, Jakarta RUU Kesehatan Omnibus Law disebut-sebut untuk mengawal reformasi kesehatan di Indonesia. Namun, organisasi profesi seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengkritisi jika RUU Kesehatan disahkan justru ada 10 Undang-Undang (UU) eksisting yang akan dicabut.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, RUU Kesehatan dengan metode omnibus law sebenarnya menggabungkan beberapa aturan yang sama dan mensimplifikasikan hal-hal yang diatur supaya berada di bawah satu undang-undang.
Baca Juga
Dalam hal reformasi kesehatan, khususnya transformasi kesehatan yang sedang diupayakan Kemenkes membutuhkan landasan hukum. Landasan hukum inilah yang perlu diatur.
Advertisement
"Kita melihat udah bisa ngejalanin transformasi (kesehatan), itu pasti ada yang harus diatur dong. Yang diaturnya pasti belum ada kan, makanya dibuat undang-undang (RUU) ini," jelas Nadia kepada Health melalui sambungan telepon pada Kamis, 8 Juni 2023.
Ada Aturan yang Kemungkinan Tidak Diatur
Selanjutnya, RUU Kesehatan juga mengatur hal-hal yang kemungkinan tidak diatur atau belum ada di UU eksisting. Bahkan RUU diharapkan meredam potensi hal-hal yang bisa bertentangan dalam aturan sebelumnya.
"Misalnya gini, ada undang-undang kebidanan, ada undang-undang kesehatan. Kan ini sama-sama undang-undang, potensi yang bisa bertentangan juga bisa ada kan atau justru ada daerah-daerah yang enggak diatur," terang Nadia.
"Contohnya, di undang-undang kebidanan enggak ada, di UU Kesehatan juga enggak ada. Nah, makanya kita satukan (di RUU). Kalau dia sejajar undang-undang semua, yang mana lebih atas (landasan hukumnya)? Gitu lho maksudnya."
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Kenapa Jadi Omnibus Law Kesehatan?
Siti Nadia Tarmizi kembali menekankan alasan di balik 10 UU yang akan dicabut jika RUU Kesehatan Omnibus Law disahkan. Bilamana semua UU tersebut sejajar, maka potensi konflik dapat terjadi lantaran dari aturan tersebut, bisa saja ada yang diatur ramai-ramai.
"Jadi, kenapa makanya dia jadi omnibus kesehatan. Bukannya kita, ya udah biarin aja kan selama ini undang-undang (eksisting) itu sudah ada dan udah bagus," pungkasnya.
"Tapi kalau semua undang-undang, siapa yang lebih di atas dari undang-undang dong? Potensi ini bisa terjadi, maksudnya potensi konfliknya bisa. Malah nanti ada yang diatur rame-rame, sehingga saling bertentangan, ada malah nanti daerah yang sama sekali enggak diatur."
Harus Ada Aturan Turunan Teknis
Sebagai tambahan, upaya menjalankan reformasi kesehatan tak hanya cukup dengan RUU Kesehatan Omnibus Law saja, melainkan perlu ada aturan turunan teknisnya.
"Soal reformasi pasti. Dengan RUU aja enggak akan cukup kan, pasti harus ada turunan-turunan teknisnya," sambung Nadia.
"Tapi kalau pertanyaannya, kenapa sih ada undang-undang yang udah bagus dicabut jadi omnibus? Karena kalau semua jadi undang-undang, siapa yang paling atas (landasan hukum)?"
Advertisement
Kritisi Pencabutan 10 UU Eksisting
![Dokumen Kependudukan](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/H3FWyzYlo6WRZSzhLJ3gvyBRgsQ=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4032047/original/054287500_1653373383-Kartu_Kependudukan.jpg)
Polemik RUU Kesehatan yang masih terus dipertanyakan adalah tentang 10 Undang-Undang (UU) yang harus dicabut nanti jika RUU ini akan disahkan. Pertanyaan ini disuarakan oleh Organisasi Profesi dalam Aksi Damai Jilid 2 'Setop Pembahasan RUU Kesehatan' pada Senin, 5 Juni 2023.
Juru Bicara Aksi Damai IDI untuk RUU Kesehatan Beni Satria mengaku heran kenapa harus mencabut dan menghapus 10 UU eksisting. Padahal dikatakan RUU Kesehatan Omnibus Law akan mengawal reformasi kesehatan di Indonesia.
Pada UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit contohnya -- yang akan ikut dicabut jika RUU Kesehatan disahkan -- memberikan kepastian perlindungan kepada masyarakat.
"Nah, itu yang ingin kami sampaikan. Bahwa reformasi pelayanan kesehatan kita semua dapat. Setuju. Yang kami pertanyakan, kenapa harus menghapus dan mencabut, bahkan undang-undang rumah sakit pun harus dicabut," ucap Beni di depan Gedung DPR/MPR RI Jakarta.
"Bahwa undang-undang rumah sakit itu memberikan kepastian dan perlindungan kepada masyarakat sebagai penerima pelayanan kesehatan. Untuk apa? Untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang bermutu di rumah sakit. Tapi kenapa itu dicabut?"
Kenapa Pembahasan RUU Kesehatan Harus Sembunyi-sembunyi?
Selain itu, Beni juga mempertanyakan kenapa pembahasan RUU Kesehatan terkesan sembunyi-sembunyi. Terlebih lagi, organisasi profesi kesehatan dianggap tidak dilibatkan dalam penyusunan Daftar Inventariasi Masalah (DIM).
"Ini yang kami, Organisasi Profesi tuntut hari ini, transparansi. Ada apa ini? Kenapa harus sembunyi-sembunyi? Kemudian kenapa kami tidak dilibatkan? Kita kan sama-sama berdiri atas kepentingan rakyat," terangnya.
10 UU yang Akan Dilebur sekaligus Dicabut
Berdasarkan hasil Daftar Inventariasi Masalah (DIM) RUU Kesehatan, ada 10 UU yang dilebur dalam RUU Kesehatan sekaligus akan dicabut. Kesepuluh UU, antara lain:
- UU Nomor 4 Tahun 1984 terkait Wabah Penyakit Menular
- UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
- UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
- UU Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa
- UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
- UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
- UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
- UU Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan
- UU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan
- UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
Selanjutnya, ada dua UU yang tetap berlaku, tapi sebagian substansi akan diubah atau direvisi. Dua UU, yakni:
- UU Nomor 20 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)
- UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS
![Infografis Alasan Organisasi Profesi Tolak Pembahasan RUU Kesehatan. (/Abdillah)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/UI6zyOXMWRmtqvFiQxgWgb0KyCs=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4455421/original/027588500_1686043331-Infografis_SQ_Alasan_Organisasi_Profesi_Tolak_Pembahasan_RUU_Kesehatan.jpg)
Terkini Lainnya
Kemenkes Beberkan Kronologi Bayi MKA di Sukabumi yang Meninggal Usai Diimunisasi
Angka DBD Nasional Tinggi Kecuali Batam, Apa Rahasianya?
Kasus Korupsi Pengadaan APD Kemenkes, KPK Cegah 3 Orang ke Luar Negeri
Ada Aturan yang Kemungkinan Tidak Diatur
Kenapa Jadi Omnibus Law Kesehatan?
Harus Ada Aturan Turunan Teknis
Kritisi Pencabutan 10 UU Eksisting
Kenapa Pembahasan RUU Kesehatan Harus Sembunyi-sembunyi?
10 UU yang Akan Dilebur sekaligus Dicabut
Kemenkes
Kemenkes RI
RUU Kesehatan
RUU Kesehatan Omnibus Law
Reformasi Kesehatan
transformasi kesehatan
UU Kesehatan
Rekomendasi
Angka DBD Nasional Tinggi Kecuali Batam, Apa Rahasianya?
Kasus Korupsi Pengadaan APD Kemenkes, KPK Cegah 3 Orang ke Luar Negeri
Moeldoko soal Legalitas Kratom di Indonesia: Tunggu Riset Lanjutan
Ramai Beredar Pesan Menkes Budi Ancam Nakes yang Bahas Stetoskop, Kemenkes: Hoaks
Kemenkes Sebut 65 Persen Anak Tidak Sarapan Saat Berangkat Sekolah, Apa Sebabnya?
Kemenkes: Negosiasi Pandemic Treaty atau Perjanjian Pandemi Diperpanjang hingga Sidang WHA 2025
Kemenkes: Program Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer Salah Satu Pilar Transformasi Layanan Kesehatan
Pemprov DKI Bakal Permudah Perizinan Revitalisasi 3 RS agar Terintegrasi dengan Transportasi Umum
Kemenkes Bakal Cabut Izin Praktek Nakes yang Pakai Calo untuk Dapatkan SKP
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Timnas Indonesia U-16
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Rabu 3 Juli Pukul 03.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Rekor Pertemuan Indonesia vs Vietnam di Piala AFF U-16, Kembali Adu Penalti?
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia: Penghiburan Medali Perunggu
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Judi Online
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Pilkada 2024
Pilkada 2024, Burhanuddin Didukung Maju Jadi Cabup Bombana
PKPU soal Syarat Eks Napi Koruptor Maju Pilkada Harus dengan Catatan
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
TOPIK POPULER
Populer
DBD di Indonesia Mengganas, Vaksinasi Jadi Senjata Bagi Dunia Melawan Demam Berdarah Dengue
Ianis Hagi Jadi Sorotan Gegara Bermain dengan Jaring di Kepala, Ternyata Ada Alasan Medis
Cara Menyimpan Nomor Ponsel Orang yang Ditaksir Bisa Tunjukkan Potensi Hubungan
Waspada ISPA, Ini 5 Fakta Mengejutkan tentang Polusi Udara di Dalam Rumah
5 Cara Mudah Bersosialisasi Buat Pemilik Kepribadian Introvert, Anti Baper dan Minder
Dokter Ungkap Bahaya Henti Jantung Setelah Tragedi Zhang Zhi Jie, Begini Cara Menyelamatkannya
Solusi atau Fiksi, Apakah Katarak Bisa Sembuh dengan Obat Tetes?
Frisian Flag Indonesia Resmikan Pabrik Baru di Cikarang, Terapkan Teknologi Ramah Lingkunan
Peduli Dampak Sampah Plastik pada Lingkungan, Amorepacific dan Waste4Change Bersih-Bersih Citarum
Asupan Serat Harian RI Masih Minim, Minuman Fiber Bisa Jadi Solusi dan Bantu Kenyang Lebih Lama
Euro 2024
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Berita Terkini
Jokowi Klaim Tidak Pernah Sodorkan Kaesang ke Parpol untuk Pilkada Jakarta
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Ditanya Blusukan di Jakarta Sebagai Wali Kota Solo atau Wapres Terpilih, Ini Kata Gibran
Cara Kerja Alat Roasting Kopi Hemat Energi
Harga Pasar Maarten Paes Tak Main-Main, Perwakilan Indonesia di MLS All-Star Main Bareng Lionel Messi
Mengenal Anak Balam, Ritual Pengobatan Tradisional Minang yang Gunakan Mantra dan Tarian
Gus Baha Ungkap Muasal Lahirnya Kalimat Insya Allah, Peristiwa Langka yang Dialami Rasulullah
7 Momen Al Ghazali Launching Drift Team Seven Speed, Ada Alyssa Daguise
Kim Sae Ron Kini Jadi Manajer Cafe Setelah Kariernya di Dunia Hiburan Makin Suram
KPU Teken PKPU Pilkada Terbaru: Batas Usia Cagub-Cawagub 30 Tahun Dihitung Sejak Pelantikan
9 Alat Komunikasi Modern yang Ubah Cara Manusia Berinteraksi
Sri Mulyani Nawar ke DPR Minta PMN untuk LPEI Tetap Rp 10 Triliun
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Eks Dirut JJC Bantah Tudingan Arahkan Waskita-Acset Sebagai Pemenang Lelang Tol MBZ
Menkominfo Didesak Mundur Usai PDN Diretas, Jokowi: Sudah Dievaluasi