, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tidak dapat dilakukan untuk jenis pekerjaan yang bersifat tetap.
PKWT didasarkan atas jangka Waktu, yaitu pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama, pekerjaan yang bersifat musiman Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan dan penjajakan.
Selain itu, PKWT adalah pekerjaan yang sekali selesai; atau pekerjaan yang sementara sifatnya.
Advertisement
PKWT juga dapat dilaksanakan terhadap pekerjaan tertentu lainnya yang jenis dan sifatnya atau kegiatannya tidak tetap, yaitu berupa pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan serta pembayaran upah berdasarkan kehadiran.
Lantas berapa lama jangka Waktu/Periode PKWT Dapat Dilakukan?
Dilansir dari laman Instagram Kemanker, Senin (20/2/2023), jenis pekerjaan berdasarkan jangka waktu, PKWT dapat 1 dilaksanakan untuk waktu paling lama 5 tahun.
Dalam hal pekerjaan belum selesai maka dapat dilakukan perpanjangan PKWT dengan jangka waktu sesuai kesepakatan, antara Perusahaan dengan Pekerja dengan ketentuan jangka waktu keseluruhan PKWT beserta perpanjangannya tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
PKWT juga merupakan jenis pekerjaan berdasarkan selesainya suatu pekerjaan, PKWT dapat dilaksanakan untuk waktu sesuai kesepakatan antara Perusahaan dan Pekerja dan dapat diperpanjang sampai batas waktu tertentu hingga selesainya pekerjaan.
Disamping itu, setelah menandatangani PKWT harus dicatatkan ke Disnaker. Pencatatan dilakukan oleh perusahaan secara darin, maksimal 3 (tiga) hari kerja sejak penandatanganan PKWT.
Dalam hal secara daring belum tersedia, maka pencatatan PKWT dilakukan secara tertulis oleh perusahaan ke Dinas di bidang Ketenagakerjaan Kabupaten/ Kota paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak penandatangan PKWT.
Mengantuk memang menjadi musuh besar saat puasa. Alasannya karena waktu tidur berkurang akibat harus bangun untuk sahur, salat tarawih, dan kelelahan karena kurangnya asupan nutrisi.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Kemnaker: Tak Benar PKWT Dapat Dikontrak Seumur Hidup
![Pegawai PD Pasar Jaya Demo di Depan Balai Kota](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/xTIRW8Z3UJO3Ek_z-F0UO6csD14=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2716380/original/003153000_1548825700-20190130-Pegawai-PD-Pasar-Jaya-Demo-di-Depan-Balai-Kota-FANANI-1.jpg)
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menyatakan tidak benar pekerja kontrak (PKWT) dapat dikontrak seumur hidup.
Mereka yang beranggapan PKWT dapat dikontrak seumur hidup, menilai di Perppu Cipta Kerja atidak dibatasi periode waktunya seperti di UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan paling lama 2 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun.
"Ini tidak benar, karena pelaksanaan PKWT ada jangka waktunya. Perppu ini tetap mengatur," kata Indah dalam konferensi pers Penjelasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, Jumat (6/1/2023).
Dia menjelaskan, memang dalam Perppu 2 tahun 2022 ini tidak mengatur periode waktu PKWT, tetapi mengamanatkan untuk diatur lebih lanjut dalam revisi Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2021.
Kemudian ada 2 jenis PKWT, yakni PKWT berdasarkan jangka waktu. Jangka waktunya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, maksimal 5 tahun. Selanjutnya, PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu.
"Jangka waktunya ditetapkan harus berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak antara manajemen perusahaan dan pekerja, dan dalam PKWT tersebut juga harus disebut ruang lingkup selesainya pekerjaan," ujarnya.
Selain itu, hoax yang berkembang di masyarakat mengenai Perppu Cipta Kerja ini mengenai pengaturan waktu istirahat pekerja/buruh. Sebab, banyak yang menilai waktu libur/istirahat dalam 1 minggu dikurangi oleh Perppu ini.
"Ada hoax yang berkembang di awal minggu ini adalah terkait hak waktu istirahat atau waktu libur, dikatakan bahwa Perppu ini menghapus waktu istirahat atau waktu libur. Itu adalah hoax tidak benar," ujarnya.
Advertisement
Pekerja Memiliki Masa Istirahat
![Pegawai PD Pasar Jaya Demo di Depan Balai Kota](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/uH_0t19JLJAjNRVYU5nuH0XFu04=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2716382/original/026531400_1548825702-20190130-Pegawai-PD-Pasar-Jaya-Demo-di-Depan-Balai-Kota-FANANI-3.jpg)
Dia menegaskan, sebenarnya dalam Perppu ini tetap memastikan perusahaan dan pekerja memiliki masa istirahat. Masalah liburnya 1 atau 2 hari itu tergantung peraturan perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Artinya, harus dimusyawarahkan antara pekerja dan pengusaha.
Untuk rinciannya, jumlah waktu istirahat tergantung jumlah waktu kerja yang diterapkan oleh pengusaha. Bila 1 minggu = 7 hari, maka Perusahaan yang menetapkan. Namun, jika waktu kerja 6 hari, pekerja berhak atas waktu istirahat 1 hari. Selanjutnya, jika kerja 5 hari, pekerja berhak atas waktu istirahat 2 hari.Begitu seterusnya.
Disamping itu, Perppu ini juga mengatur tentang istirahat panjang, jadi ketentuan tersebut masih berlaku. Bila perusahaan sudah mengatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, maka istirahat panjang tersebut tetap berlaku dan tidak boleh dikurangi.
![Infografis 6 Pasal Sorotan UU Cipta Kerja](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/cWMaVYntelUrzsMR4KuM_sCF54k=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3645488/original/064627400_1637934783-UU_Cipta_Kerja_3.jpg)
Terkini Lainnya
Lantas berapa lama jangka Waktu/Periode PKWT Dapat Dilakukan?
Kemnaker: Tak Benar PKWT Dapat Dikontrak Seumur Hidup
Pekerja Memiliki Masa Istirahat
PKWT
Pegawai Kontrak
Freelance
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
pekerja
Kementerian Ketenagakerjaan
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Pertandingan 8 Besar Euro 2024
Terkesan Penampilannya di Euro 2024, Real Madrid Ingin Datangkan Rekan Setim Jude Bellingham
Top 3: Pola Makan Nabati Bisa Perlambat Perkembangan Kanker Prostat
Top 3 Berita Bola: Timnas Belanda Lolos ke Perempat Final Euro 2024, Ronald Koeman Malah Menyesal
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Siaran Langsung Argentina vs Ekuador di Perempat Final Copa America 2024 di Vidio
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Ekuador: Semuanya Memihak Tim Tango
Timnas Ekuador Siap Berjuang Mati-matian di Perempat Final Copa America 2024
Copa America 2024 Argentina Vs Ekuador: Tim Tanggo Didukung Rekor Apik
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Coklit Pilkada 2024 Sudah Sasar 16,6 Juta Pemilih di Jatim, Target Tuntas di Hari ke-20
Kata Sekjen PKS soal Kaesang Disodorkan Jokowi untuk Maju di Pilkada Jakarta 2024
Survei Warna Research Center: Tingkat Elektabilitas Hendy Siswanto dan Faida Tinggi Jelang Pilkada Jember 2024
Respons Jokowi soal Kabar Kaesang Maju Pilkada Jakarta 2024, Benarkah Sodorkan ke Parpol?
Ridwan Kamil Dianggap Masih Kuat di Pilkada Jawa Barat, Bawa Untung Buat Golkar
Bobby Nasution Terima Pinangan PKB Jadi Bakal Cagub di Pilkada Sumut 2024, Cari Cawagub Perempuan
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Sederet Lowongan Kerja Terbaru buat Lulusan SMA/SMK, Simak Posisi dan Persyaratannya
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Populer
Asosiasi Sebut Zonasi Penjualan Rokok Potensi Gerus Pendapatan 9 Juta Pedagang
Minyak Sawit Dihadang Kampanye Hitam Lagi, Kini dari Seleb dan Anak Muda India
Pembahasan RUU EBET dengan DPR Hampir Tuntas, Tinggal Masalah Ini
Dapat PMN Rp 1,5 Triliun, Pelni Mau Bayar Uang Muka 3 Kapal Baru
Gaji Ketua KPU Ternyata Lebih Besar dari Presiden, Simak Faktanya
Pengamat: Bea Masuk Produk 200% Berpotensi Ganggu Hubungan Indonesia-China
Salip Tesla, Pabrikan Ini Bakal Produsen Mobil Listrik Terbesar Dunia
Kredit Macet LPEI Tembus Rp 32 Triliun, Apa yang Salah?
Bukan BUMN Sakit, Anak Buah Erick Thohir Tegaskan PMN Buat Jalankan Penugasan
Yen Jepang Merosot Lagi ke Level Terburuk Sejak 1986
Ketua KPU
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Parpol, KPU, hingga Jokowi Usai DKPP RI Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Jokowi Sebut Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU Masih Diproses
DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Jujur dan Adil
Berita Terkini
Tergiur Emas Milik Korban Ternyata Imitasi, Sepasang Kekasih jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Wanita di Sukabumi
Mengapa Food Testing Sebelum Pesta Pernikahan Penting Dilakukan Calon Pengantin?
Polisi Buru 2 DPO Terkait 45 Kg Sabu yang Disimpan dalam Mobil di Parkiran RS Fatmawati
Mau Cepat Kaya? Coba Amalkan Ini Tiap Jumat dari Guru Sekumpul, Rezeki Datang Tak Terduga
Pengantin Habiskan Bujet Katering Pernikahan Rp216 Juta, Menunya Sushi Tei sampai Kopi Kenangan
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Ambung Gila, Permainan Mistis yang Libatkan Roh
Mengenal Asteroid Ryugu, Lebih Tua dari Matahari
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Jumat 5 Juli 2024
Dahlan Iskan Dicecar KPK soal Perannya Sebagai Kuasa Pemegang Saham PT Pertamina di Kasus Korupsi LNG
Duga Penyidik Tak Profesional, Petani Lapor Propam Polda Kalteng
Jakarta BIN vs Pertamina Enduro Mengawali Empat Besar PLN Mobile Proliga 2024
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
Viral, Pengemudi Berpelat Dinas Cekcok dengan Sopir Taksi di Semanggi Jakpus
Vonis Salman Raziq, Perekrut 12 Kurir Narkoba Jaringan Fredy Pratama Ditunda