronomi Juli 2024, Ada 2 Hujan Meteor
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Hasil Euro 2024: Cody Gakpo dan Donyell Malen Menyala, Belanda Sikat Rumania 3-0 untuk Tiket Perempat Final
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Pingwen Handcraft, Kisah Sukses Usaha Rajut Ramah Lingkungan
Bolehkah Puasa di Tanggal 1 Muharram alias 1 Suro, Bagaimana Hukumnya?