, Jakarta Cara membayar utang puasa penting dipahami bagi ibu hamil dan menyusui yang meninggalkannya. Ibu hamil, nifas, dan menyusui diperbolehkan untuk meninggalkan puasa Ramadhan dengan ketentuan harus menggantinya di hari lain.
Cara membayar utang puasa harus dilakukan sebanyak puasa yang ditinggalkan. Membayar puasa juga dianjurkan untuk segera dilakukan dan tidak ditunda-tunda. Puasa ini sering disebut juga dengan puasa qadha.
Advertisement
Baca Juga
Utang puasa wajib dibayar, sama seperti melaksanakan puasa di bulan Ramadhan. Untuk ibu hamil dan menyusui, ada ketentuan khusus dalam membayar utang puasa. Selain membayar dengan berpuasa, dalam kondisi tertentu, ibu juga diharuskan untuk membayar fidyah.
Berikut cara membayar utang puasa untuk ibu hamil dan menyusui, dirangkum dari berbagai sumber, Kamis(14/4/2022).
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Kewajiban membayar utang puasa
Membayar utang puasa wajib dilaksanakan sebanyak hari puasa yang telah ditinggalkan saat Ramadhan. Kewajiban membayar utang puasa tertuang dalam Al Qur'an Surah
Al-Baqarah ayat 184 yang berbunyi:
أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya:
(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
Advertisement
Membayar utang puasa dengan puasa
Wanita hamil atau yang sedang dalam masa nifas diperbolehkan meninggalkan puasa Ramadhan. Tapi, jika ibu hamil dan menyusui masih kuat untuk puasa, maka tetap diperolehkan puasa. Golongan yang dilarang untuk puasa adalah wanita yang dalam keadaan nifas setelah melahirkan. Wanita yang sedang nifas dilarang berpuasa selama masa nifas.
Nabi bersabda dalam hadis riwayat Ahmad, "Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla menghilangkan pada musafir separuh shalat. Allah pun menghilangkan puasa pada musafir, wanita hamil dan wanita menyusui."
Namun, ibu tetap harus menggantinya setelah masa tersebut usai. Apabila ibu yang sedang mengandung dan menyusui tidak mampu berpuasa, Allah meringankan untuk tidak berpuasa dan menggantinya di kemudian hari. Meng-qadha puasa bagi wanita hamil, nifas, dan menyusui wajib hukumnya. Ini karena wanita hamil, nifas, dan menyusui dianggap masih mampu meng-qadha puasanya di hari lain.
Niat membayar utang puasa
Berikut niat membayar utang puasa Ramadhan untuk esok hari:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’I fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta‘âlâ.
Artinya, “Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT.”
Advertisement
Membayar utang puasa dengan fidyah
Ibu hamil, nifas, dan menyusui diharuskan untuk membayar fidyah dalam kondisi tertentu. Ibu yang wajib membayar fidyah dan mengganti puasa adalah mereka yang mampu berpuasa, lalu tidak berpuasa karena khawatir terhadap kesehatan anaknya.
Sementara ibu hamil atau menyusui yang sama sekali tidak bisa menjalankan puasa karena kesehatan dirinya dan anaknya dengan saran dokter atau ahli, maka ia hanya wajib mengganti puasanya di hari lain dan tidak perlu membayar fidyah.
Jadi ibu hamil dan menyusui tidak bisa hanya mengganti puasanya dengan fidyah. Ini karena fidyah hanya diperuntukkan bagi orang-orang yang sama sekali tidak mampu menjalankan puasa seumur hidupnya.
Besaran fidyah
Fidyah merupakan cara seseorang dengan kriteria tertentu untuk mengganti puasa Ramadan yang ditinggalkan dengan cara memberi makan orang miskin.
Fidyah wajib dibayarkan sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Dilansir dari BAZNAS, menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons=675 gram=0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).
Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. (Jika 1 sha' setara 4 mud= sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg). Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.
Cara membayar fidyah ibu hamil bisa berupa makanan pokok. Misal, ia tidak puasa 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg. Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).
Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.
Terkini Lainnya
Bacaan Niat Sahur Puasa Ganti atau Bayar Utang Beserta Tata Caranya
Cara Membayar Fidyah Puasa dengan Uang dan Takarannya Menurut Islam
Cara Membayar Fidyah Puasa Tahun Lalu, Ini Orang yang Diwajibkan dan Berhak Menerima
Kewajiban membayar utang puasa
Membayar utang puasa dengan puasa
Niat membayar utang puasa
Membayar utang puasa dengan fidyah
Besaran fidyah
Cara Membayar Utang Puasa
Cara Membayar Utang Puasa untuk Ibu Hamil dan Menyusui
utang puasa
Berita Terkini
Copa America 2024
Copa America 2024: Uruguay Hajar Bolivia 5-0
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024: Pesta Gol ke Gawang Bolivia, Uruguay Lolos ke Perempat Final
Hasil Copa America 2024: Diwarnai Dua Kartu Merah, Panama Bungkam Amerika Serikat
Hasil Venezuela Vs Meksiko: La Vinotinto Melaju ke Perempat Final Copa America
Hasil Copa America 2024: Meksiko Gagal Penalti, Venezuela Melangkah ke Perempat Final
Timnas Indonesia U-16
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Dapatkan Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Sesaat Lagi Tayang di Indosiar dan Vidio
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Kamis 27 Juni Pukul 19.30 WIB: Tayang di Indosiar dan Vidio
Judi Online
Kominfo Berantas 1,4 Juta Konten Negatif di X, Dua Kali Lipat dari Facebook dan Instagram
Rekrut Puluhan Selebgram untuk Promosikan Judi Online, Kakak Beradik di Bogor Ditangkap
BRI Blokir Ribuan Rekening yang Terindikasi Menampung Uang Judi Online
5 Jurus Satgas Judi Online, Bakal Bekukan Rekening hingga Turunkan BSSN Amankan Sistem Komputer
Pilkada 2024
Jelang Pilkada Indramayu, Kelompok Petani Milenial Akui Kinerja Nina Agustina
Pj Gubernur Kalbar Imbau Masyarakat Waspadai Hoaks Jelang Pilkada 2024
Pilkada Jember 2024, Faida Unggul di Survei IDM
Menko Polhukam Minta Masyarakat Waspadai Peningkatan Misinformasi Saat Pilkada 2024
Istana: Jokowi Tak Pernah Sodorkan Nama Kaesang ke Parpol untuk Pilkada Jakarta 2024
Doa Habib Zaidan untuk Cagub Jateng di Acara Bangle Bersholawat
TOPIK POPULER
Populer
Rum Adalah Jenis Minuman Alkohol, Simak 9 Fakta Menariknya
Manfaat Torpedo Sapi Bagi Pria, Benarkah Bisa Tingkatkan Vitalitas?
Potret 6 Bridesmaid Artis yang Didominasi Seleb Indonesia, Bertabur Bintang
Prediksi Setlist Konser Bruno Mars Jakarta 2024, Penjualan Tiket 27-29 Juni
Punya Subscriber Terbanyak Di Indonesia, Ini Daftar 10 Youtubernya
5 Tokoh Pendiri ASEAN, Dari Indonesia Hingga Filipina
Kelainan Aneh Rambut Tumbuh dalam Tenggorokan Perokok, Hilang Usai Dibakar
7 Potret Sabda Ahessa Pilih Hijrah dari Kehidupan Malam, Tak Mau Pacaran
Euro 2024
Phil Foden Kembali Gabung Timnas Inggris Jelang 16 Besar Euro 2024 Melawan Slovakia
La Furia Roja Siap Hadapi Tim Debutan Georgia di 16 Besar Euro 2024
16 Besar Euro 2024: Kevin De Bruyne Berharap Suporter Belgia Beri Dukungan Melawan Prancis
Top 3 Berita Bola: Daftar Lengkap Tim Lolos 16 Besar Euro 2024, Simak Jadwal Pertandingannya
Latihan Timnas Prancis Jelang Hadapi Belgia di 16 Besar Euro 2024
Berita Terkini
Cara Pemadanan NIK NPWP, Terakhir Tanggal 30 Juni
Kota Jababeka jadi Magnet Ekspatriat Korea Berinvestasi dan Berbisnis
Cara Adem Gus Baha Mengelola Konflik, Menyitir Kisah Imam Syafi'i
Gabung One Piece Live Action, Ini Profil David Dastmalchian Sang Aktor Papan Atas Hollywood yang Pernah Main Ant-Man dan Suicide Squad
Punya Subscriber Terbanyak Di Indonesia, Ini Daftar 10 Youtubernya
Potret Persiapan Sarah Menzel Sebelum Dilamar Azriel, Detail Makeup-nya Flawless
BASF dan Eramet Batal Investasi Smelter Nikel, Bahlil: Cuma Pending Kok
Dibobol Hacker, Keamanan Data Siber Bais TNI Dipertanyakan
Tambah 1 Bahan, Ini Cara Masak Telur Pindang Batik Agar Semakin Cokelat dan Cantik
Teknologi Canggih di Pabrik Suzuki Cikarang, Tiap Mobil Ada 10 Ribu Lebih Komponen
8 Resep Masak Daging Kurban Tanpa Santan yang Enak dan Tetap Sehat
Potret Terbaru Nana After School Liburan di Bali, Tubuhnya Sudah Bersih dari Tato
Soal Kabar Jokowi Tawarkan Nama Kaesang ke Parpol, Sekjen NasDem: Baru Dengar
Menhub Budi Karya Dorong Optimalisasi Transportasi Massal Perkotaan di Medan