, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta penjelasan kepada PT Inclusive Finance Group (Danacita) mengenai informasi yang beredar di masyarakat mengenai penggunaan layanan Danacita untuk pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Institut Teknologi Bandung (ITB).
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Aman Santosa menuturkan, OJK telah memanggil Danacita pada 26 Januari 2024 untuk meminta penjelasan permasalahan tersebut.
Baca Juga
Diketahui Danacita merupakan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang telah memperoleh izin (legal) dari OJK pada 2 Agustus 2021 dan memiliki bisnis utama memberikan layanan pembiayaan pendidikan.
Advertisement
"Menurut keterangannya Danacita telah bekerja sama dengan ITB dalam rangka penyediaan fasilitas pendanaan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk mahasiswa ITB. Kerja sama tersebut dilakukan dalam rangka memberikan pilihan jalan keluar bagi mahasiswa yang kesulitan melakukan pembayaran UKT," ujar Aman, dikutip dari keterangan resmi, Jumat (26/1/2024).
Suku Bunga Sesuai Aturan OJK
Pinjaman baru diberikan jika terdapat pengajuan dari mahasiswa yang bersangkutan dan telah melalui proses analisis kelayakan oleh Danacita.
"Berdasarkan penelitian OJK manfaat ekonomi (suku bunga) yang dikenakan oleh Danacita telah sesuai dengan SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023," kata dia.
Danacita juga menyampaikan, kerja sama Danacita dengan ITB dalam bentuk fasilitas pembiayaan mahasiswa bukan yang pertama kali, tetapi hal tersebut juga telah dilakukan dengan perguruan tinggi lainnya.
Sebagai tindak lanjut, OJK telah meminta Danacita untuk tetap memperhatikan aspek kehati-hatian dan transparansi dalam penyaluran pembiayaanya dan lebih meningkatkan edukasi kepada mahasiswa mengenai hak dan kewajiban konsumen, termasuk aspek risikonya dan seluruh aspek pelindungan konsumen lainnya. "Secara periodik OJK akan memantau pelaksanaan hal-hal tersebut," kata Aman.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Viral Mahasiswa Bisa Bayar Kuliah Pakai Pinjol, Begini Penjelasan ITB
![Kampus ITB](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/XZgFYkb8rRubDqZ0wnh21zURP_I=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1331728/original/021935600_1472483886-20160829-kampus_itb-bandung.jpg)
Sebelumnya diberitakan, viral di media sosial X (dahulu bernama Twitter) mengenai Institut Teknologi Bandung (ITB) yang menawarkan skema pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) dengan memakai pinjaman online.
Di media sosial X, salah satu akun @ITBfess mengunggah foto seperti pamflet yang menginformasikan pembiayaan pendidikan melalui angsuran kulihan secara bulanan yang bermitra dengan pihak ketiga. Pada pamflet itu juga menyebutkan tersedia pilihan cicilan enam bulan dan 12 bulan. Proses pengajuan cicilan tanpa DP dan tanpa jaminan apapun.
Akun tersebut juga mengunggah simulasi pengajuan misalkan biaya pendidikan Rp 12.500.000 dengan nominal yang dibutuhkan ada enam bulan dan 12 bulan yang dikutip dari @ITBfess. Tertera di unggahan tersebut waktu 12 bulan.Rancangan biaya pendidikan itu dicicil per bulan dengan biaya Rp 1.291.667 per bulan dengan durasi pembayaran 12 bulan. Biaya bulanan platform 1,75 persen dan biaya persetujuan 3 persen.
Terkait hal tersebut, pihak ITB memberikan penjelasan seperti dikutip dari laman ITB, Jumat (26/1/2024). Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB, Naomi Haswanto menuturkan, ITB berkomitmen memberikan akses pendidikan yang berkualitas bagi mahasiswa. Untuk mendukung tujuan mulia tersebut, ITB dituntut untuk tetap mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai wujud kepatuhan ITB atas pelaksanaan azas akuntabilitas dalam penyelenggaran pendidikan.
Sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTB-BH), negara melalui Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2013 tentang statuta ITB memberikan otonomi dalam tiga bidang antara lain pengelolaan program studi, pengelolaan pegawai, dan pengelola keuangan secara mandiri.
Dalam hal itu, pengaturan tentang besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebagai suatu bentuk kebijakan otonom yang bersyarat. Disebut bersyarat karena penetapan aturan besaran UKT itu wajib berkonsultasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Pendidikan Tinggi.
Advertisement
Metode Pembayaran UKT
![Pembayaran Digital](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/Gp8juXQ1ysWnI9Yj934GkI7b5lg=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3075191/original/028879100_1584020728-blake-wisz-Xn5FbEM9564-unsplash.jpg)
Selanjutnya sebelum terbitnya, Peraturan Menteri Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024, dasar hukum acuan Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2020.
Pada pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2020, disebutkan mahasiswa wajib membayar UKT secara penuh pada setiap semester. Kewajiban pembayaran UKT oleh mahasiswa setiap semester ini mengikat mahasiswa ITB.
Menjelang semester II Tahun 2023/2024, mahasiswa ITB dapat melakukan pengisian Formulir Rencana Studi (FRS) pada Sistem Informasi Akademik (SIX) setelah memenuhi UKT Semester II 2023/2024 dan UKT semester sebelumnya.
Naomi menuturkan, untuk metode pembayaran, mahasiswa memiliki banyak pilihan yang dilayani oleh beragam bank.
Baik melalui layanan virtual account maupun kartu kredit, serta dapat melakukan pembayaran melalui lembaga non bank khusus pendidikan yang sudah terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Khusus bagi mahasiswa yang mengalami kendala pembayaran UKT, ITB melalui Direktorat Kemahasiswaan ITB menyediakan prosedur pengajuan keringanan UKT dan Cicilan UKT pada setiap semester bagi mahasiswa,” ujar Naomi.
Beri Keringanan UKT
![Ilustrasi uang rupiah](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/OEDU7jxyp237Ge4BNIDz2KB6ENU=/0x129:2400x1481/640x360/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4392354/original/038664200_1681288233-mufid-majnun-P4ONXslEkxM-unsplash.jpg)
Ia menuturkan, pada semester II 2023/2024, bagi mahasiswa program S1 angkatan 2022, 2021,2020 dan 2019, periode pengajuan keringanan UKT dibuka sejak 18 Desember 2023-2 Januari 2024. Sementara itu, periode pengajuan cicilan UKT dibuka mulai 18 Desember 2023.
“Agar publik mendapatkan gambaran yang utuh, ITB menyampaikan bahwa pada Desember 2023, sebanyak 1.800 orang mahasiswa telah mengajukan keringanan UKT,” ujar Naomi.
Naomi menuturkan, dari jumlah tersebut, sebanyak 1.492 orang mahasiswa diberikan keleluasaan untuk mencicil Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP), 184 orang mahasiswa diberikan kebijakan penurunan besaran UKT untuk satu semester dan 124 orang mahasiswa diberikan penurunan besaran UKT secara permanen sampai yang bersangkutan lulus dari ITB.
Ia menuturkan, bagi mahasiswa ITB yang belum melunasi UKT atau Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) semester I 2023/2024, berkonsekuensi pada mahasiswa tidak dapat mengisis FRS semester II 2023/2024.
“Mahasiswa dalam kategori ini dapat mengajukan cuti akademik dan dibebaskan dari tagihan BPP, serta tidak akan memengaruhi waktu tempuh studinya,” ujar dia.
Ia menuturkan, dalam hal mahasiswa tidak mengajukan cuti akademik, status kemahasiswaannya pada PD Dikti akan tercatat tidak aktif (tidak memiliki Kartu Studi Mahasiswa) sehingga masa studi tetap dihitung dan membayar 50 persen BPP sesuai ketentuan.
Advertisement
Jalur Penerimaan di ITB
Naomi menuturkan, bagi calon mahasiswa program sarjana di ITB, disediakan berbagai jalur seleksi penerimaan, di antaranya: Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT), Seleksi Mandiri (SM), dan International Undergraduate Program (IUP). Mahasiswa ITB yang diterima melalui jalur SNBP dan SNBT terbagi dalam lima kategori pembayaran UKT, dari UKT 1 (Rp 0) sampai UKT 5 (tertinggi).
Mahasiswa yang diterima melalui jalur SM-ITB bertanggung jawab untuk membiayai pendidikan program sarjananya di ITB secara penuh.
“ITB tidak memberikan subsidi biaya pendidikan bagi mahasiswa yang diterima melalui jalur IUP dan SM-ITB, kecuali bagi mahasiswa SM-ITB pemegang Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) yang berasal dari SMA/MA di wilayah 3T. Untuk kategori ini, ITB membebaskan biaya pendidikannya di ITB,” ujar dia.
Komitmen lainnya yang disediakan ITB untuk membantu biaya Pendidikan mahasiswa adalah dengan menyediakan program beasiswa yang dikelola oleh Direktorat Kemahasiswaan ITB (https://kemahasiswaan.itb.ac.id/beasiswa/). Beasiswa tersebut memiliki beragam manfaat bagi mahasiswa yang berhak, di antaranya untuk biaya hidup hingga pembayaran UKT.
Beragam beasiswa tersebut selalu dimutakhirkan dan dapat diakses oleh seluruh mahasiswa ITB. Jumlah penerima beasiswa, nilai beasiswa, hingga mitra pemberi beasiswa terus mengalami peningkatan setiap tahunnya.
“Hal ini menandakan ITB secara sungguh-sungguh berupaya membantu mahasiswa agar dapat menuntaskan pendidikannya di ITB,” kata dia.
Seluruh mekanisme administrasi akademik dan keuangan yang diuraikan di atas telah diatur secara rinci melalui Peraturan Rektor ITB. Mahasiswa telah mendapatkan sosialisasi dan dapat mengakses aturan tersebut setiap saat untuk dipahami secara baik. Dalam hal terdapat kekurangjelasan atas aturan yang ada, mahasiswa dapat setiap waktu menanyakan kepada pihak Fakultas/Sekolah dan/atau melalui Direktorat Kemahasiswaan ITB.
![Infografis Bank Dunia Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Terjun Bebas. (/Abdillah)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/46wVw5JW8j1h6fzStswG-ag3rZY=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4059789/original/066135300_1655813997-Infografis_SQ_Bank_Dunia_Proyeksi_Pertumbuhan_Ekonomi_Global_Bakal_Terjun_Bebas.jpg)
Terkini Lainnya
Mengenal Apa Itu Debt Collector hingga Cara Penagihan Utang Sesuai Aturan
OJK Lantik 2 Pejabat Setingkat Komisioner
OJK Rilis Aturan Penilaian Investasi Dana Pensiun, Ini Rinciannya
Suku Bunga Sesuai Aturan OJK
Viral Mahasiswa Bisa Bayar Kuliah Pakai Pinjol, Begini Penjelasan ITB
Metode Pembayaran UKT
Beri Keringanan UKT
Jalur Penerimaan di ITB
OJK
pinjol
pinjaman
ITB
Uang Kuliah
UKT
Danacita
pembiayaan
Rekomendasi
OJK Lantik 2 Pejabat Setingkat Komisioner
OJK Rilis Aturan Penilaian Investasi Dana Pensiun, Ini Rinciannya
Diawasi OJK, Industri Kripto Bakal Setara dengan Perbankan
OJK Gandeng Australia Susun Manajemen Risiko Iklim Perbankan
Top 3: OJK Sudah Tutup 5.000 Pinjol Ilegal
OJK Ungkap Perubahan Iklim Jadi Ancaman Terbesar Stabilitas Keuangan
Anggota DPR Minta OJK Tindaklanjuti Laporan BPK Perihal Sewa Gedung Rp 400 Miliar
OJK Sudah Tutup 5.000 Pinjol Ilegal
Selain Jaga Citra, Bappebti Ajak Pelaku Industri Kembangkan Industri Kripto
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Timnas Indonesia U-16
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam: Nova Arianto Yakin Garuda Muda Bisa Bangkit
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Rabu 3 Juli Pukul 15.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Rekor Pertemuan Indonesia vs Vietnam di Piala AFF U-16, Kembali Adu Penalti?
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia: Penghiburan Medali Perunggu
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Judi Online
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Pilkada 2024
PDIP: Mantan Panglima TNI Andika Perkasa Lebih Cocok Jadi Bakal Cagub daripada Wagub di Pilkada Jakarta 2024
Pilkada 2024, Burhanuddin Didukung Maju Jadi Cabup Bombana
PKPU soal Syarat Eks Napi Koruptor Maju Pilkada Harus dengan Catatan
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA/SMK, D3 hingga S1, Cek Syaratnya
Populer
Pekerja Tekstil yang Dipecat Tak Dapat Jaminan Kehilangan Pekerjaan, DPR Minta BPJS Telusuri
Viral di Swedia Jual Tanah Hanya Rp 1.548 per Meter
Ada Pabrik Frisian Flag Raksasa di Cikarang, Menperin Tuntut Impor Susu Turun
Bank Mandiri Jadi Bank Nasional yang Raih Penghargaan Terbanyak di FinanceAsia Award 2024
Utang Global Sentuh USD 91 Triliun, Negara Ini Menanggung Beban Terberat
Kata Sri Mulyani saat DPR Minta Roadmap Perkeretaapian Jadi Syarat PNM PT KAI dan INKA
Komisi XI DPR Setuju PMN BUMN dan Bank Tanah Tahun Anggaran 2024 Senilai Rp 28 Triliun, Simak Rinciannya
Sri Mulyani Nawar ke DPR Minta PMN untuk LPEI Tetap Rp 10 Triliun
Resmikan Ekosistem Mobil Listrik di Karawang, Jokowi: Siapa Bisa Hadang Kita?
Bos Pelni Curhat Baru Bisa Beli 1 Kapal dalam 5 Tahun, Kenapa?
Euro 2024
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Berita Terkini
8 Potret Desain Tangga di Rumah Ini Nyeleneh Banget, Bikin Heran
Pertamina Hulu Rokan Buka Program Magang Kerja, Cek Syaratnya
PKS Tegaskan Duet Anies-Sohibul Tidak Bisa Diubah
Perluas Jaringan, MG Andalan Hadirkan Dealer Terbesar di Jakarta Barat
Comeback Jepang, TXT Rilis Album Chikai
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pelindo Setor Rp 2,68 Triliun ke Negara pada Kuartal I 2024
Datang Jelang Kematian, Bisakah Manusia Melihat Malaikat Izrail?
Kiky Saputri DM Netizen yang Tuding Muhammad Fardhana Cowok Red Flag: Kak, Semua Cerita Kamu Benar
Resep Kambing Bumbu Kecap yang Gurih dan Empuk, Kaya Rempah dan Bikin Selera
Kasus Korupsi Emas Budi Said, Kejagung Periksa Pejabat KPPBC Pabean Juanda
Cara BNI Konsisten Kolaborasikan Program UMKM Go Global