, Jakarta Grasi adalah pengampunan yang diberikan presiden kepada narapidana dalam bentuk perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan hukuman pidana. Grasi adalah salah satu hak prerogatif presiden untuk memberikan ampunan.
Baca Juga
Advertisement
Pemberian grasi oleh presiden telah diatur dalam Pasal 14 UUD 1945 yang berbunyi, "Presiden memberi Grasi dan Rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan dari Mahkamah Agung.”
Kendati pemberian grasi dapat mengubah, meringankan, mengurangi, atau menghapuskan kewajiban menjalani pidana yang dijatuhkan pengadilan, tidak berarti bahwa grasi adalah pemberian yang menghilangkan kesalahan dan juga bukan merupakan rehabilitasi terhadap terpidana.
Grasi adalah pengampunan atau keringanan yang juga boleh diminta oleh terpidana, yang permohonannya boleh diwakili oleh kuasa hukumnya atau pihak keluarga.
Untuk lebih memahami apa itu grasi lebih dalam, berikut penjelasan selengkapnya seperti yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Senin (3/4/2023).
Presiden Jokowi telah memanggil jajarannya untuk memberi masukan terkait pertimbangan pemberian grasi kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar yang divonis 18 tahun penjara.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pengertian Grasi
Secara etimologis, grasi adalah istilah yang berasal dari bahasa Belanda yakni "gratie" dan "genade" yang berarti anugerah. Secara terminologi hukum, grasi adalah adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden.
Tidakan grasi adalah merujuk pada tindakan berupa perubahan, pengurangan, atau penghasaan pelaksanaan hukuman yang telah diputuskan oleh hakim.
Dari penjelasan singkat tersebut dapat dipahami bahwa grasi adalah hak prerogatif presiden yang dapat memberikan pengampunan kepada hakim atas penghapusan sebagian atau seluruhnya atau perubahan sifat atau bentuk hukuman.
Hak prerogatif Presiden dalam bidang yudisial adalah membuat keputusan terkait dengan pemberian Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi (GAAR) bagi mereka yang sedang berhadapan dengan proses hukum sebagaimana diamanatkan Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945).
Merujuk hak prerogatif Presiden yakni Grasi, diberikan terhadap terpidana yang berdasarkan Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 Tentang Grasi (UU Grasi), dinyatakan bahwa
"Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden."
Advertisement
Permohonan Grasi
![Ilustrasi Hukum di Indonesia](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/p6cwz_U_R8X7U6TVCRfrO_8YqMY=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2984743/original/049215600_1575346311-Berita_Pasar_Properti_Rumah.Com__6_.jpg)
Grasi adalah hak prerogatif preseiden untuk memberikan perubahan, pengurangan, atau pengampuanan hukum kepada seseorang yang hukumannnya telah diputuskan oleh hakim.
Kendati demikian, seseorang yang merasa telah menjalani hukumannya dengan baik, mereka diperkenankan untuk mengajukan permohonan grasi agar mendapat tambahan keringanan hukuman.
Adapun cara mengajukan permohonan grasi adalah sebagai berikut:
- Permohonan diajukan secara tertulis oleh terpidana, kuasa hukumnya, atau keluarganya, kepada presiden.
- Salinan permohonan disampaikan kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama untuk diteruskan kepada Mahkamah Agung.
- Permohonan dan salinannya dapat disampaikan oleh terpidana melalui Kepala Lembaga Pemasyarakatan tempat terpidana menjalani pidana.
- Dalam hal permohonan dan salinannya diajukan melalui Kepala Lembaga Pemasyarakatan, Kepala Lembaga Pemasyarakatan menyampaikan permohonan tersebut kepada presiden dan salinannya dikirimkan kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama paling lambat tujuh hari terhitung sejak diterimanya permohonan dan salinannya.
- Dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal penerimaan salinan permohonan, pengadilan tingkat pertama mengirimkan salinan permohonan dan berkas perkara terpidana kepada Mahkamah Agung.
- Pasal 2 UU Grasi Jo.UU 5/2010 menerangkan bahwa setelah diterima, Mahkamah Agung akan mengirimkan pertimbangan tertulis kepada presiden dalam jangka waktu paling lambat tiga puluh hari terhitung sejak tanggal diterimanya salinan permohonan dan berkas perkara.
- Kemudian, Presiden akan memberikan keputusan atas permohonan grasi yang diajukan setelah memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Keputusan ini akan disampaikan paling lambat tiga bulan terhitung sejak diterimanya pertimbangan Mahkamah Agung.
Perbedaan Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi
![Faktor Penyebab Korupsi yang Paling Umum](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/txwsz35NPElIcc3a8myz10glF1c=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3905327/original/084468300_1642387735-pexels-photo-5669619.jpeg)
Selain grasi, ada beberapa macam pengampunan lain dalam hukum, yakni amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.
Grasi adalah pengampunan yang diberikan Presiden dengan memperhatikan pertimbangan dari MA. Jika seseorang memohon grasi kepada Presiden dan dikabulkan, maka Presiden mengampuni perbuatan yang bersangkutan. Kesalahan orang yang bersangkutan tetap ada, namun hukuman pidananya saja yang dihilangkan.
Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Akibat dari pemberian amnesti adalah semua akibat hukum pidana terhadap orang yang diberikan amnesti dihapuskan.
Dengan kata lain, sifat kesalahan dari orang yang diberikan amnesti juga hilang. Amnesti diberikan Presiden dengan memperhatikan pertimbangan dari MA serta DPR dan dapat diberikan tanpa pengajuan permohonan terlebih dahulu.
Sementara abolisi adalah penghapusan proses hukum seseorang yang sedang berjalan. Abolisi diberikan kepada terpidana perorangan dan diberikan ketika proses pengadilan sedang atau baru akan berlangsung.
Sedangkan rehabilitasi adalah tindakan pemenuhan hak seseorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.
Terkini Lainnya
Hukuman Penjara Seumur Hidup dapat Remisi, Bisa Bebas atau Tidak?
Arti Penjara Seumur Hidup yang Perlu Dipahami, Ini Penjelasan Selengkapnya
Hak Prerogatif Diartikan sebagai Kekuasaan Istimewa, Simak Penjelasan dan Contoh
Pengertian Grasi
Permohonan Grasi
Perbedaan Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi
grasi adalah
Hak Prerogatif
hukum
amnesti
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Timnas Indonesia U-16
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia, Senin 1 Juli Pukul 19.30 di Indosiar dan Vidio
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Garuda Nusantara Dilarang Takut
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Judi Online
Heru Budi Telusuri Oknum ASN Pemprov Jakarta Terlibat Judi Online
Judi Online di Minahasa Selatan, 2 Wanita Ditangkap
Catatan IPW untuk Polri di HUT ke-78 Bhayangkara
Kominfo: Telegram Sudah Respons Penghapusan Judi Online Usai Diberi Surat Peringatan
Judi Online Berdampak Buruk bagi Keluarga, Bisa Menghancurkan Moral Lintas Generasi
Pilkada 2024
Jelang Pilkada 2024, Jokowi Minta Polri Jaga Netralitas dan Stabilitas
KPU Jakarta Tunggu PKPU soal Batas Usia Kepala Daerah
Sandiaga Tunggu Penugasan PPP untuk Maju Pilkada 2024
Heru Budi Respons Peluang Maju Pilkada Jakarta 2024: Saya ASN, Tidak Pengalaman di Bidang Politik
Tiga Menteri Jokowi Disiapkan PDIP Maju Pilkada 2024, Ini Daftarnya
Jokowi Effect Disebut Masih Ada di Pilkada 2024, PDIP Andalkan Ini
TOPIK POPULER
Live Streaming
Presiden Jokowi Pimpin Upacara HUT KE-78 Bhayangkara
Populer
7 Potret Pengajian Chand Kelvin dan Dea Sahirah Jelang Nikah, Haru Bahagia
Wuling Air EV Long Range, Kendaraan Ramah Lingkungan untuk Mobilitas Masa Depan
6 Potret Nagita Slavina Berhijab Usai Berhaji yang Disorot, Didoakan Segera Istikamah
6 Potret Tertipu dengan Bakpao Ini Bikin Dahi Berkerut, Berbeda dari Biasanya
Daftar 10 Negara Terkuat di Dunia 2024, Amerika Ada di Posisi Teratas
6 Potret Pertemuan Alice Norin dan Davina Karamoy, Bak Saudara Kembar
6 Pasang Seleb Dunia Ini Pakai Outfit Sama, Tapi Terlihat Sangat Berbeda
6 Potret Masa Kecil Mahalini yang Bikin Gemas, Pancarkan Pesona Gadis Bali
Jelang Melahirkan, Ini 7 Potret Erina Gudono Jalani Prenatal Yoga Ditemani Kaesang
Cara Buat SKCK Online di Website Polri, Persiapkan Persyaratan dan Biayanya
Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Prancis vs Belgia: Les Bleus Jadi Ancaman Serius De Rode Duivels
Persiapan Portugal Jelang Hadapi Slovenia di Babak 16 Besar Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Slovenia: Andalkan Pilar Utama
Prancis Bersiap Hadapi Belgia di 16 Besar Euro 2024
Laga Dramatis, Inggris Berhasil Redam Slovakia 2-1
Berita Terkini
CIMB Niaga Pede, KPR Hijau Bakal Jadi Bisnis Cerah
Upacara HUT Bhayangkara, Jokowi: Yang Saya Hormati Presiden Terpilih Prabowo Subianto
Begini Reaksi Miliarder Pendukung Joe Biden Usai Tampil Mengecewakan saat Debat Pilpres AS
11 Cara Cek Tagihan Listrik di HP, Gratis Pakai WhatsApp hingga Bisa Tanpa Aplikasi
Sandiaga Uno Dukung PKL Puncak Bogor Ditertibkan: Jadi Lebih Cantik dan Lebih Asri
Saksikan Sinetron Saleha di SCTV Episode Senin 1 Juli 2024 Pukul 18.15 WIB, Simak Sinopsisnya
Sri Mulyani Usul Inbreng Aset Negara ke 12 BUMN, Apa Saja?
Ibunda Ayu Ting Ting Tak Follow Lagi Medsos Calon Besannya Setelah Muhammad Fardhana Hapus Foto-Foto Putrinya
7 Penyebab Stroke di Usia Muda, Ada Kaitannya dengan IQ
7 Hacker Cantik yang Bikin Gempar Dunia: Jago Jebol Firewall Negara hingga Mantan Model Playboy
Citra Polri Semakin Baik, Jokowi: Pertahankan dan Tingkatkan Komunikasi Publik
Kaki Prabowo Sukses Dioperasi, Dokter Jenderal Kopassus Spesialis Bedah Ortopedi Jadi Kunci
10 Cara Menyimpan Daging Sapi di Freezer, Bisa Awet berbulan-bulan