, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan nilai kurs sebagai dasar pelunasan bea masuk, pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah, bea keluar dan pajak penghasilan yang berlaku 10 Mei 2023-16 Mei 2023.
Hal itu telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 24/KM.10/2023. Keputusan tersebut juga menimbang untuk keperluan pelunasan bea masuk, pajak pertambangan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah, bea keluar dan pajak penghasilan atas pemasukan barang, utang pajak yang berhubungan dengan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah, bea keluar, dan penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang rupiah.
Oleh karena itu, berdasarkan pertimbangan itu, dinilai perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang nilai kurs sebagai dasar pelunasan bea masuk, pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah, bea keluar dan pajak penghasilan yang berlaku pada 10 Mei 2023-16 Mei 2023. Demikian mengutip dari laman fiskal.kemenkeu.go.id, Jumat (12/5/2023).
Advertisement
Berikut penetapan nilai kurs sebagai dasar pelunasan bea masuk, pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah, bea keluar dan pajak penghasilan yang berlaku pada 10 Mei 2023-16 Mei 2023:
- Rp 14.679,00 untuk dolar Amerika Serikat (USD)
- Rp 9.807,17 untuk dolar Australia (AUD)
- Rp 10.841,19 untuk dolar Kanada (CAD)
- Rp 2.169,65 untuk kroner Denmark (DKK)
- Rp 1.870,15 untuk dolar Hongkong (HKD)
- Rp 3.299,93 untuk ringgit Malaysia (MYR)
- Rp 9.152,79 untuk dolar Selandia Baru (NZD)
- Rp 1.369,90 untuk kroner Norwegia (NOK)
- Rp 18.418,01 untuk poundsterling Inggris (GBP)
- Rp 11.028,03 untuk dolar Singapura (SGD)
- Rp 1.430,45 untuk kroner Swedia (SEK)
- Rp 16.495,57 untuk franc Swiss (CHF)
- Rp 10.827,43 untuk yen Jepang (JPY) per100
- Rp 6,99 untuk kyat Myanmar (MMK)
- Rp 179,36 untuk rupee India (INR)
- Rp 47.942,17 untuk dinar Kuwait (KWD)
- Rp 51,71 untuk rupee Pakistan (PKR)
- Rp 265,26 untuk peso Filipina (PHP)
- Rp 3.913,81 untuk riyal Arab Saudi (SAR)
- Rp 45,94 untuk rupee Sri Lanka (LKR)
- Rp 430,81 untuk baht Thailand (THB)
- Rp 11.034,21 untuk dolar Brunei Darussalam (BND)
- Rp 16.166,59 untuk euro (EUR)
- Rp 2.117,79 untuk renminbi Tiongkok (CNY)
- Rp 11,02 untuk won Korea (KRW)
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pengertian Kurs Pajak
![Pajak Kripto. Foto: Chayanupol/Freepik](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/5OU3l8XXWQJAUKQ8AQQYbZrPojI=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4333284/original/025003700_1677053916-Pajak_2.jpg)
Adapun pengertian kurs pajak menurut Kementerian Keuangan adalah nilai tukar satu mata uang ke mata uang lainnya yang diaplikasikan dalam setiap transaksi perpajakan di Indonesia. Kurs pajak bersifat fluktuatif dan nilainya ditetapkan setiap seminggu sekali oleh Kementerian Keuangan melalui KMK yang berlaku selama tujuh hari.
Nilai dari kurs pajak akan berubah-berubah atau fluktuatif tergantung pada perubahan nilai mata mata uang dolar Amerika Serikat yang dijadikan acuan utama. Demikian dikutip dari laman pajak.com.
Bagi pengusaha, kurs pajak ini berfungsi saat akan menghitung bea masuk, menghitung bea keluar, menghitung pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Adapun payung hukum dari kurs pajak ini antara lain Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang sebelumnya mengacu pada UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Advertisement
Lebih Cepat, Proses Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Kini Cuma 15 Hari
![Pelaporan SPT Pajak Pribadi Karyawan dan Staf Kesekjenan DPR](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/HI2O4BLQ1VV_LzAGz0Z4qsnMW2I=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4366851/original/033796100_1679394800-20230321-Pelaporan-SPT-Karyawan-dan-Staf-Kesekjenan-DPR-Tallo-xlxlxlx.jpg)
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempercepat pengembalian kelebihan pembayaran pajak, melalui kebijakan terkait kemudahan layanan kepada Wajib Pajak (WP) Kebijakan tersebut berlaku mulai 9 Mei 2023.
Kemudahan dimaksud terkait penyederhanaan proses restitusi pajak dengan jangka waktu dari semula 12 bulan menjadi 15 hari kerja saja. Kemudahan tersebut diberikan khusus kepada WP Orang Pribadi (OP) yang mengajukan restitusi Pajak Penghasilan OP sesuai Pasal 17B dan 17D Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp100 juta.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti, mengungkapkan kemudahan itu diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-5/PJ/2023 tanggal 9 Mei 2023 tentang Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.
Sebagai catatan, sebelum berlakunya aturan ini, WP OP yang mengajukan restitusi berdasarkan Pasal 17B UU KUP akan diproses melalui pemeriksaan dengan jangka waktu paling lama 12 bulan.
“Perdirjen tersebut terbit untuk lebih memberikan kepastian hukum, keadilan, kemudahan, dan percepatan layanan restitusi yang lebih sederhana, mudah, dan cepat. Proses restitusi yang lebih cepat akan sangat membantu cash flow Wajib Pajak,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti, Rabu (10/5/2023).
Dwi menuturkan, proses restitusi tersebut dilakukan secara less intervention dan less face to face antara petugas pajak dan wajib pajak untuk lebih menjamin akuntabilitas dan menghindari penyalahgunaan kewenangan.
Pengembalian Pendahuluan
![Pemerintah Peroleh Pajak Rp2,48 Triliun dari Program PPS](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/Yu1imggj03-EU4YTj7xcy2LuKX8=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3955022/original/018328500_1646654165-20220307-Pemerintah_Peroleh_Pajak_Rp2_48_Triliun_dari_Program_PPS-3.jpg)
Bagi WP yang telah diberikan pengembalian pendahuluan dan jika di kemudian hari dilakukan pemeriksaan lalu ditemukan kekurangan pembayaran pajak, WP dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 100 persen.
“Namun demikian, berdasarkan perdirjen ini sanksi administratif tersebut direlaksasi menjadi hanya sebesar sanksi Pasal 13 ayat (2) UU KUP di mana sanksi per bulannya didasarkan pada suku bunga acuan ditambah uplift factor 15 persen untuk paling lama 24 bulan,” ujar Dwi.
Namun menurut Dwi, apabila dibandingkan, sanksi tersebut jauh lebih rendah dari pada sanksi kenaikan 100 persen. Perlu diketahui, relaksasi tersebut dilakukan melalui mekanisme pengurangan sanksi sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP.
Terakhir, dalam masa peralihan pengaturan, apabila sampai dengan 31 Mei 2023, terhadap SPT Tahunan lebih bayar yang belum dilakukan pemeriksaan atau sedang dilakukan pemeriksaan tetapi Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) belum disampaikan, pemeriksaan restitusi dihentikan dan ditindaklanjuti sesuai peraturan ini. Sedangkan terhadap yang telah disampaikan SPHP, pemeriksaan diteruskan sesuai Pasal 17B UU KUP.
![Infografis Angin Segar Diskon Pajak dan DP 0 Persen Kendaraan Baru. (/Trieyasni)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/BNOQM-uG8GIhc1JHIHii0Bt53yo=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3381743/original/034975300_1613735408-Infografis_angin_segar_diskon_pajak_dan_dp_0_persen_kendaraan.jpg)
Terkini Lainnya
Pengertian Kurs Pajak
Lebih Cepat, Proses Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Kini Cuma 15 Hari
Pengembalian Pendahuluan
Kementerian Keuangan
Sri Mulyani
Pajak
kurs pajak hari ini
kurs pajak
Utang Pajak
kurs
Won
Won Korea
Euro 2024
Terkesan Penampilannya di Euro 2024, Real Madrid Ingin Datangkan Rekan Setim Jude Bellingham
Top 3: Pola Makan Nabati Bisa Perlambat Perkembangan Kanker Prostat
Top 3 Berita Bola: Timnas Belanda Lolos ke Perempat Final Euro 2024, Ronald Koeman Malah Menyesal
Swiss Percaya Diri Jinakkan Tim Tiga Singa Inggris
Infografis Jadwal Euro 2024 dan Copa America 2024 Fase Final: Perempat Final, Semifinal, Final
Timnas Inggris Temui Lawan Berat di Babak Perempat Final Euro 2024
Copa America 2024
Infografis Jadwal Euro 2024 dan Copa America 2024 Fase Final: Perempat Final, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Rivalitas Ronaldo vs Messi di Fase Final Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Unggul di Usia Senja?
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Lewat Relawan Rindu, Milenial Indramayu Punya Wadah Sampaikan Aspirasi Jelang Pilkada 2024
Jelang Pilkada 2024, Bacagub NTB Lalu Muhamad Iqbal Bertemu Kaesang
Kinerja Pj Walikota Pekanbaru Muflihun Dinilai Jadi Tolak Ukur di Pilkada 2024
Komisi II DPR Pastikan Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari Tak Ganggu Proses Pilkada
Sosok Sudaryono di Mata Menantu Habib Luthfi Bin Yahya Pekalongan
Jelang Pilkada 2024, Pemkot Mojokerto Minta Masyarakat Manfaatkan Klinik Hoaks
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA/SMK, D3 hingga S1, Cek Syaratnya
Populer
Sri Mulyani Ingin LPEI Dapat Tambahan PMN Rp 10 Triliun, Begini Reaksi DPR
Terapkan ESG, Lippo Karawaci Mampu Daur Ulang 3.159 Ton Limbah Non-B3
OJK Tuntaskan Penyidikan Tindak Pidana Perbankan di BPD NTT, Ini Hasilnya
Erick Thohir Rombak Susunan Direksi Perhutani, Ini Daftar Terbarunya
Dilaporkan ke KPK Soal Impor Beras, Bos Bulog Kasih Penjelasan
Yunani Tambah Jam Kerja Karyawan Jadi 6 Hari Kerja Sepekan
Penurunan Tertinggi Nasional, Jatim Cetak Sejarah Pertama Kali Angka Kemiskinan Tembus 1 Digit
Kemenperin Tunjuk LTLS Group jadi National Lighthouse Industry 4.0
Alasan Pertamina Buka Kantor Cabang di Dubai
Apa itu Pajak Bumi Bangunan? Ini Daftar Objek yang Bebas dan Kena PBB
Ketua KPU
Harga Kekayaan Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Dipecat Usai Kasus Tindak Asusila Terbongkar
DKPP Pecat Hasyim Asy'ari, KPU Diminta Berbenah untuk Pilkada 2024
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Harus Rela Lepas Gaji Segini Usai Dipecat Gara-Gara Tindak Asusila
Diberhentikan DKPP Karena Kasus Asusila, Hasyim Asy'ari: Terima Kasih Telah Membebaskan Saya dari Tugas Berat KPU
Komisi II DPR Pastikan Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari Tak Ganggu Proses Pilkada
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Dipecat karena Terbukti Cabul, Begini Kronologinya
Berita Terkini
Kredit Macet LPEI Tembus Rp 32 Triliun, Apa yang Salah?
Pemuda Muhammadiyah Pekanbaru Tak Menyangka Dapat Umrah Gratis dari Bobby Nasution
Potensi Transaksi BSI International Expo 2024 Capai Rp 110,2 Miliar, Buyer Mesir Ambil Peluang
Beredar Kabar Pesawat Israel Ditolak Isi Bahan Bakar di Turki, Begini Kronologinya
Berpeluang Tampil di GIIAS 2024, Ini Spesifikasi Nissan X-Trail e-Power
Bawang Putih Bisa Turunkan Kolesterol? Ini Kata Penelitian
Terkesan Penampilannya di Euro 2024, Real Madrid Ingin Datangkan Rekan Setim Jude Bellingham
Unair: Pencopotan Dekan FK Kebijakan Internal untuk Penguatan Kelembagaan
Jadwal MSC 2024 4 Juli: Evos Glory Siap Tempur Lawan NIP Flash dan Fire Flux Esports Hari Ini!
SBY Masuk Lineup Pestapora 2024, Warganet Penasaran Cara Lobi Panitia
Untuk Pecinta Tahu, Kota Bandung Gelar Festival Kuliner Serba Tahu: Ada Moci hingga Donat Tahu
6 Potret Raffi Ahmad Dampingi Gibran Rakabuming Temui Warga Jakarta, Akui Belanja Beragam Masalah
Yen Jepang Merosot Lagi ke Level Terburuk Sejak 1986
Komisi II: Perbuatan Hasyim Asy’ari Memilukan dan Memalukan