, Jakarta Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) KementeriaKepala Bea Cukai Purwakarta Keuangan telah membebastugaskan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendi usai dilakukan pemeriksaan internal.
Pemeriksaan ini menindaklanjuti laporan seorang pengacara bernama Andreas kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menuding Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy memiliki kekayaan janggal hingga Rp 60 miliar hasil dari kerja sama bisnis dengan kliennya bernama Wijanto Tirtasana dalam kurun waktu 2017 hingga 2023, namun tidak dilaporkan di LHKPN.
Baca Juga
Advertisement
"Atas dasar hasil pemeriksaan internal tersebut, yang bersangkutan sudah dibebastugaskan terhitung sejak 9 Mei lalu," kata Direktur Humas Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto dalam keterangannya di Jakarta, Senin (13/5/2024).
Nirwala mengatakan, Bea Cukai telah melakukan pemeriksaan internal terhadap Rahmady Effendi. Dari hasil pemeriksaan tersebut menemukan indikasi terjadinya benturan kepentingan yang juga turut melibatkan keluarga yang bersangkutan.
"Untuk mempermudah proses pemeriksaan lanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Nirwala.
Tajir Melintir
Sebelumnya, Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendi buka suara perihal dirinya yang dituding memiliki harta kekayaan yang tajir melintir hingga dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut dia, hal tersebut hanya opini yang dibangun kaitannya dengan posisinya.
"Saya dituduh melakukan intimidasi, mengancam bahkan memeras. Padahal yang terjadi justru sebaliknya. Saya disomasi dengan ancaman, antara lain akan dilaporkan ke KPK, Kementerian Keuangan, Kepolisian, dan lain-lain, lalu dibangun opini lewat media yang tidak ada kaitan dengan posisi saya sebagai penyelenggara negara," kata Rahmady dalam keterangannya, Rabu (8/5).
Menurut dia ada sejumlah pihak yang mencoba memutar balikan fakta hingga menimbulkan fitnah. Kata Rahmady, laporan terhadap dirinya ke KPK dan Polda Metro yang dilakukan Wijanto Tirtasana melalui kuasa hukumnya hanyalah trik untuk lari dari tanggung jawab.
"Pemicunya, pada 6 November 2023, Saudara Wijanto dilaporkan ke Polda Metro dengan dugaan melakukan serangkaian tindak pidana ketika menjabat CEO perusahaan trading PT Mitra Cipta Agro," pungkasnya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Perusahaan Swasta
![Banjir Rendam Kantor Ditjen Bea dan Cukai](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/rYIrw5COsLKl78b4M0-4IRKM8CE=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3059531/original/050684700_1582602290-20200225-Banjir-Bea-Cukai-8.jpg)
Di satu sisi perihal berdirinya PT Mitra Cipta Agro, istri Rahmady Margaret Christina menjelaskan perusahaan itu sepenuhnya adalah perusahaan swasta yang ia dirikan bersama teman-teman pada 2019.
Ketika itu, para pemegang saham sepakat menunjuk Wijanto Tirtasana sebagai CEO.
"Wijanto kami angkat, salah satunya dengan pertimbangan yang bersangkutan cukup mumpuni untuk menjalankan perusahaan," kata Margaret.
Pada saat PT Mitra Cipta Argo dipegang oleh Wijanto sebagai CEO, terjadi laporan keuangan direkayasa seolah perusahaan mengalami kesulitan keuangan.
Padahal omset penjualan kala itu tengah tinggi-tingginya. Berdasarkan pemeriksaan internal, Wijanto diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum.
"Yakni, pemalsuan surat dengan menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik, juga tindak pidana penggelapan dan pencucian uang," ujar Margaret.
Atas dasar itu, Margaret melaporkan Wijanto ke Polda Metro Jaya dengan Laporan Polisi nomor LP/B/6652/XI/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 6 November 2023. Dalam Laporan Polisi tersebut, Wijanto disebut melanggar Pasal 263 dan/atau Pasal 266 dan/atau Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Adapun saat ini kata dia, laporan yang dilayangkannya telah diselidiki oleh kepolisian.
Advertisement
Ramai Soal Bea Masuk Peti Jenazah, Ini Kata Bea Cukai
![Ilustrasi Bea Cukai (beacukai.go.id)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/lN33YHEN91isLlnULmx07u3Jz5I=/0x64:1600x965/640x360/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4337086/original/013504100_1677284172-WhatsApp_Image_2023-02-24_at_18.19.14.jpeg)
Sebelumnya, ramai di media sosial X atau Twitter mengenai importasi peti jenazah yang dialami oleh teman seorang pengguna media sosial tersebut dipungut bea masuk sebesar 30% karena dianggap barang mewah.
Mengomentari hal ini, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar mengatakan, pernyataan pada twit tersebut dipastikan tidak benar karena setelah dilakukan pengecekan atas pengiriman peti jenazah dan jenazah dari Penang, Malaysia, tidak ada yang ditagih atau dipungut bea masuk ataupun pajak dalam rangka impor.
"Perlu diketahui bahwa atas pengiriman jenazah dari luar negeri ke Indonesia tidak dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor,” ujar Encep dalam siaran pers dikutip, Minggu (12/5/2024).
Encep menambahkan, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Peti Atau Kemasan Lain yang Berisi Jenazah atau Abu Jenazah, disebutkan peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah adalah peti atau kemasan dengan tidak memandang jenis atau komposisi, yang digunakan untuk menyimpan jenazah atau abu jenazah bagi keperluan pengangkutan ke dalam daerah pabean Indonesia, diberikan pembebasan bea masuk.
"Serta diberikan pengiriman rush handling atau pelayanan segera terhadap importasi peti jenazah dan jenazah,” jelas Encep.
Rush handling atau pelayanan segera adalah pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segara untuk dikeluarkan dari kawasan pabean, salah satunya jenazah.
Encep menuturkan saat ini Bea Cukai sudah menghubungi yang bersangkutan untuk menyertakan bukti tagihan, apabila memang terdapat tagihan bea masuk. Namun, hingga berita ini ditayangkan, pemilik twit belum merespons.
"Apabila terdapat tagihan saat penanganan peti jenazah, ada baiknya importir memastikan lagi detail tagihan kepada pihak kargo atau agen yang menangani pengiriman jenazah,” pungkas Encep.
Viral Lagi, Oknum Bea Cukai Diduga Pasang Tarif 30% untuk Peti Mati dari Luar Negeri
![Ilustrasi petugas Bea Cukai tengah melakukan pendataan barang-barang impor. (Istimewa)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/chsqzXImMX1_EW-n4b-SZf24Zy0=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4741274/original/088178900_1707738159-WhatsApp_Image_2024-02-12_at_15.41.01.jpeg)
Sebelumnya, salah satu oknum Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan kembali kedapatan secara virtual memasang tarif bea masuk pada barang yang tidak seharusnya. Kali ini, pungutan dikenakan kepada peti mati yang dikirim dari luar negeri.
Informasi ini disampaikan oleh akun X, @ClarissaIcha. Ia menceritakan kisah temannya yang hendak membawa pulang jenazah ayahnya dari Malaysia, tapi peti mati tersebut malah dikenakan pungutan tarif oleh Bea Cukai
"Kemarin ngelayat ayahnya teman, almarhum meninggal di Penang. Teman ini cerita kalau di airport dia harus bayar bea cukai 30% dari targa peti jenazah ayahnya, dianggap barang mewah!" tulisnya, Sabtu (11/5/2024).
"Ya peti memang tidak murah, tapi (pasang emoji kesal). Ga ada waktu debat dan nunggu viral kan. Terlalu," keluh dia.
Habis jatuh tertimpa tangga, akun tersebut menyoroti kondisi dialami temannya. Lantaran ia telah keluar banyak ongkos untuk pengobatan di luar negeri, plus bea masuk untuk pemulangan jenazah.
"Udahlah ga puas dengan pelayanan kesehatan dalam negeri, keluar biaya mungkin lebih banyak. Saat nasib meninggal di luar negeri mau dimakamkan saja "kena" lagi," ungkapnya.
Padahal, pungutan bea masuk tidak seharusnya dipatok pada peti mati. Seperti terekam dalam cuitan lain yang dilontarkan akun @aMrazing, yang me-repost penjelasan Bea Cukai untuk tidak mengenakan tarif pungutan bagi jenazah dari luar negeri.
"Bebas kak, masa jenazah juga mau dipungut bea masuk dan pajak impor," terang akun @beacukaiRI.
"Yang diperiksa juga keadaan peti jenazahnya. Aturan lebih lanjut bisa dibaca KMK-138/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Peti atau Kemasan Lain yang Berisi Jenazah atau Abu Jenazah," paparnya.
Terkini Lainnya
Penyumbang Devisa Ekspor Terbesar, Berau Coal Raih Custom Award 2024
Ladies Squad Bea Cukai, Pasukan Penjaga Laut Perbatasan Indonesia
Genjot Investasi KEK Nongsa Batam, Kemenkeu Sokong Infrastruktur Digital
Tajir Melintir
Perusahaan Swasta
Ramai Soal Bea Masuk Peti Jenazah, Ini Kata Bea Cukai
Viral Lagi, Oknum Bea Cukai Diduga Pasang Tarif 30% untuk Peti Mati dari Luar Negeri
Bea Cukai
KPK
Bea Cukai Purwakarta
Kepala Bea Cukai Purwakarta
Harta Kekayaan
Harta
Rekomendasi
Ladies Squad Bea Cukai, Pasukan Penjaga Laut Perbatasan Indonesia
Genjot Investasi KEK Nongsa Batam, Kemenkeu Sokong Infrastruktur Digital
Penerimaan Bea Cukai Kepri Sudah Capai 205% dari Target, Apa Gerangan Penyebabnya?
Rawan Penyelundupan, Bea Cukai Geber Kinerja Patroli Laut Perbatasan
143 Pelabuhan Tikus di Batam Jadi Gerbang Selundupkan Narkoba hingga Mesin Harley Davidson
Bentoel Group Terima Sertifikat AEO dari Bea Cukai, Ini Sederet Keuntungannya
Presiden Soeharto Membekukan Direktorat Jenderal Bea Cukai karena Banyaknya Kasus Pungli
Pabrik Sekaligus Laboratorium Pil Ekstasi di Medan Digerebek, 5 Tersangka Ditangkap
Kantongi Sertifikasi AEO, Ini Keuntungan yang Didapat Pabrik Hyundai Indonesia
Euro 2024
Jadwal Lengkap Pertandingan 8 Besar Euro 2024
Terkesan Penampilannya di Euro 2024, Real Madrid Ingin Datangkan Rekan Setim Jude Bellingham
Top 3: Pola Makan Nabati Bisa Perlambat Perkembangan Kanker Prostat
Top 3 Berita Bola: Timnas Belanda Lolos ke Perempat Final Euro 2024, Ronald Koeman Malah Menyesal
Swiss Percaya Diri Jinakkan Tim Tiga Singa Inggris
Infografis Jadwal Euro 2024 dan Copa America 2024 Fase Final: Perempat Final, Semifinal, Final
Copa America 2024
Jadwal Siaran Langsung Argentina vs Ekuador di Perempat Final Copa America 2024 di Vidio
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Ekuador: Semuanya Memihak Tim Tango
Timnas Ekuador Siap Berjuang Mati-matian di Perempat Final Copa America 2024
Copa America 2024 Argentina Vs Ekuador: Tim Tanggo Didukung Rekor Apik
Infografis Jadwal Euro 2024 dan Copa America 2024 Fase Final: Perempat Final, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kata Sekjen PKS soal Kaesang Disodorkan Jokowi untuk Maju di Pilkada Jakarta 2024
Survei Warna Research Center: Tingkat Elektabilitas Hendy Siswanto dan Faida Tinggi Jelang Pilkada Jember 2024
Respons Jokowi soal Kabar Kaesang Maju Pilkada Jakarta 2024, Benarkah Sodorkan ke Parpol?
Ridwan Kamil Dianggap Masih Kuat di Pilkada Jawa Barat, Bawa Untung Buat Golkar
Bobby Nasution Terima Pinangan PKB Jadi Bakal Cagub di Pilkada Sumut 2024, Cari Cawagub Perempuan
Survei Indikator: Ridwan Kamil Ungguli Dedi Mulyadi dan Ilham Habibie di Pilkada Jabar
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Sederet Lowongan Kerja Terbaru buat Lulusan SMA/SMK, Simak Posisi dan Persyaratannya
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Populer
Pameran Filateli Internasional Digelar di Jakarta, Prangko Indonesia Makin Populer di Mata Dunia
Kuasai 80% Saham Mandiri Inhealth Bisa Memperbesar Skala Bisnis IFG Life
Top 3: Utang Global Sentuh USD 91 Triliun, Negara Ini Menanggung Beban Terberat
23 Kapal Dioperasikan Jelang Motocross Grand Prix MXGP Seri ke-2 Lombok 2024
Minyak Sawit Dihadang Kampanye Hitam Lagi, Kini dari Seleb dan Anak Muda India
Gaji Ketua KPU Ternyata Lebih Besar dari Presiden, Simak Faktanya
5 Provinsi dengan UMP 2024 Terendah se-Indonesia, Mayoritas Ada di Pulau Jawa
Jokowi Naikkan Gaji Kepala Ombudsman di Daerah Jadi Rp 18,5 Juta, Simak Rinciannya
OJK Tuntaskan Penyidikan Tindak Pidana Perbankan di BPD NTT, Ini Hasilnya
Apa itu Pajak Bumi Bangunan? Ini Daftar Objek yang Bebas dan Kena PBB
Ketua KPU
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Parpol, KPU, hingga Jokowi Usai DKPP RI Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Jokowi Sebut Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU Masih Diproses
DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Jujur dan Adil
Hormati Putusan DKPP Pecat Ketua KPU RI, Jokowi Pastikan Pilkada Serentak Berjalan Baik
Gantikan Hasyim Asy’ari, Intip Kekayaan Plt Ketua KPU Mochammad Afifuddin
Berita Terkini
Asosiasi Sebut Zonasi Penjualan Rokok Potensi Gerus Pendapatan 9 Juta Pedagang
Gunung Ibu Meletus Lagi Kamis Malam 4 Juli 2024, Semburkan Abu Vulkanik 3.000 Meter
Gerindra Dukung Maidi Duet dengan Ketua PSI Bagus Panuntun pada Pilkada Kota Madiun 2024
Marselino Ferdinan Pastikan Tetap di Eropa Musim Depan, Masih Rahasiakan Klub Barunya
Dewi Motik Tebarkan Motivasi untuk Pelaku UMKM Tangsel Agar Bisa Go International
Top 3 Berita Hari Ini: Berat Badan Turun 10 Kg dalam 2 Bulan, Mo Sidik Ungkap Pantangan Makanannya dari Gorengan sampai Santan
Energi Terbarukan Setrum Smelter Nikel Merah Putih di Kolaka
Gibran Rakabuming Raka Blusukan 'Belanja Masalah' Bareng Raffi Ahmad di Jakarta
Kualat Bawa Kabur Motor Ustaz, TNI Gadungan di Lampung Dicokok Polisi
Maria Husnun Mendobrak Tradisi: Perpustakaan Kampus Bukan Tempat Eksklusif
Mau Sebar Susu Gratis, Pengamat Sebut Prabowo Mesti Genjot Populasi Sapi Perah di Indonesia
Seberapa Buruknya Perang Nuklir, Ancaman Nyata Kiamat?
Sering Diremehkan Orang Lain? Hindari 8 Sikap Menyebalkan Ini
Jangan Lewatkan Sinetron Di Antara Dua Cinta di SCTV Episode Kamis 4 Juli 2024 Pukul 21.30 WIB, Simak Sinopsisnya
Begini Modus Sindikat Narkoba Transaksi di Parkiran RS Fatmawati, 45 Bungkus Sabu Disita