, Jakarta Cara menghitung PBB adalah suatu hal yang penting untuk diketahui bagi para pemilik properti ataupun bagi yang ingin membeli properti. Pasalnya, pajak bumi dan bangunan (PBB) wajib untuk dibayarkan oleh setiap pemilik properti setiap tahunnya.
Baca Juga
Advertisement
Bagi para pemilik properti, mengetahui cara menghitung PBB sangat penting untuk mengetahui seberapa besar pajak yang harus mereka bayarkan setiap tahunnya. Dengan menaksir PBB yang harus mereka bayarkan, maka para pemilik properti dapat memperkirakan seberapa banyakkah uang yang harus mereka sisihkan guna membayar pajak untuk properti yang ia miliki.
Sementara itu, cara menghitung PBB juga wajib diketahui dan dipahami oleh kalian yang ingin membeli properti. Mengetahui seberapa besarnya PBB bangunan yang ingin kalian beli dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan untuk memilih properti yang ingin kamu beli. Dengan demikian, kamu dapat menghitung seberapa besar biaya yang harus kamu keluarkan setiap tahunnya untuk properti milikmu. Hal ini penting, khususnya bagi orang yang ingin menggunakan properti yang dimiliki untuk keperluan komersil.
Berikut ini adalah cara menghitung PBB yang dirangkum oleh dari berbagai sumber, Jumat (5/8/2022).
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Sekilas Tentang PBB
Sebelum membahas tentang cara menghitung PBB, ada baiknya kita sedikit membahas tentang apa itu PBB. Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB adalah pajak yang dikenakan pada kepemilikan bumi dan bangunan oleh wajib pajak. Menurut UU No. 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, yang menjadi obyek pajak dari PBB ialah bumi dan bangunan. Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada dibawahnya. Sementara itu, Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan.
Menurut Pasal 4 UU No. 12 Tahun 1985, subyek pajak PBB adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.
Tidak semua bangunan ataupun tanah dikenai PBB. Tanah ataupun bangunan bisa tidak dikenai pajak PBB apabila digunakan untuk tujuan tertentu. Mengutip dari Pasal 3 UU No. 12 Tahun 1994, tanah atau bangunan yang bebas dari PBB adalah:
a. digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan; b. digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan itu; c. merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak; d. digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik; e. digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.
Advertisement
Cara Menghitung PBB
Cara menghitung PBB tidaklah sulit. Akan tetapi, ada beberapa istilah yang haru diketahui terlebih dahulu sebelum mempelajari cara menghitung PBB. Istilah yang pertama ialah NJOP atau Nilai Jual Objek Pajak. NJOP didapatkan dengan cara menghitung NJOP Bumi ditambah dengan NJOP Bangunan. Penghitungan NJOP biasanya ditetapkan setiap 3 tahun sekali oleh Mentreri Keuangan. Akan tetapi, ada beberapa daerah tertentu yang besaran NJOP-nya ditetapkan setiap tahun atas pertimbangan perkembangan daerah tersebut.
Setelah itu, ada NJKP atau Nilai Jual Kena Pajak. NJKP dihitung dari NJOP dikurangi NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak). Besaran NJOPTKP menurut UU No. 12 Tahun 1994 sebesar Rp. 8.000.000,- perwajib pajak. Akan tetapi, NJOPTKP ini hanya berlaku satu tahun sekali untuk setiap wajib pajaknya. Artinya, apabila kamu memiliki lebih dari satu properti, maka hanya satu properti setiap tahunnya yang mendapatkan potongan NJOPTKP.
Rumus penghitungan PBB ialah:
PBB = NJKP X Persentase NJKP x 0.5%
Persentase NJKP ditentukan dari besarnya NJKP properti tersebut. Untuk properti yang NJKP-nya dibawah Rp. 1.000.000.000,-, maka presentasi NJKP-nya adalah 20%. Sementara itu, untuk properti yang memiliki NJKP > Rp. 1.000.000.000,-, maka persentase NJKP-nya sebesar 40%.
Contoh Cara Menghitung PBB 1
A memiliki sebuah properti dengan luas tanah sebesar 100 meter persegi dan luas bangunan sebesar 60 meter persegi. NJOP Bumi dari tanah tersebut ditetapkan seharga Rp. 1.000.000,- per meter persegi. Sementara itu, NJOP Bangunannya sebesar Rp. 2.000.000,- per meter persegi.
NJOP = NJOP Bumi + NJOP Bangunan
NJOP = (100 X Rp. 1.000.000,-) + (60 X Rp. 2.000.000,-)
NJOP = Rp. 100.000.000 + Rp. 120.000.000
NJOP = Rp. 220.000.000,-
NJKP = NJOP - NJOPTKP
NJKP = Rp. 220.000.000 - Rp. 8.000.000
NJKP = Rp 212.000.000,-
PBB = NJKP X Persentase NJKP X 0,5%
PBB = Rp 212.000.000 X 20% X 0,5%
PBB = Rp. 42.400.000 X 0,5%
PBB = Rp. 212.000,-
Dengan demikian, PBB yang harus dibayar A sebesar Rp. 212.000,-. Persentase NJPK properti milik A sebesar 20% karena NJKP miliknya < Rp. 1.000.000.000,-.
Advertisement
Contoh Cara Menghitung PBB 2
B Memiliki sebuah properti dengan luas tanah sebesar 1.000 meter persegi dan luas bangunan sebesar 800 meter persegi. NJOP Bumi properti tersebut adalah Rp. 2.000.000,- per meter persegi sementara NJOP bangunannya sebesar Rp. 3.000.000,- per meter persegi.
NJOP = (1.000 X Rp. 2.000.000) + (800 X 3.000.000)
NJOP = Rp 2.000.000.000 + Rp 2.400.000.000
NJOP = Rp. 4.400.000.000,-
NJKP = Rp 4.400.000.000 - Rp. 8.000.000
NJKP = Rp 4.392.000.000,-
PBB = Rp 4.392.000.000 X 40% X 0,5%
PBB = 1.756.800.000 X 0,5%
PBB = Rp 8.784.000,-
Dengan demikian, maka pajak yang harus B bayarkan sebesar Rp 8.784.000,-. Persentase NJKP properti milik B sebesar 40% karena nilainya di atas Rp 1.000.000.000,-.
Terkini Lainnya
5 Jenis Pajak Pusat, Fungsi, dan Penjelasannya
Pemprov DKI Bebaskan Pajak Rumah di Jakarta dengan NJOP di Bawah Rp 2 M
Alasan PBB Rumah di Bawah Rp 2 M Gratis, Wagub DKI: Harga Tanah Jakarta Meningkat
Sekilas Tentang PBB
Cara Menghitung PBB
Contoh Cara Menghitung PBB 1
Contoh Cara Menghitung PBB 2
Cara Menghitung PBB
Pajak Bumi dan Bangunan
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Rivalitas Ronaldo vs Messi di Fase Final Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Unggul di Usia Senja?
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam: Nova Arianto Yakin Garuda Muda Bisa Bangkit
Judi Online
Jangan Coba-Coba Judi Online, ASN dan Pegawai BUMD Jabar yang Terlibat Bakal Kena Sanksi
Polres Kota Dumai Razia Judi Online di Telepon Genggam Anggota, Hasilnya?
Muhammadiyah: Judi Online Harus Diberantas
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pilkada 2024
Jelang Pilkada 2024, Bacagub NTB Lalu Muhamad Iqbal Bertemu Kaesang
Kinerja Pj Walikota Pekanbaru Muflihun Dinilai Jadi Tolak Ukur di Pilkada 2024
Komisi II DPR Pastikan Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari Tak Ganggu Proses Pilkada
Sosok Sudaryono di Mata Menantu Habib Luthfi Bin Yahya Pekalongan
Jelang Pilkada 2024, Pemkot Mojokerto Minta Masyarakat Manfaatkan Klinik Hoaks
Bawaslu Ungkap Potensi Kerawanan Pilkada Jakarta, Heru Budi: Akan Dianalisis
TOPIK POPULER
Populer
Mengenal Mom Shaming, Contoh, dan Dampaknya pada Kesehatan Ibu Baru
5 Resep Dendeng Sapi Balado khas Padang, Empuk, Enak, dan Tahan Lama
7 Status Nyeleneh Cowok Lagi Galau dan Patah Hati Ini Kocak Banget
Maksimal Transfer BCA 2024 Terbaru, Lebih Fleksibel dalam Bertransaksi
8 Potret Desain Tangga di Rumah Ini Nyeleneh Banget, Bikin Heran
Kondisi Terkini Prabowo Setelah Operasi Kaki Berisiko Tinggi, Begini Kisahnya
4 Resep Bumbu Bali Rumahan yang Kaya Rempah dan Mudah Dibuat
11 Gambar Lucu Hewan Kurban Idul Adha, Kasihan Tapi Bikin Ngakak
Poco F5 Indonesia, Spesifikasi dan Harga Terbaru
Jarang Tersorot, 6 Potret Suami Sus Rini Hadiri Kelulusan Anak Ini Curi Perhatian
Euro 2024
Manchester United Lagi-Lagi Kepincut Pemain Turki, Sudah Kirim Mata-Mata ke Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
HEADLINE: Rivalitas Ronaldo vs Messi di Fase Final Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Unggul di Usia Senja?
Legenda Jerman Remehkan Skuad Spanyol di Euro 2024, Dianggap Tim Bau Kencur
Cristiano Ronaldo Mau Pensiun? Euro 2024 Jadi Laga Terakhir Membela Portugal
Berita Terkini
Surabaya Halal Fest Tagetkan 1.000 UMKM Kantongi Sertifikat Halal
Menembus Hutan Mulu Menjelajahi Keindahan Gua Lang Sarawak Malaysia
Liburan Sekolah, Ini Jadwal Acara Seru di Perpustakaan Bung Karno Expo 2024
Apa itu Pajak Bumi Bangunan? Ini Daftar Objek yang Bebas dan Kena PBB
Meneropong Prospek Perbankan di Semester II 2024, Waktunya Serok?
Manchester United Lagi-Lagi Kepincut Pemain Turki, Sudah Kirim Mata-Mata ke Euro 2024
Studi: Harga Bitcoin Punya Potensi Kembali Cetak Rekor Tertinggi
Mengeksplorasi Keindahan Alam Situ Wulukut di Kabupaten Kuningan Jawa Barat
7 Menu Sarapan untuk Bantu Turunkan Berat Badan, Bikin Kamu Kurus!
3 Resep Tempe Kuah Santan, Salah Satunya Bisa Jadi MPASI Anak 1 Tahun
4 Juli 1940: Bom Teroris Meledak di New York World’s Fair, Beruntung Hanya 2 Orang Tewas
Digugat Warga Jaksel Rp3 Triliun, Waskita Karya dan Kedubes India Mangkir di Sidang PN Jaktim
Miskin di Dunia Bisa Kaya di Akhirat, Miskin Akhirat Miskin Selamanya Kata UAH
Tolak Wacana Bayar Kuliah dengan Pinjol, Sekjen PAN: Jadi Beban Mahasiswa
Kerahkan 8 Mesin Air dan Alat Berat, Pencarian Satu Korban Longsor di Blitar Masih Nihil