, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) bertemu dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada hari ini Kamis (4/5/2023) untuk membahas mengenai polemik pembayaran selisih harga (rafaksi) minyak goreng. Ketua Umum DPP Aprindo, Roy Nicholas Mandey meminta kepada Kemendag agar segera membayar rafaksi minyak goreng.
"Kita ingin kepastian kapan dijawabnya, kita ingin kepastian bukan tidak dibayar, tapi kepastian untuk dibayar," kata Roy di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (4/5/2023).
Baca Juga
Para pengusaha ritel memberikan batas waktu pembayaran rafaksi minyak goreng kepada pemerintah 2 hingga 3 bulan, terhitung sejak bulan April-Mei. Sebab, Roy enggan permasalahan rafaksi terjadi di masa kontestasi politik yang diprediksi akan sangat riuh.
Advertisement
"Kita berharap 2-3 bulan ini karena sebelum ramai-ramai pesta demokrasi kita berharap itu sudah selesai," ujarnya.
Dia mengatakan, kepastian pembayaran sangat diperlukan oleh pelaku usaha sektor atau industri apapun. Dia menuturkan bahwa Kemendag dipastikan sudah mengetahui duduk perkara adanya rafaksi minyak goreng.
Selama pertemuan itu, Roy juga mengatakan bahwa pihak Kemendag mengakui rafaksi itu harus dibayar sesuai Permendag Nomor 3 Tahun 2022. Masa berlaku Permendag ini yaitu 19-31 Januari 2022. Maka sepanjang periode ini pula muncul nilai rafaksi.
Saat ini, kata Roy, Kemendag masih menunggu legal opinion dari Kejaksaan Agung untuk memastikan landasan hukum pembayaran rafaksi. Jika dalam tenggat 2-3 bulan belum terbayar, Aprindo akan menyiapkan opsi untuk mengurangi pembelian dari produsen.
"Kita sedang mempersiapkan untuk menjalankan opsi-opsi itu sesuai dengan perkembangan yang kita nantikan. Paling tidak hari ini ada perkembangan," ungkapnya.
Reporter: Yunita Amalia
Sumber: Merdeka.com
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pemerintah Utang Minyak Goreng Rp 344 Miliar ke Aprindo, Mendag: Yang Bayar BPDPKS
![Raker dengan Komisi VI DPR, Mendag Zulkifli Hasan Tunjukkan Minyakita](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/BIQttsPkpelOyabZpN0Ek1vf9WM=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4079272/original/003780500_1657006273-Mendag_zulkifli_hasan_tunjukan_Minyakita-angga_1.jpg)
Sebelumnya, permasalahan utang pemerintah sebesar Rp344 miliar kepada pengusaha ritel modern memasuki babak baru. Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) meminta pengusaha ritel menunggu hasil pertimbangan Kejaksaan Agung untuk aspek legal.
Setelah itu, Kemendag akan memberikan hasil verifikasi kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk membayarkan rafaksi minyak goreng yang diestimasikan sebesar Rp 344 miliar.
Namun, ketika ditanya lebih lanjut terkait rencana pertemuan dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Modern (Aprindo) soal polemik utang.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) tampak kebingungan dan bertanya kepada jajarannya yang mendampingi Mendag Halalbihalal Kemendag, di Jakarta, Kamis (4/5/2023).
"Pertemuan apa? Siapa yang undang. Utang apa? Coba lihat di APBN, nggak ada (alokasi anggaran Kemendag) untuk bayar utang, oh BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit)," kata Mendag.
Lebih lanjut, Mendag yang akrab disapa Zulhas ini menjelaskan, pembayaran utang akan dilakukan melalui BPDPKS kepada pengusaha ritel modern.
Kendati demikian, Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur permasalahan utang tersebut telah dihapus, sehingga dalam penyelesainnya diperlukan payung hukum.
"Yang bayar itu BPDPKS. Mau bayar, tapi Permendagnya sudah nggak ada, nggak ada payung hukum," katanya.
Advertisement
Menunggu Fatwa Hukum
Oleh karena itu, Mendag menegaskan, pihaknya memerlukan fatwa hukum untuk meminimalisir munculnya argumen bahwa Pemerintah tidak mampu melakukan pembayaran selisih bayar atau rafaksi kepada Aprindo.
“Kan BPDPKS yang janji mau bayar, dia mau bayar kalau ada aturannya kan, kalau enggak nanti kan dia masuk penjara. Mau bayar asal ada peraturannya. Perlu faktual hukum. Makanya ini Sekjen ke Kejaksaan Agung," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy Nicholas Mandey, mengancam untuk menghentikan penjualan minyak goreng jika utang pembayaran selisih harga (rafaksi) minyak goreng tak kunjung dibayar.
![Infografis Alasan Larangan Ekspor CPO dan Bahan Baku Minyak Goreng. (/Trieyasni)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/tSR28lOi38Q9eQccpB9NWdUnlx8=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4009238/original/070510900_1651109171-Infografis_SQ_Alasan_Larangan_Ekspor_CPO_dan_Bahan_Baku_Minyak_Goreng.jpg)
Terkini Lainnya
Blusukan di Pasar Sukabumi, Wamendag Temukan Minyak Kita Dijual di Atas Harga Eceran Tertinggi
Siap-Siap, Harga Minyakita Naik Pekan Depan
Alasan Mendag Zulkilfi Hasan Naikkan Harga Minyakita Rp 15.500
Pemerintah Utang Minyak Goreng Rp 344 Miliar ke Aprindo, Mendag: Yang Bayar BPDPKS
Menunggu Fatwa Hukum
minyak goreng
Aprindo
Rafaksi Minyak Goreng
Pengusaha Ritel
Kemendag
Rekomendasi
Siap-Siap, Harga Minyakita Naik Pekan Depan
Alasan Mendag Zulkilfi Hasan Naikkan Harga Minyakita Rp 15.500
Harga MinyaKita Naik Rp 1.500 setelah Idul Adha, Jadi Segini
Tanpa Rendam Garam, Ini Trik Sederhana Hilangkan Rasa Pahit Pare dengan 1 Bahan Dapur
Cukup Tambahkan 1 Bahan Dapur, Ini Trik Sederhana Agar Nasi Jadi Pulen dan Harum
Kapan HET MinyaKita dinaikkan? Ini kata Menko Airlangga
Beda Hitungan Utang Rafaksi Minyak Goreng, Kemendag Tantang Pengusaha Buktikan
Harga MinyaKita Bakal Naik jadi Rp 15.000, Ini Alasan Dibaliknya
Harga Minyakita Siap-Siap Naik jadi Segini
Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Brace Vinicius Junior Bawa Brasil Gulung Paraguay
Hasil Copa America 2024: Vinicius Junior Brace, Brasil Gilas Paraguay dan Jaga Asa ke Perempat Final
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024: Lumat Kosta Rika, Kolombia Makin Dekat dengan Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Paraguay vs Brasil, Sebentar Lagi Tanding di Vidio
Hasil Copa America 2024: Hajar Kosta Rika 3-0, Kolombia Selangkah Lagi ke Perempat Final
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Dapatkan Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Sesaat Lagi Tayang di Indosiar dan Vidio
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Kamis 27 Juni Pukul 19.30 WIB: Tayang di Indosiar dan Vidio
Judi Online
Pakar Sebut Generasi Muda Lebih Rentan Jadi Korban Judi Online
5 Negara dengan Transaksi Judi Online Terbesar, Indonesia Termasuk?
Kejati Jabar Dapat Instruksi Khusus Jaksa Agung soal Pemberantasan Judi Online
Bagaimana Hukum Bayar Uang Sekolah dari Judi Online, Bolehkah?
1.000 Anggota DPR dan DPRD Terseret Judi Online, Pemerintah Harus Apa?
Pilkada 2024
Rakernas PAN, Ketum Zulhas Serahkan SK Pilkada 2024 dan Tetapkan Jadwal Kongres
Punya Letak Strategis, Cabup Nina Agustina Yakin Indramayu Jadi Kawasan Industri Berkembang
Buka Mukerwil DPW PPP Kepri, Mardiono Sebut Akan Siapkan Calon Terbaik di Pilkada 2024
Aliansi Relawan Gibran Minta Presiden Terpilih Akomodir Anak Muda Masuk Kabinet Pemerintahan
Survei Pilkada Tana Tidung: Said Agil Unggul Tipis dari Petahana
Pengamat Nilai Program Pro Rakyat Sekda Majalengka Eman Suherman Bisa Raih Dukungan di Pilkada 2024
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA/SMK, D3 hingga S1, Cek Syaratnya
Unilever Buka Program Magang untuk Fresh Graduate, Yuk Coba
InJourney Buka Lowongan Kerja, Peluang Dapat Gaji Rp 15 Juta Sebulan
Populer
Daftar 10 Kota Paling Layak Huni di Dunia, Eropa Mendominasi
OJK Gandeng Australia Susun Manajemen Risiko Iklim Perbankan
Top 3: OJK Sudah Tutup 5.000 Pinjol Ilegal
Judi Online Bikin Perekonomian Tak Produktif
Bos Bank Mandiri Pamer Aplikasi Livin' Bisa Diakses di Seluruh Dunia
Melihat Ekonomi AS saat Debat Pertama Pilpres Joe Biden dan Donald Trump
Aprindo Prediksi Rupiah Melemah Dongkrak Harga Barang di Ritel
Tol Solo-Yogyakarta Dibuka Juli 2024, Tapi Baru sampai Klaten
Bos Djakarta Lloyd Minta Suntikan Modal PMN Usai Lewati Ancaman Pailit
Tok, Harga MinyaKita Naik Rp 1.700 Jadi Segini
Euro 2024
Manchester United Kepincut Bintang Euro 2024 Asal Turki, Bisa Jadi Pengganti Antony di Old Trafford
Asa Jerman Jaga Kans Juara di Euro 2024
Euro 2024: UEFA Sudah Ambil Keputusan Tegas pada Wasit Kontroversial yang Gagalkan Gol Belanda
Timnas Italia Enggan Remehkan Swiss di Babak 16 Besar Euro 2024
Manchester United Ternyata Sempat Pinang Bintang Muda Barcelona
Babak 16 Besar Euro 2024: Swiss Tak Gentar Hadapi Juara Bertahan
Berita Terkini
Viral Buket Nasi Padang, Hadiah Anti Mainstream yang Bikin Perut Keroncongan dan Ngiler Parah
PKB: Belum Ada Pembahasan Usung Risma di Pilkada Jatim 2024
Pria Ini Pilih Bakar Rumah Agar Istri Kesal, Alasannya Bikin Geleng Kepala
Pemanfaatan Bekas Tempat Penampungan Sampah Menjadi Lahan Pertanian Produktif
Menko Muhadjir Revisi Target Penurunan Stunting 2024
3 Resep Rimpang yang Sehat dan Mudah Dibuat, Cocok untuk Mendetoks Tubuh
Selain Ridwan Kamil, PAN Juga Pertimbangkan Usung Kaesang Jadi Cagub Jakarta 2024
Penerbangan ANA Mendarat Darurat karena Kehilangan Tekanan Kabin, Jadi Kasus Terbaru Pesawat Boeing
Simak, Cara dan Trik Merebus Jengkol Agar Empuk dan Tidak Bau
Mandek 3 Tahun, Pengamat Minta Pembahasan RUU BUMN Digeber di Pemerintahan Prabowo-Gibran
Manchester United Kepincut Bintang Euro 2024 Asal Turki, Bisa Jadi Pengganti Antony di Old Trafford
Ragam Hoaks Seputar Vladimir Putin, Simak Faktanya
Atta Halilintar Ingin Lanjutkan Kuliah Usai Lulus SMA di Usia 29 Tahun, Incar Jurusan Hukum atau Arsitektur
Studi Ungkap Tidur Tak Dapat Buang Racun dari Otak Secara Menyeluruh
Didorong Jadi Ketua Umum PAN Lagi, Zulhas: Suatu Kehormatan Tapi Juga Beban