, Jakarta - Seiring perkembangan zaman, mulai banyak orang yang menyadari tentang pentingnya perlindungan terhadap hewan. Banyak perusahaan yang mulai beralih menggunakan bahan dari binatang untuk produk mereka.
Karena kesadaran tersebut, ternyata beberapa negara di dunia telah melindungi binatang secara hukum, dan sudah menjadi adat bagi mereka untuk menyayangi binatang tersebut.
Advertisement
Dilansir dari Bright Side, Jumat (8/11/2019), berikut adalah 10 aturan dari berbagai negara yang melindungi binatang:
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
1. Di India, siapapun yang membunuh sapi akan dijatuhi hukuman penjara selama 14 tahun
Orang Hindu menganggap sapi sebagai binatang suci dan tindakan yang mencelakai mereka akan dianggap sebagai kejahatan. Sebagai contoh, pelaku pembantaian sapi dihukum oleh penjara seumur hidup di negara bagian Gujarat, India, dan dihukum 14 tahun penjara di negara bagian India lainnya.
Advertisement
2. Larangan pengembangbiakan anjing jenis pug di Belanda
Undang-undang tersebut diterapkan karena fakta bahwa anjing pug, yang panjang moncongnya hanya 1/3 dari panjang seluruh tengkoraknya, sering menderita sesak napas dan masalah pernapasan lainnya.
Selain pugs, ras brachycephalic lainnya seperti English Bulldogs, French Bulldogs, Cavalier King Charles Spaniels, Boston Terrier, Shih Tzus, dan Peking telah dilarang untuk dikembangbiakan juga.
3. Swiss mengatur ukuran kandang kelinci
Undang-Undang Federal Swiss tentang Perlindungan Hewan memiliki aturan ketat bagi mereka yang memelihara kelinci sebagai hewan peliharaan.
Misalnya, aturan ini mengatakan bahwa makanan sehari-hari hewan harus mengandung jerami.
Ada juga aturan ketat mengenai ukuran kandang mereka: kelinci harus bisa duduk lurus dan meregangkan tubuh sepenuhnya; harus ada tempat teduh untuk bersembunyi; selungkup untuk kelinci hamil harus diberi kompartemen tempat mereka dapat membuat sarang.
Advertisement
4. Di Selandia Baru, kucing dilarang keluar rumah jika tidak mengenakan kalung dengan 3 lonceng
Sebuah pemukiman kecil bernama Longburn, terletak di Selandia Baru, memiliki undang-undang yang menyatakan bahwa kucing dapat meninggalkan rumah mereka hanya jika mereka mengenakan kalung dengan 3 lonceng.
Alasannya, aturan tersebut ditujukan untuk mencegah kecelakaan di jalan dan untuk memperingatkan burung tentang penampilan pemangsa.
5. Roma melarang ikan mas diletakkan di dalam akuarium
Ibukota Italia telah memperkenalkan aturan yang melarang memelihara ikan mas di akuarium berbentuk bola.
Menurut pembela hak-hak binatang, ikan tidak menerima jumlah oksigen yang diperlukan di akuarium ini. Hal tersebut bahkan dapat menyebabkan mereka mengalami kebutaan.
Advertisement
6. Austria melarang ayam dipelihara dalam kandang kecil
Pada tahun 2004, Austria menerapkan salah satu undang-undang paling ketat tentang perlindungan hewan.
Negara tersebut melarang orang memelihara ayam di kandang kecil, serta mengikat sapi dengan tali.
Ada juga undang-undang yang melarang orang memelihara kucing dan anjing di jendela kaca toko hewan peliharaan, dan menggunakan rantai dan pagar yang memiliki tegangan listrik.
Pelanggaran aturan ini dapat dikenai denda antara $ 2.000 hingga $ 15.000 (sekitar Rp 28 juta - Rp 210 juta).
7. Dilarang meninggalkan anjing dalam mobil pada siang hari di Prancis.
Dalam cuaca panas, mobil memanas dengan cepat dan hewan yang ditinggal di dalamnya bisa berada dalam bahaya kepanasan. Itulah sebabnya Perancis menganggap perbuatan ini sebagai pelanggaran perlindungan hewan. Pemilik yang mengunci hewan peliharaan mereka di dalam mobil mereka akan didenda € 750 (sekitar Rp 11 juta).
Selain itu, jika seorang pejalan kaki memutuskan untuk memecahkan jendela kendaraan untuk menyelamatkan hewan itu, mereka tidak akan diminta bertanggung jawab atas kerusakan yang disebabkannya.
Advertisement
8. Aturan larangan sterilisasi kucing di Norwegia.
Sterilisasi kucing dianggap tidak manusiawi. Mungkin banyak orang yang memilih untuk mensterilkan kucing, tetapi tidak bisa memandulkan kucing betina di Norwegia.
Selain itu, pengawasan kesejahteraan hewan setempat melarang memegang kucing di lehernya dan mengontrol perawatan bulu kucing.
9. Dilarang menggunakan burung merpati untuk sirkus di Bolivia.
Bolivia melarang sirkus yang menggunakan hewan liar dan domestik dalam pekerjaan mereka. Bahkan anjing dan merpati yang terlatih tidak diizinkan ikut serta dalam pertunjukan mereka. Orang-orang akan didenda jika melakukan pelanggaran dan binatang tersebut akan disita.
Advertisement
10. Polandia melarang penggunaan kalung pada anjing selama lebih dari 12 jam.
Orang Polandia juga memiliki undang-undang yang melindungi hak-hak hewan.
Menurut undang-undang ini, dilarang memakaikan tali kepada anjing selama lebih dari 12 jam berturut-turut karena dapat membahayakan kesehatan hewan.
Selain itu, memakaikan tali kepada hewan dalam waktu yang lama dapat melanggar kebutuhan alami hewan peliharaan untuk berkegiatan.
Terkini Lainnya
Aturan-Aturan Aneh untuk Hewan Peliharaan di Berbagai Negara
1. Di India, siapapun yang membunuh sapi akan dijatuhi hukuman penjara selama 14 tahun
2. Larangan pengembangbiakan anjing jenis pug di Belanda
3. Swiss mengatur ukuran kandang kelinci
4. Di Selandia Baru, kucing dilarang keluar rumah jika tidak mengenakan kalung dengan 3 lonceng
5. Roma melarang ikan mas diletakkan di dalam akuarium
6. Austria melarang ayam dipelihara dalam kandang kecil
7. Dilarang meninggalkan anjing dalam mobil pada siang hari di Prancis.
8. Aturan larangan sterilisasi kucing di Norwegia.
9. Dilarang menggunakan burung merpati untuk sirkus di Bolivia.
10. Polandia melarang penggunaan kalung pada anjing selama lebih dari 12 jam.
binatang
Unik
Aturan Binatang
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Timnas Indonesia U-16
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Judi Online
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
MKD: 2 Anggota DPR dan 58 Staf Terlibat Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 1,9 Miliar
MKD DPR Sebut Hanya 2 Anggota Dewan yang Terlibat Judi Online
PKS Minta Anggota DPRD DKI yang Terlibat Main Judi Online Dipecat
Kapolda Jatim: Kami Komitmen Berantas Judi Online
Dalam 3 Bulan Polda Lampung Blokir 259 Situs Judi Online
Pilkada 2024
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
PPP Sebut Pernyataan KPU soal Usia Cagub-Cawagub Bukan Hanya untuk Kaesang
Pilkada 2024, Perindo Serahkan 37 Rekomendasi ke Bakal Calon Kepala Daerah di Seluruh Indonesia
Kapolri Pastikan Pemetaan Potensi Kerawanan Pilkada 2024 di HUT ke-78 Bhayangkara
Jelang Pilkada 2024, Jokowi Minta Polri Jaga Netralitas dan Stabilitas
KPU Jakarta Tunggu PKPU soal Batas Usia Kepala Daerah
TOPIK POPULER
TODAY IN HISTORY
2 Juli 1881: Penembakan Tragis Presiden ke-20 Amerika Serikat James A. Garfield di Hadapan Anaknya
Populer
Ketegangan AS-Tiongkok Meningkat Akibat Masalah Kabel Bawah Laut, Beijing Dituduh Lakukan Spionase
Hubungi Prabowo Subianto, PM Malaysia Beri Selamat Atas Kelancaran Operasi Kaki-Nyatakan Kesediaan Malaysia Kirim Pasukan Perdamaian ke Gaza
Pejabat Hamas: Tak Ada Kemajuan Soal Diskusi Gencatan Senjata
Israel Perintahkan Warga Khan Younis Mengungsi
NASA Temukan Tanda Kehidupan dari Asteroid Bennu
Pasukan Israel Lancarkan Serangan Bom ke 2 Kota di Lebanon Selatan
Pesawat Air Europa dari Madrid Turbulensi dan Mendarat Darurat ke Brasil, 40 Orang Terluka
Rencana Israel Legalkan 5 Permukiman Yahudi di Tepi Barat Picu Kecaman Internasional
Pria di Florida AS dalam Kondisi Kritis Usai Diserang Hiu
Kemlu RI: Tak Ada WNI Korban Mobil Tabrak Pejalan Kaki di Korea Selatan yang Tewaskan 9 Orang
Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Austria vs Turki: Mencari Sejarah Baru
Profil Nico Williams, Pemain Timnas Spanyol yang Bersinar di Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Rumania vs Belanda: Pembuktian Ronald Koeman
Ekspresi Cristiano Ronaldo Saat Gagal Eksekusi Penalti
Berita Terkini
Jelang Tahun Ajaran Baru, Penjualan Seragam Sekolah dan Buku Tulis Alami Peningkatan
Ratusan Pendemo Turun ke Jalanan Kota Mexico City, Advokasikan Hak-hak Hewan
Bergelar Doktor di Usia 24 Tahun, Dr Maya Nabila Bagi Tips Sukses Menempuh Studi
6 Resep Bola-bola Daging Sapi, Menu yang Cocok untuk Keluarga
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
Model 'Bayar atau Izinkan Iklan' Facebook dan IG Dinilai Langgar Aturan Uni Eropa
Pembalap Pertamina Enduro VR46 Racing Usung Target Ambisius Menyangkut Marc Marquez
Sarwendah Membela Diri Usai Dicibir karena Oplas: Selama Nggak Nyusahin Orang, Kenapa Tidak
5 Cara Mudah Bersosialisasi Buat Pemilik Kepribadian Introvert, Anti Baper dan Minder
Bangun SDM Unggul, Eka Tjipta Foundation Gandeng UI
KB Bank Sukses Gelar RUPST, Paparkan Pertumbuhan Kinerja dan Perubahan Pengurus Perseroan
Kenapa Daging Kurban Bau? Perhatikan Cara Menyimpan dan Memotongnya
Daftar Saham yang Bisa Diborong Hari Ini Kalau Mau Dapat Kucuran Dividen