uefau17.com

Mahfud Md Ungkap 'Penyakit' yang Sering Muncul di Pemilu: Politik Uang dan Hoaks - Pemilu

, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Mahfud Md mengungkapkan, ada beberapa masalah yang harus diantisipasi saat pelaksaan Pemilu 2024.

Ia pun mengibaratkan permasalahan itu sebagai 'penyakit'. Yang pertama, kata Mahfud, adalah politik uang. Menurutnya, politik uang sering muncul menjelang dan saat Pemilu berlangsung.

"Beberapa 'penyakit' dari Pemilu yang harus kita antisipasi dari sekarang. Pertama kemungkinan terjadinya politik uang. Yaitu upaya memenangkan pemilu melalui pembelian dukungan," ungkap Mahfud dalam acara Forum Diskusi Sentra Gakkumdu Wujudkan Pemilu Bersih di Surabaya seperti dikutip dari channel YouTube Kemenko Polhukam, Selasa (8/8/2023).

Mahfud mengatakan, politik uang ini banyak modusnya. Mulai dari memanfaatkan pejabat-pejabat di kecamatan hingga pemberian uang ke pemilih sebelum mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS).

"Pembelian dukungan, banyak ada yang borongan, melalui pejabat-pejabat di kecamatan, di KPU, banyak lho. Politik uang, sering dibeli lewat mereka, ada juga yang eceran, yang sering disebut serangan fajar," kata Mahfud. 

Mahfud menuturkan, dari hasil penelitian yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), peningkatakan volume terjadinya korupsi, sejalan dengan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada. Hal ini, kata Mahfud, yang menyebabkan politik uang masih terjadi saat Pemilu.

"Ketika Pemilu belum serentak, tampak jelas di mana akan ada Pilkada di situ peningkatan korupsi terjadi. Berarti, Pemilu ini selalu diiringi dengan terjadinya upaya korupsi atas keuangan negara. Sebabnya penangkapan-penangkapan biasanya banyak terjadi menjelang Pemilu," tutur Mahfud.

Yang kedua, tambah dia, adalah banyak hoaks atau berita-berita bohong yang beredar di media sosial. Mahfud mengatakan, hoaks atau berita bohong itu dapat berpotensi memecah belah dan menimbulkan polarisasi di tengah masyakarat.

"Tidak bisa atas nama demokrasi, lalu orang memecah belah kehidupan bangsa dan negara kita. Membuat fitnah, mencaci maki dan sebagainya atas nama dmeokrasi dan hak asasi," tambah Mahfud.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024

Pemilihan Umum (Pemilu) kembali akan digelar pada 2024 mendatang. Berbeda dari sebelumnya, Pemilu 2024 kini digelar serentak, bersamaan dengan pemilihan anggota legislatif, presiden-wakil presiden, dan kepala daerah.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pemungutan suara Pemilu legislatif dan Pemilu presiden, pada Rabu 14 Februari 2024. Sedangkan pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024. Penetapan itu telah dituangkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022.

Selain pemungutan suara, ada tahapan-tahapan penting lain selama Pemilu 2024. Dikutip dari situs KPU, berikut ini adalah informasi tentang tahapan Pemilu 2024 mendatang berdasarkan PKPU No.3 Tahun 2022:

Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024

  • Perencanaan Program dan Anggaran: 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024
  • Penyusunan Peraturan KPU: 14 Juni 2022 - 14 Desember 2023
  • Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih: 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023
  • Pendafatran dan Verifikasi Peserta Pemilu: 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022
  • Penetapan Peserta Pemilu: 14 Desember 2022 - 14 Februari 2022
  • Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023
  • Pencalonan anggota DPD: 6 Desember 2022 - 25 November 2023
  • Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota: 24 April 2023 - 25 November 2023
  • Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023 - 25 November 2023
  • Masa Kampanye Pemilu: 28 November 2023 - 10 Februari 2024
  • Masa Tenang: 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024
  • Pemungutan dan Penghitungan Suara: 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024
  • Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara: 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024
  • Penetapan hasil Pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK)
  • Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
  • Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat