, Jakarta Hak prerogatif diartikan sebagai kekuasaan istimewa yang dimiliki oleh presiden sebagai kepala negara yang tidak boleh mendapat campur tangan dari lembaga lainnya. Namun pengertian tersebut, dalam artikel berjudul "Perkembangan Pemaknaan Hak Prerogatif Presiden," Mei Susanto (2017) menyebutkan bahwa pengertian tersebut dapat memicu perdebatan.
Pasalnya, dengan hak prerogatif diartikan sebagai kekuasaan istimewa presiden yang tidak dapat diganggu gugat, artinya presiden memiliki kewenangan yang mutlak dan tidak dapat diimbangi dan dibatasi konstitusi yang berlaku di Indonesia.
Sementara itu menurut Manan seperti dikutip dari Susanto (2017), hak prerogatif diartikan sebagai kekuasaan mutlak presiden memicu perdebatan karena seharusnya dalam negara hukum yang demokratis berdasarkan konstitusionalismetidak boleh ada jabatan atau pemangku jabatan yang tidak bertanggung jawab.
Advertisement
Salah satu contoh hak prerogatif presiden adalah hak untuk mengangkat menteri tanpa campur tangan lembaga lain. Seseorang harus memenuhi syarat dan ketentuan untuk bisa diangkat menjadi menteri berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 19945.
Sehingga, apabila presiden mengangkat menteri yang tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan berdasar UUD 1945, bukankan presiden harus dikontrol. Artinya hak prerogatif presiden tidak lagi bersifat mutlak.
Hal ini tentu memicu pertanyaan mengenai apa sebenarnya hak prerogatif itu. Apakah hak prerogatif benar-benar hak presiden untuk mengambil keputusan secara mutlak? Berikut ulasan lengkapnya, seperti yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Rabu (5/10/2022).
Presiden Jokowi minta PSSI evaluasi imbas tragedi Kanjuruhan
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Apa itu hak prerogatif?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hak memiliki sejumlah arti, yakni (1) benar, (2) milik, kepunyaan, (3) kewenangan, (4) kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dan sebagainya), (5) kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu.
Sedangkan prerogatif artinya hak istimewa yang dipunyai oleh kepala negara mengenai hukum dan undang-undang di luar kekuasaan badan-badan perwakilan.
Dari penjelasan tersebut, secara sederhana hak prerogatif diartikan sebagai kekuasaan yang dimiliki oleh kepala negara mengenai hukum dan undang-undang di luar kekuasaan badan-badan perwakilan.
Dengan kata lain, hak prerogatif diartikan sebagai kekuasaan presiden untuk mengambil keputusan tanpa persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Namun dalam pengangkatan pejabat-pejabat lain, presiden harus mendapatkan persetujuan dari DPR. Misalnya dalam pengangkatan Kepala Polisi Republik Indonesia dan Panglima TNI.
Berdasarkan Putusan Nomor 22/PUU/-XIII/2015 tentang pengujian Undang-Undang Kepolisian, Undang-Undang Pertahanan, dan Undang-Undang TNI mengenai persoalan pengisian jabatan Kapolri dan Panglima TNI, mengharuskan adanya persetujuan DPR untuk mengisi jabatan-jabatan tersebut.
Hal ini tentunya memunculkan pertanyaan lanjutan mengenai sejauh mana hak prerogatif presiden.
Advertisement
Kekuasaan Presiden
![Jokowi Resmikan Tol Becakayu](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/NEzOFf9p7n30mMJ6EOzCksEoJgI=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1758783/original/021632800_1509678831-20171103-Jokowi-Resmikan-Tol-Becakayu-Angga-5.jpg)
Dalam artikel berjudul "Hak prerogatif Presiden Menurut UUD 1945," Johansyah (2018) menyebutkan bahwa kekuasaan presiden dapat dibedakan menjadi dua, yaitu kekuasaan atributif dan kekuasaan derivatif.
Kekuasaan atributif adalah kekuasaan yang berasal dari keadaan yang belum ada menjadi ada. Kekuasaan atributif bersifat asli, dan pembentukan kekuasaan secara atributif menyebabkan adanya kekuasaan baru.
Sedangkan derivatif adalah kekuasaan yang didapat akibat pelimpahan kuasa. Artinya, kekuasaan derivatif adalah kekuasaan yang telah ada sebelumnya, kemudian dialihkan kepada pihak lain.
Sementara itu, jika dilihat dari sumber formalnya, kekuasaan presiden dapat dibedakan menjadi tiga macam, yakni kekuasaan berdasarkan UUD 1945, kekuasaan berdasarkan ketetapan MPR, dan kekuasaan berdasarkan undang-undang.
Berdasarkan penjelasan mengenai kekuasaan presiden tersebut, dapat dipahami bahwa hak prerogatif diartikan sebagai kekuasaan yang tidak mutlak, namun kekuasaan yang berasal dari konstitusi.
Hak prerogatif diartikan sebagai kekuasaan yang berasal dari konstitusi juga didukung oleh sejumlah pendapat ahli sebagai berikut.
Hak Prerogatif Menurut Pendapat Ahli
![FOTO: Presiden Jokowi Pimpin Upacara HUT ke-76 TNI di Istana Merdeka](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/5Gnag7ItVSgolaZzvT7I7oQiPgM=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3592887/original/030834100_1633413478-20211005-Jokowi-HUT-TNI-1.jpg)
Menurut Saldi Isra, hak prerogatif adalah hak yang diberikan kepada presiden secara langsung oleh konstitusi. Dalam konteks pengisian jabatan yang termasuk dalam ranah hak prerogatif presiden, campur tangan DPR yang merupakan perwujudan checks and balances.
Sementara itu menurut Zainal Arifin Mochtar, prerogatif dalam makna sejarah konstitusi itu berarti beyond constitution (di luar konstitusi). Itu yang disebut sebagai constitutional power.
Artinya, hak prerogatif presiden dapat mengisi sesuatu yang tidak diatur secara detail di dalam konstitusi. Lebih lanjut, zainal memaparkan pemaknaan hak prerogatif menjadi tiga. Yang pertama, hak prerogatif adalah hak untuk menafsirkan konstitusi, bahkan mengatur sesuatu yang di luar konstitusi, yang tidak diatur di konstitusi.
Kedua, hak prerogatif adalah hak yang melekat. Artinya, apa yang ada di konstitusi, itulah kewenangan prerogatif. Ketiga, hak prerogatif adalah kekuasaan diskresi. Berdasarkan UU No 30 Tahun 2014, kekuasaan diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.
Dari sejumlah penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa hak prerogatif adalah kekuasaan yang tidak secara tegas dituliskan dalam konstitusi maupun peraturan perundang-undangan, namun keberadaannya tetap diakui khususnya dalam rangka mengisi kekosongan hukum atas perkara atau kejadian ketatanegaraan.
Advertisement
Contoh Hak Prerogatif Presiden Indonesia
![Saat Jokowi Berkemah di Sekitar Titik Nol IKN](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/0X23HnepulGpbsu5Mj-nJy4r51c=/0x131:1280x852/640x360/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3963057/original/071657900_1647323285-WhatsApp_Image_2022-03-15_at_12.29.34__1_.jpeg)
Hak prerogatif diartikan sebagai kekuasaan yang tidak secara tegas dituliskan dalam konstitusi maupun peraturan perundang-undangan, yang berperan dalam mengisi kekosongan hukum atas perkara atau kejadian ketatanegaraan.
Hak prerogatif Presiden Indonesia yang tidak hanya terbatas pada hak eksklusif yang dimiliki presiden tanpa dapat diganggu gugat oleh lembaga negara lainnya.
Adapun perwujudan hak prerogatif Presiden Indonesia dapat dilihat pada tiga konteks pengambilan keputusan, yakni sebagai berikut:
a. Pengangkatan menteri. Dalam contoh tersebut hak prerogatif merupakan hak yang berada di tangan presiden sendiri.
b. Hak prerogatif yang berada di tangan presiden dengan persetujuan DPR, misalnya pengangkatan Kapolri dan Panglima TNI.
c. Hak prerogatif dengan pertimbangan DPR maupun lembaga lainnya (MA), misalnya dalam pengangkatan duta besar, pemberian amnesti, abolisi, grasi, dan rehabilitasi.
Terkini Lainnya
Apa itu hak prerogatif?
Kekuasaan Presiden
Hak Prerogatif Menurut Pendapat Ahli
Contoh Hak Prerogatif Presiden Indonesia
Hak Prerogatif Diartikan sebagai Kekuasaan
Hak Prerogatif Presiden
Hak Prerogatif
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Timnas Indonesia U-16
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam: Nova Arianto Yakin Garuda Muda Bisa Bangkit
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Rabu 3 Juli Pukul 15.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Judi Online
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Pilkada 2024
PDIP: Mantan Panglima TNI Andika Perkasa Lebih Cocok Jadi Bakal Cagub daripada Wagub di Pilkada Jakarta 2024
Pilkada 2024, Burhanuddin Didukung Maju Jadi Cabup Bombana
PKPU soal Syarat Eks Napi Koruptor Maju Pilkada Harus dengan Catatan
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
TOPIK POPULER
Populer
Tiket Kebun Raya Bogor Bisa Dibeli Secara Online, Pengunjung Tak Perlu Antri
7 Status Nyeleneh Cowok Lagi Galau dan Patah Hati Ini Kocak Banget
Sanggahan adalah Penolakan, Pahami Tujuan dan Cara Menyampaikannya dengan Baik dan Benar
Alasan Ekshumasi Dilakukan Beserta Prosedurnya, Simak Dasar Hukum di Indonesia
10 Manfaat Jarang Posting di Media Sosial, Bisa Terhindar dari Kecemasan dan Depresi
Maksimal Transfer BCA 2024 Terbaru, Lebih Fleksibel dalam Bertransaksi
Poco F5 Indonesia, Spesifikasi dan Harga Terbaru
6 Potret Estetik Kamar Mandi Tahun 90-an, Kini Jadi Inspirasi
Euro 2024
Daftar Tim 8 Besar Euro 2024 Beserta Ranking Masing-masing, Cek di Sini
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Berita Terkini
MIND ID Genggam Saham Mayoritas Vale Indonesia, Dapat Hak Beli Bijih Nikel Mulai 2026
Prudential Akui Lebih dari 2,5 Juta Data Nasabah dan Karyawan Disusupi Hacker
Incar Blok Migas Baru, Pertamina Internasional EP Buka Kantor Cabang di Dubai
Media Italia Bikin Heboh Bursa Transfer, Sebut Manchester United Bakal Tukar Rasmus Hojlund demi Victor Osimhen
Peringatan 3 Juli, Hari Bebas Kantong Plastik Sedunia
Menikah Tidak Didampingi Ayah, Ini 6 Potret Kebersamaan Dea Sahirah dan Ibunda
Thariq Halilintar Dicibir Perkara Gelar Haji, Atta Halilintar Iba: Anggap Cobaan dan Penghapus Dosa
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Fenomena Remaja Jompo, Ketika Nyeri Sendi Menghantui Generasi Muda Kurang Aktif
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Cara Jenius Indah Rachma Berdayakan Masyarakat Desa: Lewat Buku dan Bikin Inovasi
Bacaan Doa Setelah Adzan Sesuai Sunnah Lengkap Arab, Latin dan Artinya
Geger Penemuan Benda Diduga Granat di Jambi
Pimpinan MPR Temui Zulhas, Minta Pandangan soal Amandemen UUD 1945