, Jakarta Adanya kasus harian Covid-19 yang menunjukkan kenaikan khususnya di Jawa dan Bali, maka pemerintah mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk memperpanjang pemberlakuan PPKM Level 1 di Seluruh Wilayah Indonesia melalui Inmendagri Nomor 47 Tahun 2022 untuk PPKM Jawa dan Bali, yang mulai berlaku dari tanggal 8 November sampai dengan 21 November 2022. Sedangkan Inmendagri Nomor 48 Tahun 2022 untuk PPKM di Luar Jawa dan Bali akan berlaku mulai tanggal 8 sampai dengan 5 Desember 2022.
Melansir dari laman resmi Kementerian Dalam Negeri, lonjakan kasus subvarian Omicron XBB menjadi salah satu penyebab naiknya kembali jumlah kasus aktif di indonesia. Akan tetapi ada beberapa pakar menyampaikan bahwa sebaran subvarian omicron XBB di Indonesia masih relatif rendah. Hal ini juga karena protokol kesehatan yang semakin longgar dan tidak diterapkan dengan baik.
Imbauan ini juga selaras dengan instruksi Kementerian Kesehatan bahwa penerapan disiplin protokol kesehatan dan vaksinasi dosis ketiga/booster menjadi senjata ampuh masyarakat untuk memproteksi diri dari ancaman. Berdasarkan indikator transmisi komunitas terkait pelaksanaan PPKM seluruh kabupaten/kota di Indonesia, mulai masuk kategori PPKM Level 1. Ketentuan ini juga tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 dan 48 Tahun 2022.
Advertisement
Berikut ini aturan PPKM level 1 di seluruh wilayah Indonesia yang rangkum dari berbagai sumber, Rabu (9/11/2022).
Menanggapi usulan pencabutan PPKM, Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia Mohammad Syahril mengatakan keputusan tersebut menunggu arahan dari Presiden Joko Widodo.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Aturan PPKM Level 1 di Seluruh Wilayah Indonesia
![Ilustrasi virus corona COVID-19, omicron](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/Tynka87A3g-bVv8rC5CRTqCURNY=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3660433/original/051660600_1639309974-realistic-3d-coronavirus-cells-collection-six_1017-24804.jpg)
Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor (Inmendagri) Nomor 47 dan 48 Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Mendagri M Tito Karnavian pada 7 November 2020 ini, menyatakan bahwa pemerintah akan kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 diseluruh wilayah Indonesia yang berlaku hingga 22 November 2022.
Adapun kebijakan yang tertuang ini, dikeluarkan oleh Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Sarfizal, yang menyatakan bahwa wilayah Jawa dan Bali PPKM akan berlaku mulai 8-21 November 2022. Sementara itu, untuk wilayah diluar Jawa dan Bali PPKM akan berlaku hingga 5 Desember 2022. Kebijakan ini sejalan untuk menekan laju kenaikan covid-19.
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Sarfizal menyebutkan bahwa, pandemic varian omicron XBB menjadi salah satu penyebab naiknya kembali jumlah kasus Covid-19 di tanah air. Oleh karena itu, seluruh kegiatan Pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan secara daring dan luring sesuai keputusan Mendikbud. Untuk sektor non esensial seperti Work Form Office (WFO) sudah diberlakukan maksimal 100 persen, tentu dengan prokes yang ketat. Namun untuk kegiatan esensial atau pelayanan masyarakat kapasitas maksimal 100 persen untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat.
Advertisement
Aturan PPKM Level 1 di Seluruh Wilayah Indonesia
![Ilustrasi virus corona, COVID-19, Long COVID](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/-nxiXD24Pb-cduEkN49SxBxgQaQ=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3495334/original/067411300_1624882856-medical-background-with-abstract-virus-cells-global-pandemic_1048-12124.jpg)
Aturan PPKM level 1 di seluruh wilayah Indonesia ini, mulai berlaku hingga 21 November 2022 dengan aturan pembatasan sebagai berikut:
1. Area Publik dan Taman
Aturan terkait PPKM ini, membuat pemerintah mengatur segala fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya di daerah PPKM Level 1, dan boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen.
2. Tempat Ibadah
Tempat ibadah baik Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng juga tempat beribadah lainnya, akan difungsikan sebagai tempat ibadah di daerah PPKM Level 1 di Indonesia dengan kapasitas 100 persen, namun tetap menerapkan protokol kesehatan.
3. Restoran dan Kafe
Selama PPKM level 1, maka restoran dan kafe dengan skala kecil yang berlokasi di area terbuka, juga pusat perbelanjaan dibatasi jam operasional sampai Pukul 22.00 dengan kapasitas pengunjung 100 persen.
4. Aktivitas di Mal dan Pasar Rakyat
Kegiatan pada pusat perbelanjaan diizinkan beroperasi 100 persen, namun akan berlaku sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, namun tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
5. Bioskop
Adapun aturan PPKM level 1 di Indonesia, membuat bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan kapasitas maksimal 100 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi. Untuk anak berusia 6-12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi.
Aturan Perjalanan Dalam Negeri
![Terminal 3 di Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang saat pelonggaran PPKM, 28 Juni 2022.](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/MdQj4ygNweB7Y771FEcLwjlldyw=/0x0:0x0/640x360/filters:quality(75):strip_icc():format(webp):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-gray-landscape-new.png,540,20,0)/kly-media-production/medias/4066006/original/081710000_1656389540-20220628_105551.jpg)
Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang menggunakan transportasi pribadi maupun umum baik melalui jalur darat,laut dan udara, memiliki rincian perjalanan sebagai berikut:
- Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum, akan bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing.
- Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, sebagai salah satu syarat ketika melakukan perjalanan baim darat, laut dan udara.
- PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).
- PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.
- PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
- PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping.
- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR namun wajib untuk melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.
Advertisement
Aturan Perjalanan Luar Negeri
![Infografis Indonesia Kemungkinan Lepas Status Pandemi Covid-19 Awal 2023. (/Trieyasni)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/o6bknKgYJ3dyzhbOKuOo-tAR_SI=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4190679/original/005965900_1665653218-Infografis_SQ_Indonesia_Kemungkinan_Lepas_Status_Pandemi_Covid-19_Awal_2023.jpg)
Pelaku Perjalanan Luar Negeri, yang selanjutnya disingkat PPLN adalah WNI/WNA yang melakukan perjalanan dari luar negeri pada 14 hari terakhir.
a. Syarat dokumen keberangkatan PPLN dari Indonesia
- WNI PPLN dengan usia 18 tahun ke atas wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi booster melalui aplikasi PeduliLindungi.
- WNI PPLN tidak wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi booster jika mengalami kondisi kesehatan khusus.
- Bagi WNI PPLN yang telah melakukan isolasi dan belum bisa mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah atau Kementerian Kesehatan
b. Syarat dokumen PPLN dari luar negeri
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, serta menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan dari negara asal.
- WNA PPLN yang belum menerima vaksin, serta melakukan perjalanan domestik dengan penerbangan internasional keluar dari wilayah Indonesia, akan diperbolehkan untuk tidak menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi Covid-19, namun dilarang untuk keluar dari area bandara selama transit.
Terkini Lainnya
Aturan PPKM Level 1 di Seluruh Wilayah Indonesia
Aturan PPKM Level 1 di Seluruh Wilayah Indonesia
1. Area Publik dan Taman
2. Tempat Ibadah
3. Restoran dan Kafe
4. Aktivitas di Mal dan Pasar Rakyat
5. Bioskop
Aturan Perjalanan Dalam Negeri
Aturan Perjalanan Luar Negeri
a. Syarat dokumen keberangkatan PPLN dari Indonesia
b. Syarat dokumen PPLN dari luar negeri
COVID-19
Covid Indonesia
PPKM
Aturan PPKM Level 1
PPKM Level 1
Omicron XBB
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
Pilkada Sulteng 2024, PKS Beri Surat Rekomendasi untuk Pasangan Anwar-Reny
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
Puan Respons Wacana Duet Anies-Andika di Pilkada Jakarta 2024: Menarik
TOPIK POPULER
Populer
12 Cara Membuat Daging Kambing Empuk dan Tidak Bau, Wajib Dicoba
Cara Cek Bantuan BPNT Online, Cukup dengan HP
15 Aplikasi Translate Indonesia ke Arab, Kenali Kelebihan Masing-Masing
6 Mitos dan Larangan Malam 1 Suro Menurut Adat Jawa, Bisa Membawa Sial
Sering Kegerahan, Wanita Ini Mau Dinikahi Asal Si Pria Punya AC di Rumah
6 Momen ART Brisia Jodie Salah Bikin Sambal Bawang, Disenyumin Jonathan Alden
Joki Strava yang Viral di Medsos, Jadi Bukti Teknologi Bisa Dimanipulasi
10 Aplikasi Jogging Populer, Cocok untuk Pelari Pemula Maupun Profesional
Euro 2024
Hasil Euro 2024: Pedri Cedera, Spanyol Permalukan Jerman 2-1 untuk Tiket Semifinal
Dapatkan Link Live Streaming Perempat Final Euro 2024 Portugal vs Prancis, Tayang Sesaat Lagi
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Link Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Jerman, Sebentar Lagi Tanding
Link Live Streaming Euro 2024 Portugal vs Prancis, Sabtu 6 Juli Pukul 02.00 WIB
Berita Terkini
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Sabtu 6 Juli 2024
Sahroni DPR Puji Kinerja Kejagung yang Terus Membaik
Siswi SMK di Lampung Diperkosa dan Dibunuh Pamannya, Berawal dari Tumpangan Saat Pulang Sekolah
Bahaya Minum Obat Pereda Nyeri Migrain Secara Berlebihan, Begini Anjuran Dokter Syaraf
Hasil Euro 2024: Pedri Cedera, Spanyol Permalukan Jerman 2-1 untuk Tiket Semifinal
Dapatkan Link Live Streaming Perempat Final Euro 2024 Portugal vs Prancis, Tayang Sesaat Lagi
Jangan Sampai Terlewat! Ini Amalan Terbaik Malam 1 Suro, Perspektif Islam
10 Hiu Prasejarah yang Luar Biasa, Bentuknya Sangat Aneh
Pemkot Tangerang Siap Gelar Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis
Polisi Gagalkan Peredaran 7.200 Botol Oli Palsu Asal Tangerang di Bandar Lampung
Ilmuwan Temukan Perubahan Iklim Buat Jamur Lebih Beracun untuk Manusia
13 Hewan Purba Tertua di Dunia yang Masih Hidup Sampai Sekarang
UAH Kisahkan Nabi Ayub AS yang Menolak Mengeluh saat Diuji Allah, Ini Hikmahnya
6 Hewan yang Berkaitan dengan Dewa-Dewi Mesir Kuno, Bahkan Menjadi Simbol
KRI Dewaruci Bersama Laskar Rempah Singgah di Tanjung Uban, Kepri