, Batam - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Bank Perekonomian Rakyat (BPR) untuk memenuhi ketentuan modal inti minimum sebesar Rp 6 miliar sebelum 31 Desember 2024. Sementara untuk BPR Syariah (BPRS) sebelum 31 Desember 2025.
Ini diungkapkan Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK Eddy Manindo Harahap di Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (8/6/2024). "Kita mensyaratkan tahun 2024 untuk BPR, dan akhir 2025 untuk BPRS agar modal inti minimum Rp 6 miliar," ujar dia.
Baca Juga
Dia mengingatkan jika ketentuan modal minimum itu tidak serta merta ada, tapi sebenarnya sudah tertera dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 05/POJK.03/2015. Dengan begitu, BPR dan BPRS sudah diberikan waktu sembilan tahun untuk memenuhi ketentuan tersebut.
Advertisement
“Jadi sejak 2015 dan deadline 2024, sudah 9 tahun kita kasih waktu tapi yang terjadi masih banyak BPR belum bisa memenuhi, mepet,” jelas dia.
Dia mengakui ada beberapa hal yang menjadi tantangan BPR/BPRS di Indonesia. Tantangan antara lain perihal permodalan dan disparitas. Permasalahan permodalan ini yang kemudian keluar aturan BPR/BPRS harus memenuhi modal inti minimum.
OJK juga sudah menerbitkan roadmap BPR 2024-2027 pada Mei 2024 ini. Secara umum, tujuan pembentukan roadmap demi memenuhi UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Di mana, penerbitan roadmap ditujukan memperkuat BPR/BPRS di masa mendatang, yang akan mendapatkan keleluasaan bisa melakukan berbagai hal seperti perbankan umum, seperti, melakukan IPO hingga masuk ke sistem pembayaran
"Kalau sudah masuk sistem pembayaran sudah sama seperti bank umum pada umumnya tapi tentu saja untuk bisa melakukan BPR kita perkuat dulu," jelas dia.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Aturan OJK
![20151104-OJK](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/HqeII97VVz4ofvjKLmrL4rKHv6c=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1043411/original/005540900_1446622303-20151104-OJK-AY-4.jpg)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Pedoman Produk Pembiayaan Musyarakah Perbankan Syariah dan Pedoman Kerja Sama Channeling antara Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) dengan Fintech P2P Financing pada Mei lalu.
Pedoman Produk Pembiayaan Musyarakah Perbankan Syariah merupakan pedoman kedua setelah pada 2023, OJK juga telah menerbitkan Pedoman Produk Pembiayaan Murabahah Perbankan Syariah.
Berdasarkan data statistik perbankan syariah, akad murabahah dan akad musyarakah merupakan akad yang dominan digunakan dalam pembiayaan perbankan syariah, sehingga diperlukan suatu acuan implementasi dalam rangka memberikan kesamaan pandangan kepada pihak-pihak terkait sehingga meminimalisir terjadinya sengketa.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan, berdasarkan data Statistik Perbankan Syariah posisi Februari 2024, total pembiayaan kedua akad tersebut mencapai hampir 92 persen dari total pembiayaan
Persentase pembiayaan musyarakah tercatat sebesar 47,91 persen yang selanjutnya disusul pembiayaan murabahah sebesar 43,88 persen dibandingkan seluruh pembiayaan perbankan syariah di Indonesia.
Advertisement
Amanat UU
![Ilustrasi OJK](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/o6fueyG7ioESHMH6cEaIqseTWDo=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/683795/original/ilustrasi-OJK-140529-andri.jpg)
Lebih lanjut, Dian mengatakan, penerbitan pedoman ini merupakan salah satu amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU-P2SK) untuk memperkuat dukungan pengembangan produk dan layanan perbankan syariah, mendorong inovasi dan diversifikasi produk, sehingga lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta dapat bersaing secara efektif dalam pasar keuangan.
Sejalan dengan amanat UU-P2SK tersebut, OJK melalui Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023-2027 berupaya untuk mendorong penguatan karakteristik perbankan syariah melalui pengembangan produk yang bersifat inovatif dan berdaya saing tinggi serta memiliki keunikan syariah.
Produk perbankan syariah yang bersifat unik dan tidak terdapat pada perbankan konvensional merupakan suatu keunggulan yang harus dimanfaatkan oleh perbankan syariah sehingga dapat menjadi pilihan utama masyarakat.
“Dalam menjaga karakteristik dan keunikan produk perbankan syariah sesuai dengan prinsip syariah dan prinsip prudensial perlu disusun sebuah Pedoman Produk bagi Perbankan Syariah. Pedoman ini dapat dijadikan acuan dalam pelaksanaan produk secara lebih terperinci dan komprehensif," kata Dian, Selasa (4/6/2024).
Terkini Lainnya
OJK Luncurkan Aplikasi SPRINT, Mudahkan BPR dan BPRS Ajukan Izin
Kabar Teranyar Pembayaran Klaim Penjaminan Nasabah BPR Karya Remaja Indramayu
OJK Bagi Tips Bijak Beli Deposito di BPR
Aturan OJK
Amanat UU
BPR
OJK
bank
BPRS
Rekomendasi
Kabar Teranyar Pembayaran Klaim Penjaminan Nasabah BPR Karya Remaja Indramayu
OJK Bagi Tips Bijak Beli Deposito di BPR
LPS Bayar Klaim Simpanan Nasabah BPR Jepara Artha Tahap I Rp 61,5 miliar
Diselamatkan LPS, Bank Ini Tak Jadi Bangkrut
Kembalikan Dana Nasabah BPR yang Bangkrut, LPS Rogoh Kocek Rp 300 Miliar di 2024
12 BPR Bangkrut di 2024, Ini Biang Keroknya
LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPR Jepara Artha
Banyak BPR Minat IPO, Siapa Saja?
3 Tantangan Terberat di Industri BPR dan BPRS
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Chile vs Argentina, Sebentar Lagi Tayang di Vidio
Hasil Copa America 2024: Miguel Araujo Diusir Wasit, Kanada Bungkam Perlawanan Peru
Link Live Streaming Copa America 2024 Chile vs Argentina di Indosiar dan Vidio, Rabu 26 Juni Pukul 08.00 WIB
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Chile vs Argentina: Tim Tango Mengincar Tiket 8 Besar
Profil Endrick Penyerang Muda Brasil, Klub, Riwayat Karier, Usia, dan Status Transfer di Real Madrid
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Top 3 Berita Bola: Timnas Indonesia U-16 Sikat Filipina, Manchester United Gaet Pemain Denmark Lagi
Kalahkan Filipina, Coach Nova: Timnas Indonesia U-16 Kurang Kreatif, Untung Punya Keunggulan Fisik
Daftar Negara Tersukses Sepanjang Sejarah Piala AFF U-16, Indonesia Peringkat Berapa?
Hasil Piala AFF U-16 2024 Filipina vs Indonesia: Kerja Keras, Garuda Nusantara Amankan 3 Poin
Hasil Piala AFF U-16 2024 Filipina vs Indonesia: Garuda Nusantara Belum Cetak Gol
Judi Online
Pemkot Bandung Akan Beri Sanksi Tegas ASN yang Main Judi Online
Jakarta Darurat Judi Online, Heru Budi Minta Wali Kota Koordinasi dengan Kepolisian
Sinergitas Polri dan Masyarakat Dinilai Jadi Amunisi Pemberantasan Judi Online
Kapolda Metro: Kalau Tak Ada yang Pasang, Mati Sendiri Judi Online Itu
Polri masih Koordinasikan soal Rencana Ribuan Rekening Judi Online Masuk Kas Negara
Menko PMK: Kalau Orang Pinjam Nama atau Nomor Rekening Tolak, Itu untuk Judi Online
Haji 2024
Bacaan Doa Menyambut Kepulangan Jemaah Haji 2024 yang Diajarkan Nabi
Data Terkini Jemaah Haji Indonesia 2024 Meninggal di Tanah Suci
Puluhan Ribu Jemaah Haji Pulang ke Indonesia Lewat Bandara Soetta hingga 21 Juli 2024
Jemaah Haji Indonesia Tersasar sampai Tidak Makan 2 Hari, Dibantu Muthawif Malaysia Kembali ke Hotel
Mengapa Ada Larangan Keluar Rumah Sepulang Haji? Ini Penjelasannya
Benarkah Bid’ah jika Berkunjung ke Orang yang Pulang Haji? Buya Yahya Ungkap Fadhilahnya
TOPIK POPULER
Live Streaming
Makan Gratis Bergizi Rp 71 Triliun, APBN Kuat atau Jebol?
INFO LOWONGAN KERJA
Unilever Buka Program Magang untuk Fresh Graduate, Yuk Coba
InJourney Buka Lowongan Kerja, Peluang Dapat Gaji Rp 15 Juta Sebulan
Meriahkan Jakarta Fair 2024, Bank DKI Buka Lowongan Kerja hingga Banjir Promo
Populer
Samsung BRI Credit Card Resmi Hadir, Ini Ragam Keuntungannya!
Bos Surveyor Indonesia Sebut Aturan Anti-deforestasi Eropa Sering Berubah, Apa Solusinya?
Bos Apindo Buka-bukaan Penyebab Industri Tekstil Banyak PHK
Bangun Bisnis Properti di Australia, Iwan Sunito Garap Hunian-Hotel Mewah Senilai Rp 5,5 Triliun
Profil Karen Agustiawan, Mantan Dirut Pertamina Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LNG
Pengusaha Ngeluh Barang Impor Rebut Pasar Produk Lokal
Angkasa Pura I dan Angkasa Pura II Bakal Dilebur, Bagaimana Nasib Karyawan?
Erick Thohir Tunjuk Djagad Prakasa Jadi Direktur Utama Kimia Farma
Tigor M Siahaan Ungkap Kelebihan Superbank Dibanding Bank Digital Lain
Harga Emas Tumbang Dihantam Penguatan Dolar AS
Euro 2024
Sempurna di Euro 2024, Pelatih Spanyol Minta Anak Asuhnya Membumi
Hasil Euro 2024: Denmark Melaju ke Babak 16 Besar Usai Imbang Vs Slovenia
Prediksi Euro 2024 Slovakia vs Rumania: Demi Tiket 16 Besar
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Grup Euro 2024: Siapa Lolos ke Babak 16 Besar?
Laga Euro 2024 Inggris Vs Slovenia Berakhir Dengan Skor Kacamata
Berita Terkini
Berlatar Tanjung Lesung, Foto Prewedding Beby Tsabina Dipuji bak Poster Drama Korea
Bumbu Marinasi Daging Grill Enak yang Mudah DIbuat, Ikuti Tips Membuatnya
Kas Operasi Kimia Farma Negatif di 2023, Ini Penyebabnya
Bacaan Doa Menyambut Kepulangan Jemaah Haji 2024 yang Diajarkan Nabi
5 Resep Kue Sagu Keju 1 Kg yang Gampang Dibuat dan Pas untuk Camilan Renyah
Harga Samsung Galaxy Z Flip 6 Bakal Naik di Eropa, Disusul Negara Lain?
Usai Diusung PKS di Pilkada Jakarta, Anies: Terima Kasih Insyaallah Akan Ada Partai-Partai Lain
Bupati Banyuwangi Tambah Kendaraan Kesehatan untuk Daerah Sulit Dijangkau
Minum Obat Secara Rutin Bantu ODGJ Alami Perbaikan Gejala, Cegah Kekambuhan Sikap Agresif
Penembakan di Las Vegas Tewaskan 5 Orang, Pelaku Bunuh Diri Saat Dihadang Petugas
Gaji Masih Sisa? Harga Emas Antam Lagi Turun Nih
Cara Download WA Web Plus for Whatsapp di Google Chrome, Ini Fitur Unggulannya
5 Model Kebaya Terbaik untuk Acara Kondangan, Inspirasi dari Dian Sastro hingga Raline Shah
Sekjen Kemnaker Kemukakan Soal Regulasi Bangun Sistem Informasi Pasar Kerja
Infografis Program Makan Bergizi Gratis Prabowo-Gibran Telan Anggaran Rp 71 Triliun