, Jakarta Pembagian kekuasan menjadi salah satu ciri penting negara demokrasi. Pembagian kekuasaan ini agar untuk mencegah kekuasaan yang sewenang-wenang. Konsep pembagian kekuasan dalam praktik penyelenggaraan negara dikenal dengan istilah Trias Politika.
Trias Politica adalah suatu ajaran yang mempunyai anggapan bahwa kekuasaan negara terdiri dari 3 (tiga) macam kekuasaan, yaitu Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif. Dengan kata lain, tugas lembaga legislatif menjadi hal penting dalam terwujudnya negara demokrasi.
Adapun tugas lembaga legislatif yang utama adalah membuat undang-undang dan melakukan pengawasan terhadap eksekutif. Di Indonesia, lembaga legislatif dibagi menjadi tiga berdasarkan tugas dan wewenangnya, yakni Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Advertisement
Meski demikian, semua lembaga tersebut saling bekerja sama untuk memproduksi kebijakan atau undang-undang. Berikut adalah tugas lembaga legislatif DPR, MPR, dan DPD, seperti yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Kamis (1/12/2022).
Pemprov DKI Jakarta menyerahkan rancangan APBD tahun 2021 dalam Rapat Paripurna Badan Legislatif DPRD DKI, Kamis siang. Total anggaran yang diajukan sebesar Rp 82,5 triliun dan masi diprioritaskan untuk penanganan pandemi Covid-19.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Wewenang dan Tugas Lembaga Legislatif DPR
Sejumlah wewenang dan tugas lembaga legislatif di Indonesia dijalankan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). DPR merupakan salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat. DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum.
DPR sebagai salah satu lembaga legislatif di Indonesia memiliki sejumlah fungsi dalam ketatanegaraan Indonesia. Adapun Fungsi dan tugas lembaga legislatif DPR antara lain adalah membuat undang-undang, terlibat dalam merancang anggaran, melakukan pengawasan, dan sebagainya.
Adapun berdasarkan informasi dari laman resmi DPR, secara detail tugas lembaga legislatif DPR antara lain sebagai berikut:
1. Tugas Lembaga Legislatif DPR terkait Pembuatan Kebijakan
a. Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
b. Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)
c. Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah)
d. Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD
e. Menetapkan UU bersama dengan Presiden
f. Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU
2. Tugas Lembaga Legislatif DPR terkait Penyusunan Rencana Anggaran
a. Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden)
b. Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama
c. Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK
d. Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara
3. Tugas Lembaga Legislatif DPR terkait Fungsi Pengawasan
a. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah
b. Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama)
4. Tugas Lembaga Legislatif DPR Lain
a. Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat
b. Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk: (1) menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan Negara lain; (2) mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.
c. Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal: (1) pemberian amnesti dan abolisi; (2) mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lain
d. Memilih Anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD
e. Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden
f. Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke Presiden
Advertisement
Wewenang dan Tugas Lembaga Legislatif MPR
![Ketua MPR Zulkifli Hasan atau Zulhas](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/5W1X4iFj1lpFTTFNTAfEx0gX7i4=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1987865/original/080333200_1520862658-Zulhas-1.jpg)
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan lembaga pelaksana kedaulatan rakyat. Anggota MPR terdiri atas anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang. Adapun wewenang dan tugas lembaga legislatif MPR terkait fungsinya dalam ketatanegaraan Indonesia antara lain sebagai berikut:
1. Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar;
2. Melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna MPR;
3. Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya setelah presiden dan atau wakil presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam sidang paripurna MPR;
4. Melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya;
5. Memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan presiden apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari;
6. Memilih presiden dan wakil presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon presiden dan wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu tiga puluh hari;
7. Menetapkan peraturan tata tertib dan kode etik MPR.
Wewenang dan Tugas Lembaga Legislatif DPD
![Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti saat mengadakan pertemuan dengan Ketua Senat Kerajaan Thailand Prof Pornpetch Wichitcholchai. (Istimewa)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/c_V4hLgFSF4pjaBubflPj95xbGg=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4242403/original/084825600_1669631528-WhatsApp_Image_2022-11-28_at_15.48.53.jpeg)
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang anggotanya merupakan perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum serta merupakan majelis tinggi dalam lembaga legislatif. Adapun, anggota DPD RI biasa disebut senator.
Mengacu pada ketentuan Pasal 22D UUD 1945 dan Tata Tertib DPD RI bahwa sebagai lembaga legislatif DPD RI mempunyai fungsi legislasi, pengawasan dan penganggaran. Sedangkan tugas dan wewenang DPD RI adalah sebagai berikut:
1. Pengajuan Usul Rancangan Undang-Undang
2. Pembahasan Rancangan Undang-Undang
3. Pertimbangan Atas Rancangan Undang-Undang dan Pemilihan Anggota BPK
4. Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang
Demikian adalah sejumlah wewenang dan tugas lembaga legislatif, baik DPR, MPR , dan DPD. Meski ketiga lembaga legislatif tersebut, secara khusus memiliki tugas lembaga legislatif yang berbeda-beda, namun ketiga lembaga legislatif tersebut bekerja sama untuk dapat menjalankan fungsi legislasi, yakni pembuatan kebijakan, pengawasan, dan anggaran.
Terkini Lainnya
Wewenang dan Tugas Lembaga Legislatif DPR
1. Tugas Lembaga Legislatif DPR terkait Pembuatan Kebijakan
2. Tugas Lembaga Legislatif DPR terkait Penyusunan Rencana Anggaran
3. Tugas Lembaga Legislatif DPR terkait Fungsi Pengawasan
4. Tugas Lembaga Legislatif DPR Lain
Wewenang dan Tugas Lembaga Legislatif MPR
Wewenang dan Tugas Lembaga Legislatif DPD
MPR
DPR
Tugas Lembaga Legislatif
DPD
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Pertandingan 8 Besar Euro 2024
Terkesan Penampilannya di Euro 2024, Real Madrid Ingin Datangkan Rekan Setim Jude Bellingham
Top 3: Pola Makan Nabati Bisa Perlambat Perkembangan Kanker Prostat
Top 3 Berita Bola: Timnas Belanda Lolos ke Perempat Final Euro 2024, Ronald Koeman Malah Menyesal
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Siaran Langsung Argentina vs Ekuador di Perempat Final Copa America 2024 di Vidio
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Ekuador: Semuanya Memihak Tim Tango
Timnas Ekuador Siap Berjuang Mati-matian di Perempat Final Copa America 2024
Copa America 2024 Argentina Vs Ekuador: Tim Tanggo Didukung Rekor Apik
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Coklit Pilkada 2024 Sudah Sasar 16,6 Juta Pemilih di Jatim, Target Tuntas di Hari ke-20
Kata Sekjen PKS soal Kaesang Disodorkan Jokowi untuk Maju di Pilkada Jakarta 2024
Survei Warna Research Center: Tingkat Elektabilitas Hendy Siswanto dan Faida Tinggi Jelang Pilkada Jember 2024
Respons Jokowi soal Kabar Kaesang Maju Pilkada Jakarta 2024, Benarkah Sodorkan ke Parpol?
Ridwan Kamil Dianggap Masih Kuat di Pilkada Jawa Barat, Bawa Untung Buat Golkar
Bobby Nasution Terima Pinangan PKB Jadi Bakal Cagub di Pilkada Sumut 2024, Cari Cawagub Perempuan
TOPIK POPULER
Populer
6 Tulisan Peringatan Tidak Selesai Ini Bikin Penasaran, Jadi Menebak Sendiri
Poco F6 Resmi Rilis di Indonesia, Ini Spesifikasi dan Harganya
Selain Ayu Ting Ting, 6 Seleb Ini Batal Menikah Setelah Tunangan
Cek Vaksin Booster COVID Omicron di Sekitar Saya, Ini Langkah-langkahnya
Pengantin Minta Fotonya Diedit, 6 Hasil Buatan Netizen Ini Totalitas Bikin Kagum
Melihat Gambar Gerhana Matahari Cincin, Begini Proses Terjadinya
Sering Diremehkan Orang Lain? Hindari 8 Sikap Menyebalkan Ini
15 Aplikasi Belajar Mengetik 10 Jari untuk Pemula, Gampang Banget
6 Cuitan Lucu Netizen Setelah Nonton Clash of Champions Ini Bikin Ngakak
6 Potret Dosma Hazenbosch di Lokasi Bidadari Surgamu, Diduga Cinlok dengan Rizky Nazar
Ketua KPU
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Parpol, KPU, hingga Jokowi Usai DKPP RI Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Jokowi Sebut Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU Masih Diproses
DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Jujur dan Adil
Berita Terkini
Tergiur Emas Milik Korban Ternyata Imitasi, Sepasang Kekasih jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Wanita di Sukabumi
Mengapa Food Testing Sebelum Pesta Pernikahan Penting Dilakukan Calon Pengantin?
Polisi Buru 2 DPO Terkait 45 Kg Sabu yang Disimpan dalam Mobil di Parkiran RS Fatmawati
Mau Cepat Kaya? Coba Amalkan Ini Tiap Jumat dari Guru Sekumpul, Rezeki Datang Tak Terduga
Pengantin Habiskan Bujet Katering Pernikahan Rp216 Juta, Menunya Sushi Tei sampai Kopi Kenangan
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Ambung Gila, Permainan Mistis yang Libatkan Roh
Mengenal Asteroid Ryugu, Lebih Tua dari Matahari
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Jumat 5 Juli 2024
Dahlan Iskan Dicecar KPK soal Perannya Sebagai Kuasa Pemegang Saham PT Pertamina di Kasus Korupsi LNG
Duga Penyidik Tak Profesional, Petani Lapor Propam Polda Kalteng
Jakarta BIN vs Pertamina Enduro Mengawali Empat Besar PLN Mobile Proliga 2024
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
Viral, Pengemudi Berpelat Dinas Cekcok dengan Sopir Taksi di Semanggi Jakpus
Vonis Salman Raziq, Perekrut 12 Kurir Narkoba Jaringan Fredy Pratama Ditunda