, Teluk Guantanamo - Dua warga Malaysia telah mengaku bersalah menjadi kaki tangan dalam aksi bom Bali tahun 2002, setelah ditahan di Teluk Guantanamo di Kuba sejak tahun 2006.
Menurut laporan New York Times pada Rabu (17 Januari 2024), Mohammed Farik Amin yang berusia 48 tahun dan Mohammed Nazir Lep 47 tahun didakwa pada tahun 2021, 18 tahun setelah mereka ditahan di Thailand.
Menurut laporan yang juga dikutip dari The Star.my, Kamis (16/1/2024), hukuman karena menjadi bagian dari serangan bom Bali tersebut diperkirakan akan dijatuhkan pekan depan.
Advertisement
Keduanya, Mohammed Farik Amin dan Mohammed Nazir Lep ditahan selama bertahun-tahun di jaringan rahasia Central Intelligence Agency (CIA) di luar negeri.
Adapun pada tahun 2006, mereka dipindahkan ke Teluk Guantanamo untuk diadili di pengadilan keamanan khusus yang dibentuk oleh mantan presiden Amerika Serikat George W. Bush setelah serangan 11 September 2001.
Turut didakwa adalah Encep Nurjaman yang juga dikenal sebagai Hambali dari Indonesia.
Namun, pada Oktober 2023 lalu, New York Times melaporkan bahwa Mohammed Farik dan Mohammed Nazir membuat kesepakatan dengan jaksa wilayah di Teluk Guantanamo karena menjadi 'aksesori' atau pendukung serangan teroris di Bali, dan kasus tersebut disidangkan secara terpisah dari kasus Hambali.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Umar Patek Salah Satu Tersangka Bom Bali Bebas
![Umar Patek](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/dzU0iEIAHszll6ifYBGaYnMIRL0=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4013199/original/094847300_1651535919-IMG-20220502-WA0137.jpg)
Pada Rabu 7 Desember, Umar Patek dibebaskan dari penjara Indonesia.
Indonesia mengatakan, Umar Patek telah dideradikalisasi, tetapi pembebasan bersyaratnya telah memicu kemarahan khususnya di Australia, di mana 88 korban berasal. Sekitar 202 orang dari 21 negara tewas dalam ledakan pada 12 Oktober 2002.
Insiden bom Bali ini menjadi serangan teror paling mematikan di Indonesia, dikutip dari BBC, Kamis (8/12/2022).
Patek dituduh sebagai pembuat bom untuk Jemaah Islamiah (JI)--sebuah kelompok yang terinspirasi oleh al-Qaeda--dan menghabiskan hampir satu dekade dalam pelarian. Dia dipenjara selama 20 tahun pada 2012, menjalani lebih dari setengah hukuman awalnya.
Pihak berwenang Indonesia mengatakan, dia tidak lagi menimbulkan ancaman dan memenuhi syarat untuk dibebaskan setelah serangkaian pengurangan hukuman karena perilaku yang baik.
Advertisement
Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir 8 Januari 2021
![Abu Bakar Baasyir Tinggalkan Lapas Gunung Sindur](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/zwA51n7LKX4cKaMqarJSfNPsGu0=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3343331/original/018191700_1610071322-000_8YD2Q3.jpg)
Sementara itu, terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir akan bebas dari penjara pada Jumat, 8 Januari 2021. Ba'asyir bebas murni usai menjalani hukuman 15 tahun penjara dikurangi remisi 55 bulan.
Remisi yang diterima yaitu remisi umum, dasawarsa, khusus, Idul Fitri, dan remisi sakit.
"Pembebasan ABB direncanakan 8 Januari. Beliau sudah menjalani pidana dengan baik selama 15 tahun dan sudah mengikuti SOP," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Imam Suyudi di Bandung, Senin (4/1/2021).
Ba'asyir sendiri mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur. Adapun ia akan bebas secara murni.
"Bebas secara murni, jadi tidak ada persyaratan khusus," tegas Imam.
Teroris Bom Bali I Zulkarnaen Divonis 15 Tahun Penjara
![Zulkarnaen alias Arif Sunarso, terduga teroris jaringan Jamaah Islamiyah Lampung (JI) buron kasus bom Bali I](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/ouQQTVxsRHeYmCvFGt3FqW7Uzog=/0x419:4032x2691/640x360/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3325466/original/086751900_1608102061-20201216_130338.jpg)
Sementara itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memvonis terdakwa tindak pidana terorisme kasus Bom Bali I Zulkarnaen alias Arif Sunarso alias Daud alias Zaenal Arifin alias Abdulrahman dengan pidana penjara 15 tahun penjara.
Vonis tersebut sebagaimana amar putusan dari hasil persidangan pada Rabu (19/1/2022) yang disampaikan Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal dalam keterangan tertulisnya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun," demikian bunyi amar putusan yang dikutip.
Dengan demikian, majelis hakim memerintahkan terdakwa Zulkarnaen tetap berada dalam tahanan dan menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
"Menetapkan barang bukti berupa satu unit Sepeda Motor merek Yamaha, type Jupiter X-CW warna Merah marun, Nomor Polisi : BE-6774-RE, Nomor rangka : MH331B004BJ746353, Nomor Mesin 31B-746404, beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor," tulis putusan.
"Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000," lanjut putusan.
Densus 88 Antiteror menangkap seorang buron teroris bom Bali 1 bernama Zulkarnaen alias Aris Sumarsono alias Daud alias Zaenal Arifin alias Abdulrahman. Buron 18 tahun ini ditangkap di Gang Kolibri, Toto Harjo, Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur, Lampung, Kamis, 10 Desember 2020.
Terkini Lainnya
Umar Patek Salah Satu Tersangka Bom Bali Bebas
Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir 8 Januari 2021
Teroris Bom Bali I Zulkarnaen Divonis 15 Tahun Penjara
Indonesia
Malaysia
Bom Bali
Hambali
bom
Ledakan Bom
Bali
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Rivalitas Ronaldo vs Messi di Fase Final Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Unggul di Usia Senja?
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam: Nova Arianto Yakin Garuda Muda Bisa Bangkit
Judi Online
Polres Kota Dumai Razia Judi Online di Telepon Genggam Anggota, Hasilnya?
Muhammadiyah: Judi Online Harus Diberantas
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Pilkada 2024
Jelang Pilkada 2024, Bacagub NTB Lalu Muhamad Iqbal Bertemu Kaesang
Kinerja Pj Walikota Pekanbaru Muflihun Dinilai Jadi Tolak Ukur di Pilkada 2024
Komisi II DPR Pastikan Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari Tak Ganggu Proses Pilkada
Sosok Sudaryono di Mata Menantu Habib Luthfi Bin Yahya Pekalongan
Jelang Pilkada 2024, Pemkot Mojokerto Minta Masyarakat Manfaatkan Klinik Hoaks
Bawaslu Ungkap Potensi Kerawanan Pilkada Jakarta, Heru Budi: Akan Dianalisis
TOPIK POPULER
TODAY IN HISTORY
3 Juli 2022: Tragedi Longsor Gletser Gunung Marmolada di Pegunungan Alpen Italia, 10 Pendaki Tewas
Populer
Tak Tampil Maksimal di Debat Perdana Capres 2024, Joe Biden Ngaku Jet Lag
Hizbullah: Kami Akan Berhenti Menyerang Israel Bila Gencatan Senjata Tercapai di Gaza
Korea Selatan Ragukan Klaim Korea Utara soal Rudal Baru dengan Hulu Ledak Super Besar
Kecelakaan Pesawat Jet Militer Subsonik Su-25 Georgia Saat Latihan, Pilot Tewas
Mengenal Omega Centauri, Gugus Bintang Paling Terang dan Padat
Hizbullah Serang Israel Utara dengan Puluhan Roket Katyusha, Balas Kematian Warga Sipil
Mengenal Planet Kerdil Ceres yang Diduga Dihuni Alien
Hujan Badai di China Picu 242.000 Orang Dievakuasi, Ketinggian Air Sungai Yangtze Kian Mengkhawatirkan
Benarkah Permen Karet Butuh Waktu 7 Tahun untuk Dicerna Jika Tertelan? Ini Penjelasannya
Indonesia dan Malaysia Komitmen Perjuangkan Kemerdekaan Palestina, Sepakat Aktif di Forum Internasional
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
HEADLINE: Rivalitas Ronaldo vs Messi di Fase Final Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Unggul di Usia Senja?
Legenda Jerman Remehkan Skuad Spanyol di Euro 2024, Dianggap Tim Bau Kencur
Cristiano Ronaldo Mau Pensiun? Euro 2024 Jadi Laga Terakhir Membela Portugal
Manchester United Naksir Bintang Turki di Euro 2024, Harganya Masih Murah Meriah
Berita Terkini
Kisah Iblis Terbakar oleh Kekuatan Doa Syaikh Abdul Qadir Al-Jilani
Guru TK di Jambi Dituntut Kembalikan Uang Rp75 Juta ke Negara, Dede Yusuf Salahkan BKD
Polisi Tangkap Pengirim Narkoba Dalam Paket Ayam Jago Melalui Bandara Pekanbaru
Mengenal Planet Kerdil Ceres yang Diduga Dihuni Alien
Ayu Ting Ting Batal Nikah padahal Sudah Lamaran, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Melacak Rekam Jejak Civitas Akademika Universitas Brawijaya Melalui Pameran QR Art
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Rekrutmen Pimpinan KPK Sepi Peminat, Ancaman Bagi Pemberantasan Korupsi?
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Bus Ranau Indah Masuk Jurang, Seorang Pemotor Meninggal Dunia
HEADLINE: Rivalitas Ronaldo vs Messi di Fase Final Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Unggul di Usia Senja?
Malam Tari Inai, Prosesi Penting dalam Adat Perkawinan Masyarakat Melayu Timur