, Jakarta - Kasus pelecehan seksual anak baju biru oleh ibu kandungnya sendiri di Tangerang mengundang perhatian Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
Kementerian ini memastikan akan terus mengawal kasus kekerasan seksual yang beredar luas di media sosial yang dilakukan ibu muda berinisial R kepada anaknya sendiri, MR yang belum genap berusia lima tahun.
Baca Juga
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, menyampaikan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Tangerang Selatan. Tujuannya, memastikan korban mendapatkan layanan sesuai dengan kebutuhan.
Advertisement
“Kekerasan seksual pada anak adalah tindakan yang tidak dapat diterima dalam masyarakat mana pun. Kami mengecam keras tindakan kekerasan ini dan mendukung langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk memastikan keadilan bagi korban,” kata Nahar dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (5/6/2024).
Saat ini, lanjut Nahar, kasus tersebut sedang dalam penanganan Polda Metro Jaya di Subdit IV/Tindak Pidana Siber. Pelaku sendiri sudah diamankan pada hari Minggu tanggal 2 Juni 2024 dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Sementara korban sudah mendapatkan layanan dari pihak UPTD PPA Tangerang Selatan.
Dalam upaya penanganan dan pendampingan korban, Nahar mengatakan KemenPPPA telah berkoordinasi dengan UPTD PPA kota Tangerang Selatan dan Polda Metro Jaya untuk memastikan korban mendapatkan hak-haknya, termasuk pemulihan fisik dan psikis.
Seorang ibu muda berinisial R menyerahkan diri ke Polres Metro Tangerang Selatan, Minggu (2/6/2024), usai aksi tidak senonoh terhadap balitanya sendiri viral di media sosial.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Ancaman Hukuman bagi Tersangka
![Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/ZfzavzEB9N3HN3MBAKNq922Fb7Q=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4853943/original/015455500_1717579417-Screenshot_2024-06-05_162155.jpg)
Nahar menambahkan, tersangka diduga telah melakukan eksploitasi secara seksual terhadap anak yang melanggar pasal 76 I. Akibatnya, tersangka dapat dikenakan sanksi sesuai pasal 88 Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).”
Selain itu, tersangka dapat dikenakan pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dan bagi orang yang mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Ini sesuai dengan pasal 45 ayat (1) jo. pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Advertisement
Dorong Proses Hukum Cepat dan Adil
Nahar mendorong agar proses hukum terhadap pelaku dapat berjalan dengan cepat dan adil. Nahar menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
Nahar kembali menegaskan komitmen KemenPPPA untuk memantau dan memastikan bahwa anak korban mendapatkan keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku.
“KemenPPPA siap memberikan bantuan pendampingan, baik secara hukum maupun psikologis kepada korban. Selain itu, KemenPPPA terus mengajak seluruh orangtua dan masyarakat untuk bersama-sama melindungi anak dari potensi dan ancaman kekerasan di lingkungan sekitar ,” tegas Nahar.
“Jika Anda mengalami, mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan, pada perempuan dan anak laporkan melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau Whatsapp 08111-129-129. Kemen PPPA akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Bersama-sama, kita akan menjaga dan melindungi semua anak, karena setiap anak adalah anak kita.” ujar Nahar.
Video Viral Pelecehan Anak Baju Biru
Sebelumnya, kasus pelecehan seksual yang dilakukan seorang perempuan terhadap anak baju biru viral di media sosial.
Dalam video viral ibu dan anak baju biru yang membuat geger, terlihat seorang perempuan dewasa membuka celana anak laki-laki berbaju biru kemudian 'memainkan' kemaluannya. Tidak henti di situ, perempuan yang diduga bernama Raihany atau kerap disapa Hanny pun melakukan masturbasi di depan korban.
Sebagian warganet mengatakan bahwa pelaku adalah ibu kandung dari anak yang diduga masih di bawah usia lima tahun itu. Sementara warganet lain menduga bahwa pelaku adalah kakak anak baju biru. Video tersebut belakangan hilang dari TikTok lantaran sudah banyak yang melaporkan.
Dalam foto dan rekaman audio yang masih beredar, terdengar suara bocah laki-laki yang diduga diambil dari video asli pelecehan tersebut. Dalam rekaman suara itu, anak baju biru mengeluh sakit kemudian tertawa kegelian.
"Sakit, mama," kata anak itu.
Dugaan pelaku adalah ibu kandung korban semakin kuat dengan adanya video TikTok yang menerangkan bahwa Hanny adalah ibu muda dengan satu anak.
"Mama muda umur 19 tahun, anak 1 cowok umur 2 tahun," tulis akun @Hanny605.
![Infografis: Deretan kasus kekerasan seksual di dunia pendidikan Tahun 2011 (/Abdillah)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/uP4aix_3aGgT9idfR9mFe9ZwXwM=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3717142/original/076956400_1639625056-211220_CONTENT_SPESIAL__Deretan_Kasus_Kekerasan_Seksual_di_Dunia_Pendidikan_S.jpg)
Terkini Lainnya
Viral Ibu Baju Oren di Bekasi Cabuli Anak Kandung Usia 10, Begini Kronologi dan Nasib Korban
Pelecehan Anak Baju Biru, KPAI: Bukti Anak Sering Jadi Korban Kekerasan Orang Terdekat
Viral Ibu Kandung Asal Tangerang Lecehkan Anak Baju Biru, KPAI Jelaskan UU yang Dilanggar dan Ancaman Hukumannya
Ancaman Hukuman bagi Tersangka
Dorong Proses Hukum Cepat dan Adil
Video Viral Pelecehan Anak Baju Biru
anak baju biru
Pelecehan Anak
Pelecehan Seksual
Kekerasan pada Anak
Kekerasan Seksual
Kemenpppa
Rekomendasi
Pelecehan Anak Baju Biru, KPAI: Bukti Anak Sering Jadi Korban Kekerasan Orang Terdekat
Viral Ibu Kandung Asal Tangerang Lecehkan Anak Baju Biru, KPAI Jelaskan UU yang Dilanggar dan Ancaman Hukumannya
Video Viral Ibu dan Anak Baju Biru Bikin Geram Netizen, King Abdi: Wanita Biadab
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Paraguay vs Brasil di Indosiar dan Vidio, Sabtu 29 Juni Pukul 08.00 WIB
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
4 Negara Tersukses Sepanjang Sejarah Copa America, Plus Era Keemasan dan Pemain Legenda yang Menentukan Prestasi
Timnas Argentina Parkir Lionel Messi di Laga Terakhir Grup Copa America 2024
Prediksi Copa America 2024 Paraguay vs Brasil: Momen Penebusan Tim Samba
Copa America 2024: Uruguay Hajar Bolivia 5-0
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Dapatkan Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Sesaat Lagi Tayang di Indosiar dan Vidio
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Kamis 27 Juni Pukul 19.30 WIB: Tayang di Indosiar dan Vidio
Judi Online
Soal Bandar Judi Online Terdeteksi di Indonesia, Kapolri: Penelusuran Sampai Titik Puncak
HEADLINE: PPATK Membongkar Ada 1.000 Anggota DPR dan DPRD Terlibat Judi Online, Siap Buka Data?
Judi Online Merebak, Begini Islam Memandang Hal Tersebut
Gara-Gara Judi Online dan Pinjol, Kasus Perceraian di Depok Meningkat
Kominfo Luncurkan Dua Aplikasi Pemberantasan Judi Online
Bos PPATK Bakal Lapor MKD, Setor Data 1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online
Pilkada 2024
Buka Mukerwil DPW PPP Kepri, Mardiono Sebut Akan Siapkan Calon Terbaik di Pilkada 2024
Aliansi Relawan Gibran Minta Presiden Terpilih Akomodir Anak Muda Masuk Kabinet Pemerintahan
Survei Pilkada Tana Tidung: Said Agil Unggul Tipis dari Petahana
Pengamat Nilai Program Pro Rakyat Sekda Majalengka Eman Suherman Bisa Raih Dukungan di Pilkada 2024
Jelang Pilkada Indramayu, Kelompok Petani Milenial Akui Kinerja Nina Agustina
Pj Gubernur Kalbar Imbau Masyarakat Waspadai Hoaks Jelang Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
Pertimbangkan 4 Hal Ini Sebelum Kencan dengan Pria Lebih Muda, Termasuk soal Prioritas Hidup
Cara Memilih Produk Perawatan Rambut yang Tepat untuk Rambut Rontok, Apa Saja yang Harus Dipertimbangkan?
Remaja yang Idap Penyakit Kelamin Kerap Malu Ungkapkan Kondisinya, BKKBN Siapkan PIK-R
Pandangan Berkabut dan Keruh? Segera Periksakan Mata, Bila Ditunda Bisa Berujung Kebutaan
Ragam Campuran Air Putih Mulai dari Irisan Buah hingga Daun Mint, Jadi Lebih Segar dan Ada Rasa
Faktor Lingkungan yang Mempengaruhi Kesehatan Rambut, Utamanya dari Paparan Polusi!
Si Kecil Terkena Flu dan Batuk saat Liburan? Atasi dengan Contrexyn yang Teruji Aman BPOM!
Biarkan Tangan Bayi Baru Lahir Bebas, Pakai Sarung Tangan Tutup 2 Persen Kesempatan Stimulasi Saraf
5 Penyebab Bulu Mata Rontok yang Jarang Diketahui
Usia Bukan Hambatan, Wanita 105 Tahun Raih Gelar Master di Stanford University AS
Sakit DBD Beberapa Minggu Lalu, Apa Bisa Kena Lagi Dalam Waktu Dekat?
Nyamuk Wolbachia Sudah Disebar di 5 Wilayah, Selanjutnya Ditargetkan Uji Coba di 230 Kabupaten Kota
SEVENTEEN Ditunjuk Sebagai Duta Pemuda oleh UNESCO, Ini Komitmen Joshua Cs untuk Anak Muda
Kembali ke Meja Makan dengan Keluarga, Jadi Momen Berbagi Rasa Antara Anak dengan Orangtua
Komisi IX DPR Harap RUU Pengawasan Obat dan Makanan Rampung Sebelum Oktober 2024
5 Makanan Ini Bisa Membantu Meredakan Gejala Alergi, Ini Daftarnya
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Lolos dari Jalur Neraka di Babak Gugur Euro 2024, Bek Timnas Inggris Pantang Anggap Remeh Lawan
Meriahkan UEFA Euro 2024, EA Sports FC Mobile Gelar Exhibition dan Turnamen Seru di Sarinah
Memantau Persiapan Timnas Jerman Hadapi Denmark di 16 Besar Euro 2024
Phil Foden Kembali Gabung Timnas Inggris Jelang 16 Besar Euro 2024 Melawan Slovakia
Berita Terkini
UAH Ungkap Janji Allah bagi yang Rajin Sholat Tahajud, Dapat Dunia dan Akhirat
Soal Bandar Judi Online Terdeteksi di Indonesia, Kapolri: Penelusuran Sampai Titik Puncak
Media Asing Soroti Jemaah Haji Indonesia Berbusana Hebring dan Pamer Emas Saat Pulang dari Tanah Suci
Jemaah Haji Asal Banjar Kalsel Meninggal Dunia dalam Penerbangan Pulang
Hukum Tidur Setelah Subuh, Benarkah Bikin Rezeki Sempit? Ini Kata Buya Yahya
Mohammad Idris soal Baliho Viral Sebagai Cagub Jabar: Saya Enggak Masang
Ketika Fungsi Otak Terhenti Total, Mengenal Kasus Mati Otak
Link Live Streaming Copa America 2024 Paraguay vs Brasil di Indosiar dan Vidio, Sabtu 29 Juni Pukul 08.00 WIB
Dua Astronaut Batalkan Spacewalk Karena Kebocoran Baju, Ini Faktanya
Selidiki Kematian Tahanan, Polisi Bakal Periksa Petugas Lapas Bulak Kapal Bekasi
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Sabtu 29 Juni 2024
Anda Tahu Daun Kratom? Ternyata Tumbuhan Ini Memiliki 6 Manfaat Istimewa, Simak Penjelasannya
Davina Karamoy Singgung Sosok Asli Rani, Pelakor di Film Ipar Adalah Maut
Bupati Lampung Tengah Diperiksa Terkait Penipuan Proyek, Ini Alur Kasusnya
Gus Baha Kisahkan tatkala Bumi Menangis dan Tersenyum, Ternyata Ini Penyebabnya