, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menutup satu bank yang beroperasi di Kudus. Penutupan usaha bank di kudus ini dilakukan karena direksi dan dewan komisaris termasuk pemegang saham tidak mampu melakukan upaya penyehatan.
Sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-36/D.03/2024 tanggal 19 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPRS Saka Dana Mulia, OJK mencabut izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia.
Baca Juga
Bank ini beralamat di Ruko Pramuka Square Blok A1 & A4 Jl. Pramuka Nomor 368 Mlati Lor, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah.
Advertisement
"Pencabutan izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," jelas Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah, Sumarjono, dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (19/4/2024).
Sebelumnya, OJK pada 10 April 2023 telah menetapkan PT BPRS Saka Dana Mulia dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Kurang Baik.
Selanjutnya pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan PT BPRS Saka Dana Mulia dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu sesuai ketentuan kepada Direksi dan Dewan Komisaris BPRS termasuk Pemegang Saham untuk melakukan upaya penyehatan bank.
Direksi, komisaris dan pemegang sahambank diminta mengambil langkah yang diperlukan untuk mengatasi permasalahan Permodalan dan Likuiditas yang semakin memburuk sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Tak Mampu Sehatkan Bank
Namun demikian, Direksi dan Dewan Komisaris BPRS termasuk Pemegang Saham BPRS tidak mampu melakukan upaya penyehatan BPRS, sehingga OJK menyerahkan penanganannya kepada Lembaga Penjaminan Simpanan untuk memberikan keputusan menyelamatkan atau tidak menyelamatkan BPRS.
Sehubungan dengan hal tersebut, berdasarkan Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor 61/ADK3/2024 tanggal 4 April 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPRS Saka Dana Mulia, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPRS Saka Dana Mulia dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPRS.
Menindaklanjuti keputusan LPS tersebut serta berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, OJK melakukan pencabutan izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK tersebut di atas. Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Advertisement
OJK mengimbau kepada seluruh nasabah BPRS agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPRS akan dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Terkini Lainnya
Hana Bank Cetak Laba Bersih Rp 453 Miliar di Akhir 2023
Kinerja Perbankan Stabil, Investor Bisa Jajal Reksa Dana Indeks Infobank15
Dana Pihak Ketiga BCA Tembus Rp 1.121 Triliun per Maret 2024
Tak Mampu Sehatkan Bank
bank
BPR
OJK
BPRS
Rekomendasi
Dana Pihak Ketiga BCA Tembus Rp 1.121 Triliun per Maret 2024
BCA Sebar Kredit Rp 835,7 Triliun Sepanjang Kuartal I 2024
Tips Investasi Reksa Dana di Tengah Prospek Perbankan 2024
OJK Terbitkan Aturan Baru Soal Penanganan Bank Umum Bermasalah, Ini Rinciannya
Bank Jago Masuk Jajaran Bank Terbaik Dunia 3 Tahun Beruntun
Dolar AS Makin Perkasa terhadap Mata Uang Lain, OJK Beberkan Penyebabnya
Rupiah Tersungkur, OJK Ungkap Kondisi Perbankan di Indonesia
Wanita di Brasil Ditangkap Usai Bawa Jasad Pamannya ke Bank demi Ajukan Pinjaman
Bank Sampoerna Cetak Laba Bersih Rp 62 Miliar di 2023
Piala Asia U-23 2024
Timnas Indonesia Tantang Korsel di Piala Asia U-23 2024, Ini Prediksi Gibran Rakabuming Raka
Ini Dia Pemain Termahal di Timnas Indonesia U-23
5 Pemain Termahal di Skuad Timnas Indonesia U-23
Adu Mahal Timnas Indonesia Vs Timnas Korsel di Piala Asia U-23 2024
Lawan Korsel di Perempat Final Piala Asia U-23 2024, Timnas Indonesia Ternyata Punya Harga Pasar Fantastis
Infografis Timnas Indonesia Tembus 8 Besar Piala Asia U-23 2024
Hari Kartini
Rayakan HUT ke-39, RS Hermina Gelar Aktivitas Fun Run dan Perkenalkan Logo Baru
Hari Kartini 2024, Acil Odah Pimpin Perempuan Banua Lestarikan Lingkungan
Seperti Kartini, Pemilik 5 Zodiak Ini Dikenal Sebagai Perempuan Tangguh dan Menginspirasi
Apresiasi Peran Perempuan, Pelita Air Persembahkan Kartini Flight dan Karbon Netral Industri Aviasi
Hari Kartini, Penerbangan Khusus Pelita Air Libatkan Pilot dan Awak Kabin Perempuan
Pesan Wali Kota Madiun untuk Perempuan, Teruslah Berkarya Tapi Jangan Lupa Kodratnya
Liga Champions
Barcelona Kandas di Liga Champions, Ronald Araujo Ogah Tanggapi Kritik Terbuka Rekan Setim
Mikel Arteta: Kekalahan Pahit dari Bayern Munchen Tidak Akan Merusak Arsenal
Kylian Mbappe Ungkap Makna Kesuksesan PSG Capai Semifinal Liga Champions
Thomas Tuchel Balas Kritikan Usai Bayern Munchen Pastikan Satu Tiket di Semifinal Liga Champions
Pep Guardiola Terima Kekalahan Manchester City dan Tak Salahkan Real Madrid
BRI Liga 1
Jadwal dan Link Streaming BRI Liga 1 2023/2024 Pekan ke-33 di Vidio: Persib vs Borneo FC
Hasil BRI Liga 1 2023/2024: Sikat RANS, PSIS Jaga Asa ke Championship Series
Hasil BRI Liga 1 2023/2024: Hajar Borneo FC, Arema FC Tinggalkan Zona Degradasi
Hasil BRI Liga 1: Hajar PSM Makassar, Madura United Jaga Asa ke Championship Seies
Hasil BRI Liga 1: Dewa United Menang Dramatis Lawan PSS, Bhayangkara FC Degradasi
Hasil BRI Liga 1: Hat-trick David da Silva Hancurkan Persebaya, Persib Segel Posisi 2
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Rekrutmen PT KAI Bergaji Rp 35 Juta Dinyinyir Netizen
Rekrutmen KAI Punya Spek Dewa, Siapkan Posisi untuk Jadi Bos
Cuma 40% Pelamar Kerja KAI Punya IPK di Atas 3,5, Syarat Rekrutmen Ketinggian?
Populer
Erick Thohir Siapkan Mekanisme Khusus Guna Perbaiki Tata Kelola Timah
5 Pemain Termahal di Skuad Timnas Indonesia U-23
KAI Commuter Raup Pendapatan Rp 86 Miliar selama Angkutan Lebaran 2024
QRIS D-Bank PRO Bisa Pakai Kartu Kredit Danamon, Transaksi Makin Mudah Tanpa Takut Ganggu Cash Flow
Tarif Tol Tol Gempol-Pandaan Naik Mulai 27 April 2024 Pukul 00.00 WIB
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 23 April 2024, Antam hingga UBS Kompak Merosot
Magnum Pastikan Produknya di Indonesia Aman dari Cemaran Logam dan Plastik
Hisense ASEAN Targetkan Pendapatan Tembus Rp 9,7 Triliun di 2024
Putusan MK Keluar, Prabowo-Gibran Siap Kejar Target Investasi Rp 1.650 Triliun
Adu Mahal Timnas Indonesia Vs Timnas Korsel di Piala Asia U-23 2024
Putusan MK
Putusan MK Keluar, Prabowo-Gibran Siap Kejar Target Investasi Rp 1.650 Triliun
5 Respons Kubu Prabowo-Gibran Setelah Putusan MK Tolak Semua Gugatan Terkait Sengketa Pilpres 2024
4 Pernyataan Muhaimin Iskandar Usai Putusan MK Tolak Gugatan Anies-Cak Imin Terkait Sengketa Pilpres 2024
Gaya Santuy Cak Imin Bercermin Saat Hakim MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024 Jadi Sorotan
Berita Terkini
Bos KAI Commuter Buka Suara Soal KRL Tembus ke Karawang
KAI Commuter Layani Lebih dari 20 Juta Orang Selama Angkutan Lebaran 2024
Surya Paloh-Cak Imin Sepakat Tutup Buku Lama dan Buka yang Baru
ONE Friday Fights 60: Duel Finisher Ulung dan Debut 2 Jagoan Muay Thai Menjanjikan
Pengusaha Harap Prabowo-Gibran Beri Perhatian di Industri Baja
Episode Penuh Ketegangan Bidadari Surgamu, Sakinah Dalam Bahaya, Saksikan Hanya di SCTV
10 Rekomendasi Model Baju Kerja Wanita Terbaru 2024, Bikin Makin Stylish
Pilkada 2024, KPU RI Luncurkan Pendaftaran PPK untuk 7.277 Kecamatan di Indonesia
Cara Memilih Baju Kerja Wanita, Pilih Bahan yang Sesuai dengan Aktivitas
Tarif KRL Jadi Naik pada 2024? Ini Bocorannya
Ketahuan Pernah Bunuh dan Aniaya Kucing, Pemuda di China Ditolak Kampus Bergengsi Meski Dapat Nilai Tertinggi
VIDEO: KTP DKI Jakarta Tidak Tinggal di Ibu Kota: Siap-Siap Dinonaktifkan!
Berapa Kali Seharusnya Keramas dalam Seminggu? Begini Kata Ahli
Robin Hayes Jadi CEO Baru Airbus, Intip Profil dan Kekayaannya
Apa Itu Relationship OCD? Kenali Ciri-Cirinya agar Tak Ganggu Hubungan