, Jakarta - Pelaksanaan jalan tol tanpa pintu/gerbang atau multilane free flow (MLFF) turut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol.
Dalam Pasal 67 ayat 4 poin a menyebut, menteri menjamin badan usaha jalan tol (BUJT) mendapatkan seluruh pendapatan atas setiap kendaraan yang menggunakan jalan tol sesuai dengan golongan jenis kendaraan dan tarif tol.
Baca Juga
Oleh karenanya, Direktur Jalan Bebas Hambatan, Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Triono Junoasmono menjamin pendapatan Badan Usaha Jalan Tol akan utuh 100 persen dalam penerapan MLFF.
Advertisement
"Di sini pemerintah menjamin bahwa pendapatan si badan usaha karena teknologi ini tidak akan berkurang. Jadi tidak mungkin ada keraguan terkait teknologinya seperti apa. Itu dijamin," ujar dia saat ditemui di Bali, Sabtu (25/5/2024).
Adapun sistem pembayaran tol tanpa henti ini telah ditetapkan di Jalan Tol Bali Mandara. Yongki, sapaan akrab Triono mengatakan, Kementerian PUPR bersama PT Roatex Indonesia Toll System (RITS) tengah melakukan evaluasi terhadap proses uji coba itu.
"Jadi rencananya nanti akan ada penyempurnaan dari kemarin. Kemarin kan mungkin ada beberapa yang perlu disempurnakan, kurang baik dan sebagainya, itu kita sempurnakan lagi," imbuh Yongki.
Ditemui terpisah, Staf Ahli Menteri PUPR V Bidang Teknologi, Industri dan Lingkungan Endra S Atmawidjaja menyatakan, pelaksanaan MLFF jadi suatu penugasan pemerintah kepada BUJT.
Namun, pemerintah tak ingin perusahaan tol baik BUMN maupun swasta kesulitan secara finansial lewat sistem itu. Sehingga pemerintah menjamin pendapatannya lewat PP 23/2024.
"Maksudnya kalau terjadi sesuatu pemerintah ambil alih, dijaminnya misalkan dengan apa nanti? dengan penyertaan modal pemerintah (PMN)," ungkap Endra.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Badan Usaha Jalan Tol Kini Berhak Kembangkan Pusat Bisnis di Pinggir Tol Lewat PP 23/2024
![Ilustrasi jalan tol Jasa Marga (Dok: PT Jasa Marga Tbk)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/hqlwKxyKO2s3hWY3aC60h4gKSVE=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3981167/original/047356700_1648735877-30_maret_2022-3.jpeg)
Sebelumnya, beberapa kebijakan baru terkait pengelolaan jalan tol terbit dengan keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol. Salah satunya, badan usaha jalan tol (BUJT) diberi kewenangan untuk mengembangkan kawasan sekitar jalan tol yang dimilikinya sebagai pusat bisnis.
"Dalam hal pengusahaan Jalan Tol layak secara finansial atau telah mencapai tingkat kelayakan finansial yang ditetapkan, maka pengembangan kawasan dapat menjadi bagian dari pengusahaan Jalan Tol dengan tidak menurunkan tingkat kelayakan finansial Jalan Tol yang ditetapkan," bunyi Pasal 27 PP 23/2024.
Bunyi aturan itu dikonformasi oleh Direktur Jalan Bebas Hambatan, Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Triono Junoasmono.
Pria yang akrab disapa Yongki ini mengatakan, BUJT diperbolehkan untuk memperluas kawasan komersial di luar rest area jalan tol untuk tujuan bisnis, semisal mengembangkan kota mandiri.
"Rest area itu menjadi bukan hanya tempat untuk istirahat, tapi bisa ada pengembangan untuk kawasan industri, atau pariwisata dan lain sebagainya. (Bangun kota mandiri?) Misalnya seperti itu," ujar Yongki di Bali, Sabtu (25/5/2024).
Yongki mengkonfirmasi, kebijakan ini jadi hal baru yang ditawarkan kepada BUJT melalui PP 23/2024. Perusahaan jalan tol diperkenankan membuka lahan baru untuk kawasan bisnis, dengan catatan tidak meninggalkan standar pelayanan minimal (SPM) dalam pengelolaan tol.
"Memang scope utamanya kan untuk pelayanan jalan tol. Tapi kita membuka bukan berarti hanya khusus untuk pengguna jalan tol," kata Yongki.
"Dia (BUJT) bisa mengembangkan untuk kawasan lain. Jadi pengembangan di situ bisa lebih besar lagi. Scope area lahan BUJT bisa diperluas tidak hanya untuk jalan tol saja," ia menambahkan.
Advertisement
Rincian Aturan Rest Area dalam PP 23/2024 Soal Jalan Tol
![Pemudik Padati Rest Area KM 102 Cipali saat Waktu Berbuka Puasa Tiba](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/vaTfKAGQc6oCSv-CCseaWBv9UcA=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4796562/original/096938200_1712409186-20240406-Buka_Puasa_di_Rest_Area-HER_3.jpg)
Sebelumnya, Pemerintah telah merilis aturan baru mengenai jalan tol. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024. Ada banyak sektor yang diatur salah satunya mengenai rest are di jalan tol.
Dikutip dari PP No 23/2024, Jumat (24/5/2024), pada Jalan Tol antarkota dan perkotaan harus menyediakan tempat istirahat dan pelayanan untuk kepentingan pengguna jalan tol atau sering disebut dengan rest area.
Dalam pasar 9 disebutkan tempat istirahat dan pelayanan harus disediakan paling sedikit satu untuk setiap jarak 5O kilometer (km) pada setiap jurusan.
Setiap tempat istirahat dan pelayanan dilarang dihubungkan dengan akses apa pun dari luar Jalan Tol, kecuali untuk tempat istirahat dan pelayanan dengan pengembangan dapat diberikan akses terbatas ke luar Jalan Tol.
Tempat istirahat dan pelayanan sebagaimana dimaksud dapat dikembangkan dengan menambah fasilitas penunjang lainnya berupa:
a.penambahan area promosi produk tertentu dan daerah serta promosi usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah;
b.penambahan area lokasi perpindahan untuk orang dan barang/logistik;
c.pengembangan untuk destinasi wisata dan kawasan industri;
d.fasilitas inap; dan/atauarea bermain anak.Sedangkan dalam Pasal 10 disebutkan pengusahaan tempat istirahat dan pelayanan dilakukan dengan mengakomodasi usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah melalui pola kemitraan.
Untuk mengakomodasi usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah sebagaimana dimaksud Badan Usaha Jalan Tol harus mengalokasikan lahan paling sedikit 30% dari total luas lahan area komersial untuk usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah, baik untuk Jalan Tol yang telah beroperasi maupun untuk Jalan Tol yang masih dalam tahap perencanaan dan konstruksi.
Ternyata Definisi Jalan Bebas Hambatan, Jalan Tol dan Tol Berbeda, Ini Penjelasannya!
![Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Tol Simpang Indralaya-Prabumulih yang dibangun Hutama Karya. (Dok Hutama Karya)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/gfRcbzKinWgi3hWWA7Hs0SV2Qj4=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4158745/original/010741000_1663212984-FOTO.jpg)
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2024 tentang Jalan Tol. Aturan ini ditetapkan oleh Presiden Jokowi pada 20 Mei 2024 dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno di tanggal yang sama.
Dalam ketentuan umum yang tertuang di Bab 1 Pasal 1 memuat mengenai berbagai definisi mengenai jalan dan jalan tol. Ternyata ada perbedaan definisi yang mencolok antara jalan bebas hambatan, jalan tol dan tol sendiri.
Dikutip dari aturan tersebut, Jumat (24/5/2024), definisi jalan bebas hambatan adalah jalan umum untuk lalu lintas dengan pengendalian jalan masuk secara penuh dan tanpa adanya persimpangan sebidang serta dilengkapi dengan pagar ruang milik jalan.
Sedangkan definisi atau pengertian dari jalan tol adalah jalan bebas hambatan yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkanmembayar.
Sedangkan definisi dari tol sendiri adalah sejumlah uang tertentu yang wajib dibayarkan untuk penggunaan Jalan Tol.
Advertisement
Batas Kecepatan
![Jalan Tol Pandaan-Malang Seksi I-III sepanjang 30,6 km.](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/Lqhizl58wMr1S5fTTN30uqsKwRY=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2803397/original/081097100_1557712697-FOTO_0001.jpg)
Dalam bab 1 pasal 1 ini juga didefinisikan mengenai Pengguna Jalan Tol. Disebutkan bahwa pengguna jalan tol adalah setiap orang yang menggunakan kendaraan bermotor dengan membayarto1.
Untuk jalan tol sendiri harus mempunyai tingkat pelayanan keamanan dan kenyamanan yang lebih tinggi daripada Jalan Umumnon To1 yang ada dan dapat melayani arus lalu lintas jarak jauh dengan mobilitas tinggi.
Jalan tol yang digunakan untuk lalu lintas antarkota didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 80 km per jam dan untuk jalan tol di wilayah perkotaan didesain dengan kecepatan rencana paling rendah 60 km per jam.
![4 Ruas Jalan Tol Trans Sumatera Siap Beroperasi Pertengahan 2019](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/3ahNXmQ_FRyZENqYj9UDDxLrVR4=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2788950/original/094449200_1556250321-5a484ca1-4b83-4b65-b177-826211489eae.jpg)
Terkini Lainnya
Telan Rp 1,6 Triliun, Proyek PON XXI 2024 di Aceh dan Sumatera Utara Rampung Juli
Telan Rp 217,8 Miliar, Proyek Underpass Gatot Subroto Bakal Redam Kemacetan Medan
Rusun PNS Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Dibangun, Lengkap dengan Alat Rumah Tangga
Badan Usaha Jalan Tol Kini Berhak Kembangkan Pusat Bisnis di Pinggir Tol Lewat PP 23/2024
Rincian Aturan Rest Area dalam PP 23/2024 Soal Jalan Tol
Ternyata Definisi Jalan Bebas Hambatan, Jalan Tol dan Tol Berbeda, Ini Penjelasannya!
Batas Kecepatan
Kementerian PUPR
Jalan Tol
Badan Usaha Jalan Tol
sistem pembayaran tol
MLFF
perusahaan
Rekomendasi
Telan Rp 217,8 Miliar, Proyek Underpass Gatot Subroto Bakal Redam Kemacetan Medan
Rusun PNS Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Dibangun, Lengkap dengan Alat Rumah Tangga
Telan Rp 25 Miliar, Proyek Pasar Glendoh Grobogan Rampung Juli 2024
Hore, Semarang Tak Bakal Kena Banjir Rob Lagi Mulai Agustus 2024
Jokowi Minta Kementerian Pertanian dan PUPR Pasang 20 Ribu Pompa, Ini Alasannya
Kementerian PUPR Sebut Lokasi Rumah Tapera Hanya Berjarak 1 Jam dari Tempat Kerja, Ini Alasannya
Soal Lokasi Rumah Peserta Tapera, Ini Penjelasan Kementerian PUPR
Jokowi Bakal Berkantor di IKN pada Juni-Juli 2024
Nakhodai Otorita IKN, Basuki Hadimuljono Genjot Investasi dan Penyelesaian Masalah Lahan
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024: Brace Vinicius Junior Bawa Brasil Gulung Paraguay
Hasil Copa America 2024: Vinicius Junior Brace, Brasil Gilas Paraguay dan Jaga Asa ke Perempat Final
Hasil Copa America 2024: Lumat Kosta Rika, Kolombia Makin Dekat dengan Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Paraguay vs Brasil, Sebentar Lagi Tanding di Vidio
Hasil Copa America 2024: Hajar Kosta Rika 3-0, Kolombia Selangkah Lagi ke Perempat Final
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Dapatkan Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Sesaat Lagi Tayang di Indosiar dan Vidio
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Kamis 27 Juni Pukul 19.30 WIB: Tayang di Indosiar dan Vidio
Judi Online
Pakar Sebut Generasi Muda Lebih Rentan Jadi Korban Judi Online
5 Negara dengan Transaksi Judi Online Terbesar, Indonesia Termasuk?
Kejati Jabar Dapat Instruksi Khusus Jaksa Agung soal Pemberantasan Judi Online
Bagaimana Hukum Bayar Uang Sekolah dari Judi Online, Bolehkah?
1.000 Anggota DPR dan DPRD Terseret Judi Online, Pemerintah Harus Apa?
Pilkada 2024
Jelang Pilkada 2024, Bawaslu RI Ingatkan Tingkat Cianjur Masuk Kategori Rawan Tinggi
Rakernas PAN, Ketum Zulhas Serahkan SK Pilkada 2024 dan Tetapkan Jadwal Kongres
Punya Letak Strategis, Cabup Nina Agustina Yakin Indramayu Jadi Kawasan Industri Berkembang
Buka Mukerwil DPW PPP Kepri, Mardiono Sebut Akan Siapkan Calon Terbaik di Pilkada 2024
Aliansi Relawan Gibran Minta Presiden Terpilih Akomodir Anak Muda Masuk Kabinet Pemerintahan
Survei Pilkada Tana Tidung: Said Agil Unggul Tipis dari Petahana
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA/SMK, D3 hingga S1, Cek Syaratnya
Unilever Buka Program Magang untuk Fresh Graduate, Yuk Coba
InJourney Buka Lowongan Kerja, Peluang Dapat Gaji Rp 15 Juta Sebulan
Populer
Daftar 15 Perusahaan Terbaik di Indonesia, Tempatmu Kerja Termasuk?
REI Harap Pemerintah Tambah Kuota Rumah Subsidi FLPP Hingga 250.000 di Tahun Ini
Dapat Pinjaman Rp 1,8 Triliun dari Bank Dunia, Menhub Minta Medan Benahi Transportasi Perkotaan
Siap-siap, Barang China Bakal Kena Bea Masuk hingga 200%
Tinggal 2 Hari Lagi, 73,77 Juta NIK Sudah Bisa Jadi NPWP
Livin' by Mandiri akan Punya Program Baru pada Awal Kuartal III 2024, Apa Itu?
Bos Bank Mandiri Pamer Aplikasi Livin' Bisa Diakses di Seluruh Dunia
Pefindo Beri Rating idAAA/Stable Outlook untuk InJourney, Apa Pendorongnya?
Seluruh Layanan Aplikasi Pajak Tak Bisa Diakses Sabtu Ini
Euro 2024
Manchester United Kepincut Bintang Euro 2024 Asal Turki, Bisa Jadi Pengganti Antony di Old Trafford
Asa Jerman Jaga Kans Juara di Euro 2024
Euro 2024: UEFA Sudah Ambil Keputusan Tegas pada Wasit Kontroversial yang Gagalkan Gol Belanda
Timnas Italia Enggan Remehkan Swiss di Babak 16 Besar Euro 2024
Manchester United Ternyata Sempat Pinang Bintang Muda Barcelona
Babak 16 Besar Euro 2024: Swiss Tak Gentar Hadapi Juara Bertahan
Berita Terkini
Jelang Pilkada 2024, Bawaslu RI Ingatkan Tingkat Cianjur Masuk Kategori Rawan Tinggi
Debat Capres AS 2024 Joe Biden Vs Donald Trump Masuk Kategori 1 dari 3 Debat Pertama Rating Terendah Sejak 1976
Hadiri Pelantikan Pujakesuma Jabar, Dedi Mulyadi: Kontribusi Paguyuban Penting
Rampung Dikerjakan, Tol Cimanggis-Cibitung Lengkapi Jaringan Ruas JORR 2
Kapolri Pimpin 31 Kenaikan Pangkat Pati, Agung Setya Imam Effendi dan Syahardiantono Resmi Jabat Komjen
Hasil MotoGP Belanda 2024: Bagnaia Tercepat di Kualifikasi, Marc Marquez Gagal 5 Besar
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Penyebab Ketindihan Saat Tidur dan Cara Mengatasinya
Industri Kripto Kehilangan Rp 8,3 Triliun Akibat Peretasan
Dapat Pinjaman Rp 1,8 Triliun dari Bank Dunia, Menhub Minta Medan Benahi Transportasi Perkotaan
iPad Pro 2024 dan iPad Air 2024 Hadir di Indonesia, Cek Harga dan Spesifikasinya
Musim Pancaroba Tiba, tapi Masih Terjangkit Batuk Berdahak? Lakukan 4 Cara Mudah Ini di Rumah
Ibunda Calon Suami Ayu Ting Ting Singgung Soal Etika dan Kebijaksanaan di Tengah Dugaan Kandasnya Pertunangan Putranya
Pemain Incaran Manchester United Tebar Angin Surga: 90 Persen Siap Pindah Klub dan Tertarik ke Old Trafford