, Jakarta - Kementerian Luar Negeri RI mendukung keputusan Mahkamah Internasional yang memerintahkan Israel menghentikan operasi militernya di Rafah, Gaza, Palestina.
Dalam pernyataan yang diunggah di aplikasi X @Kemlu_RI pada Minggu (26/5/2024) disebutkan:
Baca Juga
Indonesia Diskusi Bareng Taliban di Pertemuan Doha III, Cari Solusi Akhiri Krisis Multidimensi Rakyat Afghanistan
Kemlu RI: Tak Ada WNI Korban Mobil Tabrak Pejalan Kaki di Korea Selatan yang Tewaskan 9 Orang
Indonesia Kecam Keputusan Israel Sahkan Pos Pemukiman Yahudi, Dinilai Langgar Hukum Internasional dan Resolusi PBB
"Indonesia mendukung keputusan Mahkamah Internasional yang menginstruksikan Israel untuk segera menghentikan operasi militernya di Rafah dan menjamin akses yang terbuka ke Jalur Gaza bagi komisi pencari fakta atau lembaga investigasi lain utuk menyelidiki genosida yang dilakukan oleh Israel."
Advertisement
"Indonesia mendesak Israel untuk segera mematuhi langkah-langkah yang diperintahkan oleh Mahkamah Internasional tanpa reservasi, dan menggarisbawahi pentingnya peran Dewan Keamanan PBB dalam memastikan implementasinya."
1️⃣Indonesia mendukung keputusan Mahkamah Internasional yg menginstruksikan Israel utk segera menghentikan operasi militernya di Rafah,&menjamin akses yg terbuka ke Jalur Gaza bagi komisi pencari fakta ataulembaga investigasi lain utk menyelidiki genosida yg dilakukan oleh Israel.
— MoFA Indonesia (@Kemlu_RI) May 26, 2024
Sebelumnya para hakim di pengadilan tinggi PBB atau International Court of Justice (ICJ) memerintahkan Israel untuk menghentikan serangannya di kota Rafah, Gaza selatan.
ICJ juga memerintahkan Israel menarik diri dari daerah tersebut. Putusan ini juga terkait dengan tuntutan yang diajukan oleh Afrika Selatan.
Afsel menyebut Israel melakukan genosida, dengan alasan risiko besar terhadap penduduk Palestina.
Keputusan pada Jumat (24/5/2024) ini menandai ketiga kalinya tahun ini panel beranggotakan 15 hakim itu mengeluarkan perintah awal yang berupaya mengendalikan jumlah korban tewas dan meringankan penderitaan kemanusiaan di Gaza.
Meskipun perintah tersebut mengikat secara hukum, pengadilan tidak memiliki polisi untuk menegakkannya, dikutip dari laman Al Jazeera, Jumat (24/5).
Mahkamah International (ICJ) mulai menyidangkan gugatan Afrika Selatan terhadap Israel atas tuduhan genosida. Sekutu utama Israel, Amerika Serikat, menolak kasus ini sebagai "tidak berdasar". Jurnalis VOA Rio Tuasikal melaporkan dari Washington, DC
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Berdampak pada Kondisi Kehidupan Warga Gaza
![Sidang ICJ/ Mahkamah Internasional. (Remko de Waal /AFP)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/LO5Go7vvf6mTFj8Q-OKWeEc_NPI=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4726916/original/031216600_1706247214-icj.jpg)
Saat membacakan keputusan Mahkamah Internasional atau Pengadilan Dunia, presiden badan tersebut Nawaf Salam mengatakan, Israel harus segera menghentikan serangan militernya, dan tindakan lain apa pun di Rafah yang dapat berdampak pada kondisi kehidupan kelompok Palestina di Gaza.
Nawaf Salam menyebut, tindakan Israel dapat menyebabkan kehancuran fisik secara keseluruhan atau sebagian.
Pengacara Afrika Selatan meminta ICJ di Den Haag pekan lalu untuk menerapkan tindakan darurat, dengan mengatakan bahwa serangan Israel terhadap Rafah harus dihentikan untuk menjamin kelangsungan hidup rakyat Palestina.
Laporan Al Jazeera mengatakan, 13 dari 15 hakim ICJ sepakat bahwa situasi di Rafah berada di garis merah atau sangat mengerikan.
"Hakim utama menyebut, 800.000 orang mengungsi dan dia tidak mempercayai pernyataan Israel bahwa mereka diberikan akses keamanan dan kemanusiaan," demikian laporan dari Al Jazeera.
"Itulah sebabnya pengadilan kini mengeluarkan perintah yang sangat tegas bahwa Israel harus segera menghentikan operasi ofensif dan militernya di Rafah dan menarik pasukannya dari sana."
Advertisement
Serangan Israel ke Rafah
![Potret Kondisi Pengungsi Palestina di Kota Rafah](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/NDPpHnXY2zMYVCfzpcyx4Pr4p9U=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4739150/original/085551500_1707476761-20240209-Pengungsi_Palestina-AFP_1.jpg)
Israel melancarkan serangannya ke kota selatan Rafah pada Mei 2024. Memaksa ratusan ribu warga Palestina meninggalkan kota yang telah menjadi tempat perlindungan bagi sekitar setengah dari 2,3 juta penduduknya.
Rafah juga menjadi jalur utama bantuan dan organisasi internasional mengatakan, operasi Israel telah memutus wilayah tersebut dan meningkatkan risiko kelaparan.
Otoritas Palestina menyambut baik keputusan Mahkamah Internasional pada Jumat (24/5), dengan mengatakan bahwa keputusan tersebut mewakili konsensus internasional untuk mengakhiri perang di Jalur Gaza, kata juru bicara kepresidenan Palestina Nabil Abu Rudeina.
Di sisi lain, juru bicara pemerintah Israel mengatakan, tidak ada kekuatan di dunia yang dapat menghentikan Israel dalam melindungi warganya dan mengejar Hamas di Gaza.
![Infografis DK PBB Loloskan Resolusi Gencatan Senjata di Gaza. (/Abdillah)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/uWPwiUJbm5J6lGal-xB65T7GVWw=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4784803/original/051571900_1711437767-240326_INFOGRAFIS_HL_DK_PBB_LOLOSKAN_RESOLUSI_GENCATAN_SENJATA_DI_GAZA_S_01.jpg)
Terkini Lainnya
Indonesia Diskusi Bareng Taliban di Pertemuan Doha III, Cari Solusi Akhiri Krisis Multidimensi Rakyat Afghanistan
Kemlu RI: Tak Ada WNI Korban Mobil Tabrak Pejalan Kaki di Korea Selatan yang Tewaskan 9 Orang
Indonesia Kecam Keputusan Israel Sahkan Pos Pemukiman Yahudi, Dinilai Langgar Hukum Internasional dan Resolusi PBB
Berdampak pada Kondisi Kehidupan Warga Gaza
Serangan Israel ke Rafah
Kemlu RI
ICJ
Israel
Rafah
Gaza
Palestina
Mahkamah Internasional
Rekomendasi
Kemlu RI: Tak Ada WNI Korban Mobil Tabrak Pejalan Kaki di Korea Selatan yang Tewaskan 9 Orang
Indonesia Kecam Keputusan Israel Sahkan Pos Pemukiman Yahudi, Dinilai Langgar Hukum Internasional dan Resolusi PBB
Menlu Retno Apresiasi Keputusan Slovenia Akui Negara Palestina, Komitmen Kerja Sama Upayakan Perdamaian
Ricuh Unjuk Rasa RUU Pajak di Kenya, KBRI Nairobi: 99 WNI Aman dan Tengah Siapkan Rencana Kontigensi
50 Tahun Hubungan Diplomatik, Indonesia Hibah Peralatan Medis Senilai Rp3,1 M ke Fiji
Voice of Baceprot Bakal Tampil Perdana di Glastonbury Festival 2024, Pemerintah RI Siap Dukung
Soal Kemungkinan Keterlibatan Ormas Bantu Gaza, Kemlu RI: Misi perdamaian PBB Hanya Dilakukan Setelah Ada Mandat
Hadiri KTT Perdamaian Ukraina, Indonesia Desak Pihak Terkait Konflik Ikut Turun Tangan
Kebakaran Gedung Apartemen di Kuwait Tewaskan 41 Orang, Kemlu: Sejauh Ini Tak Ada WNI Jadi Korban
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
MKD: 2 Anggota DPR dan 58 Staf Terlibat Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 1,9 Miliar
MKD DPR Sebut Hanya 2 Anggota Dewan yang Terlibat Judi Online
Pilkada 2024
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
PPP Sebut Pernyataan KPU soal Usia Cagub-Cawagub Bukan Hanya untuk Kaesang
TOPIK POPULER
TODAY IN HISTORY
2 Juli 1881: Penembakan Tragis Presiden ke-20 Amerika Serikat James A. Garfield di Hadapan Anaknya
Populer
Indonesia Diskusi Bareng Taliban di Pertemuan Doha III, Cari Solusi Akhiri Krisis Multidimensi Rakyat Afghanistan
Jutaan Nyamuk Wolbachia Dilepas di Hawaii, Demi Selamatkan Spesies Burung dari Kepunahan
Polisi Australia Tangkap Remaja 14 Tahun Pelaku Penusukan di Universitas Sydney
Pesawat Air Europa dari Madrid Turbulensi dan Mendarat Darurat ke Brasil, 40 Orang Terluka
Warga Korea Utara Mulai Wajib Kenakan Pin Kim Jong Un
Petaka Pertemuan Keagamaan di India, 87 Orang Tewas Terinjak Akibat Berdesakan
14 Negara Keluarkan Imbauan, Minta Warga Hindari Lebanon Imbas Tensi Tinggi Konflik Israel-Hizbullah
6 Objek Unik di Luar Angkasa yang Masih Jadi Misteri
Euro 2024
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Sebentar Lagi Tanding
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Hasil Euro 2024: Cody Gakpo dan Donyell Malen Menyala, Belanda Sikat Rumania 3-0 untuk Tiket Perempat Final
Tonton Live Streaming Euro 2024 Rumania vs Belanda, Segera Dimulai
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Rabu 3 Juli Pukul 02.00 WIB: Siapa Lolos ke 8 Besar?
Berita Terkini
Sarana Air Besi PNM untuk Warga Ngeco Bantul
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Sebentar Lagi Tanding
Benarkah Syaikh Abdul Qadir al-Jilani Menentang Aqidah Asy'ariyah? Ini Kata Buya Yahya
Usai Masjidil Haram, Jemaah Haji Sakit Kini Difasilitasi Ziarah ke Nabawi
Mirip 'University War', Simak 5 Fakta Menarik Clash Of Champions
7 Fenomena Astronomi Juli 2024, Ada 2 Hujan Meteor
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Hasil Euro 2024: Cody Gakpo dan Donyell Malen Menyala, Belanda Sikat Rumania 3-0 untuk Tiket Perempat Final
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Bolehkah Puasa di Tanggal 1 Muharram alias 1 Suro, Bagaimana Hukumnya?
PSI Berikan Surat Tugas Menantu Pakde Karwo Bayu Airlangga Maju Pilkada Surabaya 2024
5 Olahraga yang Tepat untuk Memulai Gaya Hidup Sehat
HEADLINE: Pemerintah Wajibkan Pencadangan Data Nasional Usai Diserang Hacker, Langkah Terlambat?