uefau17.com

Aturan Baru OJK: Masyarakat Hanya Boleh Utang Maksimal di 3 Pinjol - Bisnis

, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membatasi sumber pinjaman yang bisa diakses peminjam atau masyarakat. Nantinya, peminjam hanya bisa meminjam dana dari tiga platform pinjaman online (pinjol) saja.

Tujuannya, agar peminjam tidak menerapkan praktik "Gali lubang tutup lubang" di pinjol yang dampaknya sangat besar.

"Untuk memagari perilaku gali lubang tutup lubang itu, hanya boleh maksimal 3 platform yang kita harapkan ke depan. Karena kalau platformnya makin banyak, dikasi kesempatan betul-betul terjadi itu gali lubang tutup lubang itu. Arisan aja itu. Kan membahayakan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman, dalam konferensi pers di Hotel Four Season, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2023).

Peraturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) No. 19 tahun 2023 tentang Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi, yang mengatur antara lain mengenai kegiatan usaha, mekanisme penyaluran dan pelunasan pendanaan, batas maksimum manfaat ekonomi, dan penagihan.

Agusman menyebut, SE OJK diterbitkan untuk menciptakan ekosistem peer to peer lending yang lebih sehat, dan tentunya aman bagi masyarakat ketika hendak mengajukan pinjol.

Sejalan dengan aturan itu, OJK akan meminta penyedia layanan jasa pinjol untuk melakukan analisis terlebih dahulu terhadap permohonan peminjaman dana. Hal ini memiliki dampak positif bagi perusahaan pinjol untuk melihat kemampuan membayar calon peminjam, sehingga tidak terjadi pembayaran macet.

"Jadi jangan sampai, mereka itu sebetulnya tidak memiliki kemampuan keuangan tapi ikut sehingga waktu membayar tidak mampu," ujarnya.

Adapun Agusman mengatakan, salah satu indikator pertimbangan dalam menjamin kemampuan membayar peminjam adalah melalui gaji peminjam.

OJK menegaskan, mulai tahun 2024 peminjam hanya bisa mengajukan pinjaman online maksimal 50 persen dari gaji yang dimilikinya. Namun, setelah tahun 2024, maksimal pengajuan akan diturunkan menjadi 40 persen hingga 30 persen, dan seterusnya.

"Ditahun depan hanya boleh 50 persen dari gaji. Tahun berikutnya diturunkan jadi 40 persen, berikutnya 30 persen. Best practicenya 30 persen. Jangan sampai kita minjem berhutang lebih dari gaji. Nanti kita nggak makan nanti itu kita juga," pungkasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Aduan Soal Pinjol Melonjak Tiap Tahun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui setiap tahun aduan soal  Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) terus meningkat.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan (PVML) OJK Agusman menjelaskan, berdasarkan data survei nasional literasi dan inklusi Tahun 2022 tingkat inklusi dan literasi masyarakat mengenai industri dan produk Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi masih sangat rendah.

"Kondisi tersebut sejalan masih maraknya kasus masyarakat yang terjerat pinjol ilegal. Data OJK juga menunjukkan pengaduan semakin meningkat setiap tahunnya," kata Agusman dalam acara peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, di Four Season Jakarta, Jum'at (10/11/2023).

Oleh karena itu, OJK merilis surat edaran OJK atau SEOJK No.19/SEOJK nomor 6 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Dalam surat edaran SE OJK tersebut  mengatur batas maksimum manfaat ekonomi atau bunga pinjaman terhadap industri fintech peer-to-peer lending atau lebih dikenal pinjaman online (pinjol).

 

3 dari 3 halaman

Libatkan Stakeholder

Lebih lanjut, kata Agusman dengan dikeluarkannya undang-undang tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan atau undang-undang (P2SK), maka LPBBTI sekarang telah memiliki landasan yang sangat kuat bagi penyelenggaraan kegiatan usaha.

"Untuk itulah diperlukan suatu roadmap yang akan memperjelas arah pengembangan dan penguatan kedepan dari industri LPBBTI ini," ujarnya.

Adapun atas latarbelakang tersebut, Otoritas Jasa Keuangan melibatkan berbagai stakeholder baik internal maupun eksternal, telah melakukan penyusunan roadmap pengembangan dan penguatan LPBBTI 2023-2028.

"Kehadiran roadmaps ini dibutuhkan untuk membenahi serta mendorong kontribusi industri ini terhadap perekonomian nasional, khususnya dalam rangka pembiayaan sektor produktif dan UMKM," pungkasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat