, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu dalam proses penghitungan suara pada Pemilu 2024. Sirekap mudah diakses dengan mengunggah aplikasi dan membuka laman pemilu2024.kpu.go.id.
Namun setelah pemungutan suara Pemilu 2024, muncul sejumlah masalah dalam Sirekap. Misalnya saja adanya dugaan penggelembungan dan pengurangan suara. Terbaru, Sirekap disorot lantaran grafik dan diagram perolehan suara Pemilu 2024 tidak lagi ditampilkan.
Advertisement
Baca Juga
Sejumlah pihak menanggapi masalah ini, misalnya saja Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI. Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mempertanyakan, keputusan KPU RI menghilangkan diagram hingga bagan perolehan suara Pemilu 2024 dalam real count Sirekap.
"Seharusnya SOP-nya (Standar Operasional Prosedur) seperti apa? Kan kita minta dulu untuk diberhentikan sementara untuk memperbaiki. Pertanyaan sekarang, sudah diberhentikan sementara atau bagaimana?" kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja di Gedung Bawaslu RI dilansir dari Antara, Rabu (6/3/2024).
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Agustyati juga menanggapi soal Sirekap yang tidak lagi menampilkan lagi grafik dan diagram perolehan suara.
Menurut Khoirunnisa, ditutupnya grafik dan data perolehan suara Pilpres dan Pileg 2024 di Sirekap dikhawatirkan dapat menimbulkan polemik. Terlebih, kata dia proses rekapitulasi telah berlangsung setengah jalan.
"Ini sudah setengah jalan proses rekap, kalau kemudian di tengah jalan dihilangkan grafik dan data digitalnya maka saya khawatir justru malah semakin bikin tambah polemik," kata Khoirunnisa dalam keterangan tertulis, Rabu (6/3/2024).
Sementara, KPU menyatakan bakal tetap menjaga transparansi hasil rekapitulasi meski grafis dan diagram dalam Sirekap tidak lagi ditampilkan.
Komisioner KPU, Idham Holik menyebut, proses rekapitulasi tetap dipublikasikan secara langsung melalui berbagai jejaring internet, salah satunya live streaming YouTube KPU RI, sehingga publik tetap bisa melakukan pemantauan hasil sementara Pemilu 2024.
"KPU tetap menjaga transparansi hasil pemilu, tidak hanya hasil rekapitulasi berjenjang yang KPU publikasikan, proses rekapitulasi tersebut juga wajib disiarkan secara langsung dengan teknologi live streaming di internet," kata Idham kepada , dikutip Kamis (7/3/2024).
Idham membenarkan, saat ini pihaknya tidak lagi menampilkan diagram lingkaran dalam aplikasi Sirekap untuk publik dengan alamat pemilu2024.kpu.go.id.
"KPU hanya tampilkan bukti autentik perolehan suara peserta pemilu," ujar Idham.
Lalu, apa itu Sirekap? Berikut penjelasannya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Apa Itu Sirekap?
Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024, Sirekap adalah sebuah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi yang dikembangkan dan digunakan oleh KPU untuk rekapitulasi suara pada Pemilu 2024.
Sirekap bertujuan memudahkan proses perhitungan suara Pemilu dan memberikan akses yang lebih baik bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi terkait hasil perhitungan tersebut.
Sirekap tidak hanya berperan sebagai alat bantu dalam pelaksanaan hasil perhitungan suara Pemilu, tetapi juga sebagai sarana publikasi hasil perhitungan suara dan proses rekapitulasi. Keputusan ini menegaskan komitmen KPU untuk terus mengoptimalkan keunggulan Sirekap dalam Pemilu 2024.
Advertisement
Jenis Sirekap
Dalam implementasinya, terdapat dua jenis Sirekap, yaitu versi mobile dan web. Keduanya memiliki peran dan fungsi berbeda.
1. Sirekap Mobile
Sirekap Mobile digunakan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk melakukan perhitungan atau rekapitulasi hasil pemungutan suara di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS). Fungsinya sangat penting sebagai sumber data utama perolehan suara yang terdokumentasi dalam Formulir C.Hasil-KWK. KPPS menggunakan versi mobile Sirekap untuk menginput data suara yang kemudian diolah dan dihitung oleh sistem.
2. Sirekap Versi Web
Sirekap versi web digunakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan anggota KPU di tingkat Kota/Kabupaten dan Provinsi. Fungsinya lebih terfokus pada pengelolaan dan pengumpulan seluruh data utama yang berasal dari berbagai TPS. Melalui versi web Sirekap, PPK dan anggota KPU dapat mengakses informasi secara terpusat, melakukan pengecekan validitas data, dan menjumlahkan hasil perhitungan suara secara keseluruhan.
Perbedaan antara kedua jenis Sirekap ini mencerminkan tata kelola dan peran masing-masing tingkatan penyelenggara Pemilu. Sirekap secara keseluruhan berperan sebagai alat teknologi informasi yang mendukung transparansi, akurasi, dan efisiensi dalam proses Pemilu, sehingga dapat memberikan keyakinan kepada masyarakat terkait keabsahan dan keberhasilan pelaksanaan Pemilu.
Fungsi Sirekap
Berdasarkan Peta Jalan Sirekap Pemilu 2024, ada lima fungsi utama dari Sirekap. Berikut penjelasannya.
- Membaca dan merekam Formulir C hasil penghitungan suara di TPS
- Melakukan penghitungan dan tabulasi data perolehan suara hasil Pemilihan di setiap tingkatan rekapitulasi perolehan suara
- Mengirimkan data hasil perolehan suara secara berjenjang sesuai dengan tingkatan rekapitulasi suara, yakni dari KPPS ke PPK, dari PPK ke kabupaten/kota, dari kabupaten/kota ke provinsi
- Alat bantu untuk mencetak formulir sertifikat hasil perolehan suara di setiap tingkatan rekapitulasi
- Mempublikasikan setiap perolehan suara hasil pemilihan di setiap tingkatan rekapitulasi berjenjang.
Terkini Lainnya
Diagram Perolehan Suara di Sirekap Hilang, Bawaslu Pertanyakan SOP KPU Garap Real Count
Komisi VII DPR Akan Panggil Bahlil Lahadalia Terkait Dugaan Permainan Izin Tambang
Bobby Nasution Sebut Partisipasi Pemilih di Medan Meningkat Saat Pemilu 2024
Apa Itu Sirekap?
Jenis Sirekap
1. Sirekap Mobile
2. Sirekap Versi Web
Fungsi Sirekap
Pemilu 2024
Sirekap
Rekapitulasi
Rekapitulasi Suara
hitung suara
Pemilu
Cek Fakta
Cek Fakta Liputan6.com
Cek Fakta Pemilu 2024
cek fakta pemilu
Suara
Rekomendasi
KPU: Sirekap Tetap Digunakan untuk Pilkada, Tentu dengan Perbaikan
Sirekap Tetap Digunakan Saat Pilkada Serentak 2024, KPU RI Jadi Penanggung Jawab
Jadi Sorotan Saat Pilpres 2024, Apakah Pilkada Jawa Barat Tetap Pakai Sirekap?
DPR Wanti-Wanti KPU Soal Rencana Sirekap untuk Pilkada 2024
Hakim MK Soroti Sirekap Bermasalah Selama Pilpres, Minta KPU Perbaiki Jelang Pilkada 2024
Hakim MK Arief Hidayat Sebut Sirekap Bermasalah Saat Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki Sebelum Pilkada 2024
Top 3 News: Penjelasan KPU soal Server Sirekap Disebut Berada di China
Hotman Klaim Tim Prabowo-Gibran Menang 12-0 Lawan Kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud di Sidang MK
Penjelasan KPU soal Server Sirekap Disebut Berada di China
Hari Lahir Pancasila
5 Pernyataan Megawati Sampaikan Amanat Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Ende NTT
Bamsoet Ingatkan Pesan Bung Karno di Hari Lahir Pancasila 1 Juni, Miliki Nilai Universal
VIDEO: Live Report: Peringatan Hari Lahir Pancasila, Upacara Bendera di Ende Dihadiri Megawati
Jokowi Peringati Hari Lahir Pancasila di Blok Rokan: Kita Ambil Kembali Aset Strategis Bangsa
Pesan Menag Yaqut di Hari Lahir Pancasila 1 Juni: Tetap Harus Membumikan di Seluruh Aspek Kehidupan
Presiden Jokowi Ungkap Alasan Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila di Blok Rokan Dumai, Riau
BRI Liga 1
VIDEO: Persib Juara BRI Liga 1, Ribuan Bobotoh Tumpah Ruah di Jalan Protokol
Persib Bandung Juara, Pelaksanaan BRI Liga 1 2023/2024 Panen Pujian
Jadwal dan Hasil Championship Series BRI Liga 1 2023/2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
David da Silva Gagal Kawinkan Gelar, Bojan Holdak Pelatih Terbaik BRI Liga 1 2023/2024
Hajar Madura United Kandang dan Tandang, Persib Bandung Juara BRI Liga 1 2023/2024
Dapatkan Link Live Streaming Final Championship Series BRI Liga 1 Madura United vs Persib Bandung, Segera Tayang di Vidio
Vina Cirebon
Jadi Sasaran Hoaks Kasus Vina Cirebon, Wakapolda DIY Angkat Bicara
Keluh Kesah Hotman Paris Soal Kasus Vina Cirebon: Bukannya Makin Terang Malah Kabur dan Abu-abu!
Film ‘Vina: Sebelum 7 Hari’ Dilaporkan Ke Polisi, Begini Perkembangan Kasusnya
Pesan Hotman Paris Setelah Pegi Jadi Tersangka Kasus Vina Cirebon: Hati-hati Hak Asasi Manusia!
Kisruh Penetapan Tersangka dan DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Ruwetnya Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Haji 2024
4 Amalan Penting yang Dianjurkan Sebelum Berangkat Haji
Menu Makanan untuk Jemaah Haji Lansia Disiapkan Khusus, Tekstur Lebih Lembut dan Tidak Pedas
Pernah Punya 2 Pintu, Ini Sejarah Pintu Ka'bah
5 Faktor yang Bikin Pneumonia Jadi Penyakit Paling Banyak Diidap Jemaah Haji
Tak Boleh Sembarangan, Ini Lafal Titip Salam untuk Rasulullah yang Benar
Embarkasi Surabaya Sudah Berangkatkan 24.840 Calon Haji ke Tanah Suci
TOPIK POPULER
Populer
Tangani Hoaks di Ruang Digital, Polda Kalteng Kedepankan Pembinaan
BNPB Imbau Warga Tak Terpengaruh Hoaks terkait Erupsi Gunung Marapi
Modus Penipuan Online Skema Segitiga, Polisi Minta Masyarakat Waspada
Cek Fakta: Hoaks Jusuf Hamka Bagikan Uang Rp 65 Juta Hanya dengan Daftar di WhatsApp
Hoaks Sejumlah Tokoh dan Pesohor Diklaim Berasal dari Indonesia, Simak Daftarnya
Liga Champions
Saksikan Live Streaming Final Liga Champions 2023/2024 Borussia Dortmund vs Real Madrid, Segera Dimulai
Mengenang 6 Final Liga Champions Terbaik Sepanjang Masa, Laga Penuh Drama dan Momen Tidak Terlupakan
Link Live Streaming Final Liga Champions 2023/2024 Borussia Dortmund vs Real Madrid
Indonesia All-Star Berlaga Lawan Legenda Liga Champions: Oppo Dukung Mimpi Sepak Bola Generasi Muda
Borussia Dortmund dan Real Madrid Gelar Sesi Latihan Resmi Jelang Final Liga Champions
Prediksi Final Liga Champions Dortmund vs Real Madrid: Duel Goliath vs David
Berita Terkini
KY Buka Peluang Periksa Hakim soal Batas Usia Calon Kepala Daerah, Ini Respons MA
Hasil Investigasi Awal Kotak Hitam Pesawat Singapore Airlines yang Alami Turbulensi Parah
Geng Motor Berulah di Cilegon, Satu Remaja Kehilangan Tangannya
Sapi Bertubuh Kecil, Apakah Boleh untuk Qurban 7 Orang?
Saksikan Live Streaming Final Liga Champions 2023/2024 Borussia Dortmund vs Real Madrid, Segera Dimulai
Taman Safari Bogor Tebar Diskon Tiket Masuk dalam Rangka HUT Cowboy Show, Ini Syaratnya
Awas! Penipuan Modus Dana Hibah Rumah Ibadah Atas Nama Gubernur Lampung
Apabila Selera Ulama Seperti Ini, Kebenaran Bisa Hancur Menurut Gus Baha
Mengenang 6 Final Liga Champions Terbaik Sepanjang Masa, Laga Penuh Drama dan Momen Tidak Terlupakan
Menhan Prabowo: Indonesia Siap Kirim Pasukan Perdamaian ke Gaza
Kadin Surabaya: Tapera Bantu Pekerja yang Ingin Punya Rumah, tapi Harus Dikaji Lagi Dampaknya
Airlangga: Ormas Keagamaan Dapat Privilege dari Pak Jokowi Boleh Punya Tambang
Gelar Donor Darah, PAMA Balikpapan Sumbangkan 78 Kantong Darah ke PMI
Manfatkan Teknologi untuk Keselamatan Kerja, Kideco Raih Penghargaan di Ajang ICC-OSH 2024
Baru Bebas Sanksi, Gelandang Juventus Berpeluang Ikut Euro 2024