, Jakarta - Indonesia memasuki fase respons pemerintah 'mempertahankan' kondisi COVID-19 yang cukup terkendali. Fase 'mempertahankan' merupakan salah satu respons pemerintah melakukan pengendalian COVID-19.
Perkembangan COVID-19 nasional terlihat kian membaik. Berdasarkan data per 6 September 2021, angka kasus konfirmasi turun sebesar 39 persen, kematian turun 25 persen, dan keterisian tempat tidur (Bed Occupancy Rate/BOR) jadi 22 persen, turun 26 persen dari rata-rata 7 hari terakhir.
"Dengan modal perkembangan kasus yang semakin hari semakin baik, maka saat ini kita memiliki target besar bersama untuk selangkah lebih maju," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito di Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta, ditulis Jumat (10/9/2021).
Advertisement
Baca Juga
"Yakni mempertahankan kondisi kasus COVID-19 yang cukup terkendali, sehingga perlahan-lahan kita memasuki fase respons Pemerintah untuk 'mempertahankan," Wiku menekankan.
Upaya yang dilakukan pada fase 'mempertahankan' yaitu peningkatan kapasitas publik jangka panjang, termasuk pemberdayaan pemerintah daerah agar mampu mengidentifikasi secara mandiri respons COVID-19 sesuai kondisi terkini di wilayahnya masing-masing.
"Kemudian menentukan dasar pembangunan jangka panjang, mencakup peningkatan ketahanan kesehatan masyarakat," katanya.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pelaksanaan Aktivitas Produktif tapi Tetap Terkendali
Pada fase 'mempertahankan' Pemerintah melakukan evaluasi kebijakan nasional dan sistem pengendalian yang lebih efisien secara berkala. Misalnya, pembaruan poin pengetat-longgaran dan digitalisasi skrining kesehatan.
Wiku Adisasmito menambahkan, upaya vaksinasi COVID-19 sekaligus vaksinasi penyakit lainnya. Investasi jangka panjang untuk mengubah perilaku masyarakat terus dilakuan demi menjadi lebih sehat secara berkelanjutan.
"Terakhir, pelaksanaan kegiatan ekonomi yang produktif, namun tetap terkendali. Ingat, bahwa untuk mengubah kondisi pandemi menjadi endemi membutuhkan waktu yang tidak sedikit, tapi bukan tidak mungkin jika indonesia sebagai bangsa besar mampu mempertahankan kondisi yang cukup terkendali," tambahnya.
"Sampai saat ini, total kasus COVID-19 Indonesia berkontribusi sebesar 1,86 persen dari total kasus dunia. Jika mengalami penurunan, maka dampaknya juga akan cukup terasa pada tataran penurunan kasus global."
Oleh karena itu, hal yang dapat masyarakat maksimalkan ialah menjalankan kebijakan sebaik-baiknya dengan terlebih dahulu memahami isi kebijakan yang berlaku.
Advertisement
Aturan Operasional PPKM di Jawa-Bali
Saat ini, pelaksanaan kebijakan aktivitas sebagaimana aturan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kebijakan mengatur disiplin protokol kesehatan (prokes) agar mencegah penularan virus Corona.
Wiku Adisasmito menyebutkan perubahan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri terbaru, yaitu Inmendagri Nomor 39 Tentang PPKM Level 2-4 di Pulau Jawa. Inti perubahan, antara lain pengaturan operasional sektor esensial pemerintah di semua level akan merujuk kepada keputusan Menteri PAN-RB mulai diterapkannya PeduliLindungi di supermarket dan hypermarket pada semua level.
Adanya perubahan target positivity rate menjadi 5 persen dari yang sebelumnya 10 persen melalui upaya pemeriksaan (testing) terus-menerus. Bagi daerah Level 4 sudah tidak diterapkan asassmen nasional untuk satuan pendidikan dan dilakukannya uji coba protokol kesehatan di mal di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Bali.
Bagi daerah Level 3, durasi waktu makan di tempat makan, baik yang berdiri sendiri ataupun di dalam fasilitas publik lainnya, seperti mal dan fasilitas olahraga menjadi maksimal 60 menit. Pengaturan uji coba prokes pada resto dan kafe tertutup kapasitas menjadi 50 persen dengan waktu maksimal 60 menit.
Kemudian uji prokes di tempat wisata yang akan ditentukan oleh Kemenparekraf dan diatur oleh Kemenparekraf juga Kemenkes, dengan syarat masuk dalam PeduliLindungi, melarang anak usia di bawah 12 tahun.
Di daerah Level 2, penggunaan PeduliLindungi pada akses masuk dan keluar sektor non esensial dan resto serta kafe di ruang tertutup. Perubahan pengaturan waktu makan di tempat makan tertutup menjadi maksimal 60 menit.
Aturan Operasional PPKM di Luar Jawa-Bali
Instruksi Mendagri No. 40 Tentang PPKM Level 4 di wilayah non Jawa-Bali, lanjut Wiku Adisasmito, dengan inti perubahan, yaitu kegiatan asesmen nasional di sektor pendidikan sudah tidak dilakukan.
Uji coba praktik di mal atau pusat perbelanjaan di Kota Banda Aceh, Kota Jambi, Kota Kupang, Kota Palangka Raya, dan Kota Batam dengan kapasitas 50 persen dari jam 10.00-21.00 waktu setempat. Prokes kesehatan merujuk pada pedoman dari Kementerian Perdagangan dan Kementerian Kesehatan dengan penggunaan PeduliLindungi.
Resto atau kafe hanya akan melayani delivery atau take away, melarang pengunjung usia di bawah 12 tahun dan beberapa tempat, seperti bioskop hiburan dan tempat bermain masih ditutup.
Instruksi Mendagri No. 41 PPKM Level 1-3 di wilayah non Jawa-Bali dengan inti perubahan, khusus bagi daerah Level 3, pengaturan kapasitas kegiatan makan dan minum di restoran atau kafe menjadi 50 persen.
Bagi daerah Level 2 dan 1 kegiatan belajar mengajar di kabupaten/kota berzona merah tidak lagi melaksanakan asesmen nasional.
"Perlu diingat, pencapaian ini jangan sampai menjadi kita lalai, namun diharapkan menumbuhkan sikap sebaliknya. Kita perlu cerdas dan lebih visioner dalam melihat perkembangan baik ini dengan memupuk kewaspadaan tanpa ketakutan yang berlebihan," tutup Wiku.
Advertisement
Infografis 5 Strategi Pengendalian Covid-19 Saat Berubah Jadi Endemi
Terkini Lainnya
WHO: Sebulan Terakhir Kematian Akibat COVID-19 Hampir 70 Ribu per Minggu
Pakar: Masker dan Vaksinasi Benteng Pertahanan terhadap COVID-19
Jubir Reisa Ungkap 3 Hal Utama untuk Kendalikan COVID-19 di Wilayah Level 2
Pelaksanaan Aktivitas Produktif tapi Tetap Terkendali
Aturan Operasional PPKM di Jawa-Bali
Aturan Operasional PPKM di Luar Jawa-Bali
Infografis 5 Strategi Pengendalian Covid-19 Saat Berubah Jadi Endemi
COVID-19
Corona
Indonesia
virus corona
Wiku Adisasmito
Rekomendasi
Tampilan Kostum Nasional Wakil Indonesia Harashta Haifa Zahra di Miss Supranational 2024 yang Terinspirasi Srikandi
Fadli Zon: Delegasi Komite PBB Tunjukkan Parlemen Indonesia Mitra Strategis Bagi Perjuangan Bangsa Palestina
Jersey Tim Indonesia untuk Olimpiade Paris 2024 Resmi Diluncurkan
Gempa Hari Ini Kamis 4 Juli 2024: Terjadi di Duruka Sultra, Berkekuatan Magnitudo 2,8
Kolaborasi Melbourne Symphony Orchestra dengan Musisi Tanah Air Jadi Wadah Pertukaran Seni Indonesia-Australia
Kanada-Indonesia Berkolaborasi Kampanyekan Masalah Polusi Plastik
Indonesia Bakal Kenakan Bea Masuk 200% untuk Produk China, Apa Plus Minusnya?
Tanpa Bayar Utang, Ekonom Sebut Pemerintah Masih Nombok Belanja
Pengamat: Bea Masuk Produk 200% Berpotensi Ganggu Hubungan Indonesia-China
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Pertandingan 8 Besar Euro 2024
Terkesan Penampilannya di Euro 2024, Real Madrid Ingin Datangkan Rekan Setim Jude Bellingham
Top 3: Pola Makan Nabati Bisa Perlambat Perkembangan Kanker Prostat
Top 3 Berita Bola: Timnas Belanda Lolos ke Perempat Final Euro 2024, Ronald Koeman Malah Menyesal
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Siaran Langsung Argentina vs Ekuador di Perempat Final Copa America 2024 di Vidio
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Ekuador: Semuanya Memihak Tim Tango
Timnas Ekuador Siap Berjuang Mati-matian di Perempat Final Copa America 2024
Copa America 2024 Argentina Vs Ekuador: Tim Tanggo Didukung Rekor Apik
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Demokrat Rekomendasikan Dukungan ke 3 Paslon Ini untuk Pilkada Papua Barat, Babel, dan Jambi
Coklit Pilkada 2024 Sudah Sasar 16,6 Juta Pemilih di Jatim, Target Tuntas di Hari ke-20
Kata Sekjen PKS soal Kaesang Disodorkan Jokowi untuk Maju di Pilkada Jakarta 2024
Survei Warna Research Center: Tingkat Elektabilitas Hendy Siswanto dan Faida Tinggi Jelang Pilkada Jember 2024
Respons Jokowi soal Kabar Kaesang Maju Pilkada Jakarta 2024, Benarkah Sodorkan ke Parpol?
Ridwan Kamil Dianggap Masih Kuat di Pilkada Jawa Barat, Bawa Untung Buat Golkar
TOPIK POPULER
Populer
Inspirasi Gaya Rambut untuk Menyembunyikan Rambut Rontok
Pj Bupati Bekasi Gencar Kenalkan Wisata Industri, Tur dari Pabrik ke Pabrik
Kemenkes: Fitnah dan Hoaks soal Menkes Budi Minta Rektor Pecat Dekan FK Unair
Ramai Soal Tren Joki Strava, Warganet: Padahal Ngelakuin dan Lihat Progres Diri Sendiri Lebih Seru
UNAIR Ungkap Alasan Berhentikan Dekan Fakultas Kedokteran
10 Cara Ampuh Mengatasi Overthinking, Bantu Hentikan Kebiasaan Berpikir Berlebihan
Liburan Bareng Si Kecil di KidZania Jakarta Pakai BRI Dapat Diskon hingga 30%!
8 Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Memutuskan untuk Transplantasi Rambut
Keajaiban Tak Terduga Pecel Lele di Balik IPK Sempurna 4.0 Naufal Clash of Champions
Lee Yoo Young K-Drama List, Aktris yang Umumkan Pernikahan dan Segera Jadi Ibu
Ketua KPU
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Parpol, KPU, hingga Jokowi Usai DKPP RI Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Jokowi Sebut Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU Masih Diproses
DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Jujur dan Adil
Berita Terkini
Cipta Perdana Lancar Listing Hari Ini Jumat 5 Juli 2024
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Harga Emas Dunia Hari Ini Makin Mahal, Tembus Level Segini
Tampilan Kostum Nasional Wakil Indonesia Harashta Haifa Zahra di Miss Supranational 2024 yang Terinspirasi Srikandi
Review Bose Ultra Open Earbuds, TWS Open-ear Premium dengan Suara Renyah!
Dibuka Hari Ini 5 Juli 2024, Cek Panduan Daftar Beasiswa S1 Al Azhar Mesir dari PBNU di Sini
Puan Maharani Soroti Kelalaian Menkominfo Budi Arie: Menteri yang Tak Maksimal, Bisa Dievaluasi Presiden
KY Sudah Periksa Saksi soal Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MA Terkait Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah
Studi: Jalan Kaki Terbukti Bisa Bantu Atasi Masalah Nyeri Punggung
Jangan Diambil Hati, 3 Zodiak Ini Mungkin Lupa Ulang Tahunmu Tanpa Disengaja
Pemkab Gresik Keluarkan Surat Edaran Larangan Judi Online, ASN Diharap Jadi Contoh
Beraksi Puluhan Kali, Sindikat Pencuri AC di Bandar Lampung Akhirnya Mati Kutu
Proses Pengobatan Panjang, Anak dengan Kanker Rentan Alami Masalah Psikososial
Influencer Bagikan Resep Sunscreen Buatan Rumah, Pakar Tegaskan Bahayanya