, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan mengenai penerbitan Efek Bersifat Utang dan Sukuk Berlandaskan Keberlanjutan. Aturan baru ini untuk mendorong pengembangan efek bersifat utang berlandaskan keberlanjutan.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan otoritas Jasa Keuangan Nomor 18 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Persyaratan EfekBersifat Utang dan Sukuk Berlansarkan Keberlanjutan.
Baca Juga
Dikutip dari aturan OJK tersebut, Selasa (17/10/2023), aturan baru ini diterbitkan mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang mampu menjaga stabilitas ekonomi diperlukan sistem perekonomian nasional yang mengedepankan keselarasan antara aspek ekonomi, lingkungan hidup, dan sosial yang berkelanjutan.
Advertisement
Di dalam Pasal 5 disebutkan bahwa penerbitan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan atau green bond dan Sukuk Berwawasan Lingkungan (green sukuk) yang selanjutnya disebut EBUS Lingkungan adalah Efek bersifat utang dan Sukuk yang dana hasil penerbitannya digunakan untuk pembiayaan atau pembiayaan ulang kegiatan usaha berwawasan lingkungan.
Kemudian dalam Pasal 5 ayat 1 disebutkan bahwa EBUS Lingkungan, EBUS Sosial, EBUS Keberlanjutan, dan Sukuk Wakaf harus memenuhi empat komponen utama, paling sedikit:
- penggunaan dana hasil penerbitan;
- proses evaluasi dan pemilihan kegiatan yang dibiayai dari hasil penerbitan;
- pengelolaan dana hasil penerbitan; dan
- pelaporan.
Emiten atau Penerbit harus menuangkan empat komponen utama sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pada kerangka kebijakan penerbitan EBUS Lingkungan, EBUS Sosial, EBUS Keberlanjutan, dan/atau Sukuk Wakaf.
Sedangkan dalam pasal 6, penggunaan dana hasil penerbitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a seluruhnya hanya dapat digunakan untuk pembiayaan dan/atau pembiayaan ulang baik langsung maupun tidak langsung atas:
- KUBL pada penerbitan EBUS Lingkungan;
- KUBS pada penerbitan EBUS Sosial;
- KUBL dan KUBS pada penerbitan EBUS Keberlanjutan; dan/atau
- kegiatan/proyek untuk mengoptimalkan Manfaat Aset Wakaf pada penerbitan Sukuk Wakaf.
Sedangkan dalam pasal 8, KUBL yang dapat dibiayai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf c berupa kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang berkaitan dengan:
- energi terbarukan;
- efisiensi energi;
- pencegahan dan pengendalian polusi;
- pengelolaan sumber daya alam hayati dan penggunaan lahan yang berkelanjutan;
- konservasi keanekaragaman hayati darat dan air;
- transportasi ramah lingkungan;
- pengelolaan air dan air limbah yang berkelanjutan;
- adaptasi perubahan iklim;
- produk yang dapat mengurangi penggunaan sumber daya dan menghasilkan lebih sedikit polusi;
- bangunan berwawasan lingkungan yang memenuhi standar atau sertifikasi yang diakui secara nasional, regional, atau internasional; dan/atau
- kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang berwawasan lingkungan lainnya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Bank Mandiri Terbitkan Green Bond, Incar Dana Rp 5 Triliun
![Komitmen Terapkan ESG, Bank Mandiri Perbesar Portofolio Hijau](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/YMlMtFBZ1tfisOfdFZA9TOHqgeM=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4458350/original/034945900_1686214123-IMG_2886.jpg)
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) akan melakukan umum berkelanjutan (PUB) Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan (Green Bond) Bank Mandiri Tahap I Tahun 2023 dengan target indikatif Rp 5 triliun. Penerbitan Green Bond ini adalah bagian dari PUB Green Bond Bank Mandiri dengan total sebesar Rp 10 triliun.
Penjamin pelaksana emisi efek terdiri dari enam perusahaan, yaitu PT Bahana Sekuritas, PT Panin sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
Green bond Bank Mandiri Tahap I akan diterbitkan dalam tiga seri. Yakni Seri A dengan tenor 370 hari kalender, Seri B tenor 3 tahun, dan Seri C dengan tenor 5 tahun. Kupon untuk masing-masing Seri adalah 5,50-6,00 persen untuk Seri A, 5,57-6,50 persen untuk Seri B, dan 5,95-6,95 persen untuk Seri C.
Pembayaran kupon dilakukan secara kuartalan 30 per 360. Instrumen ini memperoleh peringkat idAAA dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO).
"Seluruh dana yang diperoleh dari hasil penawaran obligasi berwawasan lingkungan ini, setelah dikurangi biaya-biaya emisi akan digunakan untuk membiayai atau membiayai kembali kegiatan-kegiatan yang termasuk dalam kategori Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan (KUBL), sebagaimana diatur dalam POJK No.60/POJK.04/2017 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan,” ungkap Direktur Utama PT Bahana Sekuritas Edward Lubis dalam paparan publik PUB Green Bond Bank Mandiri, Selasa (23/5/2023).
Jadwal PUB Green Bond Bank Mandiri Tahap I tahun 2023:
- Masa penawaran awal: 23 Mei-6 Juni 2023
- Pernyataan efektif dari OJK: 16 Juni 2023
- Masa penawaran umum: 20-22 Juni 2023
- Penjatahan: 23 Juni 2023
- Pembayaran dari investor: 26 juni 2023
- Tanggal distribusi: 27 Juni 2023
- Tanggal pencatatan: 28 Juni 2023
Advertisement
Perkuat Struktur Pendanaan
Direktur Utama Bank Mandiri, Darmawan Junaidi mengatakan penerbitan obligasi ini merupakan salah satu inisiatif strategis untuk memperkuat struktur pendanaan dalam mendukung rencana ekspansi bisnis dalam kerangka implementasi Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB) Bank Mandiri pada pilar Sustainable Banking.
"Penerbitan Green Bond merupakan salah satu inisiatif yang mempertegas konsistensi Bank Mandiri dalam penerapan Keuangan Berkelanjutan melalui pengembangan produk dan jasa Keuangan Berkelanjutan serta peningkatan portfolio Green Financing. Hal ini juga menjadi komitmen kami dalam mendukung pencapaian target Net Zero Emission (NZE) Indonesia pada 2060,” ujar Darmawan.
Komitmen Bank Mandiri dalam menerapkan prinsip ESG juga terus ditunjukkan dari sisi intermediasi perbankan. Hingga Maret 2023, Bank Mandiri telah menyalurkan pembiayaan ke sektor-sektor berbasis ESG hingga Rp 232 triliun, atau tumbuh 11 persen secara year on year. Setara dengan 25 persen dari total portfolio perusahaan secara bank only, pembiayaan tersebut tersalurkan antara lain ke sektor UMKM, pertanian berkelanjutan, energi terbarukan, dan transportasi bersih.
Terkini Lainnya
Kegiatan Investasi Ahmad Rafif Raya Dihentikan, Gagal Kelola Dana Rp 71 Miliar
Kalah di PTUN dalam Kasus Kresna Life, OJK Ajukan Kasasi
Kronologi OJK Coba Selamatkan Kresna Life Sebelum Akhirnya Cabut Izin Usaha
Bank Mandiri Terbitkan Green Bond, Incar Dana Rp 5 Triliun
Jadwal PUB Green Bond Bank Mandiri Tahap I tahun 2023:
Perkuat Struktur Pendanaan
OJK
Green Bond
Green Sukuk
Rekomendasi
Kalah di PTUN dalam Kasus Kresna Life, OJK Ajukan Kasasi
Kronologi OJK Coba Selamatkan Kresna Life Sebelum Akhirnya Cabut Izin Usaha
OJK Tuntaskan Penyidikan Tindak Pidana Perbankan di BPD NTT, Ini Hasilnya
Mengenal Apa Itu Debt Collector hingga Cara Penagihan Utang Sesuai Aturan
OJK Lantik 2 Pejabat Setingkat Komisioner
OJK Rilis Aturan Penilaian Investasi Dana Pensiun, Ini Rinciannya
Diawasi OJK, Industri Kripto Bakal Setara dengan Perbankan
OJK Gandeng Australia Susun Manajemen Risiko Iklim Perbankan
Top 3: OJK Sudah Tutup 5.000 Pinjol Ilegal
Copa America 2024
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Pilkada Sulteng 2024, PKS Beri Surat Rekomendasi untuk Pasangan Anwar-Reny
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
Puan Respons Wacana Duet Anies-Andika di Pilkada Jakarta 2024: Menarik
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Sederet Lowongan Kerja Terbaru buat Lulusan SMA/SMK, Simak Posisi dan Persyaratannya
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Populer
Kronologi OJK Coba Selamatkan Kresna Life Sebelum Akhirnya Cabut Izin Usaha
Kegiatan Investasi Ahmad Rafif Raya Dihentikan, Gagal Kelola Dana Rp 71 Miliar
Nasib Djakarta Lloyd Ditentukan Pekan Depan, Janjikan Bisnis Positif Usai PKPU
Asosiasi Sebut Zonasi Penjualan Rokok Potensi Gerus Pendapatan 9 Juta Pedagang
Faisal Basri Buka-bukaan Skema Ideal Pungutan Tapera, Singgung Peran Bank Tanah
Kabar Teranyar Nasib Pelita Air Gabung Garuda Indonesia Group
Alasan 2 Raksasa Eropa Tunda Investasi Proyek Baterai di Maluku Utara
Jepang Bakal Kekurangan 1 Juta Pekerja Asing pada 2040
Luhut: Kebijakan Tarif Impor 200 Persen Demi Kepentingan Nasional
DKI Jakarta Targetkan Aturan Pembatasan Kendaraan Pribadi Rampung Tahun Ini
Euro 2024
Link Live Streaming Euro 2024 Portugal vs Prancis, Sabtu 6 Juli Pukul 02.00 WIB
Link Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Jerman Jumat 5 Juli Pukul 23.00 WIB, Duel Raksasa di 8 Besar
Prancis Vs Portugal 8 Besar Euro 2024: Les Bleus Siap Tampil Garang
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Prancis: Adu Ketajaman Cristiano Ronaldo dan Kylian Mbappe
Putusan Jude Bellingham Terungkap, Inggris Pertimbangkan Perubahan Radikal di Perempat Final Euro 2024
Berita Terkini
Buka Klinik Baru, Youth and Beauty Group Perkenalkan Teknik Sedot Lemak Plus Pengencangan
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Sinopsis Anime Mashle Magic and Muscles The Divine Visionary Candidate Exam Arc, Tayang di Vidio
Hasil Final Four PLN Mobile Proliga 2024: BIN dan Popsivo Panaskan Persaingan Putri
Membanggakan, Yenny Santoso Runner-Up 1 Mrs Globe di California Amerika Serikat
Jelang HUT ke-17, Punguan Simbolon Dohot Boruna se-Indonesia Ziarah ke TMP Kalibata
Kegiatan Investasi Ahmad Rafif Raya Dihentikan, Gagal Kelola Dana Rp 71 Miliar
Erick Thohir: PMN Diberikan untuk Penugasan BUMN
Hasil Latihan MotoGP Jerman 2024: Marc Marquez Terpelanting, Maverick Vinales Pecahkan Rekor
PSI Jaksel Usulkan 6 Nama Cagub Pilkada Jakarta 2024, Ada Kaesang hingga Nurmansjah Lubis
Pilkada Sulteng 2024, PKS Beri Surat Rekomendasi untuk Pasangan Anwar-Reny
Delegasi Biro Komite Palestina PBB ke Indonesia, Bahas Upaya Tingkatkan Dukungan untuk Negaranya
Pelabuhan Ketapang Banyuwangi Tidak Punya Jembatan Timbang, Bambang Haryo: Ini Penting Sekali
Jangan Lewatkan Sinetron Di Antara Dua Cinta di SCTV Episode Jumat 5 Juli 2024 Pukul 21.30 WIB, Simak Sinopsisnya