, Jakarta Pemerintah telah menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat pada 18 hari sejak 3 hingga 20 Juli 2021 lalu. Setelah berakhirnya pembatasan tersebut, pemerintah kemudian menerapkan PPKM Level 4 hingga 25 Juli 2021.
Baca Juga
Liputan6 Update: Keputusan Presiden Soal PPKM Darurat dan Prestasi Atlet Indonesia di Olimpiade Tokyo
VIDEO Headline: Perpanjangan PPKM Level 3 dan 4, Sektor Apa Saja Dilonggarkan?
Kumpulan Hoaks Instruksi Kepala Daerah Seputar PPKM Darurat
Melihat hasil dari aturan tersebut, pemerintah kembali merilis aturan PPKM diperpanjang. Penerapan PPKM Level 4 mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 mendatang. Pemeriksaan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) pun tetap digunakan. Pemberlakuan PPKM level 1-4 ini diterapkan dan disesuaikan dengan wilayah masing-masing di Indonesia.
Advertisement
Keputusan itu disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi dalam pernyataan resminya perihal perkembangan terkini PPKM Darurat dari Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada Minggu (25/7/2021) lalu.
Meski melanjutkan PPKM Level 4, pemerintah mengubah beberapa aturan level PPKM. Berikut ini rangkum pengertian PPKM Level4 dan juga aturan yang perlu diketahui dirangkum dari berbagai sumber, Selasa (27/7/2021).
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pengertian PPKM Level 4
![Diperpanjang Sampai 2 Agustus, Ini Pengertian PPKM Level 4 dan Aturan yang Perlu Diketahui](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/ZaHMaLzMgmj7CNqYEnvt40MYMd0=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3521834/original/048056600_1627338688-1280x720px__1__h.jpg)
Sebelumnya, pemerintah telah memberlakukan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 untuk wilayah Jawa-Bali. Kebijakan itu merupakan lanjutan dari PPKM Darurat yang diberlakukan pemerintah menyusul lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.
PPKM Level 4 merupakan perpanjangan PPKM Darurat. Aturan ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 dan berlaku dari 21 Juli hingga 25 Juli 2021. PPKM menggunakan istilah level 1-4 ini mengacu pada pedoman World Health Organization (WHO). Penggunaan istilah level tersebut berdasarkan pada situasi wilayah.
Khusus untuk wilayah yang menerapkan PPKM Level 4 adalah wilayah yang angka kasus positif Covid-19 lebih dari 150 orang per 100.000 penduduk per minggu. Rawat inap lebih dari 30 orang per 100.000 penduduk per minggu. Angka kematian lebih dari 5 kasus meninggal per 100.000 penduduk.
Beberapa wilayah di Indonesia yang menerapkan PPKM Level 4 antara lain DKI Jakarta, Banten, 12 kabupaten di Jawa Barat, 13 kabupaten di Jawa Tengah, Yogyakarta dan 12 kabupaten di Jawa Timur.
Advertisement
Aturan yang Perlu Diketahui
![Diperpanjang Sampai 2 Agustus, Ini Pengertian PPKM Level 4 dan Aturan yang Perlu Diketahui](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/htr9mWu_zwV08uNCEgmlUHQRUsc=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3499577/original/024168600_1625226970-20210702-Pasar_Swalayan_Tetap_Beroperasi_saat_PPKM_Darurat-1.jpg)
Peraturan dan ketentuan PPKM Level 4 dan 3 untuk wilayah Jawa dan Bali tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 yang ditandatangani Mendagri M Tito Karnavian pada 25 Juli 2021 lalu. Terdapat aturan baru yang mencangkup PPKM Level 4 ini, antara lain:
1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar 100 persen dilakukan secara online/daring.
2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH) alias bekerja dari rumah.
3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dan kritikal berlaku pengecualian WFO 100 persen, WFH 50 persen dan WFH 25 persen sesuai ketetapan.
4. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen, dan jam operasi sampai pukul 15.00 waktu setempat.
Aturan yang Perlu Diketahui untuk PKL dan Usaha Masyarakat
![Diperpanjang Sampai 2 Agustus, Ini Pengertian PPKM Level 4 dan Aturan yang Perlu Diketahui](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/4WL0aRDHlVQOpvQIYUGbpKMRSuk=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3503726/original/042438000_1625649763-20210707-PPKM-Darurat-Tanah-Abang-6.jpg)
5. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
6. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan ditempat tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit.
7. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat alias dine-in.
8. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal tiga orang di setiap toko, restoran, supermarket dan pasar swalayan.
Advertisement
Aturan yang Perlu Diketahui untuk Acara dan Kegiatan
9. Tempat ibadah ditutup 100 persen, diimbau serta dianjurkan untuk beribadah di rumah masing-masing.
10. Pelaksanaan resepsi pernikahan dilarang untuk sementara.
Terkini Lainnya
Liputan6 Update: Keputusan Presiden Soal PPKM Darurat dan Prestasi Atlet Indonesia di Olimpiade Tokyo
VIDEO Headline: Perpanjangan PPKM Level 3 dan 4, Sektor Apa Saja Dilonggarkan?
Kumpulan Hoaks Instruksi Kepala Daerah Seputar PPKM Darurat
Pengertian PPKM Level 4
Aturan yang Perlu Diketahui
Aturan yang Perlu Diketahui untuk PKL dan Usaha Masyarakat
Aturan yang Perlu Diketahui untuk Acara dan Kegiatan
PPKM Level 4
Level PPKM
PPKM diperpanjang
COVID-19
Pandemi COVID-19
Rekomendasi
KPK Sita Robot Pembasmi Covid-19 Seharga Rp 500 Juta Terkait Kasus Korupsi APD Kemenkes
Masa Depan Perpustakaan Usai Pandemi dan Merebaknya AI
Temuan BPJS Ketenagakerjaan: Mayoritas Perusahaan Garmen Kurangi Waktu Kerja
Sahroni DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi Bansos Era Pandemi Covid-19: Sapu Habis Semuanya
Jokowi soal KPK Usut Korupsi Bansos Presiden di Era Pandemi: Silahkan
KPK Sebut Kerugian Bansos saat Pandemi Covid-19 Capai Rp 125 Miliar
Polri Ungkap Pusat Judi Online Berada di Sini, Berkembang Saat Pandemi Covid-19
OPINI: Dari Mana Asal-Usul Pandemi? Belajar dari Pengalaman COVID-19
Mau Tahu Ada Resesi atau Tidak, Lihat Saja Lipstik yang Dibeli Para Wanita
Copa America 2024
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
Pilkada Sulteng 2024, PKS Beri Surat Rekomendasi untuk Pasangan Anwar-Reny
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
Puan Respons Wacana Duet Anies-Andika di Pilkada Jakarta 2024: Menarik
TOPIK POPULER
Populer
Berapa Potongan BCA per Bulan? Naik Rp 2.500 Per Januari 2024
Upaya Wisata Taiwan Ramah Muslim, Ada Musala dan Pojok Produk Makanan Halal
7 Bumbu Sate Kambing dan Sapi Enak, dari Marinasi Hingga Cocolan
Shalawat Nariyah dan Keutamaannya, Simak Juga Tata Cara dan Waktu Pelaksanaan
Apa Beda PM dan AM? Sistem 12 Jam yang Digunakan Secara Internasional
12 Tambang Emas Terbesar di Indonesia, dari Aceh Sampai Papua
Cara Cek Bantuan BPNT Online, Cukup dengan HP
Cara Daftar Prakerja Lewat HP, Ketahui Persyaratan dan Tahapannya yang Benar
Kandungan Sumsum Tulang Sapi dan Manfaatnya untuk Kesehatan
Euro 2024
Link Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Jerman, Sebentar Lagi Tanding
Link Live Streaming Euro 2024 Portugal vs Prancis, Sabtu 6 Juli Pukul 02.00 WIB
Link Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Jerman Jumat 5 Juli Pukul 23.00 WIB, Duel Raksasa di 8 Besar
Prancis Vs Portugal 8 Besar Euro 2024: Les Bleus Siap Tampil Garang
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Prancis: Adu Ketajaman Cristiano Ronaldo dan Kylian Mbappe
Putusan Jude Bellingham Terungkap, Inggris Pertimbangkan Perubahan Radikal di Perempat Final Euro 2024
Berita Terkini
Link Streaming ONE Championship: ONE Fight Night 23 di Vidio, Sabtu 6 Juli 2024
10 Sektor 'Lahan Basah' Investasi Kota Bandung: Ada Pariwisata, Fesyen, dan Infrastruktur
Pasca Serangan Siber ke PDNS, Menko Polhukam Sebut Layanan Masyarakat Sudah Berjalan Normal
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
5 Peristiwa Penting dan Bersejarah di Bulan Muharram, Umat Muslim Wajib Tahu!
Link Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Jerman, Sebentar Lagi Tanding
Terungkap, Perempuan yang Suka Pria Tinggi Menganggap Diri Sendiri Menarik
Polisi Ringkus Pejambret Mahasiswi Uinsa Surabaya, Korban Meninggal Kecelakaan Saat Mengejar
Pertamina Foundation Raih Tiga Penghargaan untuk Pemberdayaan Masyarakat dan Pelestarian Lingkungan
Oknum Polantas Ketahuan Pungli, Pihak Polda Metro Jaya Minta Maaf ke Masyarakat
Top 3 Berita Hari Ini: Didesain Didit Hediprasetyo Anak Prabowo, Jersey Kontingen Indonesia di Olimpiade Paris 2024 Bikin Warganet Malaysia
Eni Joe Hadirkan Keindahan Kain Betawi dalam Fashion Show di Ultah Jakarta
Buka Klinik Baru, Youth and Beauty Group Perkenalkan Teknik Sedot Lemak Plus Pengencangan
Jurus Taktis Bapas Pangkalpinang Awasi 1.638 WBP, Bimbingan hingga Pendampingan