, Jakarta - Jika pembahasan RUU Kesehatan berlanjut ke Pembahasan Tingkat II dan disahkan menjadi Undang-Undang (UU), lima Organisasi Profesi Kesehatan berencana mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kelima Organisasi Profesi tersebut, terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI). Mereka pun tetap menolak pembahasan RUU Kesehatan.
"Apabila ini nanti berlanjut sampai kepada tingkat II dan disahkan pada tingkat II, maka kami akan siapkan proses judicial review di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia," ungkap Ketua Umum Pengurus Besar IDI Moh. Adib Khumaidi saat ditemui Health di Kantor PB IDI Jakarta pada Senin, 19 Juni 2023.
Advertisement
OP Minta RUU Kesehatan Tidak Segera Disahkan
Penolakan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan terus disuarakan organisasi profesi. Mereka juga meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak segera mengesahkan RUU tersebut.
"Kami dari teman-teman tenaga medis dan tenaga kesehatan yang tergabung di dalam 5 OP tetap berharap tentunya kepada Presiden untuk tidak segera melakukan pengesahan dan penandatanganan atas RUU Kesehatan Omnibus Law tersebut," ucap Adib.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Dinilai Sudah 'Cacat Hukum'
Moh. Adib Khumaidi menyampaikan, Organisasi Profesi tidak ingin muncul sebuah regulasi yang akan berdampak dan menimbulkan kerugian terhadap masyarakat profesi maupun masyarakat luas.
Ia mengaku prihatin RUU Kesehatan akhirnya masuk dalam Pembahasan Tingkat II di DPR RI. Padahal, menurut Adib, RUU Kesehatan ini belum mencapai partisipasi yang bermakna (meaningful participation).
Apalagi organisasi profesi merasa tidak dilibatkan dalam penyusunan Daftar Inventariasi Masalah (DIM), bahkan aspirasi mereka tidak didengar oleh Pemerintah dan DPR RI.
"Kami tidak tahu isi yang dibahas. Kami terus terang, tidak tahu apakah yang menjadi masukan kami diterima apa tidak. Apa isi atau RUU ini sudah memberikan apresiasi kepada kami? Ini sebenarnya secara formal sudah cacat hukum," pungkas Adib.
Advertisement
Kelompok Masyarakat yang Paling Dirugikan
![FOTO: Pemerintah Targetkan Pengentasan Kemiskinan di 2022](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/ZPTwin3PMly4KexrUrLcxiXf4FQ=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3902864/original/068054400_1642077502-20220113-Kemiskinan-5.jpg)
Apabila RUU Kesehatan Omnibus Law disahkan, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Akses Kesehatan menilai terdapat beberapa kelompok masyarakat yang dinilai paling dirugikan.
Alasan ini salah satunya berkaitan dengan dampak akibat besaran anggaran kesehatan 10 persen yang dihapus di RUU Kesehatan.
RUU Kesehatan meniadakan alokasi minimal anggaran kesehatan yang potensial berdampak pada semakin minimnya dukungan anggaran untuk pelayanan kesehatan.
Pasal 171 ayat 1 dan 2 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan mengatur alokasi anggaran kesehatan minimal 5 persen dari APBN dan 10 persen dari APBD di luar gaji dan diprioritaskan untuk pelayanan publik.
Maka pihak yang paling dirugikan adalah kelompok miskin, penyandang disabilitas, kelompok rentan, termasuk perempuan dan anak, dan kelompok masyarakat di daerah 3T (daerah tertinggal, terdepan, dan terluar), demikian rilis Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Akses Kesehatan beberapa hari lalu.
Dihapuskannya alokasi anggaran minimal akan berdampak pada kondisi pemenuhan hak atas layanan kesehatan bergantung pada “kebaikan hati” penguasa pusat dan daerah.
Padahal, pemenuhan hak atas kesehatan adalah kewajiban negara dan pemenuhan kewajiban itu dibuktikan dengan adanya alokasi anggaran minimal untuk sektor kesehatan.
Kenapa RUU Kesehatan Ingin Cepat Disahkan?
Juru Bicara Aksi Damai IDI untuk RUU Kesehatan Beni Satria pada Senin (5/6/2023) menyampaikan, selain mempertanyakan kenapa RUU dengan metode omnibus law ini ingin lekas dibahas dan disahkan, organisasi profesi juga merasa tidak dilibatkan dalam penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Hal itulah yang membuat organisasi profesi menyuarakan 'Setop Pembahasan RUU Kesehatan' dan menggelar Aksi Damai Jilid 2 pada hari yang sama.
"Yang kami tolak hari ini adalah kenapa undang-undang ini sangat cepat ingin dibahas. Kemudian sangat cepat itu disahkan, termasuk tidak melibatkan kami," kata Beni di depan Gedung DPR/MPR RI Jakarta.
"Bahkan mencabut undang-undang eksisting yang ada sekarang. Nah, itu dia yang ingin kami bahas di situ. Bahwa keterlibatan kami dan kemudian kami dibenturkan seolah-olah kami menolak program pemerintah, tidak (seperti itu)."
Kawal Hak Pelayanan Kesehatan di Daerah
Beni menegaskan, yang dikawal dalam RUU Kesehatan adalah hak pelayanan kesehatan di daerah. Disebutkan pula besaran anggaran pada RUU Kesehatan dihapuskan.
"Yang kami ingin kawal adalah hak kami. Termasuk jawaban yang hari ini belum kami dapatkan. Kenapa anggaran itu dihapuskan? Kita bayar pajak, gitu. Kita semuanya juga punya hak pelayanan kesehatan,"
"Pelayanan kesehatan di daerah, contohnya saat ini 67 persen rumah sakit yang ada di Indonesia itu swasta, bukan pemerintah yang membangun itu. Nah, hak pelayanan masyarakat di daerah bagaimana? Pelayanan RSUD saat ini bagaimana?"
![Infografis Demonstrasi Tolak RUU Kesehatan, Begini Respons Kemenkes. (/Abdillah)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/0Uq8jQZu8Sb6OlAJNpQQSn-muVY=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4420622/original/052411600_1683615643-Infografis_SQ_Demonstrasi_Tolak_RUU_Kesehatan_Begini_Respons_Kemenkes.jpg)
Terkini Lainnya
Taktik Industri Rokok Lemahkan Regulasi Zat Adiktif di UU Kesehatan Menurut Studi Rukki dan Lentera Anak
OP Minta RUU Kesehatan Tidak Segera Disahkan
Dinilai Sudah 'Cacat Hukum'
Kelompok Masyarakat yang Paling Dirugikan
Kenapa RUU Kesehatan Ingin Cepat Disahkan?
Kawal Hak Pelayanan Kesehatan di Daerah
IDI
RUU Kesehatan
organisasi profesi
PB IDI
Organisasi profesi kesehatan
RUU Kesehatan Omnibus Law
Judicial Review
Copa America 2024
Brasil Bersiap Hadapi Uruguay di Perempat Final Copa America 2024
Bungkam Venezuela Lewat Adu Penalti, Kanada Tantang Argentina di Semifinal Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024: Diwarnai Drama Adu Penalti, Kanada Kalahkan Venezuela dan Tantang Argentina di Semifinal
Jadwal Link Siaran Langsung Copa America 2024 Venezuela vs Kanada, Sabtu 6 Juli di Vidio
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Jelang Pilkada 2024, Diskominfo Kepulauan Babel Awasi Konten Hoaks di Ruang Digital
Jadwal Pilkada 2024 Serentak di Indonesia, Lengkap Daftar Provinsi dan Cara Cek DPT
Pastikan Hak Politik Penyandang Disabilitas Terjamin di Pilkada 2024, KPU DKI Jakarta Mutakhirkan Data Pemilih
Infografis Bursa Bakal Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur di Pilgub Sumut 2024
Survei TBRC: Jelang Pilkada 2024 Kabupaten Yalimo Papua, Nama Bupati Petahana Unggul
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
TOPIK POPULER
Populer
Jangan Asal Berikan Obat Manusia Seperti Paracetamol pada Anabul, Dokter Ungkap Kucing Bisa Keracunan
Jerawat Membandel di Pipi, Ini Penyebab dan Solusi Efektif untuk Mengatasinya
Jokowi Teken UU KIA, KemenPPPA Segera Susun Peraturan Turunannya
Pertama di Asia Tenggara, Lactacyd Baby Wash Jalin Kolaborasi dengan CoComelon
Fun Match Turnamen Badminton, Atlet Bulu Tangkis Bakal Lawan Selebtok di Tanjung Barat Pekan Ini
Ancaman Serius yang Perlu Diwaspadai, Bagaimana Cara Mendeteksi Kanker Paru-paru?
Punya Alergi Tapi Ingin Pelihara Anabul? Dokter Rekomendasikan Jenis Kucing Ini
Akademi Olahraga dan Seni Ini Hadirkan Lebih dari 19 Program, Cara Hangout Sehat bagi Anak dan Remaja
Cara Makan Nasi Putih yang Sehat: Tips Porsi, Lauk Pendamping, dan Kreasi Menu Menarik
Bantu Jaga Stamina, Ini 8 Waktu Terbaik untuk Konsumsi Multivitamin
Euro 2024
Jamal Musiala Puji Permainan Lamine Yamal, Spanyol Permalukan Jerman 2-1 di Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Belanda vs Turki: Misi Oranje Menghindari Kejutan
Keriuhan Suporter Prancis Sambut Kemenangan Les Bleus atas Portugal
Akhir Tragis Karier Toni Kroos Bersama Timnas Jerman
Prediksi Euro 2024 Inggris vs Swiss: 3 Singa Terancam Kuda Hitam
Gusur Portugal, Prancis Tantang Spanyol di Semifinal Euro 2024
Berita Terkini
Apakah Valak Nyata? Fakta-Fakta Menarik dari Dunia Mitologi hingga Film
Polisi Tetapkan Dua Tersangka Baru dalam Kisruh Konser Lentera Festival 2024
Serangan Ransomware ke PDNS 2 Tergolong Aksi Terorisme Siber, Ada Motif Ekonomi?
Dalam 1 Bulan, 10 Juta Pengguna Kendaraan Terjaring Tilang Elektronik ETLE di Jakarta dan Sekitarnya
Presiden Kenya Minta Maaf atas Sikap Arogan Para Pejabat, Janji Akan Ambil Tindakan Melawan Kebrutalan Polisi
10 Ide Quality Time Bersama Anak yang Tidak Menguras Kantong
HP Tahan Banting Oppo A3 Pro 5G Resmi Hadir di Pasar Indonesia
Jersey Tim Indonesia di Olimpiade 2024 Tuai Pujian, Desiannya Ternyata Gratis
7 Potret Vicy Melanie Hamil Pertama Pamer Baby Bump, Kevin Aprilio Beri Pujian
Semua Mobil Baru di Eropa Wajib Dipasangi Pembatas Kecepatan Mulai 7 Juli 2024
Pesan Kapolda Metro Jaya pada Jajaran: Selalu Berikan Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat
Mengintip Aquarium Pangandaran, Wisata Edukasi Cocok untuk Libur Sekolah
Pupuk Indonesia Siapkan 4.800 ton Pupuk Subsidi, Genjot Produktivitas Padi di Bone
Ayu Ting Ting Tenang Usai Kembalikan Seserahan: Alhamdulillah Nggak Ada Beban Lagi