uefau17.com

Arti Penjara Seumur Hidup yang Perlu Dipahami, Ini Penjelasan Selengkapnya - Hot

, Jakarta Arti penjara seumur hidup banyak dicari di mesin pencarian terkait dengan Jaksa yang meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada Ferdy Sambo.

Kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo terhadap mantan bawahannya, Brigadir Nofriasyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J berujung pada hukuman bui seumur hidup. Lantas apa arti penjara seumur hidup?

Berikut ini ulas mengenai arti penjara seumur hidup yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Selasa (17/1/2023).

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Arti Penjara Seumur Hidup

Dikutip dari laman resmi Kementerian Hukum dan HAM, hukuman penjara seumur hidup ini telah diatur dalam Pasal 12 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 12 KUHP sendiri berisi, "(1) Pidana penjara adalah seumur hidup atau selama waktu tertentu. (2) Pidana penjara selama waktu tertentu paling pendek adalah satu hari dan paling lama lima belas tahun berturut-turut. (3) Pidana penjara selama waktu tertentu boleh dijatuhkan untuk dua puluh tahun berturut-turut dalam hal kejahatan yang pidananya hakim boleh memilih antara pidana mati, pidana seumur hidup dan pidana penjara selama waktu tertentu atau antara pidana penjara selama waktu tertentu; begitu juga dalam hal batas lima belas tahun dapat dilampaui karena perbarengan (concursus), pengulangan (resifive) atau karena yang ditentukan dalam pasal 52 dan 52a Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah RI Dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (L.N. 1958 No.127). (4) Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh lebih dari dua puluh tahun."

Sesuai dengan aturan tersebut, artinya penjara seumur hidup dapat ditafsirkan dengan hukuman penjara sesuai dengan usia terpidana.

Penafsiran itu dapat digambarkan misalkan Ferdy Sambo berusia 49 tahun, dengan adanya vonis hukuman penjara sesuai dengan usia terpidana maka akan mendapatkan hukuman penjara selama 49 tahun. Hal ini dinilai melanggar Pasal 12 ayat 4 KUHP yang berisi Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh lebih dari dua puluh tahun.

Untuk itu, menurut Kementerian Hukum dan HAM dapat disimpulkan bahwa arti penjara seumur hidup adalah penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal.

Lebih lanjut, arti penjara seumur hidup adalah bentuk pidana yang tidak boleh dijatuhkan pidana-pidana lainnya atau pidana tambahan. Hal ini mengacu pada Pasal 67 KUHP, yang berbunyi “berbarengan dengan penjatuhan putusan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup tidak boleh dijatuhkan pidana-pidana lainnya selain daripada pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang yang telah disita sebelumnya dan pengumuman keputusan hakim”

3 dari 3 halaman

Peraturan yang Mengatur Hukuman Penjara Seumur Hidup

Dikutip dari laman Badan Pembinaan Hukum Nasional, selain Pasal 12 KUHP, hukuman penjara seumur hidup juga terdapat pada beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP berikut ini:

Pasal 67

Pidana yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf c merupakan pidana mati yang selalu diancamkan secara alternatif.

Pasal 98

Pidana mati diancamkan secara alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah dilakukannya Tindak Pidana dan mengayomi masyarakat.

Pasal 99

(1) Pidana mati dapat dilaksanakan setelah permohonan grasi bagi terpidana ditolak Presiden.

(2) Pidana mati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan di muka umum.

(3) Pidana mati dilaksanakan dengan menembak terpidana sampai mati oleh regu tembak atau dengan cara lain yang ditentukan dalam Undang-Undang.

(4) Pelaksanaan pidana mati terhadap perempuan hamil, perempuan yang sedang menyusui bayinya, atau orang yang sakit jiwa ditunda sampai perempuan tersebut melahirkan, perempuan tersebut tidak lagi menyusui bayinya, atau orang yang sakit jiwa tersebut sembuh.

Pasal 100

(1) Hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan:

a.  rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri;

b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana; atau

c. ada alasan yang meringankan.

(2) Pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicantumkan dalam putusan pengadilan.

(3) Tenggang waktu masa percobaan 10 (sepuluh) tahun dimulai 1 (satu) Hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum yang tetap.

(4) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.

(5) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang  terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung.

Pasal 101

Jika permohonan grasi terpidana mati ditolak dan pidana mati tidak dilaksanakan selama 10 (sepuluh) tahun sejak grasi ditolak bukan karena terpidana melarikan diri, pidana mati dapat diubah menjadi pidana seumur hidup dengan Keputusan Presiden.

Pasal 102

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pidana mati diatur dengan Undang-Undang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat