, Jakarta Pertumbuhan ekonomi pada kuartal III-2023 mengalami penurunan yakni 4,94 persen dibandingkan kuartal II-2023 sebesar 5,17 persen.
Peneliti Center of Macroeconomics and Finance Riza Annisa Pujarama, mengungkapkan, penurunan tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor, diantaranya konsumsi melambat, tabungan berkurang, kemudian banyak masyarakat yang menggunakan uangnya untuk membayar cicilan dibandingkan konsumsi.
Baca Juga
"Konsumsi itu melambat, di sisi lain tabungan juga terus turun tapi ternyata dipakai untuk bayar cicilan bukan untuk konsumsi tapi untuk cicilan," kata Riza dalam Diskusi Publik 'Evaluasi dan Perspektif Ekonom Perempuan INDEF terhadap Perekonomian Nasional, Kamis (28/12/2023).
Advertisement
Lebih lanjut, Indef melihat bahwa akhir-akhir ini terdapat perubahan pola konsumsi masyarakat. Artinya, masyarakat menahan konsumsinya sehingga mempengaruhi pertumbuhan ekonomi menjadi turun di kuartal III-2023.
"Di sini juga kita dapat menyimpulkan bahwa ada perubahan pola konsumsi di akhir-akhir ini berarti konsumen itu menahan konsumsinya sehingga konsumsi tadi turun PDB," jelasnya.
Padahal, konsumsi rumah tangga merupakan sektor yang paling besar konstribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi. Namun, dikuartal III-2023 konsumsi rumah tangga hanya tumbuh 5,06 persen, lebih kecil dibandingkan kuartal II-2023 sebesar 5,22 persen.
"Kita lihat dari sisi pengeluaran yaitu yang paling berkontribusi banyak terhadap pembentukan PDB dari sektor konsumsi rumah tangga. Itu share-nya lebih dari 50 persen sekitar 5,22 persen (Kuartal II-2023)," ujar Riza.
"Pertumbuhan konsumsi rumah tangga ini turun dari 5,22 ke 5,06 persen. Menyebabkan pertumbuhan ekonomi di Kuartal ketiga itu turun," pungkasnya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
OJK Minta Bank Blokir 85 Rekening Diduga Pinjol Ilegal
![20151104-OJK](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/HqeII97VVz4ofvjKLmrL4rKHv6c=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1043411/original/005540900_1446622303-20151104-OJK-AY-4.jpg)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak September 2023 telah meminta perbankan melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 85 rekening yang diduga terkait dengan pinjaman online ilegal sebagai upaya meminimalisir dan membatasi ruang gerak pelaku melalui sistem perbankan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KEPP) OJK Dian Ediana Rae menjelaskan, langkah penindakan tegas terhadap kegiatan yang mengganggu perekonomian dan masyarakat seperti pinjaman online ilegal akan terus dilakukan oleh OJK termasuk melalui kerjasama dengan berbagai pihak seperti Kementerian Kominfo.
Menurut Dian, OJK akan senantiasa menjaga integritas sistem keuangan dari gangguan kejahatan ekonomi, termasuk penggunaan perbankan baik secara kelembagaan maupun melalui pemanfaatan rekening oleh oknum tertentu untuk sarana melakukan ataupun memfasilitasi kejahatan, yang tidak mendukung aktifitas perekonomian yang sehat.
Hal ini sesuai Undang Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang mengamanatkan kepada OJK untuk bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga terkait, internal OJK, dan industri keuangan untuk terus berusaha memerangi praktek-praktek yang merugikan masyarakat dan merusak reputasi serta integritas sistem keuangan.
Sejalan dengan hal tersebut, OJK juga telah meminta industri perbankan untuk senantiasa menjaga komitmen yang kuat dalam mendukung upaya pemberantasan aktivitas keuangan yang melanggar hukum, termasuk pinjaman online ilegal melalui peningkatan pelaksanaan customer due dilligence dan enhanced due dilligence (CDD/EDD), khususnya dalam melakukan identifikasi, verifikasi dan pemantauan secara dini untuk memastikan transaksi nasabah telah sesuai dengan profil, karakteristik dan/atau pola transaksi, melalui pengembangan media monitoring yang handal.
"Selain atas permintaan OJK, Bank juga melakukan analisis dan pemblokiran rekening secara mandiri. Khusus terkait pinjaman online ilegal, terdapat ciri-ciri umum yang dapat menjadi perhatian masyarakat di antaranya tidak terdaftar/berizin dari OJK, penawaran bunga tinggi, persyaratan perjanjian pinjaman yang tidak jelas, penawaran melalui Spam, SMS, maupun media sosial, meminta akses terhadap data pribadi, dan tidak memiliki identitas kantor yang jelas," kata Dian, di Jakarta, Kamis (21/12/2023).
Advertisement
Aturan OJK
![Ilustrasi OJK](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/o6fueyG7ioESHMH6cEaIqseTWDo=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/683795/original/ilustrasi-OJK-140529-andri.jpg)
OJK meminta masyarakat agar waspada terhadap penawaran pinjaman online, serta memastikan hanya menggunakan pinjaman online resmi yang terdaftar/berizin dari OJK yang informasinya dapat diperoleh melalui Kontak OJK 157.
Adapun guna terus memperkuat integritas sektor jasa keuangan, OJK juga telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan.
Sebelum itu, OJK telah memiliki POJK No. 39 tahun 2019 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud yang sejauh ini telah mampu meminimalisir potensi terjadinya fraud di sistem perbankan.
Terbaru, OJK juga telah menerbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum. Penerapan tata kelola yang baik merupakan hal yang sangat fundamental dalam pengelolaan kegiatan usaha suatu bank agar dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan, dengan mengedepankan nilai, etika, prinsip, dan menjunjung tinggi integritas.
Terkini Lainnya
Minat Kredit All New Honda Beat Street, Segini Skema Cicilannya
Skema Kredit All New Honda BeAT Tipe Paling Murah, Segini Cicilan per Bulannya
Pria Dibunuh dengan Modus Motor Nunggak Cicilan, 3 Pelaku Ditangkap
OJK Minta Bank Blokir 85 Rekening Diduga Pinjol Ilegal
Aturan OJK
Cicilan
pinjaman
konsumsi
belanja
Kredit
Pertumbuhan Ekonomi
Rekomendasi
Skema Kredit All New Honda BeAT Tipe Paling Murah, Segini Cicilan per Bulannya
Pria Dibunuh dengan Modus Motor Nunggak Cicilan, 3 Pelaku Ditangkap
Alasan Teuku Ryan Hilang Gairah Terhadap Ria Ricis: Tertekan dan Banyak Cicilan padahal Duit Pas-pasan
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Paraguay vs Brasil di Indosiar dan Vidio, Sabtu 29 Juni Pukul 08.00 WIB
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
4 Negara Tersukses Sepanjang Sejarah Copa America, Plus Era Keemasan dan Pemain Legenda yang Menentukan Prestasi
Timnas Argentina Parkir Lionel Messi di Laga Terakhir Grup Copa America 2024
Prediksi Copa America 2024 Paraguay vs Brasil: Momen Penebusan Tim Samba
Copa America 2024: Uruguay Hajar Bolivia 5-0
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Dapatkan Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Sesaat Lagi Tayang di Indosiar dan Vidio
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Kamis 27 Juni Pukul 19.30 WIB: Tayang di Indosiar dan Vidio
Judi Online
MUI Ajak Masyarakat Dukung Polri Berantas Judi Online dan Pinjol
Soal Bandar Judi Online Terdeteksi di Indonesia, Kapolri: Penelusuran Sampai Titik Puncak
HEADLINE: PPATK Membongkar Ada 1.000 Anggota DPR dan DPRD Terlibat Judi Online, Siap Buka Data?
Judi Online Merebak, Begini Islam Memandang Hal Tersebut
Gara-Gara Judi Online dan Pinjol, Kasus Perceraian di Depok Meningkat
Kominfo Luncurkan Dua Aplikasi Pemberantasan Judi Online
Pilkada 2024
Buka Mukerwil DPW PPP Kepri, Mardiono Sebut Akan Siapkan Calon Terbaik di Pilkada 2024
Aliansi Relawan Gibran Minta Presiden Terpilih Akomodir Anak Muda Masuk Kabinet Pemerintahan
Survei Pilkada Tana Tidung: Said Agil Unggul Tipis dari Petahana
Pengamat Nilai Program Pro Rakyat Sekda Majalengka Eman Suherman Bisa Raih Dukungan di Pilkada 2024
Jelang Pilkada Indramayu, Kelompok Petani Milenial Akui Kinerja Nina Agustina
Pj Gubernur Kalbar Imbau Masyarakat Waspadai Hoaks Jelang Pilkada 2024
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA/SMK, D3 hingga S1, Cek Syaratnya
Unilever Buka Program Magang untuk Fresh Graduate, Yuk Coba
InJourney Buka Lowongan Kerja, Peluang Dapat Gaji Rp 15 Juta Sebulan
Populer
Pemadanan NIK-NPWP, DJP Beri Waktu ke Pihak Lain hingga Akhir 2024
Satgas Akan Tutup Layanan Top Up di Minimarket Terafiliasi Judi Online, Ini Respons Aprindo
Cara Beli Tiket Konser Bruno Mars Jakarta, Terakhir Hari Ini
Penerimaan Bea Cukai Kepri Sudah Capai 205% dari Target, Apa Gerangan Penyebabnya?
Livin' by Mandiri akan Punya Program Baru pada Awal Kuartal III 2024, Apa Itu?
Menteri ESDM Kasih Kabar Terbaru Soal Tarif Listrik Juli-September 2024, Ini Dia
Arahan Erick Thohir: Djakarta Lloyd Harus Sehat!
HEADLINE: PPATK Membongkar Ada 1.000 Anggota DPR dan DPRD Terlibat Judi Online, Siap Buka Data?
Superapps Livin' by Mandiri Punya Fitur Baru, Kini Bisa Akses KPR
Jepang Jadi Mitra Utama Indonesia Capai Netralitas Karbon Sektor Otomotif
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Lolos dari Jalur Neraka di Babak Gugur Euro 2024, Bek Timnas Inggris Pantang Anggap Remeh Lawan
Meriahkan UEFA Euro 2024, EA Sports FC Mobile Gelar Exhibition dan Turnamen Seru di Sarinah
Memantau Persiapan Timnas Jerman Hadapi Denmark di 16 Besar Euro 2024
Phil Foden Kembali Gabung Timnas Inggris Jelang 16 Besar Euro 2024 Melawan Slovakia
Berita Terkini
MUI Ajak Masyarakat Dukung Polri Berantas Judi Online dan Pinjol
Top 3 Islami: Di Balik Hadis Wanita Diciptakan dari Tulang Rusuk Pria Menurut Gus Baha, Sholawat Penarik Rezeki Pelunas Utang
Top 3: OJK Sudah Tutup 5.000 Pinjol Ilegal
Cuaca Hari Ini Sabtu 29 Juni 2024: Langit Pagi Jabodetabek Cerah Berawan, Siang Diguyur Hujan
Cuma 38 Unit di Dunia, Aston Martin Valiant Hidup dari Inspirasi Formula 1
Launching Kota Lama Surabaya, Eri Cahyadi Siapkan Paket Wisata Menarik
CEO Binance Bocorkan 3 Tips Investasi Kripto Biar Gacor
Indofood CBP Bakal Sebar Dividen 2023 Rp 200 per Saham
Polusi Udara Meningkat saat Kemarau, Simak Tips Dokter agar Tubuh Tidak Tumbang
Mengenal Pantai Karang Tawulan, Wisata Alam Indah di Tasikmalaya
Gagal 5 Tahun Lalu, Manchester United Kembali Pinang Striker Argentina
Emas Batangan vs Perhiasan: Mana yang Lebih Cuan Buat Investasi?
3 Resep Praktis Makanan Serba Mercon yang Meledak-ledak di Mulut
29 Juni 2020: Tabrakan 2 Feri di Bangladesh Picu 1 Kapal Tenggelam, 30 Orang Tewas dan Belasan Penumpang Hilang
Kisah Syaikh Abdul Qadir al-Jilani Menangis Gara-Gara Pertanyaan Pemabuk Berat