, Jakarta Arti penjara seumur hidup banyak dicari di mesin pencarian terkait dengan Jaksa yang meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada Ferdy Sambo.
Baca Juga
Advertisement
Kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo terhadap mantan bawahannya, Brigadir Nofriasyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J berujung pada hukuman bui seumur hidup. Lantas apa arti penjara seumur hidup?
Berikut ini ulas mengenai arti penjara seumur hidup yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Selasa (17/1/2023).
Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dijatuhi tuntutan penjara seumur hidup atas keterlibatan dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Selasa (17/1/2023).
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Arti Penjara Seumur Hidup
![Arti Penjara Seumur Hidup yang Perlu Dipahami, Ini Penjelasan Selengkapnya](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/pfQma9IiJnji86OEShySz2oTJug=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3584114/original/057180000_1632711447-WhatsApp_Image_2021-09-26_at_22.08.13.jpeg)
Dikutip dari laman resmi Kementerian Hukum dan HAM, hukuman penjara seumur hidup ini telah diatur dalam Pasal 12 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 12 KUHP sendiri berisi, "(1) Pidana penjara adalah seumur hidup atau selama waktu tertentu. (2) Pidana penjara selama waktu tertentu paling pendek adalah satu hari dan paling lama lima belas tahun berturut-turut. (3) Pidana penjara selama waktu tertentu boleh dijatuhkan untuk dua puluh tahun berturut-turut dalam hal kejahatan yang pidananya hakim boleh memilih antara pidana mati, pidana seumur hidup dan pidana penjara selama waktu tertentu atau antara pidana penjara selama waktu tertentu; begitu juga dalam hal batas lima belas tahun dapat dilampaui karena perbarengan (concursus), pengulangan (resifive) atau karena yang ditentukan dalam pasal 52 dan 52a Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah RI Dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (L.N. 1958 No.127). (4) Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh lebih dari dua puluh tahun."
Sesuai dengan aturan tersebut, artinya penjara seumur hidup dapat ditafsirkan dengan hukuman penjara sesuai dengan usia terpidana.
Penafsiran itu dapat digambarkan misalkan Ferdy Sambo berusia 49 tahun, dengan adanya vonis hukuman penjara sesuai dengan usia terpidana maka akan mendapatkan hukuman penjara selama 49 tahun. Hal ini dinilai melanggar Pasal 12 ayat 4 KUHP yang berisi Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh lebih dari dua puluh tahun.
Untuk itu, menurut Kementerian Hukum dan HAM dapat disimpulkan bahwa arti penjara seumur hidup adalah penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal.
Lebih lanjut, arti penjara seumur hidup adalah bentuk pidana yang tidak boleh dijatuhkan pidana-pidana lainnya atau pidana tambahan. Hal ini mengacu pada Pasal 67 KUHP, yang berbunyi “berbarengan dengan penjatuhan putusan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup tidak boleh dijatuhkan pidana-pidana lainnya selain daripada pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang yang telah disita sebelumnya dan pengumuman keputusan hakim”
Advertisement
Peraturan yang Mengatur Hukuman Penjara Seumur Hidup
![Arti Penjara Seumur Hidup yang Perlu Dipahami, Ini Penjelasan Selengkapnya](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/G0p7AktQ7ejA2NKqdLYP-5HYX0U=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3233581/original/040586400_1599695840-photo-1589994965851-a8f479c573a9.jpg)
Dikutip dari laman Badan Pembinaan Hukum Nasional, selain Pasal 12 KUHP, hukuman penjara seumur hidup juga terdapat pada beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP berikut ini:
Pasal 67
Pidana yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf c merupakan pidana mati yang selalu diancamkan secara alternatif.
Pasal 98
Pidana mati diancamkan secara alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah dilakukannya Tindak Pidana dan mengayomi masyarakat.
Pasal 99
(1) Pidana mati dapat dilaksanakan setelah permohonan grasi bagi terpidana ditolak Presiden.
(2) Pidana mati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan di muka umum.
(3) Pidana mati dilaksanakan dengan menembak terpidana sampai mati oleh regu tembak atau dengan cara lain yang ditentukan dalam Undang-Undang.
(4) Pelaksanaan pidana mati terhadap perempuan hamil, perempuan yang sedang menyusui bayinya, atau orang yang sakit jiwa ditunda sampai perempuan tersebut melahirkan, perempuan tersebut tidak lagi menyusui bayinya, atau orang yang sakit jiwa tersebut sembuh.
Pasal 100
(1) Hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan:
a. rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri;
b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana; atau
c. ada alasan yang meringankan.
(2) Pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicantumkan dalam putusan pengadilan.
(3) Tenggang waktu masa percobaan 10 (sepuluh) tahun dimulai 1 (satu) Hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
(4) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.
(5) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung.
Pasal 101
Jika permohonan grasi terpidana mati ditolak dan pidana mati tidak dilaksanakan selama 10 (sepuluh) tahun sejak grasi ditolak bukan karena terpidana melarikan diri, pidana mati dapat diubah menjadi pidana seumur hidup dengan Keputusan Presiden.
Pasal 102
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pidana mati diatur dengan Undang-Undang.
Terkini Lainnya
Sambo Tak Sangka CCTV Tunjukkan Yosua Masih Hidup
Zul Zivilia Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ini 6 Momen Manisnya Bareng Istri
Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Sebelumnya Terancam Maksimal Hukuman Mati di Kasus Brigadir J
Arti Penjara Seumur Hidup
Peraturan yang Mengatur Hukuman Penjara Seumur Hidup
Pasal 67
Pasal 98
Pasal 99
Pasal 100
Pasal 101
Pasal 102
Ferdy Sambo
Arti Penjara Seumur Hidup
Penjara Seumur Hidup
Rekomendasi
Top 3 News: Viral Satu Keluarga Disekap Polisi di Hotel Kawasan Medan, Begini Duduk Perkaranya
Praktisi Hukum Sebut Pembunuhan Vina Cirebon Mirip Kasus Ferdy Sambo
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam: Nova Arianto Yakin Garuda Muda Bisa Bangkit
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Rabu 3 Juli Pukul 15.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Rekor Pertemuan Indonesia vs Vietnam di Piala AFF U-16, Kembali Adu Penalti?
Judi Online
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Pilkada 2024
PDIP: Mantan Panglima TNI Andika Perkasa Lebih Cocok Jadi Bakal Cagub daripada Wagub di Pilkada Jakarta 2024
Pilkada 2024, Burhanuddin Didukung Maju Jadi Cabup Bombana
PKPU soal Syarat Eks Napi Koruptor Maju Pilkada Harus dengan Catatan
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
TOPIK POPULER
Populer
Cara Bawa Kambing Naik Motor, Trik Jitu Biar Ternak Tenang di Perjalanan
10 Manfaat Jarang Posting di Media Sosial, Bisa Terhindar dari Kecemasan dan Depresi
9 Alat Komunikasi Modern yang Ubah Cara Manusia Berinteraksi
8 Potret Nikita Mirzani di Rumah Masa Kecil yang Terbengkalai, Langganan Banjir
Generasi Sandwich Adalah Penanggung Tiga Generasi, Ini Penyebab dan Cara Memutusnya
Rincian Biaya Admin BRI 2024 per Bulan, Simak Pula Bank Lainnya
Tampil Berhijab, Ini 7 Potret Syifa Hadju di Acara Kajian yang Sempat Bikin Pangling
6 Potret Estetik Kamar Mandi Tahun 90-an, Kini Jadi Inspirasi
6 Potret Jennifer Bachdim dan Lesti Kejora Baca Pemenang di Acara Award, Kompak
11 Gambar Lucu Hewan Kurban Idul Adha, Kasihan Tapi Bikin Ngakak
Euro 2024
Daftar Tim 8 Besar Euro 2024 Beserta Ranking Masing-masing, Cek di Sini
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Berita Terkini
Fenomena Remaja Jompo, Ketika Nyeri Sendi Menghantui Generasi Muda Kurang Aktif
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Cara Jenius Indah Rachma Berdayakan Masyarakat Desa: Lewat Buku dan Bikin Inovasi
Bacaan Doa Setelah Adzan Sesuai Sunnah Lengkap Arab, Latin dan Artinya
Geger Penemuan Benda Diduga Granat di Jambi
Pimpinan MPR Temui Zulhas, Minta Pandangan soal Amandemen UUD 1945
Bangun Ekosistem Kendaraan Listrik Terintegrasi, Jokowi Pede Libas Negara Lain
Tandai Dua Dekade Berkarya, Band Float Rilis Emily
Bahas Transisi Kepemimpinan Nasional, Pimpinan MPR RI Sambangi Kantor PAN
Nama SBY Muncul Jadi Line-Up Pestapora, Rilis 2 Lagu Baru di Bulan Juni 2024
Poco F5 Indonesia, Spesifikasi dan Harga Terbaru
Nagita Slavina Banjir Pujian karena Berhijab Usai Berhaji, Netizen: Semoga Allah Kuatkan Hatinya
Profil Sandy Kristian, Peserta Clash of Champions yang Jadi Sorotan Warganet
Kejar Produksi 600.000 Mobil Listrik, Luhut Yakin Bakal Pangkas Impor dan Subsidi BBM