uefau17.com

Fakta-Fakta PNS: Gaji Naik di 2024, Boleh Poligami, tapi Banyak yang Selingkuh - Bisnis

, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan kenaikan gaji bagi aparatur sipil negara (ASN) atau PNS sebesar 8 pereen di 2024. Kepastian ini digadang mampu berdampak positif ke kehidupan PNS.

Semakin tingginya gaji PNS diharapkan mampu menjadi faktor untuk meningkatkan kesejahteraannya. Sejalan dengan itu, diharapkan juga berdampak baik pada pertumbuhan ekonomi nasional.

Namun, kondisi PNS tak hanya soal gaji. Ternyata, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mencatatkan adanya kasus perselingkuhan di lingkup PNS. Bahkan, ada 172 kasus di ranah rumah tangga, termasuk selingkuh dalam periode 2020-2023.

Sementara, pada periode yang sama, ada 676 kasus pelanggaran etik ASN/PNS. Artinya, kasus pada kategori rumah tangga mencakup sekitar 25 persen dari total kasus etik yang ada.

Diketahui, perselingkuhan menjadi salah satu pelanggaran etik di lingkungan ASN. Hanya saja, atas temuan KASN, masih banyak yang menganggap perselingkuhan adalah ranah personal.

Aturan di ASN ternyata tak hanya berhenti disitu. Masih dalam kategori keluarga, ASN pria boleh melakukan poligami. Sementara itu, ASN perempuan dilarang menjadi istri kedua.

Meski begitu, ASN pria yang ingin berpoligami perlu memenuhi sejumlah syarat yang cukup panjang. Berikut dirangkum , fakta-fakta mengenai PNS;

Naik Gaji Tahun Depan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024 mengusulkan kenaikan gaji 8 persen untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS, pusat dan daerah/TNI/Polri.

Jokowi menambahkan, RAPBN 2024 juga mengusulkan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen.

“RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen,” ujar Jokowi saat pidato penyampaian RUU APBN Tahun Anggaran 2024 dan Nota Keuangan pada Rapat Paripurna DPR RI Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung MPR/DPR, Jakarta.

Jokowi menuturkan, untuk menjaga agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif, reformasi harus terus diperkuat, sehingga dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional dan berintegritas.

“Pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna. Perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas,” tutur Jokowi.

Jokowi berharap dengan kenaikan gaji untuk ASN, TNI, Polri dan pensiunan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan Pembangunan nasional.

Jokowi menambahkan, industri pertahanan keamanan juga terus didorong agar maju dan mandiri dengan dukungan APBN antara lain dimanfaatkan untuk pemenuhan kebutuhan Alutsista secara bertahap dengan didukung industri pertahanan dalam negeri untuk memenuhi kekuatan pokok minimum.

Banyak yang Selingkuh

Kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS dipastikan bakal terus meningkat. Hal ini dipastikan setelah Presiden Jokowi akan menaikkan gaji PNS tahun depan.

Namun, dibalik perbaikan kesejahteraan PNS ini, ternyata ada data yang menyatakan bahwa aksi perselingkuhan oleh PNS setiap tahunnya semakin banyak.

Data mengenai peningkatan kasus PNS selingkuh ini dipaparkan langsung oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Ketua KASN Agus Pramusinto menyebut kasus perselingkuhan masih cukup tinggi terutama jika melihat data sepanjang periode 2020–2023.

Dalam periode itu, KASN menemukan 172 pelanggaran terkait permasalahan rumah tangga yang di antaranya mencakup perselingkuhan. Total pelanggaran etik yang ditemukan KASN dalam periode waktu itu sebanyak 676 kasus.

Dia menjelaskan kasus itu jumlahnya cukup tinggi karena banyak pihak beranggapan perselingkuhan merupakan masalah pribadi, padahal itu menyangkut kode etik para ASN.

“Beberapa faktor penyebabnya (penanganan kasus perselingkuhan lamban, red.) antara lain adanya benturan kepentingan di antara para pihak yang berkepentingan, dan adanya pandangan bahwa perselingkuhan merupakan persoalan pribadi,” kata dia seperti dikutip dari Antara, Jumat (1/9/2023).

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

PNS Perempuan Tak Boleh Jadi Istri Kedua

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 pada Kamis 25 Mei 2023. Peraturan Pemerintah ini berisi Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Salah satu isi dari aturan ini adalah PNS pria bisa beristri lebih dari satu tetapi dengan beberapa syarat. Berbeda, bagi PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat.

Analis Hukum ahli Madya Badan Kepegawaian Negara (BKN) Yuyud Yuchi Susanta menjelaskan, dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang melangsungkan perkawinan pertama, wajib memberitahukannya secara tertulis kepada Pejabat melalui saluran hierarki dalam waktu selambat-lambatnya satu tahun setelah perkawinan itu dilangsungkan.

Dalam ayat (2) dituliskan bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku juga bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menjadi duda atau janda yang melangsungkan perkawinan lagi.

Kemudian dalam Pasal 4, untuk Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristeri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat. Artinya, PNS pria diizinkan untuk berpoligami.

"PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi isteri kedua/ketiga/keempat," terang dia di Sosialisasi dan Bimbingan Penyelesaian Permasalahan Kepegawaian, di Kantor Pusat BKN Jakarta, seperti dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (31/5/2023)

 

3 dari 3 halaman

PNS Pria Boleh Poligami

Untuk PNS pria yang akan beristri lebih dari satu atau poligami dan dalam agamanya membolehkan, wajib memperoleh izin dari Pejabat dan memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

  • Syarat alternatif, yang terdiri dari isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri, isteri mendapat cacat badan atau penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, dan / atau isteri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah sekurang-kurangnya sepuluh tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
  • Syarat kumulatif, yaitu ada persetujuan tertulis dari isteri sah PNS yang bersangkutan dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai, PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup, dan ada jaminan tertulis dari PNS pria yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anaknya.

Selain itu, Yuyud juga menyampaikan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari Pejabat.

"Hal ini berlaku bagi PNS yang melakukan perceraian, baik sebagai Penggugat maupun Tergugat," tambah dia.

Pada kesempatan itu, Yuyud juga menyampaikan terkait larangan hidup bersama di luar ikatan perkawinan yang sah bagi PNS.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat