, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang tidak kunjung diberikan atau masih terbatas.
Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi membenarkan, adanya aduan yang disampaikan Bawaslu terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) oleh KPU.
Advertisement
Baca Juga
"Betul, aduan sudah disampaikan ke DKPP kemarin, Senin 7 Agustus 2023 sore pukul 15.30 WIB. Saat ini masih diproses," ungkap Sandi.
Ia menjelaskan, aduan Bawaslu langsung diproses DKPP sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun pada tahap awal, pihaknya akan melakukan verifikasi administrasi terlebih dulu.
"Mekanisme penangan aduan yang masuk ke DKPP diatur dalam peraturan DKPP tentang pedoman beracara kode etik penyelenggara pemilu," tambahnya.
Lalu apa itu DKPP? Berikut fakta-faktanya.
Dikutip dari situs dkpp.go.id, DKPP bermula dari pembentukan Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum (DK-KPU). Lembaga ini dibentuk berdasarkan UU 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. DK-KPU tersebut bersifat ad-hoc, dan merupakan bagian dari KPU.
DK-KPU dibentuk untuk memeriksa pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU dan anggota KPU Provinsi. Untuk pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU Kabupaten/Kota, dibentuk DK-KPU Provinsi.
Pada 12 Juni 2012 DK KPU secara resmi berubah menjadi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu disingkat DKPP berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.
DKPP menjadi bersifat tetap, struktur kelembagaannya lebih profesional, dan dengan tugas, fungsi, kewenangan menjangkau seluruh jajaran penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu) beserta jajarannya dari pusat sampai tingkat kelurahan/desa.
Anggota DKPP dipilih dari unsur masyarakat, profesional dalam bidang kepemiluan, ditetapkan bertugas per-5 tahun dengan masing-masing 1 (satu) perwakilan (ex officio) dari unsur anggota KPU dan Bawaslu aktif.
Pada 2017, melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, DKPP dipandang penting dikuatkan kesekretariatannya. Jika pada UU No. 15 Tahun 2011, kesekretariatan DKPP dibantu oleh Sekjen Bawaslu.
Pada UU Nomor 7 Tahun 2017 mengamanatkan kesekretariatan DKPP dipimpin langsung oleh seorang Sekretaris. Perintah tambahan lain di antarannya tentang Tim Pemeriksa Daerah (TPD), yang sebelumnya hanya dibentuk berdasarkan peraturan DKPP menjadi diamanatkan undang-undang meski bersifat ad hoc.
TPD berfungsi sebagai hakim di daerah guna membantu dan/atau menjadi hakim pendamping anggota DKPP dalam melakukan pemeriksaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di daerah.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Tugas dan Kewajiban DKPP
![Presiden Jokowi melantik 5 anggota Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP), Rabu (7/9/2022)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/hiOJNZilBAq-itpHT12qisoq3vA=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4149715/original/069719800_1662534923-IMG-20220907-WA0042.jpg)
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan, Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi Penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara langsung oleh rakyat (Pasal 1 ayat (7)).
Selanjutnya, Pasal 1 ayat (24) menyebutkan, "Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang selanjutnya disingkat DKPP adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu". Penjelasan tentang DKPP diatur terinci pada Bab III, Pasal 155-Pasal 166.
Tugas DKPP disebutkan pada Pasal 156 ayat (1):
- menerima aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu; dan
- melakukan penyelidikan dan verifikasi, serta pemeriksaan atas aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu.
Selanjutnya, DKPP memiliki kewenangan antara lain:
- memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
- memanggil pelapor, saksi, dan/atau pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
- memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan
- memutus pelanggaran kode etik (Pasal 159 ayat (2).
Kewajiban DKPP diuraikan pada Pasal 159 ayat (3), yaitu;
- menerapkan prinsip menjaga keadilan, kemandirian, imparsialitas, dan transparansi;
- menegakkan kaidah atau norma etika yang berlaku bagi Penyelenggara Pemilu;
- bersikap netral, pasif, dan tidak memanfaatkan kasus yang timbul untuk popularitas pribadi; danmenyampaikan putusan kepada pihak terkait untuk ditindaklanjuti.
Subjek penanganan perkara DKPP (subjectum litis) terdiri atas; Pengadu dan Teradu. Tentang Pengadu disebutkan pada Pasal 458 ayat (1) yaitu;
- Peserta Pemilu,
- Tim kampanye,
- Masyarakat, dan/atau pemilih yang dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP.
Sedangkan Teradu terdiri dari atas 3 unsur, yaitu;
- unsur KPU; Anggota KPU, Anggota KPU Provinsi, Anggota KPU Kab/Kota, Anggota KIP Aceh, Anggpta KIP Kab/Kota, Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN);
- unsur Bawaslu; Anggota Bawaslu, Anggota Bawaslu Provinsi, Anggota Bawaslu Kab/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Desa/Kelurahan, dan Pengawas TPS, dan Anggota Panwaslu Luar Negeri;
- Jajaran Sekretariat Penyelenggara Pemilu
Meskipun teradu adalah semua jajaran penyelenggara Pemilu dari Pusat sampai tingkat paling rendah, pola penanganan dugaan adanya pelanggaran kode etik dilakukan secara berjenjang:
- Berdasarkan Pasal 155 ayat (2) “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutus aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
- Untuk perkara dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota PPLN, anggota KPPSLN, dan Panwaslu LN diselesaikan oleh DKPP.
Penjelasan tentang Tim Pemeriksa Daerah yang selanjutnya disebut TPD, diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 Pasal 164 ayat (1), (2), (3) dan (4), yaitu:
- DKPP dapat membentuk tim pemeriksa daerah untuk memeriksa dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu di daerah.
- Tim pemeriksa daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewenangan memeriksa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
- Tim pemeriksa daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewenangan memeriksa dan dapat memutus pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh PPK, PPS, KPPS, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Desa/Kelurahan, dan Pengawas TPS.
- Tim pemeriksa daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) unsur keanggotaannya terdiri dari unsur DKPP, KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, dan unsur masyarakat sesuai kebutuhan.
Putusan DKPP bersifat final dan mengikat (final and binding). Pada tahun 2013, sifat putusan yang diatur sejak DKPP masih menggunakan UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu pernah di-judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) oleh kelompok masyarakat sipil. Hasilnya, melalui Putusan MK Nomor 31/PUU-XI/2013, MK memutuskan bahwa sifat final dan mengikat dari putusan DKPP haruslah dimaknai final dan mengikat bagi Presiden, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, maupun Bawaslu dalam melaksanakan putusan DKPP.
Pada UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, “Sifat putusan DKPP yang final dan mengikat” juga tidak berubah (Pasal 458 ayat (10). Adapun proses pengambilan keputusan, diatur dalam Pasal 458 ayat (10), (11) dan (12), yaitu:
- DKPP menetapkan putusan setelah melakukan penelitian dan/atau verifikasi terhadap pengaduan tersebut, mendengarkan pembelaandan keterangan saksi, serta mempertimbangkan bukti lainnya.
- Putusan DKPP berupa sanksi atau rehabilitasi diambil dalam rapat pleno DKPP.
- Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dapat berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara, atau pemberhentian tetap untuk Penyelenggara Pemilu.
- Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) bersifat final dan mengikat.
- Penyelenggara Pemilu wajib melaksanakan putusan DKPP.
Terkini Lainnya
Debat Capres-Cawapres Pemilu 2024 Bakal Digelar Lima Kali, Simak Rinciannya
Mahfud Md Ungkap 'Penyakit' yang Sering Muncul di Pemilu: Politik Uang dan Hoaks
Anies Baswedan Pamer Foto Nonton Anime One Piece 1071: Seru Juga Ya
Tugas dan Kewajiban DKPP
Tugas DKPP disebutkan pada Pasal 156 ayat (1):
Selanjutnya, DKPP memiliki kewenangan antara lain:
Kewajiban DKPP diuraikan pada Pasal 159 ayat (3), yaitu;
Pemilu 2024
dkpp
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Fakta
Sejarah
Kewajiban
tugas
Cek Fakta
Cek Fakta Liputan6.com
cek fakta pemilu
Cek Fakta Pemilu 2024
Pemilu
Rekomendasi
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Kembali Diperiksa DKPP Hari Ini Terkait Dugaan Pelanggaran Etik
DKPP Akan Periksa Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dalam Sidang Tertutup karena Terkait Asusila
Usai Terlibat Skandal dengan Wanita Emas, Ketua KPU Hasyim Asy'ari Kembali Dilaporkan ke DKPP Terkait Kasus Wanita
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia, Senin 1 Juli Pukul 19.30 di Indosiar dan Vidio
Judi Online
Dalam 3 Bulan Polda Lampung Blokir 259 Situs Judi Online
MKD Akan Rapat Internal, Bahas Sanksi Tegas Bagi Anggota Dewan Terlibat Judi Online
Nama Jurnalis Dicatut untuk Hoaks Promosi Situs Judi, Simak Daftarnya
PBNU Minta Ada Tindakan Tegas Terhadap Bandar Besar Judi Online
Heru Budi Telusuri Oknum ASN Pemprov Jakarta Terlibat Judi Online
Judi Online di Minahasa Selatan, 2 Wanita Ditangkap
Pilkada 2024
Kapolri Pastikan Pemetaan Potensi Kerawanan Pilkada 2024 di HUT ke-78 Bhayangkara
Jelang Pilkada 2024, Jokowi Minta Polri Jaga Netralitas dan Stabilitas
KPU Jakarta Tunggu PKPU soal Batas Usia Kepala Daerah
Santun dan Sederhana, Dukungan pada Eman Suherman Maju Cabup Disebut Terus Datang
Sandiaga Tunggu Penugasan PPP untuk Maju Pilkada 2024
Heru Budi Respons Peluang Maju Pilkada Jakarta 2024: Saya ASN, Tidak Pengalaman di Bidang Politik
TOPIK POPULER
Populer
Cek Fakta: Tidak Benar Video Pengobatan Hipertensi dengan Air Garam
6 Hoaks Terkini, Simak Biar Tak Terpengaruh
Kumpulan Hoaks Seputar Anies Baswedan Terbaru, Simak Faktanya
Cek Fakta: Hoaks Video Aiman Witjaksono Promosikan Situs Judi
Nama Jurnalis Dicatut untuk Hoaks Promosi Situs Judi, Simak Daftarnya
Kumpulan Hoaks Seputar Rumah Ambruk, dari Punya Pejabat sampai Akibat Bencana
Waspada Hoaks Terkait Bencana, Begini Dampaknya Jika Dipercaya
Cek Fakta: Hoaks Foto Anies Baswedan Memegang Buku "Rumus Agar Awet Bodoh"
Euro 2024
Dapatkan Link Live Streaming Euro 2024 Portugal vs Slovenia, Sesaat Lagi Tanding
Hasil Euro 2024: Susah Payah Tekuk Belgia, Gol Bunuh Diri Jan Vertonghen Antar Prancis ke Perempat Final
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Dapatkan Link Live Streaming Babak 16 Besar Euro 2024 Prancis vs Belgia, Tayang Sesaat Lagi
Link Live Streaming 16 Besar Euro 2024 Portugal vs Slovenia, Selasa 2 Juli Pukul 02.00 WIB
Berita Terkini
3 WNA Asal Nigeria Ditangkap Pihak Imigrasi di Kawasan PIK 2, Ini Alasannya
Sarwendah Taruh Tas Hermes di Lantai Saat Wawancara di Acara Kaesang Pangarep, Harganya Bikin Elus Dada
5 Kandidat Kuat Peraih Ballon d'Or 2024: Bukan Lagi Lionel Messi dan Cristiano Ronaldo
Apa Itu Ketindihan? Berikut Penjelasannya dari Sisi Medis dan Cara Mengatasinya
6 Objek Unik di Luar Angkasa yang Masih Jadi Misteri
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Selasa 2 Juli 2024
Kejagung Sita Aset Emas Batangan 7,7 kg di Kasus Korupsi Impor Emas
Kenali Sifat Kepribadian Mencerminkan Caramu Menghadapi Masalah
Jadwal Puasa Sunnah Juli 2024: Puasa Muharram Tasu’a-Asyura, Ayyamul Bidh hingga Senin Kamis
Dapatkan Link Live Streaming Euro 2024 Portugal vs Slovenia, Sesaat Lagi Tanding
Polisi Tangkap 3 Tersangka Distribusi Ilegal Tayangan Nex Parabola, Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara
Suami di Tangerang Tega Bakar Istri, Ini Alasannya
Fakta Unik Reog Ponorogo, Warisan Budaya Asal Jawa Timur
Mengenal Loki Patera Danau Lava di Bulan Jupiter
Hasil Euro 2024: Susah Payah Tekuk Belgia, Gol Bunuh Diri Jan Vertonghen Antar Prancis ke Perempat Final