, Jakarta Penghasilan sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh) adalah tambahan kemampuan ekonomis yang diperoleh atau diterima oleh subjek pajak untuk tujuan konsumsi dan/atau menambah harta dalam nama dan bentuk apapun.
Terkait pemberian natura dan/atau kenikmatan, sebelumnya diperlakukan sebagai bukan objek pajak (non tax object) bagi penerimanya dan sebaliknya bagi pemberi kerja tidak boleh dibebankan sebagai pengurang atas penghasilan bruto (non deductible exenses) dalam menentukan penghasilan kena pajak, sehingga berlaku prinsip non taxability and non deductibility.
Baca Juga
Natura dan/atau kenikmatan merupakan penggantian atau imbalan yang diberikan tidak dalam bentuk uang tunai tetapi dalam bentuk barang (goods) seperti bingkisan atau fasilitas (fringe benefits) seperti transportasi, pengobatan dan pemondokan, dimana pemberian tersebut berkaitan dengan hubungan kerja dan/atau transaksi jasa antar Wajib Pajak.
Advertisement
Selanjutnya perlakuan PPh atas natura dan/atau kenikmatan mengalami perubahan dan diperlakukan sebagai objek pajak bagi penerimanya (beneficial owner) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.03/2023 (selanjutnya disebut PMK) yang merupakan aturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan jo. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022.
Bagi pemberi kerja (employer), pemberian natura dan/atau kenikmatan dapat dibebankan sebagai pengurang atas penghasilan bruto (deductible expenses) dalam menentukan penghasilan kena pajak (taxable income) bila diberikan dalam rangka untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan.
Sehingga berlaku prinsip matching cost against revenue. Atas pemberian natura dihitung sebesar harga pasar dan kenikmatan dicatat sebesar biaya yang sesungguhnya dikeluarkan (actual cost).
Pemberian natura dan/atau kenikmatan selama tahun 2022 dikecualikan sebagai objek PPh dan efektif mulai berlaku tahun 2023. Bagi pemberi kerja (employer) sebagai withholding agent, wajib melakukan pemotongan PPh terhitung mulai 1 Juli 2023.
Selanjutnya bagi penerima (employee), atas natura dan/atau kenikmatan yang diperolehnya sejak 1 Januari 2023 hingga akhir Juni 2023 yang belum dipotong PPh-nya oleh pemberi kerja, wajib dihitung, dilaporkan dalam SPT PPh 1770 dan dibayarkan PPh-nya.
Pengecualian sebagai objek pajak atas natura dan/atau kenikmatan berlaku atas a) makanan, minuman dan bahan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai, b) disediakan di daerah tertentu, c) harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan, d) bersumber dari APBN, APBD atau APBDes atau jenis dan/atau batasan tertentu.
Selanjutnya pengecualian sebagai objek pajak atas pemberian natura dan/atau kenikmatan berdasarkan jenis dan batasannya disesuaikan dengan nilai kepantasan. Pertama atas pemberian makanan dan/atau minuman kepada seluruh pegawai maka atas biayanya dapat dibebankan.
Khusus bagi pegawai bagian dinas luar bila diberikan dalam bentuk kupon makanan dan/atau minuman atau dibayarkan kembali (reimbursement) dengan jumlah maksimal tidak lebih dari Rp 2 Juta sebulan untuk setiap pegawai.
Kedua adalah, tempat tinggal termasuk perumahan, pelayanan kesehatan, pendidikan, peribadatan, pengangkutan dan/atau olahraga tidak termasuk golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang dan olah raga otomotif.
Ketiga adalah yang wajib disediakan guna memenuhi standar keamanan, kesehatan dan keselamatan yaitu, pakaian seragam seperti seragam satpam, seragam pegawai produksi. Kemudian peralatan keselamatan kerja, antar jemput pegawai, dan penginapan awak kapal, pesawat atau sejenisnya, dan penanganan pandemi seperti vaksin, tes pendeteksian Covid-19.
Keempat adalah bingkisan untuk hari raya keagamaan seperti Idulfitri dan Natal yang diterima oleh seluruh pegawai. Atas bingkisan yang diberikan kepada pegawai tidak dalam rangka hari raya keagamaan dikecualikan sebagai non objek bila jumlahnya tidak lebih dari Rp 3 Juta setahun untuk setiap pegawai.
Kelima adalah peralatan dan fasilitas kerja seperti komputer, laptop atau ponsel dan penunjangnya misalnya pulsa dan sambungan internet untuk menunjang pekerjaan pegawai.
Keenam adalah fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan yang diterima oleh seluruh pegawai dan diberikan dalam rangka penanganan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kedaruratan keselamatan jiwa, atau pengobatan lanjutan sebagai akibat kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Ketujuh adalah fasilitas olahraga dari pemberi kerja selain fasilitas golf, pacuan kuda balap perahu motor dan/atau olahraga otomotif yang diterima oleh pegawai dan nilainya tidak melebihi Rp 1,5 Juta setahun untuk setiap pegawai.
Kedelapan adalah fasilitas tempat tinggal yang bersifat komunal dimanfaatkan bersama-sama seperti mes, asrama, pondokan atau barak.
Kesembilan adalah fasilitas tempat tinggal dari pemberi kerja dengan nilai tidak lebih dari Rp 2 Juta sebulan untuk setiap pegawai, yang hak pemanfaatannya dipegang oleh perseorangan/individu seperti apartemen atau rumah tapak.
Berikutnya ke sepuluh adalah fasilitas kendaraan kepada pegawai dengan syarat kumulatif yakni yang bersangkutan tidak memiliki penyertaan modal pada pemberi kerja dan memiliki rata-rata penghasilan bruto dari pemberi kerja dalam 12 bulan terakhir sampai dengan Rp 100 Juta setahun untuk setiap pegawai.
Kesebelas adalah fasilitas iuran kepada Dana Pensiun yang pendiriannya disahkan oleh OJK yang ditanggung oleh pemberi kerja (borne by employer) yang diberikan kepada pegawai.
Keduabelas adalah fasilitas yang diperuntukan semata-mata untuk melakukan peribadatan seperti musala, mesjid, kapel atau pura. Terakhir adalah pemberian natura atau kenikmatan yang diberikan kepada pegawai selama tahun 2022.
Atas pengecualian tersebut di atas, pemberian natura dan/atau kenikmatan diperlakukan sebagai bukan objek pajak bagi yang menerima dan sebaliknya bagi pemberi kerja boleh dibebankan sebagai pengurang atas penghasilan bruto dalam menentukan penghasilan kena pajak.
Dengan lain perkataan, pemberian natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan sebagai objek pajak merupakan subsidi pajak yang diberikan oleh Pemerintah kepada penerimanya dan dicatat sebagai tax expenditure.
Perlakuan PPh atas pemberian natura dan/atau kenikmatan dapat menutup celah-celah perpajakan (tax loophole) dari praktik forward shifting beban PPh dari pegawai yang berpenghasilan menengah ke atas kepada pemberi kerja dimana praktik penghindaran pajak (tax avoidance) dapat mengakibatkan hilangnya potensi penerimaan pajak (tax revenue forgone).
Oleh: John Hutagaol, Guru Besar Perpajakan dan bekerja pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sebagai Tenaga Pengkaji Bidang Pembinaan dan Penertiban SDM. Tulisan ini adalah pendapat pribadi.
Terkini Lainnya
OPINI: AI Tingkatkan Produktivitas Tenaga Kerja, Bukan Menggantikan!
Opini: Tantangan dan Kesempatan BULOG Jadi Pemimpin Rantai Pasok Pangan
OPINI: Solusi Kreatif untuk Dongkrak Kemampuan Digital UKM di Indonesia
Pajak
Opini
Perpajakan
John Hutagaol
Rekomendasi
Opini: Tantangan dan Kesempatan BULOG Jadi Pemimpin Rantai Pasok Pangan
OPINI: Solusi Kreatif untuk Dongkrak Kemampuan Digital UKM di Indonesia
Kopi, Kambing Menari, dan Rahasia Langit
OPINI: Peran Teknologi dan Maritime Domain Awareness untuk Kedaulatan Indonesia di Laut Cina Selatan
Industri Game, Solusi Kreatif Atasi Pengangguran Gen Z Indonesia
OPINI: Membedah Pencurian Data Besar-besaran oleh Pelaku Ancaman Siber
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Peru: Kesempatan Pelapis Tim Tango
Hasil Copa America 2024: Brace Vinicius Junior Bawa Brasil Gulung Paraguay
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Dapatkan Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Sesaat Lagi Tayang di Indosiar dan Vidio
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Kamis 27 Juni Pukul 19.30 WIB: Tayang di Indosiar dan Vidio
Judi Online
80 Ribu Pelajar Kecanduan Judi Online, Komnas PA Bandar Lampung Minta Cek Aktivitas Daring Anak
Promosikan Situs Judi Online, Belasan Selebgram Lampung Kena Batunya
Kepala Desa di Sampang Diminta Jadi Pelopor Pencegahan Judi Online
Hoaks Terkini Seputar Judi Online, Simak Biar Tak Terpengaruh
Punya Ayah Kecanduan Judi dan Menafkahi Keluarga dari Uang Haram, Bagaimana Buya?
Top 3 News: Tangani 23 Kasus Judi Online, Polda Metro Jaya Sebut Semua Bandar Ada di Luar Negeri
Pilkada 2024
Pilkada 2024, PDIP Buka Peluang Kerja Sama dengan Gerindra sampai PKB
Bukan di Jakarta, Golkar Pastikan Ridwan Kamil Menang di Pilkada Jawa Barat
Ribuan Petani Kumpul di Semarang Minta Sudaryono Maju Gubernur Jawa Tengah
LSI Sebut Jokowi Effect Pengaruhi Pemilih di Pilgub Jateng 2024
Visi Eman Suherman Majukan Majalengka dengan Kolaborasi Disebut Menuai Dukungan Besar
Buka Mukerwil PPP Jambi, Mardiono Kobarkan Semangat Kader Jelang Pilkada 2024
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA/SMK, D3 hingga S1, Cek Syaratnya
Populer
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
Harga BBM Siap-Siap Naik Besok 1 Juli 2024, Khususnya Pertamax Cs
BRI Life Raih Sertifikat dari British Standards Institution, Apa Manfaatnya?
BTN Mobile Punya Fitur Baru, Layanan Reksadana hingga Money Changer Online
Indonesia Diprediksi Masih Impor Gula Tahun Ini
Pupuk Kaltim Salurkan Rp1,3 Miliar Demi Ketahanan Pangan
Tenang, Harga BBM Solar dan Pertalite Tak Naik 1 Juli 2024
Serupa tapi Tak Sama, Ini Beda Lantai Vinyl dan SPC yang Jarang Diketahui
60% UMKM Hadapi Tantangan Berat Ini, Apa Itu?
PHR Bakal Genjot Produksi Blok Rokan, Apa Streteginya?
Euro 2024
Euro 2024: Komentar Jude Bellingham Usai Cetak Gol Salto Lawan Slovakia, Inggris Makin Pede di Perempat Final?
Hasil Euro 2024: Menang 4-1, Spanyol Bungkam Perlawanan Gigih Georgia untuk Tiket Perempat Final
Hasil Euro 2024: Diwarnai Gol Salto Jude Bellingham, Inggris Sukses Tekuk Slovakia dengan Dramatis
Saksikan Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Georgia, Segera Dimulai
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Berita Terkini
Euro 2024: Komentar Jude Bellingham Usai Cetak Gol Salto Lawan Slovakia, Inggris Makin Pede di Perempat Final?
Cuaca Ekstrem Picu Banjir dan Longsor di 7 Kecamatan di Minahasa Tenggara
Layanan Sewa Mobil di Hotel untuk Mudahkan Tamu Bisnis dan Jalan-Jalan, Berapa Tarifnya?
Ada Perayaan HUT ke-78 Bhayangkara di Monas, 16 Kereta Api Jarak Jauh Berhenti di Stasiun Jatinegara
Kisah Iblis Curhat kepada Nabi Musa Ingin Taubat, Diceritakan Gus Baha
Tak Roboh Saat Perang Saudara, Patung Lilin Abraham Lincoln di AS Meleleh Akibat Panas Ekstrem
80 Ribu Pelajar Kecanduan Judi Online, Komnas PA Bandar Lampung Minta Cek Aktivitas Daring Anak
Hasil Euro 2024: Menang 4-1, Spanyol Bungkam Perlawanan Gigih Georgia untuk Tiket Perempat Final
2.959 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Pesta Rakyat di Hari Bhayangkara ke-78
Prediksi Peramal India Kiamat 29 Juni Tak Terbukti, Ini 10 Tanda Hari Akhir dan Urutannya dalam Hadis
Konde Berbalon Seorang Pengantin Perempuan Bikin Heran Warganet, Buat Apa?
Bagaimana Bisa Jantung Terserang Rematik? 4 Faktor Ini Diduga Menjadi Penyebabnya
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Senin 1 Juli 2024
Polisi Temukan Surat Permintaan Maaf Guru Honorer yang Bunuh Diri di Fly Over Cimindi
Ribuan Warga Bolmong Terdampak Banjir, BNPB Salurkan Bantuan Kebutuhan Pokok