, Jakarta Salah satu cara mempelajari ajaran agama Islam adalah dengan belajar dari ulama yang menguasai ilmunya. Meski demikian, dalam mempelajari sampai dengan menjalankan ajaran agama Islam, hendak seorang muslim tidak hanya sekadar ikut-ikutan alias taqlid.
Sebab taqlid hanya akan membuat seorang muslim tidak memiliki kemandirian berpikir, sehingga akan terus bergantung pada pemikiran ulama atau imam yang diikutinya. Meski demikian, bukan berarti bahwa mengikuti ulama atau ahli fiqih adalah hal yang buruk. Sebab, bagi orang awam yang tidak memiliki ilmu agama yang dalam, tentu sangat penting untuk taqlid pada ulama.
Hanya saja, penting untuk memahami bahwa sebagai seorang muslim kita juga harus dapat memastikan bahwa apa yang dikatakan para ulama yang kita ikuti, semuanya bersumber dari Al-Qur'an dan As-Sunnah. Sebab, semerta-merta mengikuti apa yang dikatakan ulama tanpa memahami dalil dan sumber hukumnya, akan mendorong kita pada taqlid buta, yang mana itu dianggap sebagai tidak terpuji.
Advertisement
Lalu apa sebenarnya yang dimaksud dengan taqlid? Berikut penjelasan selengkapnya seperti yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Kamis (16/2/2023).
Kiai sepuh Nahdlatul Ulama (NU) KH Maimun Zubair atau Mbak Moen meninggal dunia di Makkah pada Selasa (6/8/2019) saat menunaikan ibadah haji. Mbah Moen dikenal sebagai orang alim, ahli fikih dan penggerak organisasi keagamaan maupun politik.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Taqlid adalah ...
Secara etimologi, kata taqlid adalah istilah yang berasal dari bahasa Arab, yaitu yaitu qallada-yuqallidu-taqliidan. Asal kata tersebut memiliki berbagai macam arti yang tergantung pada letak dan pemakaiannya dalam kalimat. Adakalanya kata “taqlid” berarti “menghiasi”, “meniru”, “menyerahkan”, “mengikuti” dan sebagainya.
Dikutip dari artikel "Pengaruh Taqlid dalam Pendidikan Islam" (ITQAN, Vol. 11, No.2, Jul-Des 2020), secara istilah, taqlid adalah mengikuti pendapat seorang faqih, atau seorang imam, tanpa mengetahui dalil atau sumber hukumnya.
Adapun pengertian taqlid menurut para ulama antara lain sebagai berikut:
1. Menurut Imam al-Gazali, taqlid adalah menerima ucapan tanpa hujjah (dalil/sumber hukum).
2. Al-Isnawi, dalam kitabnya Nihayah al-Ushul, mendefinisikan taqlid adalah mengambil perkataan orang lain tanpa dalil.
3. Tajuddin al-Subki, dalam kitabnya Jam’ul Jawami mendefinisikan taqlid adalah mengambil suatu perkataan tanpa mengetahui dalil.
4. Menurut Ibnu al-hummam, taqlid adalah beramal dengan pendapat seseorang yang pendapatnya itu bukan merupakan hujjah, tanpa mengetahui hujjahnya.
Dari sejumlah pendapat para ulama tersebut dapat dipahami bahwa taqlid adalah suatu sikap yang menjalankan suatu permuatan atau amal hanya berdasarkan ucapan orang lain. Adapun ucapan orang lain tersebut tidak bernilai hujjah, tidak berdasar dalil, atau sumber hukumnya tidak jelas.
Selain itu dapat dipahami pula bahwa taqlid adalah mengikuti pendapat orang lain tanpa mengerti dalil yang menunjukkan kebenaran pendapat tersebut. Taqlid adalah menerima atau menjadikan pendapat orang lain sebagai rujukan untuk berbuat dan menjadikannya sebagai dasar berargumentasi yang mana pendapat tersebut belum tentu dijamin kebenarannya dengan tidak mengkaji lagi referensi-referensi dari kebenaran pendapat tersebut.
Advertisement
Hukum Taqlid
![Presiden Jokowi Bersama Iriana Hadiri 1 Abad NU di Sidoarjo](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/znhH762efqwhTFJn2Ua7lFKjRAM=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4316465/original/029451200_1675764905-20230207-1-Abad-NU-Agus-Suparto-7.jpg)
Seperti yang telah dibahas sebelumnya, taqlid adalah mengikuti ucapan ulama tanpa mengetahui hujjah, dalil, atau sumber hukumnya. Pengertian tersebut tentu saja menunjukkan suatu konotasi negatif terhadap taqlid. Meski demikian, meski taqlid cenderung membuat seseorang kehilangan kemandirian dalam berpikir, namun taqlid adalah sikap yang tidak bisa dibilang selalu memiliki pengertian yang negatif.
Oleh karena itu, tentu saja ada taqlid yang diperbolehkan, bahkan diwajibkan. Sebagai contoh, ketika ada seseorang yang tidak memiliki pemahaman yang mendalam tentang ilmu agama, tidak mampu menentukan pandangannya di dalam menetapkan sebuah hukum syar'i, maka orang tersebut boleh melakukan taqlid. Dari penjelasan tersebut, baik buruknya taqlid tergantung dari situasi dan kondisinya. Setidaknya taqlid dapat menjadi haram, mubah, bahkan wajib.
Taqlid yang Haram
Tqlid menjadi haram, apabila terjadi hal-hal yang menyebabkan haramnya taqlid. Adapun penyebab taqlid menjadi haram antara lain adalah taqlid seorang mujtahid mutlak, dan taqlid kepada selain mujtahid. Mujtahid adalah seorang seseorang yang dalam ilmu fikih sudah mencapai derajat ijtihad dan memiliki kemampuan istinbath (inferensi) hukum-hukum syariat dari sumber-sumber muktabar dan diandalkan.
Sedangkan mujtahid mutlak adalah seseorang yang telah mencapai tingkat keilmuan yang membuatnya dapat mengaplikasikan kaidah-kaidah yang dirumuskannya sendiri secara independen dan dijadikannya metodologi berpikir dalam proses penggalian hukum Islam.
Seorang yang sudah mencapai derajat sebagai mujtahid mutlak dalam hukum syariah, haram baginya untuk bertaqlid kepada mujtahid yang lain. Sebab seorang mujatahid mutlak berada pada urutan tertinggi dari para mujtahid.
Selain itu hukum taqlid adalah haram jika seseorang melakukan taqlid pada selain mujtahid. Orang awam yang tidak memiliki ilmu agama yang mumpuni, diperkenankan untuk taqlid kepada orang lain yang lebih memahami agama, dalam hal ini adalah mujtahid. Akan tetapi haram baginya untuk taqlid pada selain mujtahid.
Orang awam yang tidak punya ilmu dan kurang syarat untuk berijtihad, diharamkan untuk bertaqlid kepada mereka yang statusnya orang awam juga. Selain itu, taqlid yang diharamkan adalah taqlid pada orang sesat. Kalau taqlid kepada orang shalih tetapi tidak berilmu sudah tidak boleh, apa lagi bertaqlid kepada orang yang sesat dalam agama.
Taqlid Wajib
Taqlid yang wajib adalah taqlid seorang awam yang ilmu agamanya belum mendalam kepada seseorang mujtahid yang kompeten sehingga memenuhi syarat untuk melakukan ijtihad. Walaupun kita melakukan ijtihad hukum, hasilnya pun tidak boleh dipakai oleh siapapun, baik oleh mujtahid ataupun untuk orang awam lainnya.
Taqlid yang Mubah
Taklid yang hukumnya boleh adalah taklid yang tidak mengapa untuk dilakukan, tidak merupakan kewajiban, juga bukan merupakan keharaman. Taqlid yang hukumnya boleh berlaku bagi para mujtahid yang tidak sampai batas sebagai mujtahid mutlak. Mereka punya kapasitas dan punya semua syarat untuk berijtihad sendiri.
Meski demikian, penting bahwa sebagai muslim kita harus belajar agama dari sumber-sumber utamanya, yakni Al-Qur'an dan Sunnah, setidaknya untuk melakukan verifikasi dari apa yang dikatakan ulama atau imam, sehingga kita tidak terjebak pada taqlid buta.
Dampak Taqlid Buta
![Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Habib Ali bin Muhammad Aljufri.](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/-hndCWDbWsZZ_us_tqNp_4TrXQk=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4296724/original/071576800_1674175872-WhatsApp_Image_2023-01-19_at_18.30.05.jpeg)
Dalam kondisi dan kadar tertentu, taqlid adalah suatu sikap yang hukumnya bisa menjadi haram, mubah, bahkan wajib. Lalu bagaimana dengan taqlid buta? Taqlid adalah mengikuti tanpa tahu dalilnya. Taqlid dengan pengertian tersebut merupakan sikap yang tidak terpuji dalam Islam.
Lebih tidak terpuji lagi bila berupa taqlid buta terhadap sesuatu yang buta pula, yakni tidak ada dalil yang jelas dan bahkan tidak didukung oleh penjelasan yang masuk akal. Dikutip dari "Pengaruh Taqlid dalam Pendidikan Islam" (ITQAN, Vol. 11, No.2, Jul-Des 2020), setidaknya ada sejumlah dampak negatif dari taqlid buta, antara lain adalah sebagai berikut:
1. Takut terhadap perubahan dan kritik
Taqlid buta dapat membuat seorang awam bahkan ulama menjadi takut pada perubahan dan kritik. Bahkan kritik dianggap sebagai ancaman yang dapat bagi seseorang yang menduduki posisi tertentu. Kritik akan dianggap sebagai tindakan yang tidak patuh.
2. Agama dipandang sebagai sesuatu yang tidak berkembang
Taqlid buta dapat menyebabkan agama dianggap sebagai sesuatu yang tidak berkembang. Artinya, penafsiran teks-teks suci mengalami penyempitan ruang atau wilayah tafsir dan teologi. Hanya kelompok tertentu yang memiliki hak untuk mengakses ke wilayah sakral tersebut.
3. Intoleransi
Taqlid buta membuat seseorang menjadi intoleran, mudah mengkafirkan pihak lain yang tidak memiliki pandangan yang sama.
Terkini Lainnya
Taqlid adalah ...
Hukum Taqlid
Taqlid yang Haram
Taqlid Wajib
Taqlid yang Mubah
Dampak Taqlid Buta
1. Takut terhadap perubahan dan kritik
2. Agama dipandang sebagai sesuatu yang tidak berkembang
3. Intoleransi
Taqlid adalah
Taqlid
Ulama
Fiqih
Taqlid Buta
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
Pilkada Sulteng 2024, PKS Beri Surat Rekomendasi untuk Pasangan Anwar-Reny
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
Puan Respons Wacana Duet Anies-Andika di Pilkada Jakarta 2024: Menarik
TOPIK POPULER
Populer
Kapan Gaji Ke 13 Cair? Ini Rinciannya
12 Tambang Emas Terbesar di Indonesia, dari Aceh Sampai Papua
7 Potret Julia Prastini Lahiran Anak Ketiga, Ditemani Na Dae Hoon dan Buah Hati
Bacaan Niat Puasa Daud, Tata Cara, dan Waktu Pelaksanaannya yang Perlu Diketahui
10 Aplikasi Jogging Populer, Cocok untuk Pelari Pemula Maupun Profesional
Berapa Potongan BCA per Bulan? Naik Rp 2.500 Per Januari 2024
Cara Menghitung Persen di Excel Tanpa Ribet, Mudah dan Praktis
12 Cara Membuat Daging Kambing Empuk dan Tidak Bau, Wajib Dicoba
Kode Proxy Whatsapp Indonesia, Begini Cara Settingnya
Joki Strava yang Viral di Medsos, Jadi Bukti Teknologi Bisa Dimanipulasi
Euro 2024
Hasil Euro 2024: Pedri Cedera, Spanyol Permalukan Jerman 2-1 untuk Tiket Semifinal
Dapatkan Link Live Streaming Perempat Final Euro 2024 Portugal vs Prancis, Tayang Sesaat Lagi
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Link Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Jerman, Sebentar Lagi Tanding
Link Live Streaming Euro 2024 Portugal vs Prancis, Sabtu 6 Juli Pukul 02.00 WIB
Berita Terkini
Sahroni DPR Puji Kinerja Kejagung yang Terus Membaik
Siswi SMK di Lampung Diperkosa dan Dibunuh Pamannya, Berawal dari Tumpangan Saat Pulang Sekolah
Bahaya Minum Obat Pereda Nyeri Migrain Secara Berlebihan, Begini Anjuran Dokter Syaraf
Hasil Euro 2024: Pedri Cedera, Spanyol Permalukan Jerman 2-1 untuk Tiket Semifinal
Dapatkan Link Live Streaming Perempat Final Euro 2024 Portugal vs Prancis, Tayang Sesaat Lagi
Jangan Sampai Terlewat! Ini Amalan Terbaik Malam 1 Suro, Perspektif Islam
10 Hiu Prasejarah yang Luar Biasa, Bentuknya Sangat Aneh
Pemkot Tangerang Siap Gelar Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis
Polisi Gagalkan Peredaran 7.200 Botol Oli Palsu Asal Tangerang di Bandar Lampung
Ilmuwan Temukan Perubahan Iklim Buat Jamur Lebih Beracun untuk Manusia
13 Hewan Purba Tertua di Dunia yang Masih Hidup Sampai Sekarang
UAH Kisahkan Nabi Ayub AS yang Menolak Mengeluh saat Diuji Allah, Ini Hikmahnya
6 Hewan yang Berkaitan dengan Dewa-Dewi Mesir Kuno, Bahkan Menjadi Simbol
KRI Dewaruci Bersama Laskar Rempah Singgah di Tanjung Uban, Kepri
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final