, Jakarta - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melakukan penyitaan terhadap 6 aset, dan penguasaan fisik terhadap 1 aset pada 1 dan 2 April 2024. Salah satu aset yang disita tersebut adalah milik Obligor PT Bank Centris Internasional atas nama Andri Tedjadharma.
Namun sita aset oleh Satgas BLBI ini langsung dibantah oleh Andri Tedjadharma sebagai pemegang saham Bank Centris Internasional. Menurut Andri, pernyataan dari Satgas BLBI bahwa dirinya penanggung utang atau obligor BLBI tersebut tidak benar sama sekali.
"Salah besar kalau Andri Tedjadharma disebut sebagai obligor. Ini pencemaran nama baik," jelas dia kepada , Rabu (3/4/2024).
Advertisement
Ada sejumlah alasan atau fakta persidangan yang mendasari pernyataan dari Andri tersebut. Pertama adalah dalam 6 kali keputusan pengadilan tidak ada satupun keputusan pengadilan yang menyatakan Andri tedjadharma sebagai penanggung utang pada negara atau obligor.
Alasan atau fakta kedua adalah Andri Tedjadharma dan Bank Centris Internasional tidak ada hubungan hukum dengan Kementerian Keuangan, PUPN dabn KPKNL, tidak pernah tandatangan AP, MIRNA dan MSAA serta tidak pernah ada personal garansi kepada siapapun dan badan apapun.
Ketiga adalah Bank Centris Internasional terbukti dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima satu rupiah pun dana di rekening dengan nomor 523.551.0016 dari Bank Indonesia, melainkan telah diselewengkan ke rekening rekayasa jenis individual Nomor 523.551.000.
Keempat adalah Andri Tedjadharma saat ini tengah mengajukan gugatan kepada Surat Keputusan PUPN No. PJPN-49/PUPNC.10.01/2021 dan Surat Paksa PUPN No. 216/PUPNC.10.00/2021, posisi dua kali menang dengan keputusan PTUN harus mencabut dan membatalkan SK dan Paksa Bayar tersebut, dan sekarang tenagh kasasi dengan nomor 227 K/TUN/2024.
“Dan Kami juga sekarang sedang menggugat Kementerian Keuangan dan Bank Indoensiaq melakukan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor 171/Pdt/2024/PN.Jkt.Pst,” kata dia.
Andri melanjutkan, karena itu perbuatan KPKNL yang telah menyita harta pribadi miliknya tidak ada kaitannya dengan masalah yang ada. harta pribadi itu juga bukan milik Bank Centris dan tidak dijaminkan kepada pihak manapun.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Satgas BLBI Sita Lagi 6 Aset senilai Rp 122,49 Miliar, Ini Rinciannya
Sebelumnya, Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) selama 2 hari sejak tanggal 1-2 April 2024 telah melakukan penyitaan terhadap 6 aset, dan penguasaan fisik terhadap 1 aset dengan total estimasi nilai sebesar Rp122.492.600.000.
"Satgas BLBI melakukan kegiatan penyitaan barang jaminan terkait debitur/obligor eks BLBI dan penguasaan fisik berupa pemasangan plang atas Aset Properti eks BLBI di beberapa wilayah di Indonesia yang bertujuan untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI oleh Satgas BLBI," kata Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban, dalam keterangannya, Selasa (2/4/2024).
Berikut daftar penyitaan aset tersebut, diantaranya:
1. Penyitaan barang jaminan debitur a.n. PT Mitra Ramadian Satya eks Bank Asiatic berupa 1 (satu) unit bangunan dan tanah seluas 335 m2 yang terletak di Kompleks Billy & Moon Blok E Nomor 5A, Jl. Raya Kalimalang, Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, sesuai SHGB Nomor 2653/Kelurahan Pondok Kelapa a.n. I Nyoman Suwirya dengan estimasi nilai sebesar Rp4.355.000.000,00.
Aset dimaksud disita dalam rangka penyelesaian kewajiban utang kepada negara yang hingga saat ini belum dipenuhi sebesar Rp16.950.527.317,00 (belum termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara/Biad PPN 10%).
Penyitaan dilakukan oleh Tim Satgas BLBI, Kepala KPKNL Jakarta IV beserta jajaran, dan didampingi pengamanan dari Tim Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kombes Pol Agus Waluyo, AKBP Martuasah Hermindo Tobing, AKBP Hari Budiyanto, Kompol Danang Rohansyah beserta jajaran. Kegiatan juga dihadiri oleh Perwakilan Polsek Duren Sawit dan Perwakilan aparat Pemerintah Daerah setempat.
2. Penyitaan barang jaminan debitur an. PT. Primaswadana Perkasa Finance berupa tanah seluas 1.388 m2 sesuai SHGB No.152 an. PT. Primaswadana Perkasa Finance, terletak di Desa/ Kelurahan Kemiri Muka, Kecamatan Beji, Kota Depok dengan estimasi nilai sebesar Rp34.000.000.000 sebagai upaya penyelesaian hak tagih negara dana BLBI dengan outstanding utang sebesar Rp1.568.901.739.772,26 (tidak termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara 10%).
Penyitaan ini juga didampingi Tim Satgas Gakkum BLBI dari Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Pol Hernowo dengan anggota Kompol Hidayat, Kompol Yudhi Yustisia Saroja, Iptu One Santino Nugraha, Ipda Rizky Adhi Wigrhananto, Ipda Rani Wildan Sujuspon, BriptuMohammad Ridho Rosandi, Briptu Ahmad Erbarkan beserta personel dari Polresta Depok, TNI, Satpol PP serta perwakilan aparat pemerintah daerah setempat.
Advertisement
Aset Selanjutnya
3. Penyitaan barang jaminan debitur PT Yala Nugraha Lestari eks Bank Dewa Rutji berupa 1 (satu) bidang tanah seluas 3.949 m2 yang terletak di Jalan Kramat No.51.A RT.008 RW.002 Kel. Lenteng Agung, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan, sesuai SHGB Nomor 06733/Lenteng Agung a.n. Tommy Gozali dengan estimasi nilai sebesar Rp7.950.000.000,00. Aset tersebut disita dalam rangka penyelesaian kewajiban utang kepada negara yang hingga saat ini belumdipenuhi sebesar Rp 292.026.807.899,14 (belum termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara/Biad PPN 10%).
Penyitaan dimaksud dilakukan oleh Tim Satgas BLBI, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta III beserta jajaran, serta didampingi oleh Tim Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kombes Shandy Hermawan dan AKBP I Putu Bayu beserta jajaran. Kegiatan juga dihadiri oleh perwakilan dari polresta Jakarta selatan, perwakilan Polsek Jagakarsa, dan perwakilan aparat pemerintah daerah setempat.
4. Penyitaan Harta Kekayaan Lainnya (HKL) Obligor PT Bank Centris Internasional atas nama Andri Tedjadharma berupa 1 bidang tanah seluas 68 m2 yang di atasnya berdiri bangunan ruko setinggi 4 lantai, terletak di Maqna Residence Blok A No. 15, JI. Meruya llir Raya, Kel. Meruya Utara, Kec. Kembangan, Jakarta Barat sesuai dengan SHM No 8954 atas nama Andri Tedjadharma. Adapun estimasi nilai terhadap aset tersebut adalah sebesarRp4.500.000.000,00.
Penyitaan tersebut dilaksanakan oleh PUPN Cabang DKI Jakarta dengan dihadiri oleh Tim Satgas BLBI, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I beserta jajaran, Tim Satgas Gakkum Bareskrim Polri AKBP Aris Wibowo beserta jajaran, perwakilan Polresta Jakarta Barat, perwakilan Polsek Kembangan, dan perwakilan Aparat Pemerintah Daerah setempat.
5. Penyitaan Harta Kekayaan Lainnya (HKL) Obligor PT Bank Centris Internasional atas nama Andri Tedjadharma berupa 8 bidang tanah seluas 35.465 m2, terletak di Kel. Jambudipa, Kec. Cisarua, Kab. Bandung Barat. Dengan estimasi nilai terhadap aset tersebut adalah sebesar Rp70.000.000.000,00.
Penyitaan tersebut dilaksanakan oleh PUPN Cabang DKI Jakarta melalui jurusita pada KPKNL Bandung dengan dihadiri oleh Tim Satgas BLBI, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta I beserta jajaran, serta dihadiri oleh tim Satgas GakkumBareskrim Polri, jajaran Polres Cimahi, Kapolsek Cisarua, Danramil Cisarua, Camat Cisarua, dan Aparat Pemerintah setempat.
6. Penyitaan barang jaminan debitur PT Dikadiko Sejahtera eks Bank Asiatic (BDL) berupa 1 (satu) bidang tanah seluas 223 m2 yang terletak di Jalan Mahkota 8, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, sesuai SHGB Nomor 726/Tugu a.n. I Gede Setia Dharma dengan estimasi nilai sebesar Rp1.449.500.000,00. Aset tersebut disita dalam rangka penyelesaian kewajiban utang kepada negara yang hingga saat ini belum dipenuhi sebesar Rp17.652.845.035,00 (belum termasuk Biaya Administrasi Pengurusan PiutangNegara/Biad PPN 10%).
Penyitaan dimaksud dilakukan oleh Tim Satgas BLBI, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bogor beserta jajaran, dan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta IV beserta jajaran, serta didampingi oleh Tim Satgas Gakkum BLBIBareskrim Polri yang dipimpin oleh AKBP Otniel dan Ipda Agus Hidayat. Kegiatan juga dihadiri oleh tim dari Polres Depok, Polsek Cimanggis, Satpol PP Kota Depok, dan perwakilan aparat pemerintah daerah setempat.
Selanjutnya
Rionald menjelaskan, penguasaan fisik aset properti eks BDL /eks BLBI melalui pemasangan plang atas 1 (satu) bidang tanah dan bangunan seluas 75 m2, yang terletak di Komplek Ruko Bintaro Utama Sektor 3A Blok C35, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, yang berasal dari eks PT Bank Dagang Bali (Dalam Likuidasi) dan saat ini tercatat sebagai aset/kekayaan negara, dengan estimasi nilai sebesar Rp188.100.000.
Penguasaan dimaksud dilakukan oleh Tim Satgas BLBI, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta IV beserta jajaran, dan didampingi pengamanan dari Tim Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kombes Pol Agus Waluyo, AKBP Martuasah Hermindo Tobing, AKBP Hari Budiyanto, Kompol Danang Rohansyah beserta jajaran. Kegiatan juga dihadiri oleh Perwakilan Polres Kota Tangerang Selatan, Perwakilan Polsek Pondok Aren dan Perwakilan aparat Pemerintah Daerah setempat.
"Terhadap aset properti eks BLBI yang telah dilakukan penguasaan fisik ini, selanjutnya akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sedangkan, atas barang jaminan milik debitur/obligor yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN, yaitu dilakukan penjualan secara terbuka melalui lelang dan/atau penyelesaian lainnya," ujarnya.
Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-asetobligor/debitur yang merupakan jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiiki obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan dana BLBI dan belum atau tidak menyelesaikan kewajibannya terhadap negara sebagaimana mestinya.
Terkini Lainnya
Nilai Kerugian Kasus Korupsi Timah Bertambah Jadi Rp 300 Triliun, Terbesar dalam Mega Skandal Korupsi
Satgas BLBI Sita Lagi 6 Aset senilai Rp 122,49 Miliar, Ini Rinciannya
Berikut daftar penyitaan aset tersebut, diantaranya:
Aset Selanjutnya
Selanjutnya
BLBI
Satgas BLBI
Bank Centris Internasional
Copa America 2024
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Timnas Indonesia U-16
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Garuda Nusantara Dilarang Takut
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Dapatkan Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Sesaat Lagi Tayang di Indosiar dan Vidio
Judi Online
Judi Online di Minahasa Selatan, 2 Wanita Ditangkap
Catatan IPW untuk Polri di HUT ke-78 Bhayangkara
Kominfo: Telegram Sudah Respons Penghapusan Judi Online Usai Diberi Surat Peringatan
80 Ribu Pelajar Kecanduan Judi Online, Komnas PA Bandar Lampung Minta Cek Aktivitas Daring Anak
Promosikan Situs Judi Online, Belasan Selebgram Lampung Kena Batunya
Pilkada 2024
Tiga Menteri Jokowi Disiapkan PDIP Maju Pilkada 2024, Ini Daftarnya
Jokowi Effect Disebut Masih Ada di Pilkada 2024, PDIP Andalkan Ini
Pilkada 2024, PDIP Buka Peluang Kerja Sama dengan Gerindra sampai PKB
Bukan di Jakarta, Golkar Pastikan Ridwan Kamil Menang di Pilkada Jawa Barat
Ribuan Petani Kumpul di Semarang Minta Sudaryono Maju Gubernur Jawa Tengah
LSI Sebut Jokowi Effect Pengaruhi Pemilih di Pilgub Jateng 2024
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA/SMK, D3 hingga S1, Cek Syaratnya
Populer
Daftar Lengkap Harga BBM Terbaru Pertamina, Shell dan BP-AKR pada 1 Juli 2024
NIK Resmi Jadi NPWP Mulai 1 Juli 2024
Cek Daftar Harga BBM Shell Mulai 1 Juli 2024, Naik atau Turun?
KAI Lakukan Penyesuaian Keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen dan Jatinegara mulai 1 Juli 2024, Simak Jadwalnya
Erick Thohir: Proyek Persiapan Upacara HUT RI di IKN Sudah 77,9%
Harga Emas Antam Lebih Murah Rp 2.000 Hari Ini 1 Juli 2024, Tengok Daftar Lengkapnya
BTN Mobile Punya Fitur Baru, Layanan Reksadana hingga Money Changer Online
Sukses Berdayakan Masyarakat, Pertamina Boyong 96 Penghargaan di ISRA 2024
Top 3: Rencana Harga BBM Naik per 1 Juli 2024 Bikin Heboh
Harga Minyak Dunia Berpotensi Naik Meski Pasar Lagi Koreksi
Euro 2024
Persiapan Portugal Jelang Hadapi Slovenia di Babak 16 Besar Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Slovenia: Andalkan Pilar Utama
Prancis Bersiap Hadapi Belgia di 16 Besar Euro 2024
Laga Dramatis, Inggris Berhasil Redam Slovakia 2-1
Bungkam Georgia, Spanyol Tantang Jerman di Perempat Final Euro 2024
Berita Terkini
Sinyal Restrukturisasi Kredit Covid-19 Diperpanjang, Simak Deretan Saham Menarik Pekan Ini 1-5 Juli 2024
Delta Dunia (DOID) Resmi Akuisisi 4 Tambang Antrasit di AS, Nilainya Bikin Kaget
Kompor Hunian Vertikal dan Rumah Menteri IKN Pakai Jaringan Gas PGN, Siap Operasi Agustus
Tanggal Merah Bulan Juli 2024, Ada Berapa Hari Libur Nasional?
Suzuki Berhenti Jual Mobil Bensin di Inggris, Empat Model Dipensiunkan
Polri Kerahkan 2.959 Personel Amankan Pesta Rakyat HUT ke-78 Bhayangkara di Monas
Persiapan Portugal Jelang Hadapi Slovenia di Babak 16 Besar Euro 2024
Kisah Sedih Helma Yana, Berangkat Haji Berdua tapi Harus Pulang Sendiri Usai Suami Wafat di Tanah Suci
7 Rekomendasi Drakor dengan Cerita Cinta di Kampus, Bikin Kangen Jadi Mahasiswa
Menlu Israel ke Iran: Yang Mengancam Kehancuran Layak Dihancurkan
Per 1 Juli 2024, Tarif Tiket KA Bandara Kualanamu-Stasiun Medan Sebaliknya Rp 40.000
Gawat, Manchester United Hadapi Masalah Penting Usai Muncul Pengakuan Bersalah Rasmus Hojlund di Euro 2024
Juni 2024 Kembali Deflasi, Biar Keroknya Harga Pangan Ini
Kisah Inspiratif Suster Yohana, Abdikan Separuh Hidup Dampingi Anak Disabilitas di Panti Asuhan
Tarot Cinta: Fokus pada Niat Baik