, Jakarta Pemerintah tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah atau RPP Kesehatan yang merupakan aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Kesehatan No. 17 Tahun 2023. Namun salah satu yang dikritisi dalam RPP Kesehatan adalah pasal yang menetapkan zona bebas iklan produk tembakau pada media luar ruang sebesar radius 500 meter di luar satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Ketua Umum Asosiasi Media Luar-Griya Indonesia (AMLI), Fabianus Bernadi menyebut bahwa pasal tembakau dalam RPP Kesehatan tersebut sangat rumit untuk diimplementasikan dan akan menimbulkan multitafsir di lapangan.
Baca Juga
"Kami sangat menyesalkan adanya pengaturan media luar ruang yang mengharuskan adanya jarak 500 meter di luar satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Hal ini sama saja dengan pelarangan total karena sulit sekali untuk dilaksanakan," ujar Fabianus di Jakarta.
Advertisement
Fabianus berpendapat beleid ini menunjukkan bahwa pembuat regulasi telah bertindak sepihak.
“Hal-hal seperti ini terjadi karena tidak adanya komunikasi atau pelibatan pemangku kepentingan yang terdampak pada diskusi regulasi, dan sekarang, Menteri Kesehatan (Menkes) terlihat buru-buru merealisasikannya,” tegasnya.
Dari satu pasal itu saja, kata Fabianus, sektor usaha media luar ruang seperti penyedia jasa iklan melalui baliho, reklame, hingga videotron akan tertekan dan 44 persen anggota AMLI di seluruh Indonesia terancam gulung tikar dengan adanya aturan pelarangan iklan produk tembakau di RPP Kesehatan tersebut.
“Usaha media luar ruang akan terancam bangkrut dan ini akan menimbulkan gelombang PHK. Padahal, mayoritas dari presentase tersebut justru adalah anggota kami yang skalanya menengah ke bawah,” tambahnya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Telah Taat Aturan
![20151121-Siswa se-Jakarta dan Bandung Serukan Larangan Iklan Rokok di Sekolah-Jakarta](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/lP-f706LLE5Mk7NlPmXtIcd4OGU=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1062612/original/056568600_1448101515-20151121-Pelajar-kampanyekan-STAR-di-Taman-Menteng-Anton-3.jpg)
Ketua Umum Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I), Janoe Arijanto menegaskan selama ini pelaku industri periklanan telah menaati peraturan dalam mengiklankan produk tembakau dan turunannya.
Adanya rencana aturan baru di RPP Kesehatan terkait pengetatan jam tayang iklan maupun area beriklan produk tembakau hanya akan memunculkan konsekuensi dan berdampak signifikan pada bisnis periklanan.
"Pengaturan iklan rokok sendiri sudah diatur dalam PP 109 Tahun 2012, di mana pengaturannya sudah cukup komprehensif dan kami pun telah patuh terhadap regulasi tersebut," paparnya.
Untuk itu, Janoe berharap agar pemerintah dapat meninjau ulang aturan tembakau di RPP Kesehatan dan melibatkan pelaku industri periklanan dalam menentukan arah kebijakan tersebut agar kebijakan yang disahkan nantinya dapat berimbang dan ideal.
"Kita ingin mendiskusikan hal ini dengan pemerintah karena serapan tenaga kerja di industri periklanan kan banyak yang berhubungan secara langsung dengan produksi iklan dan penayangan iklan,” pungkasnya.
Reporter: Idris Rusadi Putra
Sumber: Merdeka.com
Advertisement
Ada Rencana Larangan Iklan dan Promosi Produk Tembakau, Industri Periklanan Ketar Ketir
![Banner Infografis Pro-Kontra Larangan Iklan Rokok di Internet](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/Pq7fX-QS45GEanYG1N7SdoY7GUE=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2839961/original/003395100_1561718887-190628_PRO-KONTRA_LARANGAN_IKLAN_ROKOK_INTERNET_banner.jpg)
Sebelumnnya, industri periklanan dan kreatif yang tergabung dalam konstituen Dewan Periklanan Indonesia (DPI) menolak adanya pasal-pasal pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan sebagai aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.
Hal ini dinilai dapat mengancam keberlangsungan industri periklanan dan kreatif yang memiliki serapan tenaga kerja yang tinggi dan menyebar di seluruh Indonesia.
Wakil Ketua DPI dan Ketua Umum Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I), Janoe Arijanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menaati peraturan mengiklankan produk turunan tembakau, sehingga adanya rencana aturan baru di RPP Kesehatan terkait pengetatan jam tayang iklan maupun area beriklan produk tembakau akan memunculkan konsekuensi dan berdampak signifikan pada bisnis periklanan.
"Kita ingin mendiskusikan hal ini karena serapan tenaga kerja di (industri) periklanan kan banyak yang berhubungan secara langsung dengan produksi iklan dan penayangan iklan. Di industri periklanan itu, seperti yang disebutkan sebelumnya, ada sekitar 725 ribu tenaga kerja. Jadi, itu yang akan terdampak,” ungkap Janoe kepada wartawan dalam Konferensi Pers “Pernyataan Sikap Dewan Periklanan Indonesia terhadap Larangan Iklan, Promosi, dan Sponsorship Produk Tembakau pada RPP Kesehatan” di Jakarta, (28/5).
Padahal, Janoe mengungkapkan, rokok merupakan produk legal yang dapat dipasarkan melalui iklan. Maka, rencana pengetatan iklan rokok akan mempengaruhi kinerja industri periklanan, di mana dalam setahun rata-rata industri periklanan dapat memperoleh sekitar Rp9-10 triliun yang didominasi oleh industri rokok.
Janoe juga memperkirakan adanya potensi penurunan yang dapat terjadi jika pembatasan dan penyempitan iklan rokok diberlakukan, maka industri periklanan dapat kehilangan pendapatan hingga Rp9 triliun.
"Peraturan ini akan memberikan multiplier effect dan yang terdampak langsung adalah pihak produksi yang memproduksi berbagai konten, iklan TV, atau iklan lainnya. Itu juga terdampak ya. Jadi, sebenarnya banyak sektor-sektor lainnya yang akan terdampak juga, seperti sektor pemasaran dan lainnya," terangnya.
Industri Kreatif
![20160930- Bea Cukai Rilis Temuan Rokok Ilegal-Jakarta- Faizal Fanani](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/RXVd-tYwr4wkPgHUsuQiQujM6Do=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1360907/original/043543700_1475232907-20160930--Bea-Cukai-Rilis-Temuan-Rokok-Ilegal-Jakarta--Faizal-Fanani-01.jpg)
Sedangkan di sisi industri kreatif, sebagai industri yang berpotensi terdampak cukup besar dari pembatasan sponsorship produk tembakau, Sekretaris Jenderal Asosiasi Promotor Musik Indonesia (APMI), Emil Mahyudin, mengatakan pelarangan total sponsorship dari produk tembakau pada kegiatan konser dan festival musik akan berdampak signifikan. Karena sebagian besar, bahkan hampir seluruhnya, kegiatan pertunjukan tidak cukup hanya mengandalkan dari penjualan tiket saja. Namun, salah satunya juga mengandalkan pemasukan sponsor.
"Di Indonesia banyak sekali event yang semuanya terdapat kontribusi dari industri rokok. Bayangkan kalau kita kehilangan pendapatannya, apalagi industri ini baru saja terdampak oleh Covid-19 dan baru mau pulih kembali," pungkas Emil.
Emil menyatakan APMI juga pernah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo untuk meminta pelibatan industri kreatif dalam pembahasan aturan tembakau di RPP Kesehatan dan bermitra dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) untuk membuka audiensi terkait pelarangan sponsorship produk tembakau tersebut. Namun hingga sekarang, pihaknya masih belum diajak untuk berdiskusi terkait aturan yang dinilai akan mempersulit keberlangsungan industri kreatif.
"Pelarangan-pelarangan bagi produk tembakau yang sekarang sedang digagas di RPP Kesehatan yang mungkin mengacu kepada negara lain itu sebetulnya tidak bisa disamakan dengan apa yang terjadi di Indonesia," tegasnya.
![Infografis Cukai Rokok Naik 10 Persen, Cukai Rokok Elektrik Naik 15 Persen](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/qRO7QCEUQNV-GPwCYWVLd8vmVlk=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4215038/original/012424300_1667563501-cukai_rokok_1.jpg)
Terkini Lainnya
Ada Rencana Larangan Iklan dan Promosi Produk Tembakau, Industri Periklanan Ketar Ketir
RPP Kesehatan Larang Iklan Rokok, Produk Ilegal Dapat Keuntungan
Pengusaha Ngeluh Iklan Rokok Dilarang Dekat Sekolah, Katanya Bisa Bikin Bangkrut
Telah Taat Aturan
Ada Rencana Larangan Iklan dan Promosi Produk Tembakau, Industri Periklanan Ketar Ketir
Industri Kreatif
PHK
iklan rokok
Rokok
Iklan
Industri Rokok
industri
pabrik rokok
tembakau
Rekomendasi
RPP Kesehatan Larang Iklan Rokok, Produk Ilegal Dapat Keuntungan
Pengusaha Ngeluh Iklan Rokok Dilarang Dekat Sekolah, Katanya Bisa Bikin Bangkrut
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Chile vs Argentina, Sebentar Lagi Tayang di Vidio
Hasil Copa America 2024: Miguel Araujo Diusir Wasit, Kanada Bungkam Perlawanan Peru
Link Live Streaming Copa America 2024 Chile vs Argentina di Indosiar dan Vidio, Rabu 26 Juni Pukul 08.00 WIB
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Chile vs Argentina: Tim Tango Mengincar Tiket 8 Besar
Profil Endrick Penyerang Muda Brasil, Klub, Riwayat Karier, Usia, dan Status Transfer di Real Madrid
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Top 3 Berita Bola: Timnas Indonesia U-16 Sikat Filipina, Manchester United Gaet Pemain Denmark Lagi
Kalahkan Filipina, Coach Nova: Timnas Indonesia U-16 Kurang Kreatif, Untung Punya Keunggulan Fisik
Daftar Negara Tersukses Sepanjang Sejarah Piala AFF U-16, Indonesia Peringkat Berapa?
Hasil Piala AFF U-16 2024 Filipina vs Indonesia: Kerja Keras, Garuda Nusantara Amankan 3 Poin
Hasil Piala AFF U-16 2024 Filipina vs Indonesia: Garuda Nusantara Belum Cetak Gol
Judi Online
Kapolda Metro: Kalau Tak Ada yang Pasang, Mati Sendiri Judi Online Itu
Polri masih Koordinasikan soal Rencana Ribuan Rekening Judi Online Masuk Kas Negara
Menko PMK: Kalau Orang Pinjam Nama atau Nomor Rekening Tolak, Itu untuk Judi Online
164 Wartawan Terlibat Judi Online Rp 1,4 Miliar, Nama-namanya Lengkap
5 Provinsi dengan Penjudi Online Terbanyak, Nomor 1 Jabar dengan Nilai Transaksi Rp3,8 Triliun
BPK Dorong Polri Gelar Kampanye Pencegahan Kejahatan Siber, Khususnya Judi Online
Haji 2024
Data Terkini Jemaah Haji Indonesia 2024 Meninggal di Tanah Suci
Puluhan Ribu Jemaah Haji Pulang ke Indonesia Lewat Bandara Soetta hingga 21 Juli 2024
Jemaah Haji Indonesia Tersasar sampai Tidak Makan 2 Hari, Dibantu Muthawif Malaysia Kembali ke Hotel
Mengapa Ada Larangan Keluar Rumah Sepulang Haji? Ini Penjelasannya
Benarkah Bid’ah jika Berkunjung ke Orang yang Pulang Haji? Buya Yahya Ungkap Fadhilahnya
Tangis Haru Warnai Kedatangan Kloter Pertama Jemaah Haji Asal Lampung di Rajabasa
TOPIK POPULER
Live Streaming
Makan Gratis Bergizi Rp 71 Triliun, APBN Kuat atau Jebol?
INFO LOWONGAN KERJA
Unilever Buka Program Magang untuk Fresh Graduate, Yuk Coba
InJourney Buka Lowongan Kerja, Peluang Dapat Gaji Rp 15 Juta Sebulan
Meriahkan Jakarta Fair 2024, Bank DKI Buka Lowongan Kerja hingga Banjir Promo
Populer
Pengusaha Ngeluh Barang Impor Rebut Pasar Produk Lokal
Buruh Setuju Rp 71 Triliun untuk Makan Siang Gratis: Tambah Peluang Lapangan Kerja
Kemenperin Bakal Kasih Industri Pengolahan Rumput Laut Mesin Baru
Kimia Farma Gandeng Perusahaan Teknologi Global Luncurkan Inovasi Baru
Bobby Nasution Punya Harta Kekayaan Segini di LHKPN, Menantu Jokowi yang Maju Pilgub Sumut Didukung Golkar dan Nasdem
Top 3: Daftar Subsidi yang Mau Dijalankan Prabowo
Jabat Dirut Kimia Farma, Djagad Prakasa Dwialam Targetkan Keuangan Positif
Bos Apindo Buka-bukaan Penyebab Industri Tekstil Banyak PHK
Jadi Pencetak Gol Tertua di Euro, Harga Pasar Luka Modric Masih Mentereng
Kurangi Angka Kecelakaan, Hutama Karya Edukasi Keselamatan Berkendara di Jalan Tol
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Grup Euro 2024: Siapa Lolos ke Babak 16 Besar?
Laga Euro 2024 Inggris Vs Slovenia Berakhir Dengan Skor Kacamata
Hasil Prancis Vs Timnas Polandia: Les Bleus Gagal Menang
Hasil Euro 2024: Beri Kejutan Besar, Austria Buat Belanda Kalang Kabut
Hasil Euro 2024: Ditahan Imbang Serbia 0-0, Denmark Berhasil Lolos 16 Besar
Berita Terkini
Jadi Perdebatan, Atta Halilintar Tegaskan Tak Mau Dipanggil Pak Haji
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Usung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta
Sambut Libur Sekolah, Biaya Naik Kereta Api Wisata Didiskon hingga 15 Persen
Link Live Streaming Copa America 2024 Chile vs Argentina, Sebentar Lagi Tayang di Vidio
Harga Emas Tumbang Dihantam Penguatan Dolar AS
Atta Halilintar Tak Dipanggil Pak Haji Diprotes Ayahnya, Ini Kata UAH dan Buya Yahya
Kominfo Beberkan Jadwal Lelang Spektrum 700 MHz dan 2,6 GHz untuk Dukung Implementasi AI Makin Masif
IHSG Rawan Koreksi, Tengok Rekomendasi Saham Hari Ini 26 Juni 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
KPK Cium Bau Anyir Putusan Hakim PN Tipikor yang Bebaskan Gazalba Saleh
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Grup Euro 2024: Siapa Lolos ke Babak 16 Besar?
Sidang Sengketa Hasil Verifikasi Calon Jalur Perseorangan Pilkada Kota Malang Mulai Digelar
Hasil Copa America 2024: Miguel Araujo Diusir Wasit, Kanada Bungkam Perlawanan Peru
PKS: 2 Poros di Pilkada Jakarta Lebih Menarik, Peluang Menangnya Besar
Laga Euro 2024 Inggris Vs Slovenia Berakhir Dengan Skor Kacamata