, Jakarta Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja (APPBI) Alphonzus Widjaja, menilai naikknya pajak hiburan tertentu mulai dari 40 persen hingga 75 persen dapat menganggu tingkat okupansi pengunjung pusat perbelanjaan.
"Masalah pajak Hiburan, ini pasti akan mengganggu meskipun pemerintah akan menunda dan sebagainya, kalau ditanya ada gangguan? Pasti mengganggu karena banyak Mal yang juga ada karaoke dan sebagainya, ada spa," kata Alphonzus dalam konferensi pers Revisi Kebijakan & Pengaturan Impor APRINDO dan APPBI, di Kawasan Rasuna Epicentrum, Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024).
Kendati begitu, APPBI berharap pusat perbelanjaan tidak terlalu terdampak imbas dari kenaikan tarif pajak hiburan tertentu. Lantaran, Pemerintah melakukan penurunan tarif Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) jasa kesenian dan hiburan secara umum, dari semula sebesar paling tinggi 35 persen menjadi paling tinggi 10 persen.
Advertisement
Tujuannya untuk menyeragamkan dengan tarif pungutan berbasis konsumsi lainnya seperti makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, dan jasa parkir sebagai bukti komitmen pemerintah mendukung pengembangan pariwisata dan menyelaraskan dengan kondisi perekonomian.
Diketahui jenis kesenian dan hiburan yang dikenakan pajak 10 persen meliputi: (i) tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu; (ii) pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana; (iii) kontes kecantikan; (iv) kontes binaraga; (v) pameran; (vi) pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap; (vii) pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor.
Kemudian, (viii) permainan ketangkasan; (ix) olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan danperlengkapan untuk olahraga dan kebugaran; (x) rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebunbinatang; (xi) panti pijat dan pijat refleksi; dan (xii) diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.
"Tetapi mudah-mudahan pusat belanja tidak terlalu berdampak, tapi ada penggantinya, bioskop, wahana permainan anak-anak, itu turun jadi hanya 10 persen," ujarnya.
Sementara, terkait karaoke dan mandi uap/spa yang dikenakan pajak 40-75 persen, APPBI juga berharap tidak terlalu berpengaruh terhadap kinerja pusat perbelanjaan.
"Jadi mudah-mudahan kami berharap di satu titik karaoke dan sebagainya tidak akan terganggu. Makannya, berharap pemerintah bisa melakukan penundaan dan melakukan peninjauan kembali," pungkasnya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Protes Bisnis Spa Kena Pajak Hiburan 40%-75%, Pengusaha: Pemerintah Salah Kaprah
Sebelumnya, Pengusaha spa memprotes keras atas penggolongan bisnis spa ke dalam kelompok hiburan tertentu yang akan dikenakan pajak hiburan mulai dari 40 persen hingga 75 persen. Ketentuan ini diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah alis UU HKPD.
Ketua Wellness Healthcare Entrepreneur Association (WHEA) Agnes Lourda Hutagalung mengatakan, penggolongan bisnis spa sebagai hiburan tertentu dalam UU HKPD bertentangan dengan Undang Undang Nomor 10 tahun 2010 tentang Kepariwisataan.
Sebab, dalam Pasal 14 UU Pariwisata, usaha SPA tidak merupakan jenis usaha yang berbeda dengan penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi.
"Kami menilai pemerintah salah kaprah jika menggolongkan spa ke dalam kelompok hiburan yang dikenakan pajak dari mulai 40 persen," kata Lourda dalam acara konferensi pers Kenaikan Pajak Hiburan di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (18/1).
Menurut Lourda, bisnis SPA merupakan bagian dari kelompok perawatan kesehatan atau wellness sebagai payung besarnya. Adapun cakupan utama bisnis spa ialah promosi (promotion) dan pencegahan (prevention).
"Kami menilai, SPA lebih tepat dikelompokkan berbeda dari kegiatan usaha hiburan atau rekreasi sebagaimana yang diatur di dalam UU Pariwisata. Apalagi, secara definisi SPA memang bukan bagian dari aktivitas hiburan melainkan perawatan kesehatan," jelasnya.
Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki potensi besar dalam pengembangan industri spa. Mengingat, setiap daerah di Indonesia memiliki keunikan tersendiri di bidang spa untuk kesehatan dan kebugaran.
"Dengan kondisi seperti ini kami baru bisa menemukan 15 etnik pola pengobatan untuk kesehatan dan kebugaran dengan berbagai bukti empirisnya yang di lakukan oleh para ahli yang tergabung dalam Assosiasi IWMA yang dikenal dengan Etnaprana," ucapnya.
Advertisement
Keberlanjutan Bisnis Spa
Oleh karena itu, Lourda mendesak pemerintah agar lebih memperhatikan keberlanjutan bisnis spa di Indonesia agar bisa berbicara lebih banyak di kancah internasional. Antara lain dengan memberikan insentif pajak khusus hingga 0 (nol) persen untuk bisa berkontribusi besar terhadap perekonomian Indonesia.
"Dan setelah berkembang pesat
baru dikenakan pajak sebagaimana mestinya, karena untuk menerapkan standard spa
wellness yang telah ditentukan oleh pemerintah tidak mudah karena membutuhkan biaya yang tidak sedikit, sehingga jika ditambah beban pajak yang tinggi, tentu akan berdampak
pada Kesehatan finansial pelaku usahanya," pungkas Lourda.
Terkini Lainnya
Pengusaha Karaoke hingga Spa di Jakarta Wajib Bayar Pajak Hiburan, Segini Besarannya
Protes Bisnis Spa Kena Pajak Hiburan 40%-75%, Pengusaha: Pemerintah Salah Kaprah
Keberlanjutan Bisnis Spa
Pajak
Pajak Hiburan
Pajak Hiburan Naik
pajak spa
pajak karaoke
Mal
Karaoke
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Pertandingan 8 Besar Euro 2024
Terkesan Penampilannya di Euro 2024, Real Madrid Ingin Datangkan Rekan Setim Jude Bellingham
Top 3: Pola Makan Nabati Bisa Perlambat Perkembangan Kanker Prostat
Top 3 Berita Bola: Timnas Belanda Lolos ke Perempat Final Euro 2024, Ronald Koeman Malah Menyesal
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Siaran Langsung Argentina vs Ekuador di Perempat Final Copa America 2024 di Vidio
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Ekuador: Semuanya Memihak Tim Tango
Timnas Ekuador Siap Berjuang Mati-matian di Perempat Final Copa America 2024
Copa America 2024 Argentina Vs Ekuador: Tim Tanggo Didukung Rekor Apik
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Demokrat Rekomendasikan Dukungan ke 3 Paslon Ini untuk Pilkada Papua Barat, Babel, dan Jambi
Coklit Pilkada 2024 Sudah Sasar 16,6 Juta Pemilih di Jatim, Target Tuntas di Hari ke-20
Kata Sekjen PKS soal Kaesang Disodorkan Jokowi untuk Maju di Pilkada Jakarta 2024
Survei Warna Research Center: Tingkat Elektabilitas Hendy Siswanto dan Faida Tinggi Jelang Pilkada Jember 2024
Respons Jokowi soal Kabar Kaesang Maju Pilkada Jakarta 2024, Benarkah Sodorkan ke Parpol?
Ridwan Kamil Dianggap Masih Kuat di Pilkada Jawa Barat, Bawa Untung Buat Golkar
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Sederet Lowongan Kerja Terbaru buat Lulusan SMA/SMK, Simak Posisi dan Persyaratannya
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Populer
Menko Airlangga: Ekonomi Hijau Dapat Stabilkan Pertumbuhan Ekonomi 6,2% hingga 2045
5 Provinsi dengan UMP 2024 Terendah se-Indonesia, Mayoritas Ada di Pulau Jawa
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini 4 Juli 2024, Paling Murah Berapa?
LRT Jabodebek Angkut 8.685.648 Penumpang Selama Kuartal I 2024
Indonesia Bakal Kenakan Bea Masuk 200% untuk Produk China, Apa Plus Minusnya?
Harta Kekayaan Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Dipecat Usai Kasus Tindak Asusila Terbongkar
Bio Farma jadi Rujukan 10 Delegasi Berbagai Negara Belajar Pengembangan Vaksin
DJP Menangkan Sidang Perkara Praperadilan Lawan Wajib Pajak di Surakarta
10 Negara dengan Pekerja Makin Makmur, Israel dan Kosta Rika Masuk Daftar
Ternyata Ini Ganjalan Saat Indonesia Gencar Bangun Smelter
Ketua KPU
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Parpol, KPU, hingga Jokowi Usai DKPP RI Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Jokowi Sebut Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU Masih Diproses
DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Jujur dan Adil
Berita Terkini
Hujan Masih Bertahan di Tengah Musim Kemarau, BMKG Jelaskan Alasannya
Pasar Tablet Ramai Bikin Poco Tergiur Boyong Poco Pad ke Indonesia
Top 3: Upah Minimum UMP dan UMK Berbeda Bikin Penasaran
Ini Alasan KY Pantau Sidang Pra Peradilan Pegi Setiawan
Top 3 Islami: Kisah Karomah Mbah Kholil Bangkalan yang Bikin Takjub Gurunya, Doa Syaikh Abdul Qadir al-Jilani Bikin Iblis Terbakar
Asal-usul Pecel Lele, Makanan Favorit Naufal Hafidz Si Jenius dari ITB
Gunung Ibu Masih Terus Erupsi hingga Jumat Pagi 5 Juli 2024, Kolom Abu Capai 3.000 Meter
Cuaca Hari Ini Jumat 5 Juli 2024: Hujan Guyur Jabodetabek Siang Nanti
Kasus Korupsi BTS 4G, Mantan Komisaris Ini Divonis Hukuman 5 Tahun Penjara
Pertamina Klaim Bisa Produksi Biodiesel B100, Tapi Harganya Belum Murah
Respons BEI Terkait Saham Emiten Baru Banyak yang Loyo
Mengintip Pesona Sanghyang Heuleut, Wisata Alam Indah di Bandung Barat
Wali Kota Depok Sudah Serahkan Rancangan Perda Pertanggungjawaban APBD 2023
Perusahaan Kripto di AS Wajib Lapor Pajak pada 2026
Sudah Ditaksir Manchester United 2 Tahun, Bintang Euro 2024 Malah Lebih Tertarik Gabung Real Madrid