uefau17.com

Mixue Sudah Halal MUI, Ketahui Syarat dan Cara Dapat Sertifikasi Halal Gratis - Bisnis

, Jakarta Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan fatwa tentang jika Mixue halal. Ketetapan Halal tersebut ditetapkan dalam sidang fatwa yang dilaksanakan Rabu, 15 Februari 2023 yang dilaksanakan khusus untuk membahas produk halal.

Ketetapan halal ini dikeluarkan MUI setelah menelaah dan mengkaji laporan audit kehalalan yang disampaikan pimpinan Lembaga Pemeriksa Halal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPH LPPOM MUI). 

Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan, produk Mixue telah sesuai produk halal. Bahan dari produk produknya berasal dari produk yang suci dan prosesnya terjamin.

"Bahan produk Mixue Indonesia telah memenuhi standar halal yang ditetapkan MUI, semua bahan yang digunakan halal dan suci, serta proses produksinya terjamin kesuciannya,” katanya, dikutip dari laman resmi MUI, Jumat 17 Februari 2023. 

Sertifikat halal ini juga bisa didapat pengusaha lainny. Bagi yang berminat, begini syarat dan cara mendapat sertifikasi halal. Bisakah didapatkan secara gratis?

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH menyediakan program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati).

Pengurusan sertifikasi Halal melalui Program Sehati BPJPH dibuka sepanjang tahun 2023 melalui laman http://ptsp.halal.go.id/ dan aplikasi Pusaka.

Kepala BPJPH M. Aqil Irham mengungkapkan bahwa BPJPH membuka sebanyak 1 juta kuota sertifikat halal gratis.

Selain itu, dia juga mengingatkan bahwa penahapan kewajiban sertifikasi halal tahap 1 akan berakhir pada 17 Oktober 2024. 

Untuk mendaftar Sehati 2023 pelaku usaha dapat mengakses ptsp.halal.go.id. Selain itu, pendaftaran juga bisa dilakukan melalui aplikasi Pusaka.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Syarat Sertifikasi Halal Gratis

Sesuai Keputusan Kepala BPJPH (Kepkaban) Nomor 150 tahun 2022, syarat pendaftaran sertifikasi halal gratis 2023 antara lain sebagai berikut.

1. produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya;

2. proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana;

3. memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);

4. memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri;

5. memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal;

6. memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait;

7. produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini;

8. bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya.

3 dari 4 halaman

Alur

9. tidak menggunakan bahan berbahaya;

10. telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal;

11. jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal;

12. menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik);

13. proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan;

14. bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL.

Setelah memenuhi persyaratan, berikut ini alur atau cara mengajukan sertifikasi halal gratis 2023 melalui aplikasi Pusaka.

1. Buka aplikasi Pusaka dari Biro HDI Kemenag atau mengunduh di Playstore untuk pengguna Android dan App Store untuk pengguna iPhone

2. Setelah itu, scroll ke menu layanan publik

3. Pilih Pendaftaran Sertifikasi Halal untuk mengajukan sertifikasi halal

4. Pilih Sertifikasi Halal untuk mengetahui informasi terkait sertifikasi halal bagi yang ingin mengecek produk, alur proses sertifikasi halal, dan lain-lain

4 dari 4 halaman

Saat Proses Pemeriksaan Halal Perlu Konfirmasi Ulang, Kenapa?

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Mitftahul Huda apresiasi langkah manajemen Mixue Ice Cream & Tea seiring telah berupaya proses sertifikasi halal terhadap semua produk. Setelah terbitnya surat ketetapan Halal MUI ini, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Indonesia akan mengeluarkan Sertifikasi Halal terhadap Mixue Ice Cream & Tea.

“Sebelumnya, proses pemeriksaan halal terhadap Mixue membutuhkan konfirmasi ulang karena ada salah satu bahan yang harus ditelusuri, yaitu bahan flavour yang berasal dari China,” tutur dia.

Ketetapan Halal merupakan produk MUI setelah adanya sistem jaminan produk halal yang baru. Ketetapan halal ini menjadi domain/wilayah MUI sebagai lembaga yang diberikan mandat Undang-Undang untuk melaksanakan Sertifikasi Halal.

Sebelum di MUI, sebuah produk harus melalui audit Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Dalam pemeriksaan produk Mixue ini, LPH LPPOM MUI ditunjuk manajemen Mixue untuk melaksanakan audit kehalalan produk. Hal itu tidak lain karena pengalaman panjang LPPOM MUI yang lebih dari 30 tahun menangani audit produk halal.

Setelah ketetapan halal dikeluarkan Mixue, Mixue akan memiliki Sertifikasi Halal yang dikeluarkan oleh BPJPH Kementerian Agama Indonesia.  

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat