, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyempurnakan aturan mengenai pengawasan dan penanganan bank bermasalah. Dengan adanya beleid baru ini, PJK berharap permasalahan bank dapat dihindari atau terdeteksi dan diselesaikan lebih cepat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum (POJK 5/2024) dalam rangka penguatan pengawasan dan penanganan permasalahan Perbankan.
Baca Juga
"Penerbitan POJK 5/2024 merupakan penyelarasan dan pengkinian ketentuan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK)," kata dia dikutip dari keterangan tertulis, Senin (22/4/2024).
Advertisement
Pengaturan dalam POJK 5/2024 memuat empat topik ketentuan utama yaitu:
- Pengkinian mekanisme dan koordinasi antara lembaga dalam penetapan Bank Sistemik;
- Penetapan status dan tindakan pengawasan bank;
- Rencana aksi pemulihan (recovery plan); dan
- Pendirian Bank Perantara dalam rangka resolusi bank oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS).
POJK ini juga mengatur mengenai koordinasi antar-lembaga, dan penguatan kewenangan kelembagaan di sektor keuangan khususnya perbankan. dengan koordinasi ini diharapkan kemungkinan permasalahan bank dapat dihindari atau terdeteksi dan diselesaikan lebih cepat.
“Ketentuan ini penting dalam mengantisipasi situasi geopolitik global yang bergejolak yang dapat mengganggu perekonomian nasional dan kegiatan usaha bank. Dengan diterbitkannya POJK ini, diharapkan akan semakin mendorong perbankan dalam mendukung perekonomian nasional dan menjaga kepercayaan masyarakat,” tambah Dian.
POJK 5/2024 ini juga diharapkan menjadi landasan yang kuat bagi industri perbankan Indonesia untuk beradaptasi dengan cepat terhadap kompleksitas dinamika makroekonomi dan keuangan.
Ketentuan ini berlaku untuk seluruh Bank Umum, baik konvensional maupun syariah serta termasuk Kantor Cabang dari Bank yang Berkedudukan di Luar Negeri.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
OJK Tutup 1 Bank di Kudus Jawa Tengah
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menutup satu bank yang beroperasi di Kudus. Penutupan usaha bank di kudus ini dilakukan karena direksi dan dewan komisaris termasuk pemegang saham tidak mampu melakukan upaya penyehatan.
Sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-36/D.03/2024 tanggal 19 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPRS Saka Dana Mulia, OJK mencabut izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia.
Bank ini beralamat di Ruko Pramuka Square Blok A1 & A4 Jl. Pramuka Nomor 368 Mlati Lor, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah.
Advertisement
"Pencabutan izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," jelas Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah, Sumarjono, dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (19/4/2024).
Sebelumnya, OJK pada 10 April 2023 telah menetapkan PT BPRS Saka Dana Mulia dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Kurang Baik.
Advertisement
Komisaris dan Direksi Angkat Tangan
Selanjutnya pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan PT BPRS Saka Dana Mulia dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu sesuai ketentuan kepada Direksi dan Dewan Komisaris BPRS termasuk Pemegang Saham untuk melakukan upaya penyehatan bank.
Direksi, komisaris dan pemegang sahambank diminta mengambil langkah yang diperlukan untuk mengatasi permasalahan Permodalan dan Likuiditas yang semakin memburuk sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
Namun demikian, Direksi dan Dewan Komisaris BPRS termasuk Pemegang Saham BPRS tidak mampu melakukan upaya penyehatan BPRS, sehingga OJK menyerahkan penanganannya kepada Lembaga Penjaminan Simpanan untuk memberikan keputusan menyelamatkan atau tidak menyelamatkan BPRS.
Advertisement
Tidak Diselamatkan
Sehubungan dengan hal tersebut, berdasarkan Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor 61/ADK3/2024 tanggal 4 April 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPRS Saka Dana Mulia, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPRS Saka Dana Mulia dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPRS.
Menindaklanjuti keputusan LPS tersebut serta berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, OJK melakukan pencabutan izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK tersebut di atas. Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
OJK mengimbau kepada seluruh nasabah BPRS agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPRS akan dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Advertisement
Terkini Lainnya
Kinerja Perbankan Stabil, Investor Bisa Jajal Reksa Dana Indeks Infobank15
Dana Pihak Ketiga BCA Tembus Rp 1.121 Triliun per Maret 2024
BCA Sebar Kredit Rp 835,7 Triliun Sepanjang Kuartal I 2024
OJK Tutup 1 Bank di Kudus Jawa Tengah
Komisaris dan Direksi Angkat Tangan
Tidak Diselamatkan
bank
OJK
bank bermasalah
perbankan
Rekomendasi
Dana Pihak Ketiga BCA Tembus Rp 1.121 Triliun per Maret 2024
BCA Sebar Kredit Rp 835,7 Triliun Sepanjang Kuartal I 2024
Tips Investasi Reksa Dana di Tengah Prospek Perbankan 2024
Bank Jago Masuk Jajaran Bank Terbaik Dunia 3 Tahun Beruntun
OJK Tutup 1 Bank di Kudus Jawa Tengah
Dolar AS Makin Perkasa terhadap Mata Uang Lain, OJK Beberkan Penyebabnya
Rupiah Tersungkur, OJK Ungkap Kondisi Perbankan di Indonesia
Wanita di Brasil Ditangkap Usai Bawa Jasad Pamannya ke Bank demi Ajukan Pinjaman
Bank Sampoerna Cetak Laba Bersih Rp 62 Miliar di 2023
Piala Asia U-23 2024
Timnas Indonesia Tantang Korsel di Piala Asia U-23 2024, Ini Prediksi Gibran Rakabuming Raka
Ini Dia Pemain Termahal di Timnas Indonesia U-23
5 Pemain Termahal di Skuad Timnas Indonesia U-23
Adu Mahal Timnas Indonesia Vs Timnas Korsel di Piala Asia U-23 2024
Lawan Korsel di Perempat Final Piala Asia U-23 2024, Timnas Indonesia Ternyata Punya Harga Pasar Fantastis
Infografis Timnas Indonesia Tembus 8 Besar Piala Asia U-23 2024
Hari Kartini
Rayakan HUT ke-39, RS Hermina Gelar Aktivitas Fun Run dan Perkenalkan Logo Baru
Hari Kartini 2024, Acil Odah Pimpin Perempuan Banua Lestarikan Lingkungan
Seperti Kartini, Pemilik 5 Zodiak Ini Dikenal Sebagai Perempuan Tangguh dan Menginspirasi
Apresiasi Peran Perempuan, Pelita Air Persembahkan Kartini Flight dan Karbon Netral Industri Aviasi
Hari Kartini, Penerbangan Khusus Pelita Air Libatkan Pilot dan Awak Kabin Perempuan
Pesan Wali Kota Madiun untuk Perempuan, Teruslah Berkarya Tapi Jangan Lupa Kodratnya
Liga Champions
Barcelona Kandas di Liga Champions, Ronald Araujo Ogah Tanggapi Kritik Terbuka Rekan Setim
Mikel Arteta: Kekalahan Pahit dari Bayern Munchen Tidak Akan Merusak Arsenal
Kylian Mbappe Ungkap Makna Kesuksesan PSG Capai Semifinal Liga Champions
Thomas Tuchel Balas Kritikan Usai Bayern Munchen Pastikan Satu Tiket di Semifinal Liga Champions
Pep Guardiola Terima Kekalahan Manchester City dan Tak Salahkan Real Madrid
BRI Liga 1
Jadwal dan Link Streaming BRI Liga 1 2023/2024 Pekan ke-33 di Vidio: Persib vs Borneo FC
Hasil BRI Liga 1 2023/2024: Sikat RANS, PSIS Jaga Asa ke Championship Series
Hasil BRI Liga 1 2023/2024: Hajar Borneo FC, Arema FC Tinggalkan Zona Degradasi
Hasil BRI Liga 1: Hajar PSM Makassar, Madura United Jaga Asa ke Championship Seies
Hasil BRI Liga 1: Dewa United Menang Dramatis Lawan PSS, Bhayangkara FC Degradasi
Hasil BRI Liga 1: Hat-trick David da Silva Hancurkan Persebaya, Persib Segel Posisi 2
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Rekrutmen PT KAI Bergaji Rp 35 Juta Dinyinyir Netizen
Rekrutmen KAI Punya Spek Dewa, Siapkan Posisi untuk Jadi Bos
Cuma 40% Pelamar Kerja KAI Punya IPK di Atas 3,5, Syarat Rekrutmen Ketinggian?
Populer
Sandiaga Uno Jamin Harga Tiket Pesawat Tak Naik Meski Ada Pungutan Pariwisata, Bagaimana Caranya?
Aturan Prototipe Rumah Sederhana Tahan Gempa Segera Terbit
Kementan Gelontorkan 10.000 Unit Pompa Air untuk Dongkrak Produksi Beras Jawa Tengah
Lawan Korsel di Perempat Final Piala Asia U-23 2024, Timnas Indonesia Ternyata Punya Harga Pasar Fantastis
Pungutan Baru Bikin Harga Tiket Pesawat Makin Mahal? Anak Buah Luhut Buka Suara
Warren Buffett Bocorkan 6 Rahasia Jadi Orang Kaya
Bermodal Rp 1,3 Triliun, Jokowi Rekonstruksi 147 Bangunan Pasca Gempa Sulbar
QRIS D-Bank PRO Bisa Pakai Kartu Kredit Danamon, Transaksi Makin Mudah Tanpa Takut Ganggu Cash Flow
Harga Minyak Mentah Melandai Usai Iran Janji Tak Serang Israel
19 UMKM Ekspor Perdana ke Kanada, Ada 3.300 Produk Handicraft dan Kriya
Putusan MK
5 Respons Kubu Prabowo-Gibran Setelah Putusan MK Tolak Semua Gugatan Terkait Sengketa Pilpres 2024
4 Pernyataan Muhaimin Iskandar Usai Putusan MK Tolak Gugatan Anies-Cak Imin Terkait Sengketa Pilpres 2024
Gaya Santuy Cak Imin Bercermin Saat Hakim MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024 Jadi Sorotan
5 Tanggapan Anies Baswedan Usai Putusan MK Tolak Gugatan Terkait Sengketa Pilpres 2024
Berita Terkini
150 Kata-Kata Sayang untuk Orang Terkasih, Menyentuh dan Mengharukan
Hotman Paris Soal Peluang Duduk di Kabinet: Susah, Gaya Hidup Saya Tidak Cocok Jadi Menteri
Magnum Pastikan Produknya di Indonesia Aman dari Cemaran Logam dan Plastik
Kisah Pria Gaza Ubah Parasut Bekas Pembawa Bantuan jadi Tempat Berlindung
Cara Mengatasi Bayi Susah BAB ketika MPASI, Pahami Penyebabnya
8 Urutan Hair Care Routine Agar Rambut Sehat dan Indah, Bisa Dilakukan dari Rumah
Mantan Kades di Situbondo Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa Rp287 Juta
Pentingnya Cek Kondisi Busi dan Mengetahui Cara Ganti Busi Motor Sendiri
Jerawat Tak Hanya Merusak Kulit Tapi Juga Kesehatan Mental
Ivan Cahyadi Didapuk sebagai Presiden Direktur HM Sampoerna
6 Fitur Anyar yang Bakal Hadir di Update Windows 11 Terbaru, Bisa Sulap HP Android Jadi Webcam
Empat Remaja Bawa Sajam Hendak Tawuran di Bandar Lampung Diamankan Polisi, Dua Ditetapkan Tersangka
Menko Polhukam Sebut Ada Peningkatan Pengguna Judi Online
KAI Commuter Raup Pendapatan Rp 86 Miliar selama Angkutan Lebaran 2024