, Jakarta - Fenomena Bank Perekonomian Rakyat (BPR) gagal atau bangkrut masih terus berlanjut. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat, rata-rata 6-7 BPR bangkrut setiap tahun akibat permasalahan tata kelola.
Merespons fenomena tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyiapkan sejumlah strategi untuk mencegah BPR bangkrut. Pertama, BPR wajib memiliki modal inti minimum Rp6 miliar.
Baca Juga
"Kita sama-sama tahu sampai akhir tahun ini BPR, sudah harus memenuhi ketentuan modal minimum Rp6 miliar, sehingga kalau ada yang belum kita akan dorong melakukan merger," ujar Anggota Dewan Komisioner OJK Pengawas Perbankan, Dian Ediana Rae, dalam acara Rapat Dewan Komisioner OJK di St Regis, Jakarta Selatan, Selasa (20/2/2024).
Advertisement
Kedua, OJK melarang individu atau perseorangan untuk memiliki lebih dari 1 (satu) BPR. Aturan ini bagian dari tata kelola bisnis BPR.
"Sehingga kita akan menggunakan disebut single present policy, sehingga satu orang itu hanya bisa memiliki satu BPR," ungkapnya.
Ketiga, OJK akan mendorong perbaikan pengelolaan BPR melalui teknologi hingga sumber daya manusia (SDM). Hal ini untuk memperbaiki daya saing bisnis BPR dengan lembaga keuangan lainnya.
"Tentu ini kita membutuhkan upaya ekstra bagaimana mempersiapkan BPR ini betul-betul siap untuk memegang mandat baru dengan baik. Sehingga BPR ini harus diperkuat dari segala aspek ya," pungkasnya.
Sebelumnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menilai fenomena Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang jadi bank gagal bakal terus ada setiap tahun.
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Alasan BPR Kena Likuidasi
![Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) siap membayar klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Usaha Madani Karya Mulia, Surakarta. (Dok LPS)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/7pWIpOhIQXdRPbSikOLoKbI9erk=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4735518/original/083004200_1707136916-IMG-20240205-WA0022.jpg)
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa seakan mewajari hal tersebut. Sebab, sudah terlalu banyak BPR yang terkena likuidasi gara-gara digembosi orang dalamnya.
"Kalau BPR bank kecil. Dia biasanya gagal bukan karena keadaan ekonomi, tapi karena fraud, dimaling sama yang punya," ujar Purbaya saat ditemui di JS Luwansa, Jakarta, Kamis (2/3).
"Pasti biasanya setiap tahun beberapa BPR akan jatuh. Kalau BPR jatuh normal, bukan karena keadaan buruk. Tapi memang ada maling di dalam. Itu biasa lah, tiap tahun mungkin 6-7 BPR jatuh," ungkapnya.
Menurut catatan LPS, total ada sebanyak 118 bank gagal yang terkena likuidasi, atau dibubarkan sejak 22 September 2005 sampai 31 Desember 2022.
Advertisement
Perbaiki Kualitas Aset BPR dan BPRS, OJK Rilis Aturan Baru
![Ilustrasi OJK](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/o6fueyG7ioESHMH6cEaIqseTWDo=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/683795/original/ilustrasi-OJK-140529-andri.jpg)
Sebelumnya diberitakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali merilis dua aturan baru mengenai Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS). Aturan baru ini merupakan penyempurnaan dari aturanBPR dan BPRS sebelumnya yang telah dikeluarkan.
Aturan tersebut adalah POJK Nomor 28 Tahun 2023 (POJK 28/2023) tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS dan Sedangkan POJK Nomor 1 Tahun 2024 (POJK 1/2024) tentang Kualitas Aset BPR.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa menjelaskan, OJK terus berupaya memperkuat dan mengembangkan sektor perbankan khususnya Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS).
Ia merincikan, POJK Nomor 28 Tahun 2023 (POJK 28/2023) tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS dikeluarkan untuk mendukung dan mewujudkan upaya pengembangan dan penguatan BPR/BPRS sejalan dengan perkembangan industri jasa keuangan yang makin kompleks dan beragam.
“Sedangkan POJK Nomor 1 Tahun 2024 (POJK 1/2024) tentang Kualitas Aset BPR diterbitkan untuk membangun industri BPR yang sehat dan memiliki daya saing tinggi dengan senantiasa memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko kegiatan usaha khususnya pengelolaan aset,” jelas dia dalam keterangan tertulis, Sabtu (3/2/2024).
"Dua POJK dimaksud merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK),” tambah dia.
Penyempurnaan Pengawasan
POJK 28/2023 merupakan penyempurnaan atas POJK Nomor 19/POJK.03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 32/POJK.03/2019.
POJK ini memuat penyesuaian pengaturan mengenai antara lain status dan jangka waktu pengawasan BPR dan BPR Syariah, tugas pengawasan Otoritas Jasa Keuangan, dan penempatan dana oleh Lembaga Penjamin Simpanan. POJK 28/2023 mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2023.
Penyempurnaan Kualitas Aset
![20151104-OJK](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/HqeII97VVz4ofvjKLmrL4rKHv6c=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1043411/original/005540900_1446622303-20151104-OJK-AY-4.jpg)
POJK 1/2024 ini juga merupakan penyempurnaan atas POJK No.33/POJK.03/2018 tentang Kualitas Aset Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif Bank Perekonomian Rakyat, yang dilatarbelakangi oleh beberapa hal yaitu:
1.Penyelarasan peraturan mengenai Agunan Yang Diambil Alih serta kegiatan usaha yang diperkenankan sesuai dengan Undang-Undang No.4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan;
2.Penerbitan standar akuntansi keuangan entitas privat yang merupakan pengganti dari standar akuntansi keuangan tanpa entitas publik yang akan berlaku 1 Januari 2025;
3.Hasil evaluasi terhadap permasalahan dan penyelesaian atas pemberian kredit pascapandemi COVID-19; dan
4.Penyelarasan dengan ketentuan terkini serta penyempurnaan pengaturan yang berbasis prinsip.Pokok pengaturan POJK 1/2024 ini terdiri dari perluasan cakupan aset produktif, penambahan pengaturan mengenai aset nonproduktif, kualitas aset produktif, penyisihan penilaian kualitas aset dan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN), restrukturisasi kredit, properti terbengkalai, agunan yang diambil alih, hapus buku, kebijakan perkreditan dan prosedur perkreditan.
![Infografis Bank Dunia Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Terjun Bebas. (/Abdillah)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/46wVw5JW8j1h6fzStswG-ag3rZY=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4059789/original/066135300_1655813997-Infografis_SQ_Bank_Dunia_Proyeksi_Pertumbuhan_Ekonomi_Global_Bakal_Terjun_Bebas.jpg)
Terkini Lainnya
OJK Luncurkan Aplikasi SPRINT, Mudahkan BPR dan BPRS Ajukan Izin
Kabar Teranyar Pembayaran Klaim Penjaminan Nasabah BPR Karya Remaja Indramayu
OJK Bagi Tips Bijak Beli Deposito di BPR
Alasan BPR Kena Likuidasi
Perbaiki Kualitas Aset BPR dan BPRS, OJK Rilis Aturan Baru
Penyempurnaan Kualitas Aset
BPR
OJK
LPS
Modal Inti Minimum
Modal Inti
Modal Minimum
Rekomendasi
Kabar Teranyar Pembayaran Klaim Penjaminan Nasabah BPR Karya Remaja Indramayu
OJK Bagi Tips Bijak Beli Deposito di BPR
OJK Ingatkan BPR dan BPRS Penuhi Aturan Modal Inti Rp 6 Miliar Sebelum Akhir 2024
LPS Bayar Klaim Simpanan Nasabah BPR Jepara Artha Tahap I Rp 61,5 miliar
Diselamatkan LPS, Bank Ini Tak Jadi Bangkrut
Kembalikan Dana Nasabah BPR yang Bangkrut, LPS Rogoh Kocek Rp 300 Miliar di 2024
12 BPR Bangkrut di 2024, Ini Biang Keroknya
LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPR Jepara Artha
Banyak BPR Minat IPO, Siapa Saja?
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Timnas Indonesia U-16
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia, Senin 1 Juli Pukul 19.30 di Indosiar dan Vidio
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Garuda Nusantara Dilarang Takut
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Judi Online
MKD Akan Rapat Internal, Bahas Sanksi Tegas Bagi Anggota Dewan Terlibat Judi Online
Nama Jurnalis Dicatut untuk Hoaks Promosi Situs Judi, Simak Daftarnya
Heru Budi Telusuri Oknum ASN Pemprov Jakarta Terlibat Judi Online
Judi Online di Minahasa Selatan, 2 Wanita Ditangkap
Catatan IPW untuk Polri di HUT ke-78 Bhayangkara
Pilkada 2024
Jelang Pilkada 2024, Jokowi Minta Polri Jaga Netralitas dan Stabilitas
KPU Jakarta Tunggu PKPU soal Batas Usia Kepala Daerah
Santun dan Sederhana, Dukungan pada Eman Suherman Maju Cabup Disebut Terus Datang
Sandiaga Tunggu Penugasan PPP untuk Maju Pilkada 2024
Heru Budi Respons Peluang Maju Pilkada Jakarta 2024: Saya ASN, Tidak Pengalaman di Bidang Politik
Tiga Menteri Jokowi Disiapkan PDIP Maju Pilkada 2024, Ini Daftarnya
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA/SMK, D3 hingga S1, Cek Syaratnya
Populer
Cek Daftar Harga BBM Shell Mulai 1 Juli 2024, Naik atau Turun?
Besaran Tarif Listrik PLN 2024 yang Tak Naik Periode Juli sampai September
Kenaikan Cukai Rokok Jegal Pertumbuhan Industri Hasil Tembakau
Tips Beli Emas Batangan: Panduan Investasi Aman dan Menguntungkan
PLN Indonesia Power Cetak Laba Bersih Rp 8,19 Triliun pada 2024, Ini Pendorongnya
NIK Resmi Jadi NPWP Mulai 1 Juli 2024
MenpanRB Azwar Anas Beberkan Skenario Pemindahan ASN ke IKN
CIMB Niaga Optimistis Minat Masyarakat pada KPR Hijau Meningkat
Terapkan Family Office, Indonesia Bisa Tarik Investasi USD 500 Miliar
Terganjal Pipa Gas Alam, Proyek Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Kapan Rampung?
Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Prancis vs Belgia: Les Bleus Jadi Ancaman Serius De Rode Duivels
Persiapan Portugal Jelang Hadapi Slovenia di Babak 16 Besar Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Slovenia: Andalkan Pilar Utama
Prancis Bersiap Hadapi Belgia di 16 Besar Euro 2024
Laga Dramatis, Inggris Berhasil Redam Slovakia 2-1
Berita Terkini
15 Tradisi Unik Sambut Tahun Baru Islam di Indonesia, Dirayakan Suka Cita
Pria di Florida AS dalam Kondisi Kritis Usai Diserang Hiu
Jauh-Jauh dari Pakistan, Ini 8 Mahasiswa yang Lulus Program Magister Peternakan Undip
Saksikan Sinetron Naik Ranjang di SCTV Episode Senin 1 Juli 2024 Pukul 20.00 WIB, Simak Sinopsisnya
MKD Akan Rapat Internal, Bahas Sanksi Tegas Bagi Anggota Dewan Terlibat Judi Online
Timwas Bentuk Pansus Angket, Dalami Indikasi Jual Beli Visa dan Kuota Haji Khusus
Ini Dampak Perpres Game bagi Pelaku Industri Gim Lokal di Indonesia
Here Comes The Sun Eater Kembali dalam Event Musik HCTS 2024, Digelar di Bali 6 Juli 2024
4 Cara Buat Sate Daging Padang yang Enak, Ini Panduan Lengkapnya
Total Penghimpunan Dana di Pasar Modal Tembus Rp 479,42 Triliun
Selebgram Uci Flowdea Kini Jajal Bisnis Skincare buat Dijual ke Luar Negeri, Hobi Traveling Jalan Terus
Mengenal Cedera Otot dan Cara Mengatasinya, Ketahui Juga Penyebabnya
ASN Pemda sekitar IKN Bisa Ajukan Pindah ke Nusantara