, Jakarta Aturan mengenai barang impor dalam sebulan terakhir menjadi perhatian publik, bahkan hingga Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal ini berawal dari protes dari Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani.
Sebulan lalu, Benny menemukan banyaknya barang impor hasil pembelian pekerja migran Indonesia tertahan di gudang di Semarang. Ternyata, hal ini sebagai dampak dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Baca Juga
Ramai hal ini, Kementerian Perdagangan akhirnya melakukan perubahan terhadap Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tersebut. Aturan baru yang diubah menjadi Permendag Nomor 7 tahun 2024.
Advertisement
Revisi tersebut mengubah tiga poin utama pada peraturan sebelumnya yakni barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI), aturan larangan dan pembatasan (lartas) impor barang serta barang bawaan penumpang dari luar negeri.
Dalam Permendag yang baru terdapat beberapa komoditas yang tidak lagi masuk dalam lartas impor seperti premiks fortifikan atau bahan penolong tepung terigu, bahan baku industri, pelumas dan lainnya.
Terkait dengan barang kiriman PMI, Permendag Nomor 7 Tahun 2024 tidak lagi mengatur daftar jenis dan jumlah barang kiriman.
Untuk barang kiriman PMI, nantinya tidak perlu lagi mengatur jumlah dan jenisnya, asalkan sesuai ketentuan nilai barang yang ditetapkan yakni USD 1.500 per tahun per PMI.
Soal Barang Bawaan Pribadi Penumpang
Zulkifli menuturkan, terkait permasalahan barang bawaan pribadi penumpang, Permendag 7/2024 menghapus batasan jumlah atau nilai atas barang bawaan penumpang yang semula diatur dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023.
Dengan demikian, penumpang dapat membawa barang tanpa batasan jumlah atau nilai serta barang dalam kondisi baru maupun kondisi tidak baru.
Namun, terkait ketentuan bea masuk dan pajak dalam rangka impor tetap mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203 PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang Yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
Ia mengatakan, terkait barang bawaan pribadi penumpang dalam Permendag, tidak diatur lagi batasan jenis, jumlah dan kondisi barangnya, kecuali untuk barang yang dilarang dan barang berbahaya.
"Untuk impor barang bawaan pribadi penumpang mengacu ketentuan bea masuk dan pajak impor dalam Peraturan Menteri Keuangan," kata dia.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Penerapan Hari Pertama
Permendag Nomor 7 Tahun 2024 ini sebenarnya sudah diundangkan pekan lalu. Hanya saja resmi diterapkan mulai 6 Mei 2024.
Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Arif Sulistiyo menjelaskan sejak aturan ini diundangkan, maka dibutuhkan penyesuaian di sisi teknis. Sehingga waktu pemberlakuan aturannya berjarak 7 hari sejak ketentuan tersebut diundangkan.
"Pemberlakuannya kami sampaikan dan kami tegaskan bahwa Permendag 7 Tahun 2024 ini berlaku setelah 7 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Artinya diundangkan tanggal 29 April 2024 dan berlaku 6 Mei 2024," ujarnya.
Pada hari pertama implementasi, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan langsung melakukan peninjauan di pintu kedatangan internasional Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Di Bandara Soetta, Mendag mengklaim penerapan Permendag baru berjalan lancar tanpa ada kendala di lapangan. Termasuk barang kiriman dari pekerja migran Indonesia (PMI).
"Kita melihat langsung pasca revisi Permendag 36, memang tidak ada soal lagi, lancar," kata Mendag di bandara Soetta, Senin (6/5/2024).
Mendag menyebut, dirinya tidak menemukan sama sekali persolan atas kedatangan sejumlah barang milik PMI dari negara Hongkong hingga Dubai.
"(Barang impor) nggak ada masalah, sama sekali, tapi memang kita belum lihat yang dari Malaysia tapi kalau yang tadi turun itu Taiwan Hongkong, Dubai, Qatar nggak ada masalah. Mudah-mudahan dengan revisi permendag itu segala hal menyangkut PMI sudah bisa diselesaikan," bebernya.
Barang Tertahan Langsung Dikirim
Dengan penerapan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 per 6 Mei 2024, maka barang PMI yang sempat tertahan di gudang penyimpanan secara bertahap bisa diambil ataupun dikirim ke alamat tujuan.
"Sudah bisa diambil, boleh dipakai Permendag yang baru. Kalau nilainya di atas USD 1.500, nilainya lebih atau tidak, nanti ada hitungannya,"ungkap Zulkifli Hasan, Senin (6/5/2024).
Mendag juga memastikan, tidak ada biaya atau denda tambahan terkait adanya penahanan barang-barang bawaan yang dikirim dari masing-masing negara dimana pekerja migran tersebut bekerja.
"Tidak ada denda, dan selebihnya itu Bea Cukai yang menilai lebih lanjut," katanya.
Advertisement
Wanti-Wanti soal Jastip
Diakui Zulkifli, Permendag yang baru ini memberikan kelonggaran bagi warga Indonesia yang membawa barang dari luar negeri. Hanya saja, Mendag memberikan pesan khusus kepada para penyedia jasa titip (Jastip).
Mendag Zulkifli Hasan menegaskan, para penyedia jastip itu harus ikut aturan, jika tidak ada sanksi yang diberikan.
"Harus (ikut aturan), kalau enggak nanti bagaimana, bisa masuk penjara. Kamu misalnya bawa bedak, sampai sini orang mukanya rusak terus gimana? kan bisa masuk penjara, dituntut," tegas Mendag Zulkifli kepada awak media di Jakarta, dikutip Senin (6/5/2024).
Dia menuturkan, produk kecantikan seperti bedak dan sejenisnya sering menjadi barang yang ditawarkan penyedia jastip dari luar negeri. Mendag menegaskan perlu ada jaminan atas keamanan produk tersebut.
Mengacu regulasi di Indonesia, barang kategori tersebut harus mengantongi izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Tujuannya, menjaga kandungannya yang ada tidak berdampak buruk bagi konsumen.
"Misalnya kamu jualan (produk) beauty terus muka orang rusak, hayo itu bagaimana. Makanya harus ada izin POM nya, ini layak enggak, enggak bisa sembarangan. Bukan soal larangan boleh tidak boleh tapi kita harus menghargai hak konsumen," tuturnya.
Sementara itu, dari sisi aturan impor, pemerintah telah mengatur ada 2 jenis barang bawaan penumpang pesawat dari luar negeri. Yakni, barang bawaan pribadi (personal use) dan bukan barang bawaan pribadi.
Untuk kategori pertama, ada kemudahan berupa pembebasan pajak bea masuk dengan nilai maksimal USD 500. Selebihnya akan dikenakan pajak sesuai dengan aturan. Pada kategori kedua, seluruhnya bakal dikenakan pajak atas barang tersebut.
"Ya itu ketat harus ada persyaratan kan, harus ada izin edarnya, SNI nya, jadi ga bisa sembarangan lagi. Tapi kalau orang beli (barang) hak dia dong, saya mau beli sepatu 3 ya ga boleh saya sita tapi bayar pajak. Tapi kalau kamu jual lagi mesti ada persyaratan," ujar dia.
Pengaruh ke Ekonomi
Menanggapi mengenai kebijakan baru Kemendag soal barang impor tersebut, Ekonom Indonesia Strategic and Economic Action Institution (ISEAI) Ronny P Sasmita, menilai akan berpengaruh terhadap perekonomian dalam negeri. Namun, pengaruhnya sangat kecil.
"Tentu berpengaruh, tapi saya pikir, pengaruhnya sangat minor. Setidaknya akan membuat pelaku domestik yang ingin mengimpor barangmenjadi semakin nyaman. Karena selama ini meskipun banyak komplain atas layanan bea cukai yang menjalankan aturan main dari kemendag, jumlahya tidak terlalu besar," kata Ronny kepada .
Menurutnya, komplain selama ini tidak datang dari importir besar dari kalangan korporasi. Artinya, aktifitas impor ekspor dari pelaku utama perdagangan internasional berjalan lancar dan nyaman.
Ia menilai perubahan aturan dari Kemendag pengaruhnya lebih kepada peningkatan pelayanan, meskipun ada pelonggaran pengenaan pajak dan sejenisnnya.
"Nah, peningkatan pelayanan ini sifatnya krusial, tapi tidak terlalu strategis terhadap aktivitas ekonomi perdagangan internasional Indonesia," ujarnya.
Tanggapan Pekerja Migran dan YLKI
Kebijakan baru Mendag soal barang impor ini langsung dikritisi salah satu pendiri Migrant Care, Anis Hidayah. Dia meminta pemerintah lebih melakukan kajian terhadap setiap aturan atau revisi kebijakan yang dikeluarkan.
Pasalnya, Permendag 7/2024 yang berlaku 6 Mei 2024 menetapkan pembebasan bea masuk di bawah angka USD 1.500 untuk barang milik Pekerja Migran \yang terdaftar dalam Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), dan USD 500 untuk yang tidak terdaftar di BP2MI.
Sementara dalam Permendag 36/2023 juncto 3/2024 yang berlaku 10 Maret 2024 tidak mengatur pengenaan bea kepada barang milik PMI yang dibawa ke Indonesia.
Anis menilai, aturan baru ini akan cenderung merepotkan banyak Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang membawa pulang oleh-oleh dari majikannya di luar negeri.
"Jadi beban yang akan dibayar oleh mereka yang bawa barang dari luar negeri itu juga harus rasional, karena selama ini kebijakan yang diterapkan kan lebih mahal bea cukainya daripada barang yang dibeli. Sehingga akan memicu kemarahan banyak orang, memunculkan kegaduhan," ujar Anis kepada , Senin (6/5/2024).
Menurut dia kebijakan teranyar ini jadi tidak fair, sehingga perlu dilakukan kajian yang lebih partisipatif pada banyak pihak.
Ia pun meminta pengenaan bea untuk para pekerja migran maupun pihak lainnya tidak terlalu membebani, meskipun tetap ada pemasukan untuk negara.
"Karena selama ini transparansinya juga dipertanyakan. Jadi kebijakan itu musti dibuat dengan proses-proses yang partisipatif, banyak melibatkan masyarakat seperti apa kebijakan yang pas, tidak memberikan beban yang lebih kepada masyarakat, rasional, tetapi juga tetap ada masukan bagi negara," tuturnya.
Dipertanyakan YLKI
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mempertanyakan alasan dibalik berubahnya peraturan yang dirilis Kementerian Perdagangan terkait barang bawaan Pekerja Migran Indonesia. Ini menyusul diterbitkannya Permendag Nomor 7 Tahun 2024.
Plt Ketua Harian YLKI Indah Suksmani mempertanyakan alasan pemerintah mengubah aturan tersebut. Menurutnya, ada peran kontrol dari ketentuan yang diterbitkan, termasuk dampaknya terhadap peredaran barang kiriman PMI.
"Sebetulnya alasanya apa ada perlakuan baru di pemerintah itu? Karena menurut saya pemberi izin itu dia punya kewajiban mengontrol, dari perspektif perlindungan konsumen ya, dari YLKI. Pemberi izin itu melekat padanya kontrol," kata Indah kepada , Senin (6/5/2024).
Dia juga meminta pemerintah mengungkap data yang menjadi latar belakang adanya aturan barang bawaan PMI tadi.
Misalnya, atas pemberlakuan aturan tertentu, apakah ditemukan kesalahan di pihak-pihak terkait. Apakah ada kesalahan di sisi Bea Cukai atau masyarakat yang diatur.
"Jumlah emang dari dulu ada data apa menimbulkan begitu (ada aturan baru)? Karena Bea Cukai-nya yang tidak betul atau masyarakatnya, kan gak jelas begini. Kalau saya lihat ya, Bea Cukai juga dia menerima sesuai dengan keputusan negara," ucapnya.
"Kenapa sekarang tiba-tiba berubah apakah Bea Cukainya yang gak beres? Kesimpulan apa yang kemudian membuat Kemendag membuat peraturan seperti ini, itu agak tanda tanya saya sebagai orang lembaga konsumen," sambungnya.
Terkini Lainnya
Zulkifli Hasan Bagikan Rahasia Jadi Pengusaha Muda
Siap-siap, Barang China Bakal Kena Bea Masuk hingga 200%
Tok, Harga MinyaKita Naik Rp 1.700 Jadi Segini
Soal Barang Bawaan Pribadi Penumpang
Penerapan Hari Pertama
Barang Tertahan Langsung Dikirim
Wanti-Wanti soal Jastip
Pengaruh ke Ekonomi
Tanggapan Pekerja Migran dan YLKI
Dipertanyakan YLKI
impor
Mendag
PMI
pekerja migran
Pekerja Migran Indonesia
Barang Impor
Permendag
Rekomendasi
Siap-siap, Barang China Bakal Kena Bea Masuk hingga 200%
Tok, Harga MinyaKita Naik Rp 1.700 Jadi Segini
Ekspor Baja Indonesia Meningkat, Mendag Zulhas Dorong Peningkatan Daya Saing
Siap-Siap, Harga Minyakita Naik Pekan Depan
Jokowi Minta Kemendag Atur Perdagangan Tanaman Kratom
Harga MinyaKita Naik Rp 1.500 setelah Idul Adha, Jadi Segini
Mendag Kunjungi Nigeria Bawa Misi Presiden Terpilih Prabowo Subianto
Mendag Cek Pasar Kelapa di Cilegon Jelang Idul Adha, Ini Hasilnya
Mendag: IKN Bisa Setara Washington DC
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024: Brace Vinicius Junior Bawa Brasil Gulung Paraguay
Hasil Copa America 2024: Vinicius Junior Brace, Brasil Gilas Paraguay dan Jaga Asa ke Perempat Final
Hasil Copa America 2024: Lumat Kosta Rika, Kolombia Makin Dekat dengan Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Paraguay vs Brasil, Sebentar Lagi Tanding di Vidio
Hasil Copa America 2024: Hajar Kosta Rika 3-0, Kolombia Selangkah Lagi ke Perempat Final
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Dapatkan Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Sesaat Lagi Tayang di Indosiar dan Vidio
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Kamis 27 Juni Pukul 19.30 WIB: Tayang di Indosiar dan Vidio
Judi Online
Pakar Sebut Generasi Muda Lebih Rentan Jadi Korban Judi Online
5 Negara dengan Transaksi Judi Online Terbesar, Indonesia Termasuk?
Kejati Jabar Dapat Instruksi Khusus Jaksa Agung soal Pemberantasan Judi Online
Bagaimana Hukum Bayar Uang Sekolah dari Judi Online, Bolehkah?
1.000 Anggota DPR dan DPRD Terseret Judi Online, Pemerintah Harus Apa?
Pilkada 2024
Rakernas PAN, Ketum Zulhas Serahkan SK Pilkada 2024 dan Tetapkan Jadwal Kongres
Punya Letak Strategis, Cabup Nina Agustina Yakin Indramayu Jadi Kawasan Industri Berkembang
Buka Mukerwil DPW PPP Kepri, Mardiono Sebut Akan Siapkan Calon Terbaik di Pilkada 2024
Aliansi Relawan Gibran Minta Presiden Terpilih Akomodir Anak Muda Masuk Kabinet Pemerintahan
Survei Pilkada Tana Tidung: Said Agil Unggul Tipis dari Petahana
Pengamat Nilai Program Pro Rakyat Sekda Majalengka Eman Suherman Bisa Raih Dukungan di Pilkada 2024
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA/SMK, D3 hingga S1, Cek Syaratnya
Unilever Buka Program Magang untuk Fresh Graduate, Yuk Coba
InJourney Buka Lowongan Kerja, Peluang Dapat Gaji Rp 15 Juta Sebulan
Populer
Superapps Livin' by Mandiri Punya Fitur Baru, Kini Bisa Akses KPR
Diaspora Loan, Cara BNI Pacu Bisnis Milik Diaspora di Jepang
Emas Batangan vs Perhiasan: Mana yang Lebih Cuan Buat Investasi?
MyRepublic dan TMD Lippo Karawaci Kembangan Jaringan Fiber to the Home
Debat Capres AS 2024, Ini Catatan Ekonomi saat Pemerintahan Joe Biden dan Donald Trump
Bos PPATK Bakal Lapor MKD, Setor Data 1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online
Zulkifli Hasan Bagikan Rahasia Jadi Pengusaha Muda
Dialog Kebangsaan Diklat Polri, Mentan Tekankan Semua Pihak Semua Turun Tangan Urus Pangan
Livin' by Mandiri akan Punya Program Baru pada Awal Kuartal III 2024, Apa Itu?
Aprindo Pastikan Minimarket Anggotanya Tak Jual Pulsa Judi Online
Euro 2024
Manchester United Kepincut Bintang Euro 2024 Asal Turki, Bisa Jadi Pengganti Antony di Old Trafford
Asa Jerman Jaga Kans Juara di Euro 2024
Euro 2024: UEFA Sudah Ambil Keputusan Tegas pada Wasit Kontroversial yang Gagalkan Gol Belanda
Timnas Italia Enggan Remehkan Swiss di Babak 16 Besar Euro 2024
Manchester United Ternyata Sempat Pinang Bintang Muda Barcelona
Babak 16 Besar Euro 2024: Swiss Tak Gentar Hadapi Juara Bertahan
Berita Terkini
Kapolri Pimpin 31 Kenaikan Pangkat Pati, Agung Setya Imam Effendi dan Syahardiantono Resmi Jabat Komjen
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Penyebab Ketindihan Saat Tidur dan Cara Mengatasinya
Industri Kripto Kehilangan Rp 8,3 Triliun Akibat Peretasan
Dapat Pinjaman Rp 1,8 Triliun dari Bank Dunia, Menhub Minta Medan Benahi Transportasi Perkotaan
iPad Pro 2024 dan iPad Air 2024 Hadir di Indonesia, Cek Harga dan Spesifikasinya
Musim Pancaroba Tiba, tapi Masih Terjangkit Batuk Berdahak? Lakukan 4 Cara Mudah Ini di Rumah
Ibunda Calon Suami Ayu Ting Ting Singgung Soal Etika dan Kebijaksanaan di Tengah Dugaan Kandasnya Pertunangan Putranya
Pemain Incaran Manchester United Tebar Angin Surga: 90 Persen Siap Pindah Klub dan Tertarik ke Old Trafford
Kala Penampilan Debat Capres AS 2024 Perdana Joe Biden Bikin Panik Partai Demokrat dan Hati Hancur
7 Potret Melly Lee Tampilkan Dangdut di Korea Selatan, Penuh Kebanggan
Ditanya soal NasDem Bakal Usung Anies di Pilkada Jakarta, Ahmad Ali: Hanya Allah dan Surya Paloh yang Tahu