, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara soal kabar terkait pembayaran uang kuliah di Institut Teknologi Bandung (ITB) dengan fasilitas pinjaman peer to peer atau P2P lending. Kasus ini hangat diperbincangkan setelah ITB mereferensikan mahasiswanya yang kesulitan membayar uang kuliah tunggal (UKT) menggunakan layanan milik PT Inclusive Finance Group (Danacita).
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, Danacita merupakan perusahaan P2P lending atau pinjaman online (pinjol) yang telah mendapat izin dari pihak otoritas untuk menyalurkan dana bantuan kepada mahasiswa.
Baca Juga
"Terkait dengan salah satu perusahaan P2P lending, dapat kami sampaikan bahwa yang terkait dengan PT Inclusive Finance Group atau Danacita itu adalah perusahaan yang memiliki izin yang sah, diterbitkan oleh OJK," ujar Mahendra dalam sesi konferensi pers hasil rapat I Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (30/1/2024).
"Berkaitan dengan fasilitas pinjaman yang diberikan kepada mahasiswa di ITB, kelihatannya juga sama, ini memang ada program kerjasama antara perusahaan ini dengan universitas terkait. Tentu hal itu dilakukan oleh masing-masing pihak tanpa perlu mendapatkan persetujuan dan otorisasi dari OJK," imbuhnya.
Advertisement
Tak hanya ITB, Mahendra menambahkan, Danacita juga telah memberikan pinjaman P2P lending untuk mahasiswa kekurangan dana lain di universitas lainnya.
"Perlu digarisbawahi, bahwa kalau terkait dengan pembiayaan uang kuliah, apakah memang sebaiknya menggunakan fasilitas pinjaman dari P2P lending, tentunya adalah pilihan yang ditetapkan oleh masing-masing mahasiswa," ungkapnya.
OJK Interogasi Danacita
OJK disebutnya juga telah menginterogasi Danacita untuk mendalami apakah ada hal-hal yang dilanggar, terkait proses penetapan pihak yang dapat diperkenankan untuk melakukan pinjaman. Sekaligus apakah ada pelanggaran berkaitan dengan langkah-langkah terkait dengan proses pengembalian uang.
"Kami terus akan melakukan pengawalan terhadap hal ini. Secara langsung juga meminta kepada perusahaan untuk tetap memperhatikan dan menjalankan dengan baik seluruh proses kehati-hatian dan transparansi dalam penyaluran pembiayaannya," tuturnya.
"Lebih penting lagi juga meningkatkan edukasi kepada mahasiswa mengenai hak kewajiban dan risiko dari konsumen. Tentu termasuk juga mengedepankan aspek perlindungan konsumen," tegas Mahendra.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
OJK Panggil Danacita Terkait Viral Pembayaran Uang Kuliah Pakai Pinjol di ITB
![20151104-OJK Pastikan Enam Peraturan Akan Selesai Pada 2015](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/M8GTeivkllXFrfQR7ry-YGcTzPM=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1043408/original/005104300_1446622303-20151104-OJK-AY-2.jpg)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta penjelasan kepada PT Inclusive Finance Group (Danacita) mengenai informasi yang beredar di masyarakat mengenai penggunaan layanan Danacita untuk pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Institut Teknologi Bandung (ITB).
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Aman Santosa menuturkan, OJK telah memanggil Danacita pada 26 Januari 2024 untuk meminta penjelasan permasalahan tersebut.
Diketahui Danacita merupakan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang telah memperoleh izin (legal) dari OJK pada 2 Agustus 2021 dan memiliki bisnis utama memberikan layanan pembiayaan pendidikan.
"Menurut keterangannya Danacita telah bekerja sama dengan ITB dalam rangka penyediaan fasilitas pendanaan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk mahasiswa ITB. Kerja sama tersebut dilakukan dalam rangka memberikan pilihan jalan keluar bagi mahasiswa yang kesulitan melakukan pembayaran UKT," ujar Aman, dikutip dari keterangan resmi, Jumat (26/1/2024).
Advertisement
Suku Bunga Sesuai Aturan OJK
![20151104-OJK](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/HqeII97VVz4ofvjKLmrL4rKHv6c=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1043411/original/005540900_1446622303-20151104-OJK-AY-4.jpg)
Pinjaman baru diberikan jika terdapat pengajuan dari mahasiswa yang bersangkutan dan telah melalui proses analisis kelayakan oleh Danacita.
"Berdasarkan penelitian OJK manfaat ekonomi (suku bunga) yang dikenakan oleh Danacita telah sesuai dengan SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023," kata dia.
Danacita juga menyampaikan, kerja sama Danacita dengan ITB dalam bentuk fasilitas pembiayaan mahasiswa bukan yang pertama kali, tetapi hal tersebut juga telah dilakukan dengan perguruan tinggi lainnya.
Sebagai tindak lanjut, OJK telah meminta Danacita untuk tetap memperhatikan aspek kehati-hatian dan transparansi dalam penyaluran pembiayaanya dan lebih meningkatkan edukasi kepada mahasiswa mengenai hak dan kewajiban konsumen, termasuk aspek risikonya dan seluruh aspek pelindungan konsumen lainnya. "Secara periodik OJK akan memantau pelaksanaan hal-hal tersebut," kata Aman.
Viral Mahasiswa Bisa Bayar Kuliah Pakai Pinjol, Begini Penjelasan ITB
![Ilustrasi Pinjaman Online alias Pinjol. (/Rita Ayuningtyas)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/EPcafqXDsm8ZVLGbPgNTFfE0ytA=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4035208/original/006769000_1653635186-pinjol_1.jpg)
Sebelumnya diberitakan, viral di media sosial X (dahulu bernama Twitter) mengenai Institut Teknologi Bandung (ITB) yang menawarkan skema pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) dengan memakai pinjaman online.
Di media sosial X, salah satu akun @ITBfess mengunggah foto seperti pamflet yang menginformasikan pembiayaan pendidikan melalui angsuran kulihan secara bulanan yang bermitra dengan pihak ketiga. Pada pamflet itu juga menyebutkan tersedia pilihan cicilan enam bulan dan 12 bulan. Proses pengajuan cicilan tanpa DP dan tanpa jaminan apapun.
Akun tersebut juga mengunggah simulasi pengajuan misalkan biaya pendidikan Rp 12.500.000 dengan nominal yang dibutuhkan ada enam bulan dan 12 bulan yang dikutip dari @ITBfess. Tertera di unggahan tersebut waktu 12 bulan.Rancangan biaya pendidikan itu dicicil per bulan dengan biaya Rp 1.291.667 per bulan dengan durasi pembayaran 12 bulan. Biaya bulanan platform 1,75 persen dan biaya persetujuan 3 persen.
Terkait hal tersebut, pihak ITB memberikan penjelasan seperti dikutip dari laman ITB, Jumat (26/1/2024). Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB, Naomi Haswanto menuturkan, ITB berkomitmen memberikan akses pendidikan yang berkualitas bagi mahasiswa. Untuk mendukung tujuan mulia tersebut, ITB dituntut untuk tetap mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai wujud kepatuhan ITB atas pelaksanaan azas akuntabilitas dalam penyelenggaran pendidikan.
Sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTB-BH), negara melalui Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2013 tentang statuta ITB memberikan otonomi dalam tiga bidang antara lain pengelolaan program studi, pengelolaan pegawai, dan pengelola keuangan secara mandiri.
Dalam hal itu, pengaturan tentang besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebagai suatu bentuk kebijakan otonom yang bersyarat. Disebut bersyarat karena penetapan aturan besaran UKT itu wajib berkonsultasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Pendidikan Tinggi.
Terkini Lainnya
Menko PMK Dukung Mahasiswa Pakai Pinjol untuk Bayar Kuliah: Asal Resmi
MUI Ajak Masyarakat Dukung Polri Berantas Judi Online dan Pinjol
Top 3: OJK Sudah Tutup 5.000 Pinjol Ilegal
OJK Interogasi Danacita
OJK Panggil Danacita Terkait Viral Pembayaran Uang Kuliah Pakai Pinjol di ITB
Suku Bunga Sesuai Aturan OJK
Viral Mahasiswa Bisa Bayar Kuliah Pakai Pinjol, Begini Penjelasan ITB
pinjol
OJK
Pinjaman Online
ITB
mahasiswa
Danacita
Kuliah
Uang Kuliah
P2P Lending
Rekomendasi
MUI Ajak Masyarakat Dukung Polri Berantas Judi Online dan Pinjol
Top 3: OJK Sudah Tutup 5.000 Pinjol Ilegal
Gara-Gara Judi Online dan Pinjol, Kasus Perceraian di Depok Meningkat
OJK Sudah Tutup 5.000 Pinjol Ilegal
Usut Kasus Pinjol Ilegal, Polisi: Masih Yang Terkait Pengancaman
Ijazah Mudah Melunasi Utang dan Rezeki Mengalir Deras dari Imam Nawawi, Amalkan Secara Rutin
Temuan Fraud BPK, Indofarma Punya Utang Pinjol Rp 1,26 Miliar
PPATK Sebut Transaksi Judi Online Mayoritas di Negara ASEAN
Romo Benny: Keinginan Cepat Kaya Tanpa Kerja Keras Jadikan Banyak Orang Terjebak Judi Online
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
MKD: 2 Anggota DPR dan 58 Staf Terlibat Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 1,9 Miliar
MKD DPR Sebut Hanya 2 Anggota Dewan yang Terlibat Judi Online
Pilkada 2024
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
PPP Sebut Pernyataan KPU soal Usia Cagub-Cawagub Bukan Hanya untuk Kaesang
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA/SMK, D3 hingga S1, Cek Syaratnya
Populer
Bingung Mau Investasi di Tengah Gejolak Pasar Finansial, Coba Tips Ini!
Harga Emas Antam Naik Lagi di 2 Juli 2024, Cek di Sini!
Mengenal Apa Itu Debt Collector hingga Cara Penagihan Utang Sesuai Aturan
Diusulkan Dapat PMN di Tengah Isu Bubar, Bos Varuna Tirta Buka Suara
Belajar dari Kasus PDN, Asuransi Sinas Mas Siapkan Asuransi Perlindungan Serangan Siber
Pengusaha Edwin Soeryadjaya Gugat Waskita Karya, Segini Nilainya
KB Bank Sukses Gelar RUPST, Paparkan Pertumbuhan Kinerja dan Perubahan Pengurus Perseroan
Top 3: Barang Impor dari China Bakal Kena Bea Masuk 200% Bikin Heboh
Hutama Karya Kantongi PMN Rp 131,14 Triliun dari 2015, Baru Dipakai 69,5 Persen
Butuh Cepat, KAI Commuter Tambah Impor 8 Rangkaian KRL dari China
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Hasil Euro 2024: Cody Gakpo dan Donyell Malen Menyala, Belanda Sikat Rumania 3-0 untuk Tiket Perempat Final
Tonton Live Streaming Euro 2024 Rumania vs Belanda, Segera Dimulai
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Rabu 3 Juli Pukul 02.00 WIB: Siapa Lolos ke 8 Besar?
Link Live Streaming Euro 2024 Rumania vs Belanda: Uji Kelayakan Koeman
Berita Terkini
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Hasil Euro 2024: Cody Gakpo dan Donyell Malen Menyala, Belanda Sikat Rumania 3-0 untuk Tiket Perempat Final
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Bolehkah Puasa di Tanggal 1 Muharram alias 1 Suro, Bagaimana Hukumnya?
PSI Berikan Surat Tugas Menantu Pakde Karwo Bayu Airlangga Maju Pilkada Surabaya 2024
5 Olahraga yang Tepat untuk Memulai Gaya Hidup Sehat
HEADLINE: Pemerintah Wajibkan Pencadangan Data Nasional Usai Diserang Hacker, Langkah Terlambat?
Cara Masyarakat Jambi Melestarikan Adat Istiadat dan Lingkungan Lewat Lubuk Larangan
Seleksi Anggota Komisi Informasi Tahun 2024-2028 Dibuka, Berminat? Simak Persyaratannya
Gempa Hari Ini Selasa 2 Juli 2024 Getarkan Kepulauan Tanimbar Maluku
Kisah Sukses Jarot Setiawan, Mantan PMI Banyuwangi yang Sukses Jadi Pengusaha Susu Kambing Perah
Bupati Bandung Bertemu Ipar Raffi Ahmad, Ada Kerja Sama Politik?
3 Inovasi Karya Universitas Bangka Belitung Dilindungi Hak Paten