, Jakarta Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) menyoroti RPP Kesehatan terkait Zat Adiktif. Dia menilai pemerintah hanya memandang eksosistem pertembakauan sebagai elemen parsial dalam proses penyusunan kebijakan.
Baca Juga
"Kami menghargai niat baik pemerintah dalam menyusun regulasi ini, namun juga harus dilandaskan itikad baik. Bolehlah kiranya melihat dan mempertimbangkan berbagai aspek. Bahwa dalam amanah UU Kesehatan itu sendiri pertembakauan harus diatur dalam Peraturan Pemerintah tersendiri," ujar Sekretaris Jenderal AMTI Hananto Wibisono dikutip Sabtu (23/9/2023).
Advertisement
Ia menambahkan, dampak dari pelarangan terhadap produk tembakau. "Ada banyak sekali elemen dan jutaan orang yang bergantung penghidupannya pada ekosistem pertembakauan. Usulan AMTI, marilah kita membicarakan pengaturan ekosistem pertembakauan secara seksama sehingga dapat melahirkan regulasi yang adil, berimbang, dan tidak menegasi satu pihak," sebut Hananto.
Merunut pada proses penyusunan regulasi pertembakauan sejak akhir tahun lalu, mulai dari masifnya dorongan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan hingga riuhnya polemik penyusunan RUU Kesehatan, Hananto berharap pemerintah dapat melihat bahwa ada banyak aspek yang perlu dipertimbangkan, khususnya kesejahteraan orang banyak yang terlibat mata rantai industri hasil tembaku.
Sementara itu, Pengamat Hukum Universitas Trisakti, Ali Rido yang turut memberi masukan terkait Pengamanan Zat Adiktif merekomendasikan untuk tidak hanya fokus pada bahasan substantif RPP Kesehatan, namun juga harus menaruh perhatian pada teknis peraturan perundang-undangan itu sendiri.
"Patut diingat bahwa wujud peraturan yang baik dan benar itu ketika secara teknis formalnya dapat diimplementasikan secara baik," kata Ali Rido.
Rido menjelaskan, sesuai dengan narasi diksi yang disebutkan dalam pasal 152 UU Kesehatan Nomor 17 tahun 2023 bahwa Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengamanan Zat Adiktif, berupa produk tembakau dan rokok elektronik, diatur dengan Peraturan Pemerintah.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Kemenkes RI Buka Partisipasi Publik untuk Susun Aturan Turunan UU Kesehatan
Sementara itu, selepas disahkannya Rancangan Undang-Undangan Kesehatan menjadi UU Kesehatan pada 11 Juli 2023 lalu, kini Pemerintah tengah bersiap untuk menyusun aturan turunan dari implementasi Undang-Undang tersebut.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Kemenkes RI Mohammad Syahril memastikan bahwa proses penyusunan aturan Undang-Undang Kesehatan akan dilakukan secara terbuka dan transparan dengan melibatkan partisipasi publik yang seluas-luasnya.
Guna menampung berbagai masukan dan aspirasi serta membuka ruang diskusi bersama dengan seluruh elemen masyarakat, Kemenkes telah menyediakan saluran khusus yang bisa diakses di laman https://partisipasisehat.kemkes.go.id.
Beri Masukan dan UsulanPortal ini sudah biasa diakses masyarakat yang ingin memberikan masukan maupun usulan terkait proses penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) implementasi dari UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Kami mengundang seluruh masyarakat untuk dapat memberikan segala aspirasinya terkait dengan pelaksanaan UU Kesehatan," kata Syahril melalui pesan singkat yang diterima Health pada Kamis, 14 September 2023.
"Berbagai masukan yang diberikan sangat penting bagi penyusunan aturan turunan UU Kesehatan yang lebih komprehensif."
Advertisement
Sosialisasi Substansi RPP UU Kesehatan
Tak hanya membuka partisipasi publik, Kemenkes dalam waktu dekat juga akan melakukan sosialisasi dan konsultasi publik terhadap substansi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) UU Kesehatan yang akan dilaksanakan secara daring melalui kanal YouTube Kementerian Kesehatan RI.
Mohammad Syahril menegaskan, penyerapan aspirasi dari seluruh pemangku kepentingan sangat penting untuk menampung berbagai masukan dan usulan yang sebelumnya belum terakomodir dalam UU Kesehatan.
"Harapannya, kesempatan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk mewujudkan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation), sehingga hak publik untuk didengar, dipertimbangkan dan mendapatkan penjelasan dapat terfasilitasi dengan baik," ucapnya.
Terkini Lainnya
Peritel Berpotensi Rugi Rp 20 Triliun Imbas Ketentuan Ini
Gantung Nasib Pekerja, Buruh Minta Dilibatkan Penyusunan RPP Kesehatan
Iklan Rokok Harus Berjarak 500 Meter dari Sekolah, Pelaku Industri Curhat Begini
Kemenkes RI Buka Partisipasi Publik untuk Susun Aturan Turunan UU Kesehatan
Sosialisasi Substansi RPP UU Kesehatan
tembakau
pertembakauan
Rokok
Rokok elektronik
Rekomendasi
Gantung Nasib Pekerja, Buruh Minta Dilibatkan Penyusunan RPP Kesehatan
Iklan Rokok Harus Berjarak 500 Meter dari Sekolah, Pelaku Industri Curhat Begini
Rencana Kenaikan Cukai Rokok, DPD Sebut Industri Hasil Tembakau Bisa Terimbas
Dikenal Sebagai Bahan Dasar Rokok, Simak 5 Manfaat Tembakau
Asosiasi Konsumen: Produk Tembakau Alternatif Tak Pernah Ditujukan bagi Anak-Anak
Laporan WHO: Industri Tembakau Bidik Anak-anak Lewat Vape
Taktik Industri Rokok Lemahkan Regulasi Zat Adiktif di UU Kesehatan Menurut Studi Rukki dan Lentera Anak
Bentoel Group Usulkan Regulasi Berimbang untuk Produk Tembakau Alternatif
Ada Rencana Larangan Iklan dan Promosi Produk Tembakau, Industri Periklanan Ketar Ketir
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Pertandingan 8 Besar Euro 2024
Terkesan Penampilannya di Euro 2024, Real Madrid Ingin Datangkan Rekan Setim Jude Bellingham
Top 3: Pola Makan Nabati Bisa Perlambat Perkembangan Kanker Prostat
Top 3 Berita Bola: Timnas Belanda Lolos ke Perempat Final Euro 2024, Ronald Koeman Malah Menyesal
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Siaran Langsung Argentina vs Ekuador di Perempat Final Copa America 2024 di Vidio
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Ekuador: Semuanya Memihak Tim Tango
Timnas Ekuador Siap Berjuang Mati-matian di Perempat Final Copa America 2024
Copa America 2024 Argentina Vs Ekuador: Tim Tanggo Didukung Rekor Apik
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Demokrat Rekomendasikan Dukungan ke 3 Paslon Ini untuk Pilkada Papua Barat, Babel, dan Jambi
Coklit Pilkada 2024 Sudah Sasar 16,6 Juta Pemilih di Jatim, Target Tuntas di Hari ke-20
Kata Sekjen PKS soal Kaesang Disodorkan Jokowi untuk Maju di Pilkada Jakarta 2024
Survei Warna Research Center: Tingkat Elektabilitas Hendy Siswanto dan Faida Tinggi Jelang Pilkada Jember 2024
Respons Jokowi soal Kabar Kaesang Maju Pilkada Jakarta 2024, Benarkah Sodorkan ke Parpol?
Ridwan Kamil Dianggap Masih Kuat di Pilkada Jawa Barat, Bawa Untung Buat Golkar
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Sederet Lowongan Kerja Terbaru buat Lulusan SMA/SMK, Simak Posisi dan Persyaratannya
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Populer
Lampaui Amerika Serikat, China Punya Paten AI Generatif Terbanyak Dunia
Dilaporkan ke KPK Soal Impor Beras, Bos Bulog Kasih Penjelasan
23 Kapal Dioperasikan Jelang Motocross Grand Prix MXGP Seri ke-2 Lombok 2024
Mau Sebar Susu Gratis, Pengamat Sebut Prabowo Mesti Genjot Populasi Sapi Perah di Indonesia
Tok! Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2025 Ditarget 5,6 Persen
Asosiasi Sebut Zonasi Penjualan Rokok Potensi Gerus Pendapatan 9 Juta Pedagang
Anak Buah Erick Thohir Sebut PMN Pelni Buat Beli Kapal Baru Bertahap
Bio Farma jadi Rujukan 10 Delegasi Berbagai Negara Belajar Pengembangan Vaksin
Tanpa Bayar Utang, Ekonom Sebut Pemerintah Masih Nombok Belanja
Garuda Indonesia-Singapore Airlines Mau Gandengan Berbagi Untung di 3 Rute Penerbangan
Ketua KPU
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Parpol, KPU, hingga Jokowi Usai DKPP RI Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Jokowi Sebut Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU Masih Diproses
DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Jujur dan Adil
Berita Terkini
Gunung Ibu Masih Terus Erupsi hingga Jumat Pagi 5 Juli 2024, Kolom Abu Capai 3.000 Meter
Cuaca Hari Ini Jumat 5 Juli 2024: Hujan Guyur Jabodetabek Siang Nanti
Kasus Korupsi BTS 4G, Mantan Komisaris Ini Divonis Hukuman 5 Tahun Penjara
Pertamina Klaim Bisa Produksi Biodiesel B100, Tapi Harganya Belum Murah
Respons BEI Terkait Saham Emiten Baru Banyak yang Loyo
Mengintip Pesona Sanghyang Heuleut, Wisata Alam Indah di Bandung Barat
Wali Kota Depok Sudah Serahkan Rancangan Perda Pertanggungjawaban APBD 2023
Perusahaan Kripto di AS Wajib Lapor Pajak pada 2026
Sudah Ditaksir Manchester United 2 Tahun, Bintang Euro 2024 Malah Lebih Tertarik Gabung Real Madrid
Bukan Cuma Perawatan Medis, Anak dengan Kanker Perlu Dapat Dukungan Psikososial
Jokowi Pastikan Pilkada Berjalan Lancar Usai Ketua KPU Diberhentika Dewan Kehoermatan
3 Resep Mi Tahu Fantasi, Bisa Jadi Camilan sampai Ide Jualan
Jepang Bakal Kekurangan 1 Juta Pekerja Asing pada 2040
5 Juli 2019: Gempa Bumi M6,9 di California, Bangunan Bergoyang dan Terjadi Kebakaran
Demokrat Rekomendasikan Dukungan ke 3 Paslon Ini untuk Pilkada Papua Barat, Babel, dan Jambi