, Jakarta - Terdakwa Ferdy Sambo menjalani agenda sidang pembacaan tuntutan atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Selasa, (17/1/2023).
Mengutip Kanal News , Ferdy Sambo dituntut lantaran dinilai mendalangi pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Jaksa menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa pidana seumur hidup. Jaksa menilai, Ferdy Sambo terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca Juga
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa pidana seumur hidup,” ujar Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 17 Januari 2023.
Advertisement
Jaksa mengatakan, perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya. Selain itu, Ferdy Sambo juga dinilai menyampaikan keterangan yang berbelit-belit. Jaksa juga menilai perbuatan Ferdy Sambo mengakibatkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat. Perbuatannya juga tak sepantasnya dilakukan dalam kedudukan sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri.
Jaksa juga menyebutkan tidak ada hal yang meringankan untuk Ferdy Sambo. “Tidak ada hal meringankan,” tutur dia.
Sebelumnya, agenda sidang pembacaan tuntutan terdakwa Ferdy Sambo itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Mengutip kanal News , Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto menuturkan, agenda tuntutan untuk terdakwa Ferdy Sambo dilakukan pada Selasa, 17 Januari 2023.
Sementara itu, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak mewakili keluarga berharap tuntutan yang akan dibacakan Jaksa Penuntut Umum akan mencerminkan rasa keadilan bagi korban, keluarga dan masyarakat Indonesia.
Ia menilai, berdasarkan fakta persidangan Fery Sambo telah memenuhi seluruh unsur dalam dakwaan primair yaitu pembunuhan berencana. “Kami berharap Jaksa Penuntut Umum tidak ragu-ragu untuk menuntut terdakwa Ferdy Sambo dengan tuntuntal minimal seumur hidup,” kata dia.
Setelah Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal, sidang tuntutan juga akan dihadapi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Sidang tuntutan terdakwa Ferdy Sambo akan digelar pada hari ini.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pasal yang Jerat Ferdy Sambo
![Salam Ferdy Sambo Sesaat Sebelum Jalani Sidang Pembacaan Tuntutan di Kasus Pembunuhan Brigadir J](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/blank.png)
Lalu pasal apa saja yang dijerat kepada Ferdy Sambo?
Ferdy Sambo disangkakan dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kemudian Ferdy Sambo juga didakwa lobstruction of justice (OOJ) untuk hilangkan jejak pembunuhan berencana.
Ferdy Sambo dipersangkakan dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto pasal 55 KUHP dan atau pasal 56 KUHP.
Advertisement
Merasa Bersalah
![Salam Ferdy Sambo Sesaat Sebelum Jalani Sidang Pembacaan Tuntutan di Kasus Pembunuhan Brigadir J](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/blank.png)
Sebelumnya, Sambo menyampaikan jika dirinya telah merasa bersalah dan menyesal. Kesadaran itu, terpikir ketika menjalani penahanan selama 151 hari Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
"Saya merasa bersalah karena emosi menutup logika saya. Saya menyampaikan rasa bersalah ini dan penyesalan yang pertama kepada keluarga korban karena emosi saya kemudian menyebabkan putra keluarga Yosua bisa meninggal dunia," ucap Sambo.
Kemudian, Sambo menyampaikan rasa penyesalan kepada Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi yang harus ikut terseret bertanggung jawab dalam perkara ini.
"Rasa penyesalan dan bersalah kedua saya sampaikan kepada saudara Richard Eliezer karena perintah hajar itu kemudian dilakukan penembakan, itu saya akan bertanggung jawab dan saya merasa bersalah dan menyesal untuk itu," sebutnya.
"Ketiga saya menyampaikan rasa bersalah dan penyesalan yang dalam pada istri saya (Putri Candrawathi), Ricky dan Kuat yang harus saya libatkan dalam cerita tidak benar di Duren Tiga sehingga mereka harus menjadi terdakwa sekarang," tambah dia.`
Reporter: Nur Habibie
Tuntutan Ferdy Sambo, Jaksa Sebut Tak Ada Hal yang Meringankan
![Eksepsi Ditolak, Ferdy Sambo Langsung Jalani Sidang Pembuktian Pembunuhan Berencana Brigadir J](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/eJzjPhE9cXRt_9kiM0GuQW7yHvE=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4203961/original/026826600_1666762941-20221026-Putusan-Sela-Ferdy-Sambo-Faizal-8.jpg)
Sebelumnya, Jaksa meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup. Jaksa menilai Ferdy Sambo terbukti secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriasyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Tuntutan Ferdy Sambo ini disusun dengan mempertimbangkan sejumlah hal memberatkan dan meringankan.
Hal yang memberatkan tuntutan mantan Kadiv Propam Polri itu adalah perbuatannya menyebabkan nyawa Brigadir J melayang. "Satu, perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya," ujar jaksa, di PN Jaksel, Jakarta, Selasa (17/1/2023).
Menurut jaksa, Ferdy Sambo menyampaikan keterangan yang berbelit-belit.
"Dua, terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan," lanjut jaksa.
Perbuatan Ferdy Sambo juga mengakibatkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat. Keempat, perbuatannya tak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri.
"Lima, perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional. Enam, perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat," jelas jaksa.
Sementara, untuk hal yang dapat meringankan tuntutan hukuman Ferdy Sambo, jaksa menyebut tidak ada.
"Tidak ada hal meringankan," ujar jaksa.
Terkini Lainnya
Top 3 News: Viral Satu Keluarga Disekap Polisi di Hotel Kawasan Medan, Begini Duduk Perkaranya
Praktisi Hukum Sebut Pembunuhan Vina Cirebon Mirip Kasus Ferdy Sambo
Pasal yang Jerat Ferdy Sambo
Merasa Bersalah
Tuntutan Ferdy Sambo, Jaksa Sebut Tak Ada Hal yang Meringankan
Ferdy Sambo
Tuntutan Ferdy Sambo
Brigadir J
Kasus Brigadir J
pembunuhan berencana
Rekomendasi
Praktisi Hukum Sebut Pembunuhan Vina Cirebon Mirip Kasus Ferdy Sambo
Euro 2024
Spanyol Vs Jerman: Der Panzer Manfaatkan Status Tuan Rumah
Timnas Spanyol Percaya Diri Jelang Duel Perempat Final Euro
Prediksi Euro 2024 Spanyol vs Jerman: Duel Kelas Berat di Stuttgart
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Jadwal Siaran Langsung Argentina vs Ekuador di Perempat Final Copa America 2024 di Vidio
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
PKB Tegaskan Tidak Dukung Ridwan Kamil di Pilkada Jabar 2024
Demokrat Rekomendasikan Dukungan ke 3 Paslon Ini untuk Pilkada Papua Barat, Babel, dan Jambi
Coklit Pilkada 2024 Sudah Sasar 16,6 Juta Pemilih di Jatim, Target Tuntas di Hari ke-20
Kata Sekjen PKS soal Kaesang Disodorkan Jokowi untuk Maju di Pilkada Jakarta 2024
Survei Warna Research Center: Tingkat Elektabilitas Hendy Siswanto dan Faida Tinggi Jelang Pilkada Jember 2024
Respons Jokowi soal Kabar Kaesang Maju Pilkada Jakarta 2024, Benarkah Sodorkan ke Parpol?
TOPIK POPULER
Populer
Menelisik Kontribusi Pasar Modal dalam Ekonomi RI
Harga Saham PGEO Parkir di Rp 1.200 pada Hari Ini Kamis 4 Juli 2024
Jurus BEI Antisipasi Risiko Liquidity Provider untuk Saham
Indo American Seafoods Tetapkan Harga IPO Rp 250 per Saham
IHSG Kembali Sentuh 7.200, Saham MEDC Melambung 4,12%
Cipta Perdana Lancar Listing Hari Ini Jumat 5 Juli 2024
Simak Jadwal Cum Dividen Hari Ini Jumat 5 Juli 2024
Garap Proyek MNC Lido City Bareng Trump, Saham KPIG Ngacir
IHSG Berpotensi Naik Terbatas, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini 5 Juli 2024
Respons BEI Terkait Saham Emiten Baru Banyak yang Loyo
Ketua KPU
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Parpol, KPU, hingga Jokowi Usai DKPP RI Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Berita Terkini
11 Cara Mengolah Daging Sapi Kurban yang Benar, Marinasi dengan Rempah
Shalawat Nariyah dan Keutamaannya, Simak Juga Tata Cara dan Waktu Pelaksanaan
Terbang dari Abu Dhabi, Maskapai Etihad Airways Mendarat Perdana di Bali
Surat Terbuka Angger Dimas untuk PN Jakarta Timur, Minta Sidang Kasus Kematian Dante Digelar Terbuka
Top 3 Tekno: 33 Juta Nomor Ponsel Pengguna Authy Dicuri Hacker Jadi Sorotan
Kisah Siasat Syaikh Abdul Qadir al-Jilani Hadapi Kelompok Takfiri yang Suka Picu Konflik
600 Ribu Ton Sampah Hanyut ke Sungai Berujung di Laut, 4 Juta Ton Dibakar Cemari Udara
Top 3: Zodiak yang Menyendiri Saat Sedang Kesal
Pencairan KJP Plus Dipercepat, Saat Ini Masuk Tahap Verifikasi Akhir
Telan Biaya Rp 3,33 Triliun, Investasi di Proyek Jalan Trans Papua Dijamin Kemenkeu
6 Potret Desain Bangunan Sekolah di Luar Ekspektasi, Bikin Murid Baru Terkesan
Simak Jadwal Cum Dividen Hari Ini Jumat 5 Juli 2024
Pantau Tinggi Badan Anak di Sekolah, Dokter: Penting untuk Deteksi dan Intervensi Masalah Psikososial