, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bakal melanjutkan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor perumahan pada 2024.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2023, Sri Mulyani telah menggratiskan pajak untuk pembelian rumah seharga Rp 2-5 miliar.
Baca Juga
"Pemerintah juga memberikan insentif bagi sektor perumahan dengan memberikan insentif fiskal PPN yang ditanggung pemerintah sampai akhir 2023, dan seperti diumumkan akan terus pada 2024 ini," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers hasil rapat 1 KSSK, dikutip Rabu (31/1/2024).
Advertisement
Keberlanjutan dari pemberian insentif itu nantinya akan dituangkan dalam PMK terbaru. Sri Mulyani memastikan regulasi teranyar terkait PPN DTP pembelian rumah akan segera terbit.
"Karena ini pindah tahun anggaran, kami perlu peraturan menteri keuangan yang sedang diselesaikan dan akan segera dikeluarkan. Sedang dalam proses pengundangan," terang dia.
"Jadi proses insentif fiskal PPN DTP perumahan yang sudah dijalankan 2023 akan diteruskan untuk 2024 sesuai pengumuman tahun lalu," kata Sri Mulyani.
Untuk diketahui, Sri Mulyani telah memperluas penyaluran insentif PPN DTP hingga rumah bernilai Rp 5 miliar pada November 2023 silam. Melalui PMK 120/2023, pajak pembelian rumah Rp 2-5 miliar 100 persen ditanggung pemerintah hingga Juni 2024.
"Ada dua fase, ditanggung pemerintah 100 persen mulai November sampai dengan Desember 2023 dan Januari sampai Juni 2024,” kata Sri Mulyani dalam konferensi di kantor Kemenko Perekonomian, Senin, 6 November 2023.
“Kemudian untuk Juli-Desember 2024, kita akan tanggung 50 persen PPN penjualan rumah Rp 2 miliar. Dan Rp 5 miliar, Rp 2 miliarnya yang 50 persen oleh pemerintah," jelas Menkeu.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Diskon Pajak Rumah di Bawah Rp 5 Miliar Dorong Permintaan Properti di Akhir Tahun
Sebelumnya, Agung Podomoro mengapresiasi kebijakan pemerintah yang memberikan stimulus bagi sektor properti nasional. stimulus yang diberikan pemerintah adalah insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk hunian hingga harga Rp 5 miliar. Artinya, pembeli rumah di bawah Rp 5 miliar tak perlu membayar PPN.
Corporate Marketing Director Agung Podomoro Agung Wirajaya menjelaskan, Agung Podomoro optimistis insentif pajak tersebut dapat meningkatkan penyerapan properti sampai akhir tahun ini.
Tren permintaan sektor properti nasional pada akhir tahun biasanya cenderung stagnan. Pada saat itu masyarakat lebih banyak mengalokasikan anggarannya untuk biaya libur Natal dan Tahun Baru.
Namun hadirnya insentif PPN DTP diharapkan dapat menaikkan daya beli properti oleh masyarakat hingga penghujung tahun 2023. Apalagi pemerintah juga sudah memberikan stimulus lain seperti Down Payment 0 persen.
“Banyaknya insentif yang diberikan pemerintah ini menjadi momentum yang tepat bagi masyarakat untuk segera mengeksekusi rencana membeli properti. Jika menunggu tahun berganti risikonya harga bisa berubah, begitu juga dengan pembiayaan dari perbankan. Selagi banyak insentif dan bunga KPR sangat rendah, ini adalah waktu terbaik membeli properti,” kata Agung dalam keterangan tertulis, Jumat (8/12/2023).
Advertisement
Rincian Aturan PPN
Pemerintah telah mengesahkan insentif PPN DTP melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2023 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak Dan Satuan Rumah Susun Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 per 21 November 2023. Dalam beleid tersebut, pemerintah memberikan insentif untuk pembelian properti hingga harga Rp 5 miliar.
Bagi konsumen yang akan menerima unit rumah dari Januari-Juni 2024 bakal mendapatkan insentif PPN DTP 100 persen. Sementara untuk konsumen yang baru menerima unit properti pada Juli hingga Desember 2024, besaran PPN DTP yang diperoleh 50 persen. Fasilitas PPN DTP bisa dimanfaatkan untuk setiap satu orang pribadi atas perolehan satu rumah tapak atau satuan rumah susun.
Dari segmen produk, PPN DTP ditujukan bagi rumah tapak dan rumah susun. Untuk rumah tapak, dalam aturan disebutkan bahwa rumah tapak termasuk bangunan tempat tinggal yang sebagian dipergunakan untuk toko atau kantor. Adapun dari segmen konsumen, insentif tidak hanya ditujukan bagi Warga Negara Indonesia (WNI), namun juga untuk Warga Negara Asing (WNA) yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Terkini Lainnya
Perusahaan Kripto di AS Wajib Lapor Pajak pada 2026
DJP Menangkan Sidang Perkara Praperadilan Lawan Wajib Pajak di Surakarta
Mau Bebas Bayar PBB Harus Perbarui Data NIK Wajib Pajak, Begini Caranya
Diskon Pajak Rumah di Bawah Rp 5 Miliar Dorong Permintaan Properti di Akhir Tahun
Rincian Aturan PPN
Pajak
Sri Mulyani
pajak properti
Pajak Properti Mewah
PPN DTP
Rekomendasi
DJP Menangkan Sidang Perkara Praperadilan Lawan Wajib Pajak di Surakarta
Mau Bebas Bayar PBB Harus Perbarui Data NIK Wajib Pajak, Begini Caranya
Apa itu Pajak Bumi Bangunan? Ini Daftar Objek yang Bebas dan Kena PBB
Imbas Overtourism Barcelona Kembali Naikkan Pajak Turis Oktober 2024, Berapa Besarnya?
Pererat Solidaritas Wajib Pajak, Perkumpulan IWPI Resmi Diluncurkan
Cara Menghitung PPh 21 dan Contohnya, Pelajari Juga Regulasinya
Hunian NJOP Rp 2 Miliar di Jakarta Bisa Bebas PBB, Ini Syaratnya
670 Ribu Wajib Pajak Belum Padankan NIK Jadi NPWP
Mulai Hari Ini, 7 Layanan Administrasi Pajak Ini Bisa Diakses Pakai NIK
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Survei TBRC: Jelang Pilkada 2024 Kabupaten Yalimo Papua, Nama Bupati Petahana Unggul
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
Pilkada Sulteng 2024, PKS Beri Surat Rekomendasi untuk Pasangan Anwar-Reny
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Sederet Lowongan Kerja Terbaru buat Lulusan SMA/SMK, Simak Posisi dan Persyaratannya
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Populer
Selain Bali, Family Office Juga Bakal Diterapkan di IKN
Transformasi Yayasan BUMN, Erick Thohir Langsung Gandeng Temasek Foundation
90% Perusahaan Global Belum Tegakkan HAM
Populasi Menurun jadi Risiko Hambatan Kinerja Ekonomi China
Menko Luhut Bongkar Isi Laut Indonesia: Mega Biodiversity dengan 8.500 Biota
Harga Emas Dunia Hari Ini Makin Mahal, Tembus Level Segini
Harga Emas Antam Hari Ini 1 Gram Berapa? Cek Rinciannya
Jokowi Buka-bukaan soal Swasembada Pangan, Mengapa Sulit Terwujud?
Dukung Pertumbuhan Ekonomi, Kini Digitalisasi Jadi Peluang Emas bagi Pengusaha Ultra Mikro
Perusahaan Migas Ramai-Ramai Kolaborasi Percepat Kemandirian Energi Nasional
Euro 2024
Permalukan Jerman, Spanyol Raih Tiket Semifinal Euro 2024
Euro 2024: Pengakuan Jujur Pelatih Jerman dan Ungkapan Sedih Toni Kroos Usai Akhiri Karier dengan Kecewa
Euro 2024: Komentar 2 Pahlawan Spanyol Mikel Merino dan Dani Olmo Usai Singkirkan Jerman di Perempat Final
Hasil Euro 2024: Dramatis, Prancis Singkirkan Portugal 5-3 Lewat Adu Penalti
Hasil Euro 2024: Pedri Cedera, Spanyol Permalukan Jerman 2-1 untuk Tiket Semifinal
Dapatkan Link Live Streaming Perempat Final Euro 2024 Portugal vs Prancis, Tayang Sesaat Lagi
Berita Terkini
Maling Beraksi Siang Bolong, Gondol Perhiasan Warga Senilai Rp36 Juta di Depok
Top 3: Aturan Pembatasan Kendaraan Pribadi di Jakarta Rampung Tahun Ini
Top 3 Islami: Amalan Jumat agar Cepat Kaya dari Abah Guru Sekumpul, Ayu Ting Ting Batal Nikah dan Hukumnya dalam Islam
Permalukan Jerman, Spanyol Raih Tiket Semifinal Euro 2024
Cuaca Hari Ini Sabtu 6 Juli 2024: Langit Pagi hingga Siang Jabodetabek Diprediksi Hujan
Sektor Otomotif Lesu, Gaikindo: Butuh Insentif dari Pemerintah
Menyusuri Eksotisme Gua Angin dan Gua Clearwater Sarawak Malaysia
Euro 2024: Pengakuan Jujur Pelatih Jerman dan Ungkapan Sedih Toni Kroos Usai Akhiri Karier dengan Kecewa
Ingat, Pesilat Dilarang Konvoi Motor saat Peringatan Suroan di Madiun
Mengenal Bursa Mt Gox, Salah Satu Penyebab Penurunan Bitcoin Baru-Baru Ini
3 Resep Nanas Goreng, Camilan Lezat Mudah Dibuat untuk Temani Santai Akhir Pekan
Kecelakaan Parah di Sachsenring, Marc Marquez Bisa Ikut MotoGP Jerman 2024?
IPO Pengelola Lapangan Golf Milik Anak Tommy Soeharto Oversubscribed 27 Kali
Kenali Ciri-Ciri Pakaian Anak Impor Ilegal, Dijual Bebas di Pasar Tanah Abang
Catat, 6 Tempat Wisata di Bandung yang Pernah Jadi Lokasi Syuting