, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-20/KO.14/2024 tanggal 12 Februari 2024 telah mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Anggrek (Koperasi LKMS Anggrek) yang beralamat di Jl. Riau No.12, Kota Mojokerto.
Dilansir dari laman resmi OJK, Kamis (4/4/2024), sehubungan dengan pencabutan izin usaha Koperasi LKMS Anggrek, maka Koperasi LKMS Anggrek ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro.
Baca Juga
Kemudian, OJK meminta pengurus Koperasi LKMS Anggrek agar melakukan Rapat Anggota untuk membubarkan badan hukum LKM dan membentuk Tim Likuidasi.
Advertisement
Sementara, penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi LKMS Anggrek akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Di samping itu, OJK juga melarang pengurus Koperasi LKMS Anggrek untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro.
Soal Kredit Macet di Investree
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan informasi teranyar mengenai kasus PT Investree Radhika Jaya (Investree) selaku penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI) atau fintech peer to peer lending.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya OJK, Agusman mengatakan saat ini pemeriksaan Investree sudah selesai dari Pemeriksaan Khusus untuk melihat kemungkinan pelanggaran aspek pidananya.
"Kasus investree sedang didalami oleh Departemen Penyidikan Jasa Keuangan OJK untuk dilakukan penyidikan," kata Agusman, dikutip dari pernyataan tertulisnya, Kamis (4/4/2024).
Adapun untuk mencegah terjadinya hal yang serupa langkah yang perlu diambil, antara lain adalah penyempurnaan proses pembiayaan dari lender kepada borrower. Selain itu, OJK terus mendalami perkembangan dan langkah-langkah penyelesaian yang diambil oleh Investree, baik terkait penanganan kredit macet ataupun terkait dugaan fraud.
OJK juga akan terus memastikan progress pemenuhan ketentuan salah satunya terkait pemenuhan ekuitas, diantaranya dengan pertemuan yang dilakukan dengan perwakilan pemegang saham dan melakukan pemeriksaan langsung terhadap Investree.
"Dari hasil pertemuan dengan pihak Investree, diketahui bahwa pemegang saham masih berkomitmen untuk menjaga going concern perusahaan, antara lain dengan mencari tambahan modal, meningkatkan efisiensi bisnis, dan membantu penyelesaian kredit macet salah satunya melalui upaya collection," pungkasnya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Begini Kabar Teranyar Soal Kredit Macet di Investree
Sebelumnya diberitakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan informasi teranyar mengenai kasus PT Investree Radhika Jaya (Investree) selaku penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI) atau fintech peer to peer lending.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya, Agusman, mengatakan OJK telah melakukan pemeriksaan dan memantau perkembangan serta langkah-langkah penyelesaian yang diambil oleh Investree, baik terkait penanganan kredit macet ataupun terkait dugaan fraud.
"Selain itu, OJK juga terus memantau perkembangan progres pemenuhan ekuitas Investree salah satunya dengan melakukan pertemuan dengan perwakilan pemegang saham," kata Agusman dikutip dari keterangan tertulisnya, Minggu (10/3/2024).
Advertisement
Terkait dengan nasip pra lender di Investree, kata Agusman, dari hasil pertemuan dengan pihak Investree, diketahui bahwa Pemegang Saham masih berkomitmen untuk menjaga going concern perusahaan, di antaranya dengan mencari tambahan modal, meningkatkan efisiensi bisnis dan membantu penyelesaian kredit macet, salah satunya melalui upaya collection.
Advertisement
Pengawasan Lebih Lanjut
Adapun OJK akan melakukan tindakan pengawasan lebih lanjut sesuai ketentuan yang ada dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) apabila ditemukan adanya indikasi pelanggaran pidana.
Diketahui sebelumnya, pada 13 Januari 2024, OJK telah memberikan sanksi administratif ke Investree karena dinilai melanggar ketentuan penyaluran pinjaman atau kredit.
Besarnya rasio TWP90 Investree sebagai perusahaan peer to peer (P2P) lending, menunjukkan tingkat kelalaian penyelesaian kewajiban di atas ambang batas TWP90 yang ditetapkan OJK, yakni tidak lebih dari 5 persen.
Advertisement
Terkini Lainnya
Bulan Literasi Kripto 2024 Ajak Orang Indonesia Pahami Aset Uang Digital
Saatnya Pelaku Wisata Garut Gunakan Asuransi Wisata bagi Pengunjung
OJK Cabut Izin Usaha BPR Dananta di Kudus, Nasabah Diminta Tenang
Begini Kabar Teranyar Soal Kredit Macet di Investree
Pengawasan Lebih Lanjut
OJK
koperasi
Izin Usaha
Kredit Macet
Rekomendasi
Saatnya Pelaku Wisata Garut Gunakan Asuransi Wisata bagi Pengunjung
OJK Cabut Izin Usaha BPR Dananta di Kudus, Nasabah Diminta Tenang
OJK Rilis Aturan Pembiayaan Transaksi Efek dan Short Selling
OJK Jatim Tangani 231 Pengaduan hingga Maret 2024, Mayoritas Kasus Perbankan
OJK Tekankan Pentingnya Perlindungan Data Pribadi dalam Paylater
OJK Diminta Perkuat Pengawasan Bisnis Paylater
OJK Tak Mau Pay Later Jadi Masalah Baru di Masyarakat
Anggota Komisi XI DPR Puteri Komarudin Soroti Kasus Pinjaman Online, Harap OJK Beri Perlindungan
OJK Terbitkan Aturan Baru Soal Penanganan Bank Umum Bermasalah, Ini Rinciannya
Uber Cup
Indonesia Masuk Final, Simak Daftar Pemenang Thomas Cup dan Uber Cup Sejak 1948 hingga 2022
Link Streaming dan Jadwal Pertandingan Semifinal Uber Cup 2024
Link Live Streaming Piala Uber 2024 Indonesia vs Korea Selatan, Sebentar Lagi Tayang di Vidio
Link Live Streaming Piala Uber 2024 Indonesia vs Thailand, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Tantang Thailand, Tim Putri Indonesia Siap Perbaiki Rapor di Piala Uber 2024
Jadwal Tanding dan Link Nonton Thomas Cup dan Uber Cup 2024
Piala Asia U-23 2024
Top 3 Berita Bola: Bidik Tiket Terakhir ke Paris, Ini Jadwal Guinea vs Timnas Indonesia di Play-off Olimpiade 2024
Kalahkan Uzbekistan, Jepang Juara Piala Asia U-23 2024
Hasil Final Piala Asia U-23 2024: Drama Var dan Penalti di Injury Time, Jepang Bungkam Uzbekistan
Ekspresi Nathan Tjoe-A-On Saat Bahas Makanan Indonesia Favoritnya Dipuji Bikin Hati Meleleh
Puji Timnas Indonesia U-23, Erick Thohir: Garuda Muda Masih Punya Peluang Tampil di Olimpiade Paris 2024
Kesamaan Indonesia dan Guinea, Debut Penuh Ambisi Berebut Tiket Olimpiade Paris
Timnas Indonesia U-23
Usai Kalah dari Irak di Piala Asia U-23, Menpora Janjikan Hal Ini Jika Timnas Indonesia Lolos Olimpiade 2024
Top 3 Berita Bola: Bidik Tiket Terakhir ke Paris, Ini Jadwal Guinea vs Timnas Indonesia di Play-off Olimpiade 2024
Infografis Timnas Indonesia U-23 Berburu Tiket Terakhir Olimpiade Paris 2024, Harapan, dan Head to Head Lawan Guinea
Simak, Kumpulan Hoaks Seputar Timnas Indonesia U-23 di Piala Asia 2024
Jokowi Optimistis Timnas Indonesia Menang Lawan Guinea dan Lolos Olimpiade Paris 2024
HEADLINE: Timnas Indonesia U-23 Berburu Tiket Terakhir Olimpiade Paris 2024, Mampu Atasi Guinea?
BRI Liga 1
Klasemen Akhir BRI Liga 1 2023/2024: Borneo FC Juara Musim Reguler, Rans Nusantara Degradasi
Hasil BRI Liga 1: Dihajar Persija, PSIS Gagal Rebut Tiket Championship Series dari Madura United
Klub Milik Raffi Ahmad Rans Nusantara FC Terdegradasi dari BRI Liga 1, Arema FC Selamat
Happy Ending Akhiri Kompetisi Kalahkan Persik, Persebaya Siapkan Kerangka Tim untuk Musim Depan
Timnas Indonesia Tembus Semifinal Piala Asia U-23 2024, PT LIB Susun 3 Opsi Jadwal Championship Series BRI Liga 1
Paul Munster Ingin Persebaya Akhiri Musim Kompetisi dengan Kebanggaan Menang Lawan Persik
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Mau Magang di Perusahaan Milik Artis Terkenal? Ini Posisi yang Ditawarkan!
10 Lowongan Kerja Online Bergaji Miliaran Rupiah Ini Paling Diburu, Catat Posisinya!
Lowongan Kerja Lulusan S1 di Bank Terkemuka, Cek Buruan Syaratnya
Populer
Tugu Insurance Untung Rp 242 Miliar di Awal 2024
Hukuman Penjara Menanti Pelaku Jastip Kosmetik Jika Langgar Aturan Ini
Mau Makan dan Belanja Tanpa Bikin Kantong Menangis? Pakai Promo Seru BRI Aja!
BTN Lagi Buka Lowongan di Puluhan Kota, Kamu Tertarik?
Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan, Buktikan Kinerja Unggul Hingga Saat Ini
Sederet Peran BUMN di Balik Prestasi Olahraga Indonesia
Jokowi Dorong Masa Depan Industri Kendaraan Listrik, Bos PLN Bantu Perkuat Ekosistem
Punya Pendapatan Besar Tetapi Selalu Tak Tersisa, Mungkin Ini Penyebabnya
Gagal 5 Kali, Wanita Ini Akhirnya Mampu Bangun Bisnis dengan Penghasilan Rp 127 Miliar per Tahun
Fenomena Suhu Panas di Indonesia, Mendag Putar Otak Jaga Harga Sembako
Thomas Cup
Sederet Peran BUMN di Balik Prestasi Olahraga Indonesia
Indonesia Masuk Final, Simak Daftar Pemenang Thomas Cup dan Uber Cup Sejak 1948 hingga 2022
Indonesia Lolos ke Final Thomas Cup 2024, Warganet: Alhamdulillah, Terima Kasih
Link Live Streaming Piala Thomas 2024 Indonesia vs Chinese Taipei, Tayang di Vidio
Sikat Korea Selatan, Ini Lawan Tim Putra Indonesia di Semifinal Piala Thomas 2024
Link Live Streaming Piala Thomas 2024 Indonesia vs Korea Selatan, Segera Tanding di Vidio
Berita Terkini
Tampil di Hammersonic Festival 2024, Saosin Hapus Kerinduan Penggemarnya
Wisuda 1.738 Mahasiswa, Rektor Universitas Trisakti: The New Generation of Entrepreneur
Top 3 Tekno: Cara Nonton Film di Netflix Tanpa Internet Bikin Penasaran
Tugu Insurance Untung Rp 242 Miliar di Awal 2024
Diduga Korupsi Dana Desa Rp670 Juta, Kades Wailebe Flores Timur Jadi Tersangka
6 Potret Tata Janeeta yang Kerap Tampil Berhijab Usai Lebaran, Banjir Dukungan
Klub Elkan Baggott Ipswich Town Promosi ke Premier League, Bintang Timnas Indonesia Berpeluang Main di Liga Inggris?
Bantu Verifikasi Informasi dengan Mudah, Google Rilis Fitur Baru
Park Sung Hoon Nangis Terus Saat Nonton Episode Final Drakor Queen of Tears hingga Takut Mata Bengkak
Adu Gaya Tzuyu Twice, Pevita Pearce, dan Dian Sastro, Tampil Sepanggung di Jakarta
Begal Motor Sadis di Watukumpul Pemalang Ditangkap di Purbalingga, Salah Satunya sedang Ngopi
Sekjen Gerindra: Prabowo Sudah Menangkap Sinyal PKS Akan Merapat
Yngwie Malmsteen Gebrak Panggung Hammersonic Festival 2024
Fenomena Cemas dengan Kematian, Apakah Diperbolehkan dalam Islam?
6 Pemotretan Shenina Cinnamon dan Angga Yunanda Ini Curi Perhatian